KOMPAS.com - Di media sosial, beredar potongan video pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Dalam video, Chandra menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pengguna media sosial memahaminya sebagai potensi pemidanaan bagi penjual pecel lele.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 5 Agustus 2025:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor bisa saja digunakan untuk menjerat penjual pecel lele.
penjual pecel lele di trotoar juga dapat dipidanakan.Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara.
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
Hukum apa lagi iniPenjual pecel lele Merugikan ne gara
Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, 5 Agustus 2025, berisi pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor.
(GFD-2025-28636) [KLARIFIKASI] Eks Pimpinan KPK Bahas Pasal Ambigu UU Tipikor, Bukan Dorong Pidana Penjual Pecel Lele
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Pernyataan Chandra Hamzah disampaikan dalam sidang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu 18 Juni 2025. Ia dihadirkan sebagai ahli.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Video aslinya dapat dilihat melalui pewartaan Kompas TV ini pada menit ke-48.
Dalam pemaparannya, Chandra tidak bermaksud mendorong pemidanaan penjual pecel lele. Saat itu, dia mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai ambigu dan tidak jelas.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra menekankan bahwa dalam merumuskan delik tidak boleh ambigu dan ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas legalitas lex certa.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," ujar Chandra.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan karena memuat frasa "setiap orang" yang dinilai bisa mengingkari esensi korupsi. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang korup.
Pasal tersebut juga menegaskan jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia menyarankan untuk mengganti frasa "setiap orang" dengan "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, usai sidang, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2024, Alexander Marwata turut meluruskan narasi soal penjual pecel lele.
Menurut Alex, hal ini penting dipahami oleh seluruh penegak hukum agar UU Tipikor tidak dimaknai sebagai pasal sapu jagat yang bisa mempidanakan semua orang, termasuk pedagang pecel lele.
"Pokoknya kalau ada kerugian negara langsung korupsi. Enggak gitu lah, bukan begitu. Ini yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," ujarnya.
Kesimpulan
Pernyataan Chandra Hamzah mengenai penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor dipahami secara keliru.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Chandra memberi contoh penerapan pasal ambigu pada UU Tipikor, bukan mendorong pemidanaan penjual pecel lele.
Sebaliknya, ia mengusulkan mengganti frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor, karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan atau jabatan yang bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara atau korup.
Rujukan
- https://www.facebook.com/100063961422959/videos/4195828887299722/
- https://www.facebook.com/Diding.Carsudin/videos/1954488915093932/
- https://www.facebook.com/nurdin.mpuh/videos/1093093315583574/
- https://www.facebook.com/melati.dari.jaya.giri.815313/videos/742185318713630/
- https://www.youtube.com/watch?v=O8-3KxrkNpg
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/22/13451161/eks-pimpinan-kpk-sebut-penjual-pecel-lele-di-trotoar-bisa-terjerat-korupsi
- https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/17243891/cerita-soal-penjual-pecel-lele-kena-pasal-korupsi-kembali-jadi-contoh-di-mk?page=all
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28635) [KLARIFIKASI] Prabowo Bicara soal Ambalat, Bukan Membela Bupati Pati
Sumber:Tanggal publish: 25/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, tersiar narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto memberi pembelaan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Melalui sebuah video yang disebarkan pengguna media sosial, Prabowo mengatakan soal penyelesaian masalah yang baik dan damai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Sebelumnya, warga Pati menggelar demo besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut Sudewo mundur karena sempat memberlakukan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati disebarkan oleh akun Facebook ini pada Agustus 2025. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis:
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI
PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
PRABOWO EMANG ANJBELA BUPATI SUDEWOMARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Agustus 2025, menampilkan video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati.
Melalui sebuah video yang disebarkan pengguna media sosial, Prabowo mengatakan soal penyelesaian masalah yang baik dan damai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Sebelumnya, warga Pati menggelar demo besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut Sudewo mundur karena sempat memberlakukan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati disebarkan oleh akun Facebook ini pada Agustus 2025. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut narasi yang ditulis:
INI LAH TANGAPAN TENTANG DEMO BESAR-BESARAN DI KANTOR BUPATI
PRABOWO TELAH MEMBELA SUDEWO MARI BERSAMA MELENGSERKAN PRABOWO SETELAH SUDEWO BERHASIL DI LENGSERKAN
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
PRABOWO EMANG ANJBELA BUPATI SUDEWOMARI LENGSERKAN PRABOWO SETELAH BUPATI SUDEWO DI LENGSERKAN!!
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Agustus 2025, menampilkan video Prabowo memberi pembelaan terhadap Bupati Pati.
Hasil Cek Fakta
Video yang disebarkan bersumber dari kanal YouTube Tribun Video.
Peristiwa dalam video merupakan pernyataan Prabowo yang disampaikan di Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebelum demo di Pati berlangsung.
Adapun Prabowo bicara mengenai sengketa perairan Blok ND6 dan ND7 dalam peta baru Malaysia 1979. Perairan tersebut dikenal kaya akan sumber daya minyaknya.
Prabowo menolak menggunakan istilah Ambalat, karena Indonesia mengenalnya sebagai Laut Sulawesi.
Kendati demikian, ia mengupayakan penyelesaian yang damai antarnegara.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai," ujar Prabowo.
Sementara terkait demo di Pati, tanggapan Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta pada Rabu 13 Agustus 2025 dikutip dari pewartaan Kompas.com.
"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," lanjutnya.
Sejauh ini tidak ada pernyataan langsung dari Prabowo yang membela Bupati Pati, Sudewo.
Peristiwa dalam video merupakan pernyataan Prabowo yang disampaikan di Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebelum demo di Pati berlangsung.
Adapun Prabowo bicara mengenai sengketa perairan Blok ND6 dan ND7 dalam peta baru Malaysia 1979. Perairan tersebut dikenal kaya akan sumber daya minyaknya.
Prabowo menolak menggunakan istilah Ambalat, karena Indonesia mengenalnya sebagai Laut Sulawesi.
Kendati demikian, ia mengupayakan penyelesaian yang damai antarnegara.
"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai," ujar Prabowo.
Sementara terkait demo di Pati, tanggapan Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta pada Rabu 13 Agustus 2025 dikutip dari pewartaan Kompas.com.
"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," lanjutnya.
Sejauh ini tidak ada pernyataan langsung dari Prabowo yang membela Bupati Pati, Sudewo.
Kesimpulan
Video tanggapan Prabowo mengenai sengketa perairan ND6 dan ND7 dengan Malaysia disebarkan dengan konteks keliru.
Prabowo menginginkan penyelesaian yang baik dan damai terkait sengketa tersebut.
Ia tidak memberi pembelaan terdapat Bupati Pati, Sudewo. Sebaliknya, ia memberi peringatan untuk tidak mengganggu kehidupan ekonomi Pati jelang HUT ke-80 RI.
Prabowo menginginkan penyelesaian yang baik dan damai terkait sengketa tersebut.
Ia tidak memberi pembelaan terdapat Bupati Pati, Sudewo. Sebaliknya, ia memberi peringatan untuk tidak mengganggu kehidupan ekonomi Pati jelang HUT ke-80 RI.
Rujukan
(GFD-2025-28634) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Bibit Ayam untuk Masyarakat
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Klaim berupa tulisan sebagai berikut:
"🐥 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟱 , 𝘽𝘼𝙉𝙏𝙐𝘼𝙉 𝘽𝙄𝘽𝙄𝙏 𝘼𝙔𝘼𝙈 𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆 𝙈𝘼𝙎𝙔𝘼𝙍𝘼𝙆𝘼𝙏 𝙄𝙉𝘿𝙊𝙉𝙀𝙎𝙄𝘼 𝙆𝙃𝙐𝙎𝙐𝙎𝙉𝙔𝘼! 𝙄𝙣𝙛𝙤 𝙅𝙚𝙣𝙞𝙨-𝙟𝙚𝙣𝙞𝙨 𝘽𝙞𝙗𝙞𝙩 𝘼𝙮𝙖𝙢 𝘿𝙞 𝘽𝙖𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝟯𝟴 𝙥𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝟰𝟭𝟲 𝙠𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝟳.𝟮𝟴𝟴 𝙠𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙗𝙞𝙩 𝙖𝙮𝙖𝙢, 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙞𝙣𝙠 𝙩𝙖𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙙𝙞𝙖,
https://appsdaftardisini.savvei.com/
𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙨𝙚𝙢𝙤𝙜𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 ✌🙏"
Pada postingan tersebut terdapat tulisan sebagai berikut:
PROGRAM PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
BANTUAN BIBIT AYAM
- DOC (DAY OLD CHICK)
- PAKAN TERNAK
- IMUNISASI DAN PELATIHAN BETERNEK MODAL USAHA
Ketika link dibuka, mengarah pada pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi seperti nama dan nomor telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat. Penelusuran mengarah pada pernyataan dari Kementerian Pertanian.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian meminta masyarakat untuk mewaspadai hoaks soal bantuan hewan ternak gratis. Pernyataan disampaikan melalui akun Instagram resminya @ditjen_pkh yang diunggah pada 24 Juli 2025.
? Waspada Hoax ?
Ada kabar soal "bantuan hewan ternak gratis"?
Hati-hati, bisa jadi itu berita palsu!
Selalu pastikan informasi yang Anda terima berasal dari:
✔️ Website resmi
✔️ Media sosial terverifikasi
✔️ Dinas Peternakan atau Kementerian langsung
✅ Saring sebelum sharing, agar kita semua aman dan tidak dirugikan.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran mendapatkan bantuan bibit ayam untuk masyarakat, tidak benar.
Rujukan
(GFD-2025-28633) Belum Ada Bukti: Satu Obat Bisa Sembuhkan Kanker dalam 3 Minggu
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2025
Berita
SEBUAH video tentang pengobatan kanker dan benjolan tanpa operasi beredar di Facebook [arsip].
Konten itu mengklaim obat Ang Cang Lie dapat menyembuhkan kanker hanya dalam tiga minggu. Produk ini disebut terbuat dari 100 persen bahan alami yang mampu membunuh sel kanker hingga ke akarnya tanpa efek samping dan ketergantungan.
Benarkah kanker bisa sembuh dalam tiga minggu hanya dengan meminum obat Ang Cang Lie ini?
Konten itu mengklaim obat Ang Cang Lie dapat menyembuhkan kanker hanya dalam tiga minggu. Produk ini disebut terbuat dari 100 persen bahan alami yang mampu membunuh sel kanker hingga ke akarnya tanpa efek samping dan ketergantungan.
Benarkah kanker bisa sembuh dalam tiga minggu hanya dengan meminum obat Ang Cang Lie ini?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim penyembuhan kanker dengan obat Ang Cang Lie kepada Ahmad Rusdan Handoyo Utomo, PhD, dosen dan peneliti genetik kanker Universitas Yarsi. Ia menegaskan, kanker tidak selalu bisa sembuh hanya dengan satu jenis obat.
Klaim penyembuhan harus dibuktikan lewat uji klinis dan hasil medis yang dapat diverifikasi. “Klaim obat yang dapat menyembuhkan harus dapat dibandingkan dengan hasil uji CT-scan,” kata Ahmad kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Cleveland Clinic, pilihan pengobatan kanker bergantung pada jenis dan stadium kanker, tingkat agresivitas sel, kondisi kesehatan pasien, serta kemungkinan respons terhadap terapi. Penanganan biasanya berupa kombinasi operasi, kemoterapi, radioterapi, terapi hormon, imunoterapi, terapi target, hingga transplantasi sumsum tulang.
Perawatan bisa ditujukan untuk menyembuhkan, menghentikan penyebaran, atau meredakan gejala. Pada tahap tertentu, dokter dapat merekomendasikan perawatan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pasien disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis kanker mengenai opsi yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pendapat kedua demi menentukan terapi paling tepat.
Klaim penyembuhan harus dibuktikan lewat uji klinis dan hasil medis yang dapat diverifikasi. “Klaim obat yang dapat menyembuhkan harus dapat dibandingkan dengan hasil uji CT-scan,” kata Ahmad kepada Tempo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Cleveland Clinic, pilihan pengobatan kanker bergantung pada jenis dan stadium kanker, tingkat agresivitas sel, kondisi kesehatan pasien, serta kemungkinan respons terhadap terapi. Penanganan biasanya berupa kombinasi operasi, kemoterapi, radioterapi, terapi hormon, imunoterapi, terapi target, hingga transplantasi sumsum tulang.
Perawatan bisa ditujukan untuk menyembuhkan, menghentikan penyebaran, atau meredakan gejala. Pada tahap tertentu, dokter dapat merekomendasikan perawatan paliatif untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pasien disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis kanker mengenai opsi yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pendapat kedua demi menentukan terapi paling tepat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim kanker bisa sembuh dalam tiga minggu hanya dengan meminum obat Ang Cang Lie adalah belum ada bukti.
Rujukan
- https://www.facebook.com/61551668987788/videos/1126708502044858/
- https://perma.cc/JYP9-5TTA
- https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/cancer-treatment
- https://my.clevelandclinic.org/health/diagnostics/22607-cancer-stages-grades-system
- https://www.cdc.gov/cancer-survivors/patients/treatments.html /cdn-cgi/l/email-protection#3350565855525847527347565e435c1d505c1d5a57
Halaman: 125/6642