• (GFD-2025-28582) [SALAH] Video “Prabowo Bela Bupati Sudewo”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Msucipto Lek Much” pada Jumat (15/8/2025) membagikan video [arsip], isinya menampilkan wawancara Presiden Prabowo dengan narasi:
    “Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai gitu. Ada itikad baik dari dua pihak ya. Intinya kita mau penyelesaian yang baik”
    Unggahan disertai takarir:
    “PRABOWO EMANG ANJ BELA BUPATI SUDEWO MARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
    INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN”
    Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 33 ribu tanda suka dan 11.900 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens.
    Hasil penelusuran mengarah ke video unggahan kanal YouTube TVRI Nasional “Presiden Prabowo: Soal Laut Ambalat Kita Cari Penyelesaian yang Baik”. Konteks asli video yang diunggah Kamis (7/8/2025) itu adalah momen Presiden Prabowo saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sengketa Laut Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo bela Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Respons Prabowo Soal Kasus Bupati Pati Sudewo”.
    Laporan yang tayang Kamis (14/8/2025) itu menyebut Presiden Prabowo menyayangkan sikap Bupati Sudewo yang arogan ketika menanggapi protes warga terhadap penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tentang “Prabowo bela Bupati Sudewo”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Prabowo bela Bupati Sudewo” adalah konten yang dimanipulasi (manipulated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28581) [SALAH] Prabowo Bakal Ambil Alih Seluruh Pabrik Asing di Indonesia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 22/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Rizky Andika” pada Rabu (30/7/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “PABRIK ASING
    SELURUH PABRIK YANG MERAUP KEUNTUNGAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA AKAN DIAMBIL ALIH PRESIDEN PRABOWO. PRESIDEN PRABOWO TIDAK MAU JIKA KITA MASIH NURUT DENGAN PERINTAH PIHAK LUAR NEGERI”
    Per Jumat (22/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.300 tanda suka dan 194-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah ke beberapa momen yang tidak saling berkaitan, antara lain:
    YouTube metrotvnews : Video yang tayang Januari 2025 ini adalah momen wawancara Prabowo mengenai pembangunan infrastruktur yang akan diserahkan pemerintah kepada swasta untuk meningkatkan efisiensi.
    Instagram m.bahrunnajach dan YouTube Sekretariat Presiden : Momen wawancara Prabowo pada Rabu (16/7/2025) mengenai pertemuannya dengan para pemimpin Uni Eropa yang membuahkan hasil signifikan, terutama dalam konteks Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Prabowo ambil alih pabrik asing di Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan sebagai berikut:
    Berita antaranews.com “Prabowo: Jangan izinkan kekayaan Indonesia diambil asing” yang tayang Oktober 2023. Pemberitaan ini menyebut Prabowo–yang saat itu merupakan bakal calon presiden–meminta Indonesia untuk tidak membiarkan kekayaan Tanah Air dirampas dan dikuasai negara luar. Ia juga mengatakan kekayaan itu perlu dijaga bersama-sama melalui hilirisasi industri.
    Berita cnnindonesia.com “Investor Asing Bersiap Tinggalkan RI Kalau Prabowo Longgarkan TKDN” yang tayang April 2025. Berita ini membeberkan bahwa pabrik asing bersiap angkat kaki dari Indonesia imbas niat Presiden Prabowo yang melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Upaya pelonggaran aturan ini dipilih demi menekan dampak tarif resiprokal 32 persen yang dipatok AS.
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bakal ambil alih seluruh pabrik asing di Indonesia”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Prabowo bakal ambil alih pabrik asing di Indonesia” adalah konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28580) Benarkah Kemenkeu Berlakukan Pajak Penghasilan bagi PSK?

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/08/2025

    Berita

    tirto.id - Sepanjang Agustus ini, berlalu-lalang unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).

    ADVERTISEMENT

    Narasi itu salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama "Tenggara Selatan" (arsip). Akun itu menyebarkan poster seolah Kemenkeu yang menegaskan PSK akan dikenakan pajak.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!Mulyani Mulyani benar-benar dah. ngitung pajaknya gimana coba? Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?," begitu bunyi keterangan yang dibubuhkan bersama poster.
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Benarkah Kemenkeu Berlakukan Pajak Penghasilan bagi PSK?

    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Unggahan bertanggal 7 Agustus 2025 ini sudah meraup 49 reaksi emoji dan 59 komentar, serta dibagikan sebanyak sembilan kali. Sejumlah warganet yang berkomentar itu mempertanyakan apakah negara melegalkan PSK dan ada pula yang melontarkan respons adanya kemungkinan korupsi oleh negara dari uang yang dihimpun.

    Tirto menjumpai akun Facebook lain dengan nama "Donny Fivers" (arsip) turut menyebarkan klaim serupa.

    Lantas, bagaimana faktanya?

    ADVERTISEMENT

    Penelsuruan Fakta

    Tim Riset Tirto berusaha menelusuri klaim yang berseliweran dengan mengetik kata kunci “PSK dikenai pajak” di mesin perambah Google. Dari pencarian itu, kami tak menemukan adanya sumber resmi maupun pemberitaan kredibel yang mengonfirmasi klaim.

    Kemenkeu justru sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/8/2025), Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

    "DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," ungkapnya.

