• (GFD-2025-25657) Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto dengan narasi tentang larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK.

    Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Ajie Petualang” pada Senin (03/2/2025) dilengkapi narasi sebagai berikut:

    “Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

    “DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

    Terpantau pada Sabtu (15/2/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 3 komentar.

    Lantas benarkah narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image.

    Hasil penelusuran paling atas mengarah pada foto yang dimuat dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang terbit pada Agustus 2021.

    Sementara itu, konteks asli foto adalah momen ketika Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Acara pembentangan bendera pada waktu itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
  • (GFD-2025-25656) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Khusus Tunai Ibu Hamil 2025

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Bantuan Khusus Tunai Ibu Hamil 2025” pada Senin (3/2/2025) membagikan tautan [arsip] pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tunai bagi ibu hamil.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dana program Bantuan Tunai Langsung Program Keluarga Harapan (BLT PKH) bagi ibu hamil Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia”

    Hingga Senin (17/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh hampir 2.000 pengguna dan menuai 500-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id

    Tim Riset Tirto mengecek profil akun Facebook pengunggah. Akun hanya memiliki 32 pengikut dan baru dibuat 3 Februari lalu, alias belum berumur 10 hari, per Selasa (11/2/2025).

    Akun bukanlah akun asli Kementerian Sosial (Kemensos). Akun Facebook resmi Kemensos bernama “Kementerian Sosial RI” bercentang biru dengan 183 ribu pengikut.

    Tim Riset Tirto kemudian memanfaatkan urlscan.io. Diketahui, tautan yang disebarkan akun tersebut tak mengarah ke laman resmi maupun akun-akun media sosial Kemensos.

    Kemensos lewat akun Instagram-nya sudah pernah menyatakan pihaknya tidak membuat situs ataupun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.

    “Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos”, begitu bunyi keterangan dalam story yang dimasukkan dalam highlight “HOAKS”.

    Sebagai informasi, pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk tahap pertama, pencairan mencakup periode Januari sampai Maret 2025. Besaran bantuan PKH 2025 untuk ibu hamil sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan dan Rp3 juta per tahun.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat bisa menghubungi layanan resmi Kemensos atau mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan khusus tunai ibu hamil 2025” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25655) Pertamina gratiskan BBM pada 29 dan 30 Februari 2025, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan Pertamina akan memberikan Bahan Bakar Minyak (BBM) gratis seperti Pertalite, Pertamax, Solar, Pertamina Dex dan sebagainya pada 29 dan 30 Februari 2025.

    Pemberian BBM gratis tersebut dilaksanakan di gerai Pertamina diseluruh Indonesia.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PENGUMUMAN

    DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PEMILIK KENDERAAN BERMOTOR, RODA DUA/EMPAT.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    PADA TANGGAL 29 - 30 FEBRUARI

    AKAN DIADAKAN PENGISIAN BBM SECARA GRATIS DI SPBU. INGAT YA HANYA PADA TANGGAL 29, 30 FEBRUARI

    MOHON DIPERHATIKAN DAN DICATAT WAKTUNYA”

    Namun, benarkah Pertamina gratiskan BBM pada 29 dan 30 Februari 2025?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, Februari 2025 hanya sampai tanggal 28. Sehingga, informasi tersebut merupakan konten satire yang sering muncul setiap tahun.

    Pada 2021 lalu, Senior Vice President Corporate Communications PT Pertamina Persero, Agus Suprijanto dilansir dari Kominfo mengatakan bahwa kabar mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) gratis pada tanggal 29 dan 30 Februari 2021 adalah hoaks.

    Informasi serupa juga pernah viral pada Februari 2017 lalu dan sudah pernah diklarifikasi oleh akun Facebook resmi Pertamina.

    Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala jenis penipuan. Informasi resmi hanya ada di akun resmi Pertamina atau hubungi Pertamina call center 1 500 000.

    Klaim: Pertamina gratiskan BBM pada 29 dan 30 Februari 2025

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-25654) Cek fakta, video Sandra Dewi menangis setelah Harvey Moeis divonis 20 tahun

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menampilkan video istri terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis yakni Sandra Dewi menangis.

    Dalam video tersebut dinarasikan Sandra Dewi menangis setelah mengetahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Sandra dewi menangis

    Mendengar putusan suaminya dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.”

    Namun, benarkah video Sandra Dewi menangis setelah Harvey Moeis divonis 20 tahun?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan SINDOnews berjudul “Sandra Dewi Ungkap Punya Pendapatan Sendiri,Harta dari Hasil "Endorse" - Sindo Today 11/10”, yang diunggah pada 11 Oktober 2024 lalu.

    Dalam keterangannya, Sandra Dewi memberikan kesaksian di sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi pun dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam pembacaan putusan vonis banding Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025), istri dari Harvey Moeis tidak terlihat dalam sidang, dan tidak membuat pernyataan didepan pers seperti dalam unggahan video di X.

    Dengan demikian, video Sandra Dewi tersebut bukan setelah hasil putusan banding, namun saat memberikan kesaksian pada Oktober 2024 lalu.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan