• (GFD-2024-24813) Cek Fakta: Video Pidato Erdogan Sebelum Walkout

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menampilkan Presiden Turki Erdogan tengah menyampaikan sebuah pidato. Disebutkan pidato itu disampaikan sebelum ia walkout dari forum yang dihadiri para pemimpin dunia.

    Akun X “opposite6892” pada Sabtu (21/12/2024) membagikan video tersebut.

    Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8), Erdogan dan sejumlah delegasi negara melakukan walkout atau berjalan meninggalkan ruangan ketika Presiden RI Prabowo Subianto tengah berbicara dalam sebuah sesi di konferensi yang digelar di Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024).

    “Apabila Palestina dikalahkan, maka kita tidak akan bisa melindungi Kota Madinah. Kalau Kota Madinah dikalahkan, maka kita tidak akan bisa melindungi Kota Makkah. Kalau Kota Makkah dikalahkan, kita akan kehilangan Ka’bah,” kata Erdogan dalam video diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

    Terpantau hingga Senin (30/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 1.000 pengguna, dikomentari hampir 200 kali, dan dibagikan lebih dari 300 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran fakta oleh Tempo menunjukkan, video Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tersebut tidak terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8).

    Tempo memverifikasi narasi itu menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Yandex, kemudian ditemukan  informasi terkonfirmasi terkait video pidato Erdogan yang menyerukan pembelaan terhadap Palestina itu.

    Pidato Erdogan dalam video tersebut terjadi saat acara Penghargaan Necip Fazil 2017 di sebuah gedung di Istanbul, Turki, pada bulan Desember 2017, sebagaimana dilaporkan Mynet.com.

    Meski kalimat yang diucapkan sama dengan yang ada di video, sesungguhnya pidato itu tidak diucapkannya sebelum walkout saat Prabowo berbicara di KTT D-8 tahun 2024, melainkan di acara Penghargaan Necip Fazil tahun 2017.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, konten berisi klaim “pidato Erdogan sebelum walkout” merupakan unggahan dengan konteks yang salah (false context).
  • (GFD-2024-24812) Cek Fakta: Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Ketum Gerindra

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sejumlah unggahan yang memuat narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jokowi menjadi ketua umum Partai Gerindra.

    Berikut narasi yang disampaikan di salah satu unggahan yang dibagikan di Facebook:

    “PRABOWO TUNJUK JOKOWI JADI KETUM GERINDRA PDIP PANIK.”

    Selanjutnya di media sosial TikTok juga beredar informasi terkait Jokowi dijadikan Ketum Gerindra :

    “PRABOWO TUNJUK JOKOWI KETUM GERINDRA

    BANTENG PANIK”

    “PRABOWO TUNJUK JOKOWI KETUM GERINDRA

    BANTENG PANIK

    Udah ketar ketir tetangga sebelah kalo 2 tokoh bersatu”

    Namun, benarkah informasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta oleh ANTARA, hingga kini posisi Ketua Umum Gerindra masih dijabat oleh Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo terpilih secara aklamasi untuk menggantikan Almarhum Suhardi, ketua umum Gerindra sebelumnya yang meninggal dunia pada Kamis (28/8/2014) lalu.

    Sementara itu, Foto yang ada di unggahan tersebut diketahui diambil ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12).

    Di momen itu, keduanya menyebut pertemuan itu hanya berupa acara makan malam sekaligus sebagai kunjungan balasan.

    Sebelumnya Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarga, yaitu Wakil Presiden Periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka beserta mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah resmi dipecat sebagai kader oleh PDIP terhitung sejak Sabtu (14/12/2024) lalu. 

    Walau begitu, belum ada informasi yang pasti apakah Jokowi akan bergabung ke partai lain atau tidak.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Prabowo tunjuk Jokowi sebagai ketua umum Gerindra adalah hoaks.
  • (GFD-2024-24811) [SALAH] Membedakan Uang Palsu dengan Cara Dikelupas

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    Akun Facebook “Hamka Pratama” pada Sabtu (21/12/2024) membagikan video [arsip unggahan dan arsip video]. Isinya menjelaskan tentang cara membedakan uang palsu dengan dikelupas.

    Berikut potongan narasi yang disampaikan oleh pembuat video:
    “Nah ini uang seratus, ada yang asli, ada yang palsu. Nah kalau kita lihat dari kasat mata mirip. Ini uang seratus ribu, ini yang asli kita terawang ada, yang palsu terawang ada jadi hati-hati, sulit sekali memang membedakan mana ini yang asli mana yang palsu. Liat ini tetap ada di sini gambar pahlawannya setelah diterawang. Kalau uang asli digesek begini tidak akan terbagi ini kertasnya. Kalau uang palsu (terlihat uang terbelah) ini kertas bukan uang asli.”

    Hingga Jumat (27/12/2024) unggahan tersebut telah disukai oleh 41 pengguna dan dibagikan sebanyak 9 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari tahu cara membedakan uang asli dan uang palsu dengan memasukkan kata kunci “Penjelasan Bank Indonesia cara membedakan uang palsu” ke mesin pencarian Google.

    Penelusuran teratas mengarah ke sejumlah pemberitaan Kompas.com yang memuat penjelasan dari Bank Indonesia (BI) mengenai cara membedakan uang asli dan palsu. Penjelasan dari Bank Indonesia ini marak muncul setelah uang palsu dari UIN Makassar menjadi perbincangan di media sosial.

    Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan uang palsu maupun uang rupiah kertas asli—termasuk uang yang sudah lusuh—sama-sama bisa dibelah dengan cara dikelupas sehingga bukan merupakan metode pembuktian.

    Uang asli dapat diidentifikasi dengan cara:

    - Dilihat: Misalnya, pada uang kertas Rp20.000 edisi 2022, terdapat gambar utama Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi yang didominasi warna hijau dengan detail gambar yang tajam. Selain itu, terdapat juga lambang Garuda Pancasila, ilustrasi kepulauan Indonesia, serta berbagai motif khas nusantara.
    - Diraba: Uang kertas asli terasa lebih tebal dan memiliki tekstur kasar di beberapa bagian, seperti angka nominal, huruf terbilang, tulisan “Bank Indonesia,” gambar utama, serta lambang Garuda Pancasila.
    - Diterawang: Jika uang diarahkan ke sumber cahaya, akan terlihat tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional yang sesuai dengan gambar utama pada sisi depan uang.

    “Dalam hal masyarakat memiliki uang rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepada bank umum terdekat atau meminta klarifikasi keaslian di kantor Bank Indonesia terdekat,” ujar Marlison seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (25/12/2024).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “membedakan uang palsu dengan cara dikelupas” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2024-24810) Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/12/2024

    Berita

    tirto.id - Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.

    Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.

    “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.

    Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.

    Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.

    Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search) dari potongan gambar dari foto di akun @my_black.007. Hasilnya mengarahkan kami ke banyak situs yang menggunakan foto tersebut, termasuk situs FEB UI yang menggunakan gambar serupa dengan unggahan TikTok. Namun, alih-alih memberikan pernyataan soal pajak untuk duda dan janda, berita tersebut berisi soal Menkeu Sri Mulyani yang meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 dari majalah Global Markets.

    Foto ini juga digunakan oleh artikel industrycoid, terkait strategi penanganan Covid-19.

    Lalu, Tirto juga menelusuri dokumen UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hasilnya, kami tidak menemukan pasal yang menyebut janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari lama status pernikahannya tersebut.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini di unggahan akun resmi Instagram lembaga tersebut bertanggal 29 Desember 2024. Pada klarifikasi ini, Ditjen Pajak menyebut informasi ini sebagai hoaks.

    "Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin," bunyi klarifikasinya.

    Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sesuai banyaknya tanggungan, maksimal 3 orang, seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (5) huruf b РМK-252/PMK.03/2008. 


    "Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda/duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan," pungkasnya.

    Kesimpulan

    Video Sri Mulyani dengan narasi janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dihitung dari masa lama statusnya bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Direktorat Jenderal Pajak RI juga telah memberikan klarifikasi terkait narasi ini, menyebut klaim tersebut sebagai hoaks. Ditjen Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada pajak khusus untuk janda dan duda.

    Rujukan