• (GFD-2024-24808) Hoaks Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan BPOM

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    tirto.id - Informasi mengenai lowongan pekerjaan hampir selalu menarik perhatian di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi lowongan kerja bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.

    Baru-baru ini, di Facebook, beredar unggahan yang berisi informasi lowongan pekerjaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk berbagai posisi mulai dari administrasi umum, analisis perencanaan, administrasi keuangan dan pranata komputer.

    Disebutkan juga lowongan ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan SMA/SMK/S1 dan sederajat.

    Narasi ini disebarkan oleh akun Facebook bernama “Rekrutmen Badan BPOM” pada Jumat (4/10/2024) (arsip), Minggu (6/10/2024) (arsip) dan Senin (2/12/2024) (arsip). Unggahan tersebut juga melampirkan link tautan yang digunakan bagi para pelamar yang tertarik dengan lowongan pekerjaan ini.

    Berikut keterangan takarir yang diunggah akun tersebut:

    “Open Rekrutmen Badan BPOM Uapdet Terbaru 2024 Kualifikasi umum Buka untuk semua jurusan 1.laki/perempuan 2.usia minimal 20 max 40 3.pendidikan SMA/SMK S1/D3 sederajat 4.berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani 5.bebas dari Narkoba 6.bersedia di tempatkan di wilayah seluruh Indonesia Peringatan!!! Pendaftaran tidak di pungut biaya apapun."

    Sepanjang Senin (2/12/2024) hingga Kamis (12/12/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 38 tanda suka, delapan komentar dan telah dibagikan sebanyak dua kali.

    Lantas, benarkah informasi lowongan pekerjaan yang diklaim dari BPOM ini?

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

    Pertama-tama, Tirto mencoba mengeklik tautan pendaftaran yang disertakan dalam seluruh unggahan klaim. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM melainkan ke situs asing beralamat INDOREGISTT.COM yang per Kamis (12/12/2024) sudah tidak bisa diakses.

    Tirto kemudian menelusuri akun Facebook pengunggah klaim lowongan pekerjaan ini. Kami menemukan meski mencatut nama BPOM, akun tersebut bukanlah akun resmi milik instansi pengawas obat dan makanan tersebut.

    Di bagian transparansi halaman, akun bernama “Rekrutmen Badan BPOM” tersebut diketahui baru dibuat pada 4 Oktober 2024 dan per Kamis (12/12/2024) baru memiliki 12 pengikut di Facebook. Sebagai informasi, akun Facebook resmi BPOM bernama “Badan Pengawas Obat dan Makanan” (terverifikasi resmi centang biru) yang per Kamis (12/12/2024) telah memiliki 27 ribu pengikut.

    Kami juga menelusuri akun Facebook resmi BPOM tersebut untuk menelusuri kebenaran informasi lowongan pekerjaan seperti yang diklaim dalam unggahan. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun adanya unggahan terkait lowongan pekerjaan serupa.

    Penelusuran di situs resmi BPOM juga tidak menemukan hasil yang membenarkan klaim adanya lowongan pekerjaan dengan posisi dan kualifikasi seperti yang ditulis dalam unggahan klaim.

    Sebagai informasi, rekrutmen di BPOM dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN, www.sscasn.bkn.go.id.

    Mengutip penjelasan di akun Instagram resmi BPOM yaitu “bpom_ri” dan “birosdm.bpom”, pada Rabu (6/11/2024) lalu, instansi tersebut saat ini memang sedang membuka lowongan pengadaan PPPK tahap II tahun anggaran 2024 dengan waktu pendaftaran 17 November - 31 Desember 2024.

    Namun, rekrutmen tersebut hanya dibuka untuk tenaga non ASN masih aktif bekerja pada BPOM paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Lebih lanjut, BPOM memastikan informasi soal rekrutmen tersebut hanya diberikan melalui situs casn.pom.go.id dan pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa informasi lowongan pekerjaan di Facebook yang mengatasnamakan BPOM bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik BPOM maupun situs rekrutmen resmi terkait seperti casn.pom.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Sementara itu, akun penyebar informasi lowongan pekerjaan tersebut juga diketahui bukan akun resmi milik BPOM.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24807) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Ditemukan Uang Palsu dari Sebuah ATM di Gowa

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi penemuan uang palsu di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang berada Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

    Setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Narasi soal penemuan uang palsu di ATM Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Dalam video itu perekam menunjukkan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang terbelah di bagian ujungnya.

    Video itu diberi keterangan:

    Waspadalah Uang Palsu sudah masuk ATM

    BETUL-BETUL UANG PALSU SANGAT MERESAHKAN WARGA SULSES Lokasi : Palangga Gowa (22/12).

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim penemuan uang palsu di ATM di Pallangga, Gowa

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari Detik.com, Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial Yuzdiansyah menjelaskan lokasi dalam video berada di ATM yang berada di samping Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa.  

    Video itu diambil oleh seorang warga bernama Sultan, pada Minggu (22/12/2024) pagi.

    Menurut Syahrial, sebenarnya Sultan sudah diberi tahu uang yang ia tarik dari ATM tersebut asli. Namun, Sultan justru membuat video dengan narasi bahwa uang itu palsu.  

    "Dia ceritanya tarik uang, terus dia curiga dia tanyakan ke sekuriti, sekuriti bilang, 'uang asli ini, Pak'. Tapi setelah diyakinkan bahwa uang asli, dia malah bikin video bahwa ini uang palsu," kata Syahrial. 

    Video yang dibuat Sultan itu kemudian viral di media sosial. Oleh pihak berwajib, Sultan lantas diminta untuk memberikan klarifikasi. 

    Dalam video klarifikasinya, Sultan mengatakan, setelah dicek uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli, bukan uang palsu.  

    "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya Sultan alamat Takalar dengan ini meminta maaf kepada masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan terkait video viral uang palsu di ATM BRI Pallangga. Setelah dicek, ternyata keaslian uang tersebut memang asli," ujarnya. 

    Kesimpulan

    Narasi soal penemuan uang palsu di ATM Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tidak benar.

    Polres Gowa memastikan uang tersebut asli. Selain itu, pembuat video juga telah meminta maaf dan mengakui bahwa uang yang ia tarik di ATM Pallangga asli. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-24806) Cek Fakta: Hoaks Obat Paracetamol P-500 Mengandung Virus Beracun Berbahaya

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial postingan obat Paracetamol P-500 mengandung virus beracun berbahaya. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 Desember 2024.
    Dalam postingannya terdapat foto obat Paracetamol P-500 dengan narasi sebagai berikut:
    "Tolong jangan makan atau beli paracetamol ini. Jaspay ditulis P-500. Salah satunya virus beracun telah ditemukan. Mana salah satu yang paling berbahaya di dunia...Tolong kirimkan informasi ini ke semua orang. Terima Kasih..."
    Lalu benarkah postingan obat Paracetamol P-500 mengandung virus beracun berbahaya?
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan itu merupakan hoaks yang berulang. Bantahan telah disampaikan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diunggah di laman pom.go.id sejak 8 Februari 2017.
    "Isu tersebut adalah hoaks. Terkait isu di atas yang disebarkan secara berantai melalui media sosial, sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Parasetamol atau produk obat lainnya.
    Virus Machupo sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung. Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.
    Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
    Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat.
    Penny K. Lukito mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin. "Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa", ujar Penny.
    "Jadilah konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh oleh isu/hoax yang beredar di media sosial. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia" katanya menambahkan.

    Kesimpulan


    Postingan obat Paracetamol P-500 mengandung virus beracun berbahaya adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24805) [SALAH] Gagal Gaet Suara di Pilkada Jateng, Bambang Pacul Dipecat PDIP

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    Akun TikTok “majubersamajakarta” pada Senin (9/12/2024) membagikan video [arsip] berisi klaim Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah (Jateng) Bambang 'Pacul' Wuryanto dipecat dari partai. Ia disebut gagal menggaet suara untuk Andika Perkasa—calon yang diusung PDIP—dalam Pilkada 2024.

    Berikut narasi lengkapnya:
    “Bambang Pacul dipecat karena dukung pemerintah, arogan banget nih partai banteng! Bambang Pacul dikabarkan dipecat dari PDIP, diduga karena dukung pemerintah dan gagal meraih suara Andika Perkasa di Jawa Tengah. Banyak yang bertanya, apakah ini keputusan yang adil? PDIP dikritik karena terkesan semena-mena menyalahkan Bambang Pacul atas kekelahan suara di Jateng. Sementara, kader lain seperti Olly Dondokambey yang juga mendukung Pabowo tetap aman-aman saja. Kenapa bisa beda perlakuan? Jika PDIP terus main pecat tanpa kejelasan, publik semakin bingung. Kok bisa Bambang Pacul diperlakukan seperti ini, sementara yang lain bebas?”

    Hingga Senin (30/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh 147 pengguna dan dikomentari sebanyak 64 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “PDIP pecat Bambang Pacul” di mesin pencarian Google. Salah satu penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan cnnindonesia.com “Daftar 27 Kader PDIP Dipecat Terkait Pilpres-Pilkada 2024”. Nama Bambang Pacul tidak masuk dalam daftar tersebut.

    Dalam berita yang tayang Senin (16/12/2024) itu, Bambang Pacul terlihat mendampingi Komarudin Watubun (Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai) yang sedang membacakan surat pemecatan atas 27 anggota PDIP.

    Dalam laman resmi pdiperjuangan-jateng.com, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) masih tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Jateng.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “gagal gaet suara di Pilkada Jateng, Bambang Pacul dipecat PDIP” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan