• (GFD-2025-26223) [HOAKS] Undian Berhadiah atas Nama Bank Jatim

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi mengenai undian berhadiah mobil, sepeda motor, ponsel, dan emas mengatasnamakan Bank Jatim.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.

    Informasi undian berhadiah mengatasnamakan Bank Jatim dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada Senin (17/3/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Hy Sobat Bank Jatim yang sudah terdaftar Mobil Banking (Jconnect Mobile)

    Yuk Daftarkan sekarang Gebyar Undian Berhadiah Bank Jatim Hadir Lagi! Raih Hadiah Mewah Impianmu! Cukup Nabung, Hadiah Mewah Jadi Nyata!

    Syarat daftar gebyar Bank Jatim harus saldo kelipatan Rp 5-10 Juta dan menangkan hadiah spektakuler! Hadiah Undian Fantastis Menanti Kamu: -

    4 unit Mercedes Benz12 Toyota innova zenix120 honda Vario

    75 unit Samsung Galaxy Fold 6 -1000 unit Tabungan Emas Plus!

    Kumpulkan poin dan dapatkan lebih dari 100 ribu hadiah langsung setiap minggunya!

    750 juta Voucher Blibli50 juta voucher tiket50 juta voucher Grab

    90 juta voucher Alfamart100 juta Voucher indomaret

    Info lengkap: Ayo, Tingkatkan saldo Jatim-mu di atas 10 juta sekarang!

    Daftar kan sekarang Semakin banyak kamu nabung, semakin besar peluang menang. Jangan sampai ketinggalan! Klik link di bawah ini

    Screenshot Hoaks, undian berhadiah atas nama Bank Jatim

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi Bank Jatim untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

    Setelah dicek, informasi undian berhadiah tersebut tidak ditemukan di laman Instagram resmi Bank Jatim @bankjatim (terverifikasi).

    Sebaliknya, Bank Jatim justru meminta masyarakat dan nasabah untuk mewaspadai penipuan dengan modus undian berhadiah.

    "Jangan mudah terkecoh dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Jatim ya sobat!" tulis Bank Jatim, 15 Mei 2024.

    Bank Jatim juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta data diri nasabah.

    "Pastikan kembali akun sosial medianya dan Bank Jatim tidak pernah meminta data diri nasabah," demikian imbauan Bank Jatim.

     

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Informasi undian berhadiah mengatasnamakan Bank Jatim yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Informasi itu disebarkan oleh akun palsu yang mencatut nama Bank Jatim.

    Melalui akun Instagram resmi, Bank Jatim telah meminta masyarakat dan nasabah untuk mewaspadai penipuan dengan modus undian berhadiah.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26222) [KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/03/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

    Di media sosial, beredar narasi yang mengeklaim bahwa Ridwan Kamil telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar tidak benar.

    Informasi mengenai Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka disebarkan oleh akun Facebook ini pada Selasa (11/3/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

    Berikut narasinya:

    tidak menyangka Ridwan Kamil resmi jadi tersangka koruptor

    Resmi Rumah Ridwan Kamil di geledah KPK dugaan korupsi BANK BIB Banten

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Facebook menyebarkan gambar yang bersumber dari siaran Liputan 6.

    Hasil pencarian reverse image search menggunakan Google mengarahkan ke video di akun Instagram ini.

    Liputan 6 mewartakan mengenai penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

    KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo memastikan bahwa status mantan Gubernur Jabar tersebut belum ditetapkan.

    "Bapak RK (Ridwan Kamil) ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi," kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (14/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Sejauh ini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil.

    Dikutip dari Kompas.com, saat rumah Ridwan Kamil di Bandung digeledah penyidik KPK, Ridwan Kamil bersifat kooperatif.

    KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari penggeledahan.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai Ridwan Kamil ditetapkan sebagai tersangka tidak benar.

    KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ridwan Kamil juga belum dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

    Rujukan

  • (GFD--26221) Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

    Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”

    Lantas, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir hasil penelusuran fakta Antara, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada 7 Maret lalu.

    Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.

    KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

    Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
  • (GFD-2025-26220) Hoaks! Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/03/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video menarasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

    Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati PINGSAN ! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI ! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!”

    Namun, benarkah Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret 2025?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada 7 Maret lalu.

    Namun, sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.

    KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

    Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.

    Hingga saat ini, KPK belum merilis siapa enam orang tersangka lainnya. Dengan demikian, pernyataan Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret merupakan hoaks.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025