• (GFD-2025-28488) [HOAKS] Lowongan Kerja di Pertamina pada Agustus 2025 dengan Gaji Rp 7,5 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial muncul poster yang mengeklaim PT Pertamina Persero membuka lowongan kerja besar-besaran pada Agustus 2025.

    Poster dalam unggahan itu juga menjanjikan tawaran gaji di PT Pertamina sebesar Rp 7,5 juta.

    Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Waspada, konten itu juga diindikasi sebagai modus penipuan.

    Poster yang mengeklaim PT Pertamina Persero membuka lowong besar-besaran pada Agustus 2025 salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Dalam poster, terdapat sejumlah posisi yang dtawarkan seperti kepala produksi serta staf lapangan.

    Masyarakat yang tertarik diminta untuk mengeklik tautan WhatsApp dalam unggahan.

    Hasil Cek Fakta

    Saat dikonfirmasi Vice President Corporate Communication PT Pertamina Persero, Fadjar Djoko Santoso memastikan unggahan lowongan kerja tersebut adalah hoaks.

    Pertamina tidak pernah membuka lowongan besar-besar pada bulan Agustus 2025 seperti dalam poster yang beredar.

    "Itu hoaks. Mohon tidak percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan Pertamina tersebut," ujar Fadjar kepada Kompas.com Jumat (15/8/2025).

    Menurut Fadjar, informasi resmi soal lowongan kerja hanya diumumkan melaluilaman www.pertamina.com serta media sosial Pertamina yang telah bercentang biru.

    Selama ini, Pertamina tidak pernah membuka pendaftaran lowongan kerja melalui nomor WhatsApp.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Ia memastikan ungggahan tersebut palsu dan bukan berasal dari Pertamina.

    "Hoaks," ujar Heppy Jumat (15/8/2025).

    Waspada, jangan sembarangan menghubungi nomor dalam unggahan. Jangan percaya dengan penawaran lowongan kerja dari informasi yang tidak kredibel.

    Penawaran lowongan kerja merupakan modus penipuan yang menimbulkan banyak korban. 

    Kesimpulan

    Poster yang mengeklaim PT Pertamina Persero membuka lowongan kerja  besar-besaran pada Agustus 2025 merupakan kabar tidak benar atau hoaks.

    Saat dikonfirmasi, pihak PT Pertamina memastikan unggahan itu palsu dan bukan berasal dari pihaknya. Waspada, penawaran lowongan kerja merupakan modus penipuan yang kerap muncul.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28487) [HOAKS] Tautan Bantuan Dana untuk Guru Non-ASN dan Honorer

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyatakan pemerinmtah memberikan dana bantuan berupa insentif untuk guru non-ASN dan guru honorer sebesar Rp 2,1 juta.

    Narasi ini muncul dalam sebuah unggahan yang disertai tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks. Narasi tersebut merupakan kabar bohong dan diindikasi sebagai modus penipuan.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan bantuan insentif guru non-ASN dan guru honorer sebesar Rp 2,1 juta dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Kabar Gembira untuk Guru non-ASN, Guru Honorer & Pegawai! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif Rp 2.100.000 per orang.

    Dana langsung masuk rekening – tanpa potongan biaya. Syarat mudah. Sudah ribuan orang menerima, giliran Anda berikutnya! Klik di sini untuk cek nama & daftar sekarang:

    Hasil Cek Fakta

    Tautan yang disebarkan di Facebook itu tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi pemerintah lain.

    Faktanya, tautan tersebut menuju ke situs yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram.

    Awas, itu merupakan modus phishing atau pencurian data pribadi. Calon korban dijerat dengan penawaran tertentu, dan dipancing untuk memberikan data pribadinya.

    Data pribadi yang telah diserahkan itu bisa dimanfaatkan untuk kejahatan, termasuk membobol rekening perbankan. Jangan pernah menyerahkan data pribadi Anda ke situs mencurigakan. 

    Sebagaimana diberitakan Kompas.id, pemerintah memang memberikan insentif kepada guru non-ASN dan pendidik nonformal sebesar Rp 300.000 per bulan.

    Bantuan Insentif Guru non-ASN diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang dirapel dalam satu kali transfer sebesar Rp 2,1 juta untuk tujuh bulan ke depan kepada 341.248 guru.

    Sementara, Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik Nonformal (BSU) diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan dirapel satu kali transfer sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan kepada 253.407 pendidik nonformal.

    Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan, nama-nama para penerima bisa dicek di laman resmi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

    Apabila menemui kendala, guru bisa mengadu ke Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.

    "Langkahnya bisa dicek di sana dan hal itu harus dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah," kata Suharti.

    Kesimpulan

    Tautan yang beredar di Facebook dan diklaim untuk mendapatkan bantuan insentif guru non-ASN dan guru honorer sebesar Rp 2,1 juta adalah hoaks.

    Tautan itu tidak mengarah ke laman resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen, tetapi ke sebuah situs yang terindikasi phishing atau pencurian data pribadi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28486) [HOAKS] Kenaikan Biaya Administrasi Bulanan Bank pada Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial tersiar informasi mengenai kenaikan biaya administrasi bank yang berlaku mulai 3 Agustus 2025.

    Perubahan biaya layanan tersebut berlaku untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai kenaikan tarif layanan bulanan bank disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (8/8/2025):

    Setelah Heboh Rekening Diblokir, Kini Netizen KAGET Biaya Admin Bulanan Bank Terbaru, Berlaku Per 3 Agustus 2025, Cek Tarifnya!

    Adapun, berikut rincian biaya administrasi bulanan yang disebarkan:

    BRI biaya admin bulanan Rp 12.000 untuk tabungan BritAma, dengan biaya tambahan Rp 6.500 untuk kartu dengan saldo minimum Rp 50.000

    Mandiri biaya admin bulanan Rp 12.500 untuk tabungan Rupiah, dengan saldo minimum Rp 100.000, biaya tutup rekening Rp 50.000, dan biaya tambahan jika saldo minimum tidak terpenuhi Rp 5.000.

    BNI biaya admin bulanan Rp 11.000 dengan saldo minimum Rp 150.000, biaya tutup rekening Rp 10.000, dan biaya tambahan jika saldo minimum tidak terpenuhi Rp 5.000.

    BTN biaya admin bulanan Rp 12.500 untuk tabungan Batara dan EBATARAPOS, Rp20.000 per bulan untuk BTN Juara, dan Rp 12.500 per bukan untuk BTN Bisnis juga saldo kurang dari Rp 5 juta.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek satu per satu kenaikan tarif yang diklaim oleh narasi di media sosial, dibandingkan dengan tarif yang tertera di situs resmi masing-masing bank.

    Berikut nominal tarif layanan berdasarkan informasi di situs web BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

    BritAma kartu Classic

    Bank Mandiri Tabungan Rupiah

    BNI Taplus

    BTN

    Terdapat perbedaan nominal antara narasi yang beredar dengan tarif aslinya.

    Biaya kartu bulanan untuk BritAma Classik yakni Rp 2.000, sementara di media sosial tercantum Rp 6.500 yang merupakan biaya untuk kartu Gold.

    Sementara, untuk biaya administrasi bulanan BTN Juara seharusnya Rp 2.000, bukan Rp 20.000.

    Tim Cek Fakta Kompas.com lantas mengecek biaya administrasi bulanan dari keempat bank tersebut, yang diterapkan sejak 2021.

    Hasilnya, tidak ada perubahan biaya administrasi bulanan dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

    Sejauh ini, tidak ada pengumuman resmi dari keempat bank tersebut mengenai kenaikan tarif layanan.

    Kesimpulan

    Naras mengenai kenaikan tarif layanan bulanan BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN merupakan hoaks.

    Tidak ada perubahan biaya layanan dari keempat bank tersebut, terutama yang berlaku mulai 3 Agustus 2025.

    Nominal tarif pada narasi yang beredar juga keliru dan tidak sesuai dengan tarif aslinya.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28485) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/08/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Agustus 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Jokowi Meminta Ketua KPK Menaguhkan Penahanan Terhadap Yaqut Cholil Qiemas Dalam 20 Hari ke Depan"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "AKU TAK SIAP2 NYETIP DATA...?!"
    Lalu benarkah postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah oleh Gelora News dengan foto dan tanggal yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Pendukung Jokowi Mulai Retak dari Dalam"
    Artikel tersebut sama sekali tidak membahas permintaan Jokowi pada Ketua KPK untuk menangguhkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
    Artikel itu membahas pernyataan peneliti media dan politik Buni Yani terkait keretakan internal pada pendukung Jokowi.

    Kesimpulan


    Postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas adalah hoaks.

    Rujukan