• (GFD-2024-24820) [HOAKS] Video Titiek Soeharto Membagikan Bantuan Modal Usaha

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan video dengan narasi yang mengeklaim Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto akan memberikan bantuan modal usaha bagi masyarakat.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu hoaks dan merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).

    Video Titiek Soeharto mengatakan akan memberikan bantuan modal usaha dibagikan oleh akun TikTok ini pada 13 September 2024.

    Berikut pernyataan Titiek dalam video:

    Halo saya Titiek Soeharto. Saya berjanji yang melihat VT ini saya akan bantu untuk modal usaha atau bayar hutang. Dan ingat jika sudah dibantu jangan dipakai untuk foya-foya.

    Syaratnya mudah sekali. Cukup tekan love dan tanda panah akan saya bantu. Ini real amanah no tipu-tipu.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan video soal pembagian modal usaha di akun media sosial resmi Titiek Soeharto. 

    Saat diperhatikan lebih detail, terdapat watermark bertuliskan "Hedra" dalam video itu. Watermark terdapat pada pojok kanan bawah.

    Hedra merupakan tool yang dapat menciptakan gambar bergerak menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) atau AI generatif. Video itu kemungkinan dibuat menggunakan Hedra.

    Kemudian, Kompas.com mengunggah video TikTok tersebut ke situs TrueMedia.org untuk mengecek apakah terdapat bukti manipulasi AI.

    Hasil pengecekan TrueMedia.org menunjukkan, terdapat bukti substansial manipulasi AI pada video Titiek berkata akan memberikan bantuan modal usaha.

    Bukti manipulasi ditemukan pada suara dan wajah Titiek dalam video.

    Ada potensi video ini dibuat sebagai modus penipuan yang marak terjadi di media sosial. Waspada, jangan mengikuti petunjuk atau perintah apa pun dari unggahan di jagat maya.

    Penipuan dilakukan dengan modus memberikan penawaran menarik. Selalu cek dan ricek agar kita tidak menjadi korban.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video Titiek Soeharto mengatakan akan memberikan bantuan modal usaha adalah hoaks.

    Hasil pengecekan TrueMedia.org menunjukkan, terdapat bukti substansial manipulasi AI pada video Titiek berkata akan memberikan bantuan modal usaha.

    Video juga masih mencantumkan watermark Hedra, yang menjadi penanda hasil buatan AI generatif.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24819) [HOAKS] Prabowo Akan Miskinkan Koruptor Dana Desa

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial dengan narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 Desember 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Wacana Prabowo,,Dana Desa 1,2 milyar pertahun yang digelontorkan pemerintah,jika masyarakat mencurigai ada dana desa yang diselewengkan segera laporkan.Mantap presidenku yang tegas dan berkeadilan

    Narasi itu disertai gambar Prabowo dan orang yang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan teks sebagai berikut:

    Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya Miskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat

    "Masyarakat Harus tau Bahwa 1,2 M pertahun Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah, Jika Kalian Mencurigai Dana Desa di Selewengkan, Segera Melaporr

    Screenshot Hoaks, Prabowo akan miskinkan koruptor dana desa

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri narasi tersebut menggunakan kata kunci "prabowo korupsi dana desa".

    Hasilnya, Kompas.com tidak menemukan pernyataan Prabowo di pemberitaan atau sumber kredibel terkait pemiskinan pelaku korupsi dana desa .

    Sementara itu, narasi tersebut mirip dengan artikel Palopopos.co.id, 15 November 2024, berjudul "Koruptor Dana Desa akan Dikenakan Sanksi Pencabutan Harta dan Pemiskinan".

    Dalam artikel tersebut, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Peraturan itu diklaim mengatur soal pemiskinan pelaku korupsi dana desa.

    Namun, setelah ditelusuri, hingga Jumat (27/12/2024) tidak ada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2024.

    Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, hingga saat ini baru ada 47 peraturan pemerintah yang dirilis pada 2024. Cek daftar PP di tautan ini.

    Tidak ada PP Nomor 85 Tahun 2024 sebagaimana yang tertulis dalam artikel.

    Untuk menguji apakah ada kemungkinan kesalahan aturan yang dirujuk, Kompas.com juga mengecek peraturan presiden.

    Setelah dicek, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tidak mengatur soal pengelolaan dana desa atau korupsi dana desa.

    Perpres Nomor 85 Tahun 2024 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa adalah hoaks.

    Tidak ditemukan pernyataan Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Aturan yang diklaim dikeluarkan pemerintah untuk memiskinkan koruptor dana desa juga keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24818) Cek Fakta: Tidak Benar Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.
    Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.
    "Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya."
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "Salam interaksi
    Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha
    ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂"
    Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP" yang dimuat Liputan6.com, pada 30 Desember 2024.
    Dalam artikel Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
    "Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).
    Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.
    Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(...) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.
    Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar.
    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
     
  • (GFD-2024-24817) Cek Fakta: Tidak Benar Elon Musk Kembangkan Mobil Berbahan Bakar Air

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang bos perusahaan mobil listrik Tesla, Elon Musk akan mengembangkan mobil berbahan bakar air beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan salah satu akun Facebook pada 16 November 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah foto Elon Musk dengan ilustrasi mobil berbahan bakar air. Gambar ini kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Elon Musk akan mengembangkan mobil berbahan bakar air.
    "Elon Musk: "Mesin Air Ini Akan Menghancurkan Seluruh Industri Mobil! "
    Visi Elon Musk selalu mendorong batas-batas dari apa yang kami anggap mungkin. Dari mobil listrik hingga roket yang dapat digunakan kembali, namanya identik dengan inovasi. Tetapi bagaimana jika saya memberi tahu Anda bahwa ide besarnya berikutnya dapat mengubah industri otomotif dengan cara yang tidak pernah kita bayangkan? Hari ini, kami terjun ke dunia mesin bertenaga air dan mendiskusikan rumor dan fakta seputar minat Musk terhadap teknologi ini," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 39 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang Elon Musk akan mengembakan mobil berbahan bakar air? Berikut penelusurannya.
     
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Elon Musk mengembangkan mobil berbahan bakar air. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "elon musk water fueled car" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah klaim tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Tesla CEO Elon Musk did not announce a water-powered car" yang dimuat situs politifact.com pada 4 November 2024.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa tidak ada informasi valid yang mendukung klaim itu. Pihak Tesla maupun Elon Musk hingga saat ini tidak pernah mengumumkan akan mengembangkan mobil berbahan bakar air.
    Terlepas dari klaim postingan tersebut, hukum termodinamika menyatakan bahwa tidak mungkin ada mobil bertenaga air. Mengekstraksi energi dari molekul air membutuhkan lebih banyak energi daripada yang dihasilkannya, menjadikannya cara yang tidak praktis untuk menggerakkan mobil, menurut sebuah artikel dari Massachusetts Institute of Technology School of Engineering.
    Selain itu, dikutip dari CNBC, Elon Musk pernah mengatakan teknologi mesin berbahan bakar air sebagai sesuatu yang bodoh. Hal tersebut disampaikan Musk saat KTT Financial Time Future of the Car tahun 2022 lalu.
    "Hal paling bodoh yang dapat saya bayangkan untuk penyimpanan energi", dikutip dari CNBC Internasional.
    Saat itu Musk ditanya soal hidrogen apakah bisa mempercepat transisi dari bahan bakar fosil. Menurutnya, hidrogen adalah pilihan yang buruk.
    "Penting untuk dipahami, jika Anda menginginkan sarana penyimpanan energi, hidrogen adalah pilihan yang buruk," jelasnya.
    Musk menambahkan penggunaan hidrogen akan membutuhkan sebuah tangki raksasa sebagai tempat penampungan. Tangki 'lebih besar' akan dibutuhkan untuk menyimpan hidrogen dalam bentuk gas.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang Elon Musk mengembangkan mobil berbahan bakar air ternyata tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung klaim tersebut.

    Rujukan