    Yoga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu dan DJP atau sumber berita terpercaya. Ditjen Pajak meminta warga juga tak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Untuk diketahui, wacana tentang pengenaan pajak penghasilan bagi PSK ini pertama kali mencuat dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.

    Mekar kala itu diklaim sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, bukan dalam konteks kebijakan.

    Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    Pasal 4 UU itu menyebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau narasi Kemenkeu memberlakukan pajak penghasilan terhadap PSK bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Kemenkeu sudah mengklarifikasi dan menyatakan hal itu tidak benar. Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

    Pajak penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan sendiri diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28579) Hoaks, Artikel Sebut Yaqut Minta Jokowi Dipanggil KPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/08/2025

    Berita

    tirto.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama masih menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pada Jumat (15/8/2025), akan segera kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag.

    ADVERTISEMENT

    Yaqut sendiri sudah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada Jumat (15/8/2025), KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet Jakarta Timur, dan menyita ponsel serta sejumlah dokumen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Namun, informasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini kemudian berkembang dan menimbulkan sejumlah narasi yang beragam di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian Tirto adalah potongan gambar di Facebook, mengklaim Yaqut meminta Jokowi ikut diperiksa oleh KPK.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “Yaqut Cholil Qiemas Meminta Kepada Ketua KPK Periksa Juga Jokowi Dia Memberi Perintah Dan Menerima Juga Uang Kuota Haji,” begitu tulis teks pada unggahan foto yang memuat tangkapan layar judul berita yang diklaim dilansir media Gelora News.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Unggahan ini di-posting oleh akun Facebook bernama "Leonardo George Williams" (arsip), pada 16 Agustus 2025.

    periksa fakta hoaks tangkapan layar artikel klaim Yaqut minta Jokowi diperiksa KPK.

    ADVERTISEMENT

    Gambar yang ditampilkan muka berita tersebut adalah foto Yaqut Cholil mengenakan atasan gelap dan peci hitam dengan latar belakang halaman gedung KPK. Judul teks artikel tampak begitu panjang dan terdapat salah ketik untuk nama belakang Yaqut. Seharusnya ‘Qoumas’ bukan ‘Qiemas’. Kesalahan penulisan ini menambah kejanggalan dari unggahan.

    Sampai dengan Jumat (22/8/2025) atau hampir sepekan unggahan itu beredar di Facebook, unggahan tersebut hanya mengumpulkan satu reaksi (tanda suka dan emoji).

    Namun, Tirto menemukan unggahan serupa di media sosial dan platform lain dengan narasi tangkapan layar artikel yang sama, seperti unggahan ini, ini, dan ini.

    Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar ada potongan artikel berita bahwa Yaqut meminta agar Jokowi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mula-mula mencoba melakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) terhadap foto tangkapan layar yang diunggah itu. Namun, kami tidak menemukan artikel dari situs Gelora News yang serupa dengan unggahan di media sosial tersebut.

    Kami melakukan pencarian manual menggunakan mesin pencari Google dengan menulis kata kunci sesuai dengan judul artikel yang janggal tersebut. Namun, tak ada satu pun hasil pemberitaan dari media-media nasional yang membuat judul artikel tersebut.

    Tetapi, ketika dilakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) sekali lagi dan berfokus hanya pada foto muka berita, ditemukan sebuah artikel di situs Gelora News yang menampilkan foto muka berita serupa.

    Kendati begitu, artikel tersebut tidak berjudul sebagaimana narasi yang menyatakan Yaqut meminta KPK memanggil Jokowi. Namun, artikel dalam bentuk opini tersebut memiliki judul, "Dagang Kuota Surga".

    Artikel tersebut merupakan opini perihal kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Artikelnya tidak menyebutkan sama sekali soal permintaan Yaqut kepada KPK untuk memeriksa Jokowi.

    Di sisi lain, sampai saat ini KPK sendiri tak pernah menyebutkan keterlibatan Jokowi dalam kasus ini. Teranyar, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, justru mengatakan bahwa kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Pemerintah Saudi Arabia bertujuan memangkas antrean haji di Indonesia.

    Baca juga:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024 Digunakan Tak Sesuai Aturan

    Hal tersebut disampaikan oleh Budi merespons dalih mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, mengatakan kuota haji tambahan dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus karena padatnya lokasi Mina.

    Pembagian kuota haji tambahan, diberikan oleh Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

    Padahal, Budi mengatakan, pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah disebutkan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

    Bahkan, Budi mengatakan, sepatutnya keseluruhan kuota tambahan yaitu sebanyak 20.000 terbit, menjadi kuota haji reguler, karena melihat tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji. Terlebih, kata Budi, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak Kemenag.

    "Jadi seluruh rangkaian inilah yang kemudian oleh penyidik akan disisir, akan didalami pihak-pihak mana saja yang diduga terkait," ucap Budi kepada Tirto, Rabu (20/8/2025).

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan potongan artikel dengan judul Yaqut meminta Ketua KPK memanggil Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Unggahan yang beredar di media sosial adalah potongan gambar dari artikel opini yang terbit di Gelora News namun disunting pada bagian judul berita. Artikel sebenarnya tidak membahas sama sekali soal Yaqut meminta Jokowi ikut diperiksa KPK.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan