SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] dan X atau Twitter [arsip] yang diklaim sebagai rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan digeruduk warga.
Video itu memperlihatkan polisi berseragam membawa dua bungkusan biru, keluar dari sebuah rumah. Sementara di depan rumah tersebut sejumlah massa berkerumun, dan sebagian merekam video menggunakan ponsel masing-masing. “Detik-detik rumah Ridwan Kamil digeruduk warga saat KPK sita barang hasil korupsi.”
Namun, benarkah video itu memperlihatkan rumah Ridwan saat digeledah KPK dan digeruduk warga?
(GFD-2025-26213) Keliru: Video Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat Penggeledahan KPK
Sumber:Tanggal publish: 18/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten tersebut menggunakan petunjuk dari komentar warganet, dan kata kunci dalam mesin pencari di Google. Hasilnya, video tersebut bukan bagian dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun yang digeruduk warga.
Mula-mula Tempo membandingkan isi konten dengan lingkungan sekitar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, yang baru-baru ini digeledah KPK. Tempo menggunakan foto rumah Ridwan Kamil yang digeledah KPK dari berita Antara.
Saat membandingkan keduanya seperti dalam grafis di atas, lingkungan sekitar rumah RK dengan isi video yang beredar, berbeda. Rumah dalam video yang beredar terlihat memiliki pilar pendek berwarna abu-abu dan dikelilingi oleh sejumlah rumah lain. Sementara rumah Ridwan yang digerebek KPK memiliki pagar berwarna coklat dan halamannya tertutup dari luar.
Tempo mendapatkan petunjuk dari akun @sarah_pndjtn yang memberikan komentar bahwa video tersebut terkait kasus dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Tempo kemudian menelusuri petunjuk tersebut dan menemukan foto dari Kalimantanlive.com yang mirip dengan yang ditampilkan dalam video yang beredar.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa tayangan itu sesungguhnya peristiwa penggeledahan kepolisian pada sebuah rumah atas dugaan politik uang jelang pemilihan suara ulang (PSU) di Barito Utara.
Warga awalnya mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut dan kemudian menggerebek ke dalamnya pada 14 Maret 2025. Setelah itu warga melaporkannya ke polisi beserta sembilan orang dan uang Rp 250 juta.
Bagian depan rumah dalam video yang beredar juga sama dengan konten unggahan akun Instagram Kalimantan.society yang disertai keterangan bahwa video itu tentang penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi politik uang jelang PSU.
Dilansir Kalteng Pos 17 Maret 2025, orang-orang yang diamankan telah dikembalikan ke rumah masing-masing. Kemudian kasus tersebut dalam tahap akhir untuk diputuskan dilanjutkan secara hukum di kepolisian atau ditangani dengan jalur lain.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil
Dilansir Tempo, penggeledahan KPK di rumah Ridwan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025. KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pimpinan KPK maupun Ridwan telah mengkonfirmasi terjadinya penggeledahan itu. Ridwan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung penuh proses hukum tersebut.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan.
Namun, video yang beredar tidak memperlihatkan rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, melainkan sebuah rumah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang digerebek warga karena diduga menjadi tempat politik uang jelang PSU di daerah tersebut.
Mula-mula Tempo membandingkan isi konten dengan lingkungan sekitar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, yang baru-baru ini digeledah KPK. Tempo menggunakan foto rumah Ridwan Kamil yang digeledah KPK dari berita Antara.
Saat membandingkan keduanya seperti dalam grafis di atas, lingkungan sekitar rumah RK dengan isi video yang beredar, berbeda. Rumah dalam video yang beredar terlihat memiliki pilar pendek berwarna abu-abu dan dikelilingi oleh sejumlah rumah lain. Sementara rumah Ridwan yang digerebek KPK memiliki pagar berwarna coklat dan halamannya tertutup dari luar.
Tempo mendapatkan petunjuk dari akun @sarah_pndjtn yang memberikan komentar bahwa video tersebut terkait kasus dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Tempo kemudian menelusuri petunjuk tersebut dan menemukan foto dari Kalimantanlive.com yang mirip dengan yang ditampilkan dalam video yang beredar.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa tayangan itu sesungguhnya peristiwa penggeledahan kepolisian pada sebuah rumah atas dugaan politik uang jelang pemilihan suara ulang (PSU) di Barito Utara.
Warga awalnya mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut dan kemudian menggerebek ke dalamnya pada 14 Maret 2025. Setelah itu warga melaporkannya ke polisi beserta sembilan orang dan uang Rp 250 juta.
Bagian depan rumah dalam video yang beredar juga sama dengan konten unggahan akun Instagram Kalimantan.society yang disertai keterangan bahwa video itu tentang penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi politik uang jelang PSU.
Dilansir Kalteng Pos 17 Maret 2025, orang-orang yang diamankan telah dikembalikan ke rumah masing-masing. Kemudian kasus tersebut dalam tahap akhir untuk diputuskan dilanjutkan secara hukum di kepolisian atau ditangani dengan jalur lain.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil
Dilansir Tempo, penggeledahan KPK di rumah Ridwan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025. KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pimpinan KPK maupun Ridwan telah mengkonfirmasi terjadinya penggeledahan itu. Ridwan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung penuh proses hukum tersebut.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan.
Namun, video yang beredar tidak memperlihatkan rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, melainkan sebuah rumah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang digerebek warga karena diduga menjadi tempat politik uang jelang PSU di daerah tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan rumah Ridwan Kamil yang digeledah KPK dan digerebek warga adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.instagram.com/saut_h.s/reel/DHRWxCTtNG7/
- https://archive.is/9QJlu
- https://x.com/S4N_W1B1/status/1901646410799526152?t=sm7hKyqNZ1P9Cg3zd1oTzQ&s=08
- https://perma.cc/EN2E-9HLV
- https://makassar.antaranews.com/berita/587073/ini-alasan-kpk-geledah-rumah-ridwan-kamil
- https://x.com/sarah_pndjtn/status/1901827304839684325
- https://kalimantanlive.com/2025/03/15/lengkap-heboh-penggerebekan-politik-uang-jelang-psu-barut-disebut-10-juta-perorang/
- https://www.instagram.com/kalimantan.society/reel/DHK9qv-Sxu7/
- https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/17/03/2025/pilkada-batara-memanas-uang-rp250-juta-ditemukan-saat-penggerebekan/
- https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-kpk-geledah-rumah-ridwan-kamil--1219328
(GFD-2025-26212) Keliru: CNN Indonesia Memberitakan Budi Arie Sebut IKN Pakai Dana Haji
Sumber:Tanggal publish: 18/03/2025
Berita
TANGKAPAN layar berita berlogo CNN Indonesia dengan judul Budi Arie: Dana Haji yang Dipakai Pemerintah Tidak Sengaja Untuk IKN Mencapai 700 Triliun Dikembalikan Dalam Bentuk THR, beredar di akun media sosial X [arsip] dan Facebook [arsip].
Dalam tangkapan layar itu terlihat tanggal publikasi berita pada 15 Maret 2025, dilengkapi dengan foto Menteri Koperasi tersebut. Pengunggah konten menuliskan narasi: “Untuk saat ini mangkrak sih, kagak. Dana tersendat-sendat Ujung-ujungnya?”
Lalu, benarkah CNN Indonesia memberitakan Budi Arie yang menyebut pembangunan IKN menggunakan dana haji?
Dalam tangkapan layar itu terlihat tanggal publikasi berita pada 15 Maret 2025, dilengkapi dengan foto Menteri Koperasi tersebut. Pengunggah konten menuliskan narasi: “Untuk saat ini mangkrak sih, kagak. Dana tersendat-sendat Ujung-ujungnya?”
Lalu, benarkah CNN Indonesia memberitakan Budi Arie yang menyebut pembangunan IKN menggunakan dana haji?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi unggahan tersebut menggunakan bantuan Google Lens dan mesin pencarian Google. Faktanya, artikel yang memuat foto Budi Arie di CNN Indonesia itu tidak memberitakan tentang dana haji yang dipakai untuk IKN.
Faktanya, pada 15 Maret 2025, CNN Indonesia menurunkan artikel berjudul “210 Ribu Orang Bakal Dilatih Kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih”. Foto pendukung artikel tersebut sama dengan konten yang beredar. Foto tersebut diambil oleh Fotografer CNN Indonesia, Safir Makki.
Dalam artikel tersebut, Budi Arie berbicara tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang disebut sebagai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 210 ribu orang akan mendapat pelatihan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Pak Prabowo ini memang hatinya untuk koperasi dan rakyat. Karena itulah ide pembentukan kopdes yang dicanangkan oleh beliau dan diperintahkan kepada saya ini," ujar Budi Arie dalam acara Buka Puasa Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun pada 21 Januari 2025. Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, dana itu ditargetkan untuk tahap kedua pembangunan IKN agar dapat menjadi ibu kota politik pada 2028.
Pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukungnya serta membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan. Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memelihara serta mengelola prasarana dan sarana di IKN yang sudah selesai.
Faktanya, pada 15 Maret 2025, CNN Indonesia menurunkan artikel berjudul “210 Ribu Orang Bakal Dilatih Kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih”. Foto pendukung artikel tersebut sama dengan konten yang beredar. Foto tersebut diambil oleh Fotografer CNN Indonesia, Safir Makki.
Dalam artikel tersebut, Budi Arie berbicara tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang disebut sebagai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 210 ribu orang akan mendapat pelatihan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Pak Prabowo ini memang hatinya untuk koperasi dan rakyat. Karena itulah ide pembentukan kopdes yang dicanangkan oleh beliau dan diperintahkan kepada saya ini," ujar Budi Arie dalam acara Buka Puasa Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun pada 21 Januari 2025. Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, dana itu ditargetkan untuk tahap kedua pembangunan IKN agar dapat menjadi ibu kota politik pada 2028.
Pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukungnya serta membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan. Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memelihara serta mengelola prasarana dan sarana di IKN yang sudah selesai.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim CNN Indonesia memberitakan Budi Arie menyebut IKN memakai dana haji adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://x.com/GM_Warrios/status/1901638325292994683/photo/1
- https://perma.cc/8XJ6-SGM7
- https://www.facebook.com/willykevinda.aditya/posts/pfbid0f2GF9ZDooZcWMBNC6JZ6fSwDWC83oCajLwjPxNGNezxMbVKGJ4ABTT8xcbMgtjDbl
- https://mvau.lt/media/ff23a8f4-73fb-4f83-8e56-ac3e9262e2cb
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250315121452-92-1209153/210-ribu-orang-bakal-dilatih-kelola-koperasi-desa-merah-putih
- https://www.ikn.go.id/pembangunan-terus-berlanjut-presiden-prabowo-setujui-anggaran-untuk-pembangunan-ikn-tahap-kedua /cdn-cgi/l/email-protection#95f6f0fef3f4fee1f4d5e1f0f8e5fabbf6fabbfcf1
(GFD-2025-26211) Keliru: Klaim Deddy Corbuzier Soal Protes Aktivis di Hotel Fairmont Mengancam Demokrasi
Sumber:Tanggal publish: 18/03/2025
Berita
Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, mengunggah video pernyataan terkait aksi aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang memprotes pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025.
Deddy menyebut bahwa tindakan aktivis tersebut bukan bagian dari kritik melainkan tindakan melanggar hukum. “.....namun yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang mengancam sebuah proses demokrasi,” kata dia dalam video yang diunggah di Instagram DC_Kemhan [arsip], 16 Maret 2025.
Selanjutnya, Deddy mengatakan bahwa rapat revisi UU TNI tersebut tidak membahas Dwifungsi TNI. “Bahkan Bapak Menteri Pertahanan Pak Sjafrie Sjamsoeddin itu sudah berkali-kali menegaskan kalau ditanya juga bahwa dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu, arwahnya sudah tidak ada, bahkan jasadnya pun sudah tidak ada.”
Artikel ini akan memverifikasi dua hal mengenai pernyataan Deddy tersebut:
1) Benarkah tindakan aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil yang memprotes rapat Komisi 1 dan Pemerintah di Hotel Fairmont melanggar hukum dan mengancam demokrasi? 2) Benarkah rapat revisi UU TNI tidak membahas Dwifungsi TNI yang sudah lama dikubur?
Deddy menyebut bahwa tindakan aktivis tersebut bukan bagian dari kritik melainkan tindakan melanggar hukum. “.....namun yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum yang mengancam sebuah proses demokrasi,” kata dia dalam video yang diunggah di Instagram DC_Kemhan [arsip], 16 Maret 2025.
Selanjutnya, Deddy mengatakan bahwa rapat revisi UU TNI tersebut tidak membahas Dwifungsi TNI. “Bahkan Bapak Menteri Pertahanan Pak Sjafrie Sjamsoeddin itu sudah berkali-kali menegaskan kalau ditanya juga bahwa dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu, arwahnya sudah tidak ada, bahkan jasadnya pun sudah tidak ada.”
Artikel ini akan memverifikasi dua hal mengenai pernyataan Deddy tersebut:
1) Benarkah tindakan aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil yang memprotes rapat Komisi 1 dan Pemerintah di Hotel Fairmont melanggar hukum dan mengancam demokrasi? 2) Benarkah rapat revisi UU TNI tidak membahas Dwifungsi TNI yang sudah lama dikubur?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi dua klaim tersebut dengan memeriksa ketentuan perundang-undangan dan mewawancarai sejumlah pakar hukum dan politik di Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, mengatakan, tindakan aktivis yang memprotes rapat di Hotel Fairmont karena ada sejumlah prosedur yang tidak dipenuhi oleh Pemerintah dan DPR RI saat membahas RUU TNI. Dengan demikian, kata dia, tindakan protes tersebut harus dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan hak prosedural atas pembentukan undang-undang yang seharusnya demokratis.
Menurut Susi, prosedur yang tidak dipenuhi dalam revisi UU TNI antara lain, pertama, tidak adanya partisipasi masyarakat. Padahal, mandat untuk menjamin partisipasi masyarakat telah tertuang pada Pasal 96 ayat 1 hingga 8, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah dan DPR, kata dia, harus memenuhi hak tersebut agar masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna. Pembentuk undang-undang juga harus memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban politik kepada publik. “Jika hak-hak partisipasi tersebut dipenuhi, publik tidak akan melakukan tindakan [protes] seperti itu,” kata Susi dihubungi Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Kedua, menurut Susi, agar publik dapat berpartisipasi, ia harus dapat mengakses informasi mengenai proses pembentukan undang-undang. Akan tetapi, publik selama ini kesulitan untuk mengakses RUU TNI. Pembahasan yang seharusnya dapat berlangsung terbuka di gedung DPR, pun dilakukan di hotel yang tertutup untuk publik. “Persoalannya hotel itu bukan ruang publik, tapi ruang privat. Sementara yang dibahas adalah isu publik,” kata Susi.
Selain minim partisipasi publik, juga terdapat kejanggalan dalam prosedur pembentukan RUU TNI. Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, RUU TNI tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 serta tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
RUU TNI tiba-tiba dibahas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin mengajukannya masuk ke Prolegnas 2025 melalui surat bernomor B/244/M/II/2025 kepada Ketua Komisi I pada 7 Februari 2025, sekaligus mengirimkan naskah akademik rancangan itu. Padahal dalam dokumen Prolegnas jangka menengah 2025-2029, RUU TNI adalah usul inisiatif DPR yang seharusnya naskah akademik dan draft RUU disiapkan oleh DPR. DPR kemudian memutuskan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-13 pada 18 Februari 2025.
Protes terhadap pembahasan RUU TNI tidak hanya dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan 192 organisasi. Setidaknya, terdapat 12 ribu warga yang telah menandatangani petisi untuk menolak revisi UU TNI.
Guru Besar Hukum dan Pembangunan pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, mengatakan, yang dilakukan aktivis itu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Selain pasal UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, secara spesifik kemerdekaan berpendapat di muka umum ini diatur dalam UU 9/1998.
Masyarakat boleh menyampaikan pendapat di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, serta pada hari besar nasional.
“Jadi protes di rapat tertutup di hotel mewah itu tidak melanggar hukum. Sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat ini bisa dipidana dengan pidana penjara,” ujarnya.
Secara historis, menurut Virdika Rizky Utama dalam artikelnya Indonesian military back in the bureaucracy: the return of dual function? (2023), Dwifungsi TNI adalah di mana angkatan bersenjata dan kepolisian Indonesia memainkan peran ganda selama Orde Baru Soeharto yang otoriter, menjalankan fungsi militer dan sipil sekaligus.
Doktrin tersebut menjadi inti rezim Orde Baru, dengan melibatkan militer secara mendalam dalam pemerintahan, membantu Soeharto mempertahankan kekuasaan dan menjaga kendali di masa-masa yang penuh gejolak. Dwifungsi kemudian dicabut setelah Soeharto lengser. Di era reformasi, keterlibatan militer dan polisi dibatasi dalam pemerintahan sipil.
Sesuai Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, melarang TNI menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yakni: koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Di luar 10 institusi tersebut, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kekhawatiran atas kembalinya Dwifungsi TNI tersebut mengemuka di tengah revisi UU TNI oleh Pemerintah dan DPR RI. Pasalnya, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan masa pensiun prajurit hampir di semua level.
Sebelum revisi UU TNI terjadi, militer telah banyak terlibat dalam wilayah sipil. Dalam program Makan Bergizi Gratis misalnya, TNI terlibat dalam dapur dan mendistribusikan makanan. TNI juga dilibatkan dalam penyelesaian konflik hutan. LSM Imparsial juga menyebut, saat ini terdapat 2.500 tentara aktif yang menduduki jabatan sipil pada 2023.
Peneliti politik ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menilai Dwifungsi ABRI belum sepenuhnya terkubur sebab pada praktiknya, masih ada. Sejak kabinet Jokowi pada tahun 2015, 50.000 personil dikerahkan untuk terjun ke desa-desa menjadi tenaga penyuluh pertanian. Menteri Pertanian Amran Sulaiman meneken Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Pedoman Pengawalan Dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai.
Selama ini, publik terpaku pada Dwifungsi di pemerintahan. TNI, kata dia, memang tidak lagi duduk di kursi legislatif dari DPR, DPRD I, maupun DPRD II, tapi kehadirannya tidak pernah hilang di ranah sipil. Bahkan kini, kekuatan politiknya dapat dilakukan dalam bentuk pengaruh (influence).
“Jadi sebenarnya Dwifungsi itu sudah dipraktikkan tahun 2015, khususnya di bidang pangan, dan sekarang bertambah lagi. Kalau tidak Dwifungsi itu apa artinya? Pengaruhnya masih kuat sekali,” kata Made saat dihubungi Tempo.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, mengatakan, tindakan aktivis yang memprotes rapat di Hotel Fairmont karena ada sejumlah prosedur yang tidak dipenuhi oleh Pemerintah dan DPR RI saat membahas RUU TNI. Dengan demikian, kata dia, tindakan protes tersebut harus dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan hak prosedural atas pembentukan undang-undang yang seharusnya demokratis.
Menurut Susi, prosedur yang tidak dipenuhi dalam revisi UU TNI antara lain, pertama, tidak adanya partisipasi masyarakat. Padahal, mandat untuk menjamin partisipasi masyarakat telah tertuang pada Pasal 96 ayat 1 hingga 8, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah dan DPR, kata dia, harus memenuhi hak tersebut agar masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna. Pembentuk undang-undang juga harus memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban politik kepada publik. “Jika hak-hak partisipasi tersebut dipenuhi, publik tidak akan melakukan tindakan [protes] seperti itu,” kata Susi dihubungi Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Kedua, menurut Susi, agar publik dapat berpartisipasi, ia harus dapat mengakses informasi mengenai proses pembentukan undang-undang. Akan tetapi, publik selama ini kesulitan untuk mengakses RUU TNI. Pembahasan yang seharusnya dapat berlangsung terbuka di gedung DPR, pun dilakukan di hotel yang tertutup untuk publik. “Persoalannya hotel itu bukan ruang publik, tapi ruang privat. Sementara yang dibahas adalah isu publik,” kata Susi.
Selain minim partisipasi publik, juga terdapat kejanggalan dalam prosedur pembentukan RUU TNI. Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, RUU TNI tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 serta tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
RUU TNI tiba-tiba dibahas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin mengajukannya masuk ke Prolegnas 2025 melalui surat bernomor B/244/M/II/2025 kepada Ketua Komisi I pada 7 Februari 2025, sekaligus mengirimkan naskah akademik rancangan itu. Padahal dalam dokumen Prolegnas jangka menengah 2025-2029, RUU TNI adalah usul inisiatif DPR yang seharusnya naskah akademik dan draft RUU disiapkan oleh DPR. DPR kemudian memutuskan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-13 pada 18 Februari 2025.
Protes terhadap pembahasan RUU TNI tidak hanya dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan 192 organisasi. Setidaknya, terdapat 12 ribu warga yang telah menandatangani petisi untuk menolak revisi UU TNI.
Guru Besar Hukum dan Pembangunan pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, mengatakan, yang dilakukan aktivis itu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Selain pasal UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, secara spesifik kemerdekaan berpendapat di muka umum ini diatur dalam UU 9/1998.
Masyarakat boleh menyampaikan pendapat di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, serta pada hari besar nasional.
“Jadi protes di rapat tertutup di hotel mewah itu tidak melanggar hukum. Sanksi bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat ini bisa dipidana dengan pidana penjara,” ujarnya.
Secara historis, menurut Virdika Rizky Utama dalam artikelnya Indonesian military back in the bureaucracy: the return of dual function? (2023), Dwifungsi TNI adalah di mana angkatan bersenjata dan kepolisian Indonesia memainkan peran ganda selama Orde Baru Soeharto yang otoriter, menjalankan fungsi militer dan sipil sekaligus.
Doktrin tersebut menjadi inti rezim Orde Baru, dengan melibatkan militer secara mendalam dalam pemerintahan, membantu Soeharto mempertahankan kekuasaan dan menjaga kendali di masa-masa yang penuh gejolak. Dwifungsi kemudian dicabut setelah Soeharto lengser. Di era reformasi, keterlibatan militer dan polisi dibatasi dalam pemerintahan sipil.
Sesuai Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, melarang TNI menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yakni: koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Di luar 10 institusi tersebut, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kekhawatiran atas kembalinya Dwifungsi TNI tersebut mengemuka di tengah revisi UU TNI oleh Pemerintah dan DPR RI. Pasalnya, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga mengusulkan perpanjangan masa pensiun prajurit hampir di semua level.
Sebelum revisi UU TNI terjadi, militer telah banyak terlibat dalam wilayah sipil. Dalam program Makan Bergizi Gratis misalnya, TNI terlibat dalam dapur dan mendistribusikan makanan. TNI juga dilibatkan dalam penyelesaian konflik hutan. LSM Imparsial juga menyebut, saat ini terdapat 2.500 tentara aktif yang menduduki jabatan sipil pada 2023.
Peneliti politik ISEAS–Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menilai Dwifungsi ABRI belum sepenuhnya terkubur sebab pada praktiknya, masih ada. Sejak kabinet Jokowi pada tahun 2015, 50.000 personil dikerahkan untuk terjun ke desa-desa menjadi tenaga penyuluh pertanian. Menteri Pertanian Amran Sulaiman meneken Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Pedoman Pengawalan Dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa, dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai.
Selama ini, publik terpaku pada Dwifungsi di pemerintahan. TNI, kata dia, memang tidak lagi duduk di kursi legislatif dari DPR, DPRD I, maupun DPRD II, tapi kehadirannya tidak pernah hilang di ranah sipil. Bahkan kini, kekuatan politiknya dapat dilakukan dalam bentuk pengaruh (influence).
“Jadi sebenarnya Dwifungsi itu sudah dipraktikkan tahun 2015, khususnya di bidang pangan, dan sekarang bertambah lagi. Kalau tidak Dwifungsi itu apa artinya? Pengaruhnya masih kuat sekali,” kata Made saat dihubungi Tempo.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta Tempo menyimpulkan, klaim Deddy Corbuzier bahwa aksi aktivis memprotes pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu 15 Maret 2025 sebagai tindakan melanggar hukum dan mengancam proses demokrasi adalah keliru. Protes tersebut sebagai upaya untuk memperjuangkan hak prosedural atas pembentukan undang-undang yang seharusnya demokratis namun tidak dipenuhi dalam revisi UU TNI.
Klaim Deddy yang mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa revisi UU TNI tidak membahas dwifungsi TNI yang sudah lama dikubur, juga keliru. Revisi UU TNI memperluas jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif. Selain itu, revisi beleid tersebut dapat menjadi pintu bagi aktifnya militer di lebih banyak sektor sipil. Sebelumnya militer telah banyak dilibatkan dalam program pertanian, makan bergizi gratis, sektor kehutanan, dan telah banyak menduduki jabatan sipil.
Atas kesimpulan tersebut, Tempo meminta tanggapan Stafsus Menhan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Co
Klaim Deddy yang mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa revisi UU TNI tidak membahas dwifungsi TNI yang sudah lama dikubur, juga keliru. Revisi UU TNI memperluas jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif. Selain itu, revisi beleid tersebut dapat menjadi pintu bagi aktifnya militer di lebih banyak sektor sipil. Sebelumnya militer telah banyak dilibatkan dalam program pertanian, makan bergizi gratis, sektor kehutanan, dan telah banyak menduduki jabatan sipil.
Atas kesimpulan tersebut, Tempo meminta tanggapan Stafsus Menhan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Co
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHPtQ-VzB61/
- https://perma.cc/J553-QYTR
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022
- https://www.tempo.co/politik/proses-kilat-revisi-uu-tni-1220905
- https://www.tempo.co/politik/12-ribu-orang-tandatangani-petisi-tolak-kembalinya-dwifungsi-militer-melalui-ruu-tni-1220959/
- https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/indonesian-military-back-in-the-bureaucracy-the-return-of-dual-function/
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/30510/UU%20Nomor%2034%20Tahun%202004.pdf
- https://www.tempo.co/politik/ramai-revisi-uu-tni-pasal-pasal-dalam-uu-tni-yang-akan-direvisi-1220486
- https://www.tempo.co/politik/tni-bangun-dapur-untuk-program-makan-bergizi-gratis-252103
- https://www.tempo.co/hukum/militerisme-satgas-penertiban-kawasan-hutan-1217027
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250304143913-20-1204926/imparsial-di-rapat-ruu-tni-2500-prajurit-isi-jabatan-sipil-pada-2023
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/153127/Permentan%20Nomor%2014%20Tahun%202015.pdf
- https://www.tempo.co/politik/wakil-ketua-dpr-bantah-pembahasan-revisi-uu-tni-dikebut-1220579
(GFD-2025-26210) [SALAH] Video “Ombak Tsunami 11 Januari 2025”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 18/03/2025
Berita
Akun Facebook “Halaman ketua” pada Rabu (12/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“dikira ombak biasa ternyata sunami”
Hingga Selasa (18/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 132.000 pengguna dan menuai 7.500 komentar.
“dikira ombak biasa ternyata sunami”
Hingga Selasa (18/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 132.000 pengguna dan menuai 7.500 komentar.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Tim Cek Fakta Tempo mendapatkan petunjuk dari kolom komentar yang menyebut perairan tersebut di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Gelombang besar yang terlihat di video, disebut bukan tsunami, melainkan ombak bono.
Tempo kemudian mencari video sejenis dengan kata kunci mengenai ombak bono di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Hasilnya, potongan yang beredar di Facebook itu, dipotong dari video yang ditayangkan di kanal YouTube Membayang TV berjudul Tsunami River Tidal Wave Seven Ghost (Tidal Bore) yang diunggah pada 18 November 2024. Pengunggah menyertakan lokasi video, yaitu di Oges Beach Meranti Bay Pelalawan Regency.
Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat menjelaskan bahwa ombak bono terjadi ketika arus laut beradu dengan arus sungai. Di lokasi muara dalam video tersebut diketahui terdapat pertemuan tiga arus, yaitu Sungai Kampar, Selat Malaka, dan Laut China Selatan.
Gelombang besar itu bisa mencapai 4—6 meter yang terjadi bersamaan dengan pasang surut air laut. Kejadian tersebut umumnya terjadi pada Februari hingga Maret dan Oktober hingga Desember.
Ombak bono dapat menimbulkan dentuman keras yang terjadi akibat turbulensi saat arus melewati celah sempit dan dangkal di daerah aliran sungai (DAS) Kampar. Arus yang semakin cepat ini menabrak aliran sungai hingga menciptakan gelombang besar mirip tsunami. Fenomena bono ini akan terus menerjang sepanjang DAS sekitar dua jam, lalu melemah saat memasuki belokan sungai.
Tim Cek Fakta Tempo mendapatkan petunjuk dari kolom komentar yang menyebut perairan tersebut di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Gelombang besar yang terlihat di video, disebut bukan tsunami, melainkan ombak bono.
Tempo kemudian mencari video sejenis dengan kata kunci mengenai ombak bono di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Hasilnya, potongan yang beredar di Facebook itu, dipotong dari video yang ditayangkan di kanal YouTube Membayang TV berjudul Tsunami River Tidal Wave Seven Ghost (Tidal Bore) yang diunggah pada 18 November 2024. Pengunggah menyertakan lokasi video, yaitu di Oges Beach Meranti Bay Pelalawan Regency.
Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat menjelaskan bahwa ombak bono terjadi ketika arus laut beradu dengan arus sungai. Di lokasi muara dalam video tersebut diketahui terdapat pertemuan tiga arus, yaitu Sungai Kampar, Selat Malaka, dan Laut China Selatan.
Gelombang besar itu bisa mencapai 4—6 meter yang terjadi bersamaan dengan pasang surut air laut. Kejadian tersebut umumnya terjadi pada Februari hingga Maret dan Oktober hingga Desember.
Ombak bono dapat menimbulkan dentuman keras yang terjadi akibat turbulensi saat arus melewati celah sempit dan dangkal di daerah aliran sungai (DAS) Kampar. Arus yang semakin cepat ini menabrak aliran sungai hingga menciptakan gelombang besar mirip tsunami. Fenomena bono ini akan terus menerjang sepanjang DAS sekitar dua jam, lalu melemah saat memasuki belokan sungai.
Kesimpulan
Unggahan berisi video “ombak tsunami 11 Januari 2025” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Video yang Diklaim Sebagai Tsunami
- https://www.facebook.com/61566436172083/posts/2353171788416226/ (unggahan akun Facebook “Halaman ketua”)
- https://bit.ly/41WY5RI (arsip unggahan akun Facebook “Halaman ketua”)
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/3476/keliru-video-yang-diklaim-sebagai-tsunami
Halaman: 121/6034