• (GFD-2025-26945) [KLARIFIKASI] Pesawat Ini Bukan Milik AU India, tetapi TNI AU

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan pesawat tempur milik Angkatan Udara India.

    Tampak petugas mengarahkan sebuah pesawat tempur keluar dari hangar. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menunjukkan pesawat tempur milik AU India dibagikan oleh akun Facebook ini dan akun Instagram ini pada 25 April 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    I love my India

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mencermati video tersebut dan menemukan petunjuk yang menunjukkan bahwa pesawat tersebut bukan milik AU India.

    Pada rompi keselamatan yang dikenakan petugas pengarah pesawat, tertera tulisan "SKADRON UDARA 16", yang merupakan salah satu skadron tempur TNI Angkatan Udara.

    Skadro tersebut berada di bawah Komando Operasi Udara I (Koopsud I), berbasis di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.

    Dilansir Tribunnews, skadron itu mengoperasikan pesawat tempur F-16 C/D dan memiliki tugas menjaga kedaulatan udara wilayah barat Indonesia.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan pesawat tempur milik AU India perlu diluruskan.

    Pesawat dalam video tersebut bukan milik AU India, tetapi milik TNI AU. Ini diketahui dari tulisan "SKADRON UDARA 16", pada rompi yang dikenakan petugas pengarah pesawat.

    Skadro tersebut berada di bawah Komando Operasi Udara I (Koopsud I), berbasis di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26944) [HOAKS] Video Donald Trump Mengolok-olok Pakistan

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Video yang menampilkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengolok-olok Pakistan beredar di media sosial.

    "Kami butuh air, tolong!" ujar Trump dalam video dengan gestur mengejek. Ia lantas menyiram air dalam botol dan meminum sisa airnya.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video disebarkan dengan narasi yang keliru.

    Video Trump mengolok-olok Pakistan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Berikut teks yang tertera pada video:

    Donald Trump mengolok-olok Pakistan setelah India menutup 4 sumber air yang mengalir ke Pakistan di Kashmir. Akankah hal ini semakin mempercepat perang India-Pakistan?

    Video serupa diunggah oleh akun TikTok ini pada 30 April 2024. Lantas, tautan videonya disebarkan kembali oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Video Donald Trump tersebut tidak terkait dengan konflik India dan Pakistan.

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video dan mengeceknya dengan teknik reverse image search.

    Hasil pencarian di Google mengarahkan ke sebuah video di portal berita NBC News, 27 Februari 2016.

    Saat itu, Trump merupakan calon presiden dari Partai Republik untuk Pilpres AS 2016.

    Ketika kampanye di Fort Worth, Texas, Trump menyindir saingannya Marco Rubio.

    Pada 2013, Rubio pernah membuat video kenegaraan pada masa pemerintahan Barack Obama.

    Dalam video, tampak Rubio meneguk air di tengah pidatonya. Videonya dapat dilihat di kanal YouTube ABC News.

    Video Trump mengolok-olok Rubio tidak ada kaitannya dengan konflik bersenjata antara India dan Pakistan yang meletus pada Rabu (7/5/2025).

    Kesimpulan

    Video Trump mengejek Marco Rubio saat kampanye Pilpres AS 2016 disebarkan dengan konteks keliru.

    Video itu tidak terkait dengan konflik bersenjata antara India dan Pakistan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26943) [KLARIFIKASI] Video Masyarakat Terjangkit Penyakit Velocity adalah Satire

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan "wabah velocity" menjangkiti masyarakat dan membuat mereka berjoget terus-menerus.

    Dalam video itu, tampak orang-orang berjoget dengan gerakan velocity yang populer di platform media sosial TikTok. Mereka disebut terjangkit "wabah velocity".

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut adalah satire dan tidak menunjukkan wabah penyakit asli.

    Video yang diklaim menunjukkan wabah velocity menjangkiti masyarakat dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada April 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    FENOMENA WABAH PENYAKIT TIKTOK VELOCITY SINDROM

    Merebak Luas diJawa Barat,... akan diAdakan Vaksin Velocity !!Na'uzubillahi Mindzalik,...

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mencermati video yang diklaim menunjukkan wabah velocity dan menemukan watermark BaleTV di pojok kanan atas video.

    Setelah ditelusuri, video tersebut bersumber dari unggahan kanal YouTube Bale Films, 9 April 2025 yang berjudul: "Viral! Wabah velocity sindrom merebak! Waspada!".

    Pada bagian deskripsi, Bale Films menyebutkan bahwa video tersebut adalah konten parodi tentang fenomena joget velocity yang menjadi tren.

    Bale Films menegaskan bahwa konten itu bersifat fiktif atau rekaan semata. Tidak ada wabah penyakit velocity yang menjangkiti masyarakat.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggolongkan konten Bale Films tersebut sebagai satire atau sindiran terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan wabah velocity menjangkiti masyarakat perlu diluruskan.

    Video itu merupakan konten parodi tentang fenomena joget velocity yang menjadi tren di masyarakat Indonesia. Konten itu bersifat fiktif dan tidak ada wabah penyakit velocity.

    Rujukan

  • (GFD-2025-26942) [SALAH] Ahli Waris Bisa Disanksi kalau Orang Meninggal Tidak Lapor Pajak

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/05/2025

    Berita

    Akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela” pada Jumar (21/3/2025) membagikan foto [arsip] berisi narasi:
    “Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak,Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!!”
    Hingga Rabu (14/5/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 100-an pengguna dan menuai 23 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.

    Wajib pajak yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik. Alasannya, NPWP mereka terdata masih aktif di DJP. Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

    Berdasarkan informasi di laman DJP, NPWP akan terus berstatus aktif apabila tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.

    “Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti sebagaimana pernah ditulis kompas.com.

    Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen persyaratannya meliputi:
    - akta kematian,
    - KTP,
    - KK,
    - surat pernyataan ahli waris, dan
    - surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “ahli waris bisa disanksi kalau orang meninggal tidak lapor pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan