• (GFD-2025-29091) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Ada Pembatasan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA

    Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari.

    Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani,

    Netizen: Jika Benar" Di Resmikan Maka Akan Terjadi lagi Demo Besar-Besaran..!

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar ada pembatasan isi BBM untuk penunggak pajak kendaraan

    Hasil Cek Fakta

    Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, ketika itu membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

    "Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy.

    "Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," ujarnya.

    Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

    Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

    "Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ucap Heppy.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM perlu diluruskan.

    Isu tersebut pertama kali muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

    Namun, sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29090) [HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan situasi di ruang sidang DPR sedang ricuh.

    Keterangan video menyebutkan, itu adalah momen pejabat panik karena Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati untuk koruptor.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.

    Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor disahkan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (15/9/2025):

    Pejabat Mulai Panik Presiden Mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Para Koruptor,, Kita Tunggu Saja Semoga Semuanya benar bukan hanya omon² saja biar negeri ini maju dan sejahtera untuk semua.

    Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:

    Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkn UU hukuman mati untuk para Korupsi

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (15/9/2025), menampilkan video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor.

    Hasil Cek Fakta

    Terdapat dua klip berbeda yang ditampilkan. Klip pertama merupakan momen rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ricuh pada 2 Oktober 2024.

    Video dari momen yang sama terdapat di kanal YouTube Tribun Jatim Official. Terlihat dari seorang anggota DPD perempuan mengenakan jilbab warna krem di antara kerumunan orang yang memakai pakaian gelap.

    Rapat pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 berjalan alot. Calon Ketua DPD La Nyalla Mahmud dan Sultan Bachtiar Najamudin nyaris adu jotos.

    Anggota DPD lain maju ke ruang tengah sidang sambil emosi.

    Kemudian, klip kedua menampilkan momen Sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR RI ricuh pada 2 Oktober 2014.

    Popong Otje Djundjunan sebagai pimpinan sidang diprotes karena banyak interupsi tidak dihiraukan. Ricuh memuncak saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.

    Video dari momen yang sama dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV. Tampak Popong memakai baju merah muda.

    Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

    Sementara, potongan suara Prabowo yang dipakai dalam konten tersebut bersumber dari pidato peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, akan melawan korupsi sekeras-kerasnya.

    Pada dasarnya, hukuman mati koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut bunyi pasal 2 ayat (2):

    Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

    Kendati demikian, penerapannya menuai kontroversi.

    Kesimpulan

    Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor merupakan konten dengan konteks keliru.

    Klip yang ditampilkan merupakan momen rapat DPD ricuh pada 2024 dan pemilihan pimpinan DPR RI yang ricuh pada 2014.

    Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29089) [HOAKS] Ahmad Sahroni Menebus Flashdisk Miliknya ke Perwira TNI

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com  - Sebuah video yang diunggah dan beredar di media sosial mengeklaim politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyerahkan sejumlah mata uang asing kepada seorang perwira TNI.

    Uang itu diklaim diberikan untuk menebus sebuah flashdisk berisi dokumen penting miliknya.

    Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).

    Video yang mengeklaim Ahmad Sahroni menebus flashdisk miliknya ke seorang perwira TNI salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Video itu menampilkan pertemuan antara Sahroni dengan seorang perwira TNI yang sedang memegang sebuah flashdisk.

    Di bagian meja terdapat koper berisi uang yang diklaim digunakan untuk menebus flashdisk tersebut.

    Narator menyebut flashdisk itu berisi dokumen penting yang menyangkut orang-orang penting.

    Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    Aggota DPR Ahmad Sahroni sogok TNI untuk mengembalikan Flash Disk nya

    Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan Sahroni menebus flashdisk miliknya yang ditemukan TNI

    Hasil Cek Fakta

    Jika dicermati secara saksama, video itu tampak janggal, gerakan badan Sahroni dan perwira TNI tersebut tampak kaku.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil sampel video dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation. Tool tersebut dapat mendeteksi sebuah video dihasilkan oleh AI atau bukan. 

    Setelah dicek, diketahui bahwa video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI.

    Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid terkait penemuan flashdisk milik Sahroni usai rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada 30 Agustus 2025. 

    Sebelumnya di media sosial juga muncul hoaks yang mengeklaim Sahroni meminta agar warga mengembalikan flashdisk miliknya.

    Penelusuran Kompas.com bisa dilihat di sini.

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan Ahmad Sahroni menebus flashdisk miliknya ke seorang perwira TNI merupakan hasil manipulasi.

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-29088) Cek Fakta: Hoaks Artikel Nadiem Makarim Sebut Ia Menjadi Tersangka karena Ulah Jokowi dan Luhut

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/09/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Nadiem Makarim menyebut ia menjadi tersangka karena ulah Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 September 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel berjudul:
    "Nadim Makarim Saya Tersangka ini ulah Jokowi Dan Luhut Mereka Berdua Banyak Menerima Uang ada sekitar 4,5 Triliun Dari Saya"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Bangkai di tutup akan tercium juga"
    Lalu benarkah postingan artikel Nadiem Makarim menyebut ia menjadi tersangka karena ulah Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengetikkan nama penulis serta tanggal artikel di mesin pencarian Google.
    Hasilnya ada artikel yang identik dengan postingan yakni dengan nama penulis dan tanggal artikel yang sama. Artikel itu diunggah oleh situs berita Viva.co.id pada 4 September 2025 pukul 18.04 WIB.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis".
    Isi artikel sama sekali tidak membahas pernyataan Nadiem yang mengklaim ia jadi tersangka karena Jokowi dan Luhut.
    Artikel asli membahas pernyataan belasungkawa Nadiem pada tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 lalu.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Nadiem Makarim menyebut ia menjadi tersangka karena ulah Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan adalah hoaks. Faktanya judul dalam postingan itu merupakan hasil editan.

    Rujukan