• (GFD-2025-28153) [SALAH] Prabowo Hentikan Program Bansos

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Yulianto Anto” pada Kamis (29/5/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO STOP “BANSOS”!!
    banyak BANSOS membuat iri dan kisruh,ternyata banyak keluarga kades yang dapat bansos ,banyak yang salah sasaran!!.,..
    YANG DAPAT MALAH KEBANYAKAN KERABAT PEJABAT desa? dan KELUARGANYA..
    “yang miskin cuma dapat survei doang bantuannya nggak pernah dapet.,”
    Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 7.200 tanda suka dan 2.700 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo hentikan program bansos” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa artikel.
    Pertama, artikel periksa fakta tirto.id “Benarkah Prabowo Berencana Hapus Program Bansos?”. Artikel yang Desember 2023 tersebut membeberkan kalau Prabowo—yang saat itu menjadi kandidat calon presiden—menyatakan akan melanjutkan sejumlah program kerja Jokowi, termasuk bansos. Program bansos juga tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
    Kedua, artikel cnnindonesia.com “6 Jenis Bansos yang Diguyur Prabowo pada 2025”. Dalam artikel yang tayang Desember 2024 itu, diketahui kalau pemerintah berencana mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Pemerintah juga berencana menyalurkan program bansos lain pada 2025, seperti makan bergizi gratis, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga bantuan iuran jaminan kesehatan BPJS.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Prabowo hentikan program bansos” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28152) [SALAH] Video “Penangkapan Benjamin Netanyahu”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Yanti Arum” pada Senin (21/7/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “NETANYAHU DI TANGKAP
    Makin panas”
    Per Selasa (29/7/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 18.500 tanda suka dan 3.300 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa tangkapan layar video tersebut. Hasil penelusuran mengarah ke video yang diunggah calon wali kota New York Brad Lander dalam akun X “bradlander”.
    Istri Brad Lander lewat cuitan itu menjelaskan Lander ditahan oleh petugas Lembaga Federal Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) saat mengawal seorang terdakwa keluar dari pengadilan imigrasi.
    TurnBackHoax mencari informasi lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “Brad Lander detained at immigration court (Brad Lander ditahan di pengadilan imigrasi)” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan nytimes.com “Brad Lander Tried to Escort Immigration Facing Arrest. He’s Not Alone”.
    Dalam berita yang tayang Kamis (19/6/2025), Lander yang merupakan calon wali kota New York itu ditangkap di gedung pengadilan imigrasi Manhattan pada Selasa (17/6/2025). Departemen Keamanan Dalam Negeri melihat tindakan Lander sebagai sikap menyerang dan menghalangi petugas saat sedang menjalankan tugas.
    Terakhir, TurnBackHoax menelusuri kebenaran klaim tentang penangkapan Benjamin Netanyahu. Hasil penelusuran mengarah ke artikel detik.com “Ini Deretan Negara Tolak Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu”.
    Dalam artikel yang tayang November 2024 itu, disebutkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang di Jalur Gaza. Namun, beberapa negara telah menolak untuk mematuhi surat perintah tersebut.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “penangkapan Netanyahu” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28151) Hoaks Tarif Denda Tilang Kepolisian Juli 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial, narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam narasi yang beredar, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayar oleh masyarakat jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran seperti tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm, misalnya, dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.

    ADVERTISEMENT

    Sementara, pelanggaran lain tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tidak memiliki klakson atau spion hingga melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Adapun, pelanggaran lain seperti main handphone/SMS saat berkendara terkena denda sebear Rp70 ribu. Narasi yang sama menyebut bahwa list daftar biaya tilang tersebut merupakan instruksi atau perintah dari Kapolri.
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Klaim ini diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Kristalia IG Siom”(arsip),“Yudika Prasetya”, “Bicara Lembata New” dan “Vira Lisha” pada periode pertengahan Juli 2025. Berikut keterangan takarir yang diunggah sejumlah akun tersebut:
    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “*INFORMASI LALU LINTAS*

    Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia 😘 Kapolri baru mantap

    ADVERTISEMENT

    Tidak ada STNK

    Rp. 50,000

    Tidak bawa SIM

    Rp. 25,000

    Tidak pakai Helm

    Rp. 25,000

    Penumpang tidak pakai Helm

    Rp. 10,000

    Tidak pakai sabuk

    Rp. 20,000

    Melanggar lampu lalin

    - Mobil Rp. 20,000

    - Motor Rp. 10.000

    Tidak pasang isyarat mogok

    Rp. 50,000

    Pintu terbuka saat jalan

    Rp. 20,000

    Perlengkapan mobil

    Rp. 20,000

    Melanggar TNBK

    Rp. 50,000

    Menggunakan HP/SMS

    Rp. 70,000

    Tidak miliki spion, klakson

    - Motor Rp. 50,000

    - Mobil Rp. 50,000

    Melanggar rambu lalin

    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut.

    Periksa Fakta Tarif Denda Tilang Kepolisian. foto/hotline periksa fakta tirto

    Sepanjang Senin (21/7/2025) hingga Selasa (29/7/2025), atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 23 tanda suka, enam komentar, dan 13 kali dibagikan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah itu merupakan daftar besaran denda lalu lintas yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk menelusuri kebenaran klaim ini, Tirto menelusuri situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri. Namun, dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi atau pernyataan resmi yang mendukung keberadaan daftar besaran denda lalu lintas sebagaimana yang diklaim. Tidak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.

    Sebaliknya, kami justru menemukan bahwa klaim serupa sudah pernah beredar sejak tahun 2021 dan telah diklarifikasi sebelumnya. Pada tahun tersebut, Tirto bahkan pernah melakukan pemeriksaan fakta terhadap klaim yang sama dan menyimpulkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

    Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama pada Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.

    Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada tahun 2020 dan 2021.

    “Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis keterangan Divisi Humas Polri pada (30/1/2021).

    Tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukan narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28150) [HOAKS] Pembentukan Badan Pengawas Judi Slot Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar sebuah video dengan narasi adanya pembentukan Badan Pengawas Judi Slot Indonesia atau disingkat BPJSI.

    Ada lebih dari empat sosok pria berbeda yang ditampilkan dalam video. Mereka memakai jas dan berpidato di podium, disertai bendera merah putih seolah sedang menyampaikan pengumuman resmi.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan konten manipulatif.

    Video pembentukan Badan Pengawas Slot Indonesia disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut ucapan narator dalam video yang diunggah salah satu akun pada Rabu (16/7/2025):

    Untuk itu kami membentuk BPJSI, Badan Pengawasan Judi Slot Indonesia demi melindungi rakyat dari kecurangan digital.

    Tugas BPJSI adalah melakukan pengawasan terhadap situs judi yang merugikan, sehingga situs judi yang disebutkan dalam video diklaim dijamin aman dan memberikan keuntungan.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com membagi video menjadi empat klip berbeda, karena ada empat, bahkan, sosok orang yang muncul dalam video.

    Potongan klip itu lantas dicek menggunakan tools pendeteksi konten berbasis artificial intelligence (AI) bernama Zhuque AI Detection Assistant.

    Hasil pelacakannya menunjukkan, dua video memiliki probabilitas 58,76 persen dan 73,54 persen dibuat dengan AI.

    Video lain menunjukkan probabilitas 63,09 persen dan 67,93 persen dihasilkan akal imitasi.

    Video tersebut 50 persen lebih diyakini sebagai konten yang dibuat dengan campur tangan AI.

    Selain itu, tidak ada badan dalam pemerintahan yang memiliki tugas untuk menggolongkan dan menjamin aman suatu situs judi.

    Pemerintah memiliki 62 kementerian atau lembaga yang daftarnya dapat dilihat di sini.

    Tidak ada lembaga yang disebut dengan BPJSI.

    Kesimpulan

    Video mengenai pembentukan Badan Pengawas Judi Slot Indonesia merupakan hoaks. Itu adalah konten manipulatif yang dibuat dengan AI.

    Pemerintah Indonesia tidak memiliki badan yang menggolongkan dan menjamin aman suatu situs judi.

    Rujukan