SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] memuat klaim bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel sebagai negara ilegal. Mahkamah juga meminta Israel keluar dari Palestina dan dihukum oleh negara-negara lain.
Video itu memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki sedang memberikan keterangan di depan wartawan dan disertai narasi yang mengatakan Israel adalah negara ilegal. Berikut bunyi narasinya: Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa: Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia.
Namun, benarkah klaim video dengan narasi putusan Mahkamah Internasional menyatakan Israel negara ilegal?
(GFD-2025-26923) Sebagian Benar: Konten tentang Putusan Mahkamah Internasional Atas Israel
Sumber:Tanggal publish: 13/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi tersebut menggunakan pencarian berita pada media kredibel dan aplikasi transkrip suara, Transcribe. Isi putusan Mahkamah Internasional sebenarnya tidak memutuskan Israel berstatus negara ilegal. Putusan itu berisi tentang tindakan Israel menduduki atau mencaplok tanah Palestina merupakan tindakan melanggar hukum atau ilegal.
Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.
Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.
Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:
Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.
Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.
Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.
Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.
Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.
Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.
Mula-mula, Tempo memverifikasi video dalam konten yang mencantumkan logo TRT World, media asal Turki pada situs dan akun-akun resmi TRT World.
Hasilnya, video yang sama ditemukan di akun Instagram TRT World pada 19 Juli 2024. Dalam video aslinya itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al Maliki memang sedang menyampaikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Internasional. Tapi bukan soal Israel sebagai negara ilegal melainkan soal pendudukan atau penjajahan Israel terhadap tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Dia juga mengatakan, pencaplokan permukiman warga di wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sehingga Israel harus mengembalikannya pada rakyat Palestina.
Berikut pernyataan Riyad, yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia:
Ini adalah momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional. Pendudukan Israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Dunia, yang telah menetapkan bahwa pendudukan tersebut harus dihentikan sepenuhnya dan secepat mungkin. Pengadilan juga menemukan bahwa pendudukan ilegal Israel melanggar Piagam PBB, hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Pengadilan selanjutnya dengan tegas menyatakan bahwa semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar dan bahwa semua pemukim Israel harus dievakuasi. Pengadilan menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel tidak hanya melanggar tetapi juga menghancurkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.
Putusan ini sangat tepat waktu atau sangat dibutuhkan. Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade. Putusan ini merupakan pembenaran atas keteguhan dan kegigihan mereka. Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditangguhkan. Pengadilan tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya penguasa di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan bahwa masyarakat internasional berkewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak ini segera dilaksanakan.
Semua Negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Putusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlokasi di Kota Den Haag, Belanda.
Dilansir dari laman PBB, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan yang berkelanjutan oleh Israel pada wilayah Palestina merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Putusan tersebut sejenis pendapat hukum dari para penasehat yang tidak mengikat. Pendapat itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, putusan jenis itu dianggap tetap memberikan dampak secara internasional. Di antaranya, mempengaruhi kebijakan internasional, meningkatkan tekanan moral pada aktor tertentu, dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan oleh masing-masing negara.
Dari pendapat para penasehat itu, Mahkamah Internasional menyimpulkan pendudukan Israel di wilayah negara Palestina merupakan pelanggaran hukum. Israel berkewajiban mengakhiri aksi tersebut.
Israel juga wajib mengevakuasi atau membawa kembali rakyat mereka yang bermukim di wilayah negara Palestina. Israel juga diminta memberikan ganti rugi kepada semua orang atau badan hukum yang terdampak atas aksi pelanggaran hukum tersebut.
Negara-negara di dunia diwajibkan untuk tidak mengakui pendudukan atau pencaplokan wilayah oleh Israel tersebut. Bahkan, mereka harus menghentikan bantuan yang mendukung berlanjutnya aksi Israel menempati wilayah yang diduduki atau dicaplok tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan putusan Mahkamah Internasional tentang Israel adalah sebagian benar.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tindakan penjajahan atau pendudukan wilayah yang dilakukan Israel ilegal, tetapi tidak ada pernyataan bahwa Israel adalah negara yang ilegal pada poin lain putusan mahkamah tersebut
Rujukan
(GFD-2025-26922) Hoaks! Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Sumber:Tanggal publish: 13/05/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan peserta uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) M72 yang dikembangkan pebisnis asal Amerika Serikat yakni Bill Gates akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp150.000.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat uji klinis vaksin TBC miliknya. Selain Indonesia, vaksin tersebut akan diuji coba di Afrika Selatan, Kenya, Zambia, dan Malawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bansos senilai Rp. 150k untuk yang mau ikut vaksin”
Namun, benarkah peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150 ribu?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu tempat uji klinis vaksin TBC miliknya. Selain Indonesia, vaksin tersebut akan diuji coba di Afrika Selatan, Kenya, Zambia, dan Malawi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bansos senilai Rp. 150k untuk yang mau ikut vaksin”
Namun, benarkah peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150 ribu?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan berita dalam unggahan tersebut merupakan tangkapan layar berita Tempo yang berjudul “Bill Gates Akan Uji Coba Vaksin TBC Buatannya di Indonesia”.
Dalam berita tersebut, tidak ada narasi peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan mendapatkan bansos Rp150.000. Hanya menjelaskan Indonesia menjadi salah satu tempat uji coba vaksin TBC Bill Gates.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin TBC itu sudah memasuki tahap uji klinis tahap tiga sejak November 2024 dan diikuti lebih dari 2.000 relawan di Indonesia. Hingga kini, belum ada laporan efek samping serius.
Indonesia dipilih sebagai lokasi uji klinis karena memiliki beban kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India, dengan sekitar 100.000 kematian setiap tahunnya. Selain itu, keterlibatan dalam uji klinis memungkinkan Indonesia untuk mengetahui lebih awal kecocokan vaksin dengan populasi lokal dan membuka peluang untuk memproduksi vaksin di dalam negeri melalui Bio Farma.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam berita tersebut, tidak ada narasi peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan mendapatkan bansos Rp150.000. Hanya menjelaskan Indonesia menjadi salah satu tempat uji coba vaksin TBC Bill Gates.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksin TBC itu sudah memasuki tahap uji klinis tahap tiga sejak November 2024 dan diikuti lebih dari 2.000 relawan di Indonesia. Hingga kini, belum ada laporan efek samping serius.
Indonesia dipilih sebagai lokasi uji klinis karena memiliki beban kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India, dengan sekitar 100.000 kematian setiap tahunnya. Selain itu, keterlibatan dalam uji klinis memungkinkan Indonesia untuk mengetahui lebih awal kecocokan vaksin dengan populasi lokal dan membuka peluang untuk memproduksi vaksin di dalam negeri melalui Bio Farma.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Peserta uji coba vaksin TBC Bill Gates akan dapat bansos Rp150.000
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
(GFD-2025-26921) [HOAKS] Penyebaran Vaksin TBC Dilakukan Melalui Udara
Sumber:Tanggal publish: 09/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebut penyebaran vaksin TBC akan dilakukan melalui udara menggunakan pesawat.
Narasi itu beredar setelah pendiri Microsoft, Bill Gates, bakal menjadikan Indonesia sebagai lokasi uji coba vaksin TBC yang dikembangkan Gates Foundation.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi penyebaran vaksin TBC melalui udara adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim vaksin TBC akan disebarkan melalui udara menggunakan pesawat dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (8/5/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Buat masyarakat publik umum, vaksin mRNA TBC dan malaria nya bukan dari suntikkan, tapi dari langit lebih praktis, hemat biaya dan juga waktu,
Jadi ga usah heran nanti banyak yang mengalami gejala demam, pilek dan batuk batuk kayak orang bengek, TBC atau ISPA karena anda divaksin langsung secara massal dari langit,
Jadi ujicoba vaksin itu cuman kamuflase semata dan untuk kalangan nakes yang diprioritaskan saja, sedangkan masyarakat umum dapat vaksin nya gratis langsung dikirim kan dari langit,
Screenshot Hoaks, penyebaran vaksin TBC lewat udara
Narasi itu beredar setelah pendiri Microsoft, Bill Gates, bakal menjadikan Indonesia sebagai lokasi uji coba vaksin TBC yang dikembangkan Gates Foundation.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi penyebaran vaksin TBC melalui udara adalah hoaks.
Narasi yang mengeklaim vaksin TBC akan disebarkan melalui udara menggunakan pesawat dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (8/5/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Buat masyarakat publik umum, vaksin mRNA TBC dan malaria nya bukan dari suntikkan, tapi dari langit lebih praktis, hemat biaya dan juga waktu,
Jadi ga usah heran nanti banyak yang mengalami gejala demam, pilek dan batuk batuk kayak orang bengek, TBC atau ISPA karena anda divaksin langsung secara massal dari langit,
Jadi ujicoba vaksin itu cuman kamuflase semata dan untuk kalangan nakes yang diprioritaskan saja, sedangkan masyarakat umum dapat vaksin nya gratis langsung dikirim kan dari langit,
Screenshot Hoaks, penyebaran vaksin TBC lewat udara
Hasil Cek Fakta
Narasi yang beredar di Facebook mengeklaim bahwa vaksin TBC akan disebar lewat langit menggunakan pesawat. Narasi itu merupakan teori konspirasi chemtrail.
Penyebaran zat kimia melalui udara atau chemtrail adalah salah satu teori konspirasi populer yang kerap dikaitkan dengan dunia kesehatan.
Menurut Profesor David Keith dari Universitas Harvard, chemtrail adalah teori konspirasi yang meyakini bahwa pemerintah atau pihak lain terlibat dalam program rahasia untuk menyebarkan bahan kimia beracun ke atmosfer menggunakan pesawat terbang.
Para penganut teori konspirasi ini menyebutkan bahwa keberadaan chemtrail dapat dibuktikan dengan adanya jejak putih di langit yang muncul usai pesawat terbang melintas.
Mereka meyakini bahwa jejak putih itu mengandung bahan kimia beracun yang digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pengendalian populasi manusia, pengendalian pikiran, atau menyebarkan penyakit.
Sejumlah pakar penerbangan telah membantah klaim yang menyebutkan bahwa jejak putih yang muncul di langit usai pesawat melintas adalah chemtrail.
Kepala Dinas Penerbangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, jejak atau asap putih seperti awan yang terlihat di langit setelah pesawat terbang melintas adalah hal yang biasa.
"Ini merupakan hasil dari pengembunan udara dengan kadar air tinggi yang bergesekan dengan mesin pesawat. Ada juga yang menyebutnya dengan vapor trails tapi jika bentuknya mulai berpendar atau melebar seperti awan biasa juga disebut dengan aviaticus cloud," ujar Indan, seperti diberitakan Kompas.com, 14 Juli 2021.
Masih dari pemberitaan Kompas.com, 14 Juli 2021, penjelasan serupa juga diungkapkan oleh pengamat penerbangan yang juga mantan KSAU, Cheppy Hakim.
Cheppy mengatakan, fenomena ekor pesawat yang meninggalkan jejak asap terjadi karena adanya proses kondensasi.
"Intinya karena di atas itu temperaturnya dingin, exhaust knalpotnya itu panas, maka terjadilah proses kondensasi yang terlihat seperti asap putih itu," kata Cheppy.
Penyebaran zat kimia melalui udara atau chemtrail adalah salah satu teori konspirasi populer yang kerap dikaitkan dengan dunia kesehatan.
Menurut Profesor David Keith dari Universitas Harvard, chemtrail adalah teori konspirasi yang meyakini bahwa pemerintah atau pihak lain terlibat dalam program rahasia untuk menyebarkan bahan kimia beracun ke atmosfer menggunakan pesawat terbang.
Para penganut teori konspirasi ini menyebutkan bahwa keberadaan chemtrail dapat dibuktikan dengan adanya jejak putih di langit yang muncul usai pesawat terbang melintas.
Mereka meyakini bahwa jejak putih itu mengandung bahan kimia beracun yang digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pengendalian populasi manusia, pengendalian pikiran, atau menyebarkan penyakit.
Sejumlah pakar penerbangan telah membantah klaim yang menyebutkan bahwa jejak putih yang muncul di langit usai pesawat melintas adalah chemtrail.
Kepala Dinas Penerbangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, jejak atau asap putih seperti awan yang terlihat di langit setelah pesawat terbang melintas adalah hal yang biasa.
"Ini merupakan hasil dari pengembunan udara dengan kadar air tinggi yang bergesekan dengan mesin pesawat. Ada juga yang menyebutnya dengan vapor trails tapi jika bentuknya mulai berpendar atau melebar seperti awan biasa juga disebut dengan aviaticus cloud," ujar Indan, seperti diberitakan Kompas.com, 14 Juli 2021.
Masih dari pemberitaan Kompas.com, 14 Juli 2021, penjelasan serupa juga diungkapkan oleh pengamat penerbangan yang juga mantan KSAU, Cheppy Hakim.
Cheppy mengatakan, fenomena ekor pesawat yang meninggalkan jejak asap terjadi karena adanya proses kondensasi.
"Intinya karena di atas itu temperaturnya dingin, exhaust knalpotnya itu panas, maka terjadilah proses kondensasi yang terlihat seperti asap putih itu," kata Cheppy.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim vaksin TBC akan disebarkan melalui udara menggunakan pesawat adalah hoaks.
Narasi itu merupakan teori konspirasi chemtrail, yang mengeklaim pesawat digunakan untuk menyebarkan zat kimia melalui udara.
Teori chemtrail telah dibantah akademisi dan pakar penerbangan. Kemunculan jejak putih di langit setelah pesawat melintas adalah fenomena biasa yang disebut contrail, bukan chemtrail.
Narasi itu merupakan teori konspirasi chemtrail, yang mengeklaim pesawat digunakan untuk menyebarkan zat kimia melalui udara.
Teori chemtrail telah dibantah akademisi dan pakar penerbangan. Kemunculan jejak putih di langit setelah pesawat melintas adalah fenomena biasa yang disebut contrail, bukan chemtrail.
Rujukan
- https://www.facebook.com/jefri.papahnya.aqiela/posts/pfbid02K2NUW7dwTAjqrgciJ3JZYp8ougdt7xfZMqwkq2cq16RnmKnwBYwGkV6KrS2UxZzAl
- https://tennesseelookout.com/2024/03/26/chemtrail-bill-set-for-house-circuit-described-as-nonsense/
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/14/120300365/ramai-video-sebut-chemtrail-sebar-bahan-kimia-dari-pesawat-ini-faktanya?page=all#page4
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26920) [KLARIFIKASI] Video Hercules Ditangkap Polisi Terjadi 2018, Bukan 2025
Sumber:Tanggal publish: 09/05/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi yang menyebut Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall ditangkap polisi pada Mei 2025.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video itu tidak benar dan perlu diluruskan.
Konten yang mengeklaim Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025 beredar di Facebook, misalnya video yang diunggah akun ini, ini, dan ini.
Video itu menampilkan pemberitaan yang menyebut Hercules ditangkap Polres Jakarta Barat di rumahnya.
Berikut keterangan teks yang disematkan unggahan tersebut:
BREAKING NEWS
HERCULES KETUM ORMAS GRIB JAYA DI TANGKAP POLISI
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video itu tidak benar dan perlu diluruskan.
Konten yang mengeklaim Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025 beredar di Facebook, misalnya video yang diunggah akun ini, ini, dan ini.
Video itu menampilkan pemberitaan yang menyebut Hercules ditangkap Polres Jakarta Barat di rumahnya.
Berikut keterangan teks yang disematkan unggahan tersebut:
BREAKING NEWS
HERCULES KETUM ORMAS GRIB JAYA DI TANGKAP POLISI
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ada pemberitaan ataupun informasi valid Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025.
Video yang beredar merupakan pemberitaan pada 2018 yang diunggah di kanal YouTube CNN Indonesia.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, saat itu Hercules ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Penguasaan lahan itu melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules. Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka berinsial HM sejak Agustus 2018.
Akibat perbuatannya itu Hercules dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Video yang beredar merupakan pemberitaan pada 2018 yang diunggah di kanal YouTube CNN Indonesia.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, saat itu Hercules ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Penguasaan lahan itu melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kelompok Hercules. Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka berinsial HM sejak Agustus 2018.
Akibat perbuatannya itu Hercules dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan Hercules ditangkap polisi pada Mei 2025 merupakan informasi yang tidak benar.
Faktanya, video itu adalah penangkapan Hercules pada 2018. Saat itu, ia ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Faktanya, video itu adalah penangkapan Hercules pada 2018. Saat itu, ia ditahan polisi terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Rujukan
- https://web.facebook.com/share/v/17YsuYHSaA/
- https://web.facebook.com/share/p/1D5kGS2E3G/?mibextid=NOb6eG
- https://web.facebook.com/share/v/16F873ufb6/
- https://www.youtube.com/watch?v=XyXwQGG7GtQ&ab_channel=CNNIndonesia
- https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/08370101/kelompok-hercules-dari-kuasai-lahan-hingga-berakhir-di-penjara
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 125/6215