• (GFD-2025-28094) [HOAKS] Tarif Denda Tilang Lalu Lintas Juli 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi mengenai denda tilang lalu lintas periode Juli 2025 mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut merupaka hoaks yang telah berulang kali beredar.

    Informasi denda tilang lalu lintas Juli 2025 mengatasnamakan Polri dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    *INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri

    *BIAYA tilang terbaru di Indonesia Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNKRp. 50,000

    2. Tidak bawa SIMRp. 25,000

    3. Tidak pakai HelmRp. 25,000

    4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000

    5. Tidak pakai sabukRp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000

    9. Perlengkapan mobilRp. 20,000

    10. Melanggar TNBKRp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes PolriInformasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !

    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.

    Screenshot Hoaks, tarif denda tilang lalu lintas Juli 2025

    Hasil Cek Fakta

    Informasi tarif denda tilang dan narasi polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas merupakan hoaks yang pernah beredar pada 2021.

    Tim Cek Fakta Kompas.com telah menerbitkan artikel bantahan terkait narasi tersebut pada 1 Februari 2021. Hoaks serupa juga beredar pada November 2024.

    Adapun Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram pada 30 Januari 2021 telah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    "Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian bantahan Divisi Humas Polri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi denda tilang lalu lintas Juli 2025 mengatasnamakan Polri yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram pada 30 Januari 2021 telah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Konten hoaks ini merupakan narasi yang berulang sejak lama.

     

    Rujukan

  • (GFD-2025-28093) [HOAKS] Tom Lembong Dibebaskan karena Kasusnya Menyeret Nama Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong baru saja dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Tom dinilai terbukti bersalah melanggar aturan dan memperkaya korporasi atau orang lain yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar.

    Akan tetapi, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, narasi yang menyatakan Tom Lembong dibebaskan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret Jokowi salah satunya dibagikan akun Facebook ini pada 23 Juli 2025.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan dan sedang diwawancarai oleh wartawan. Keterangan dalam video yakni sebagai berikut:

    Akhirnya Dibebaskan Tanpa Syarat Setelah Thom Lembong Bongkar dan Menyeret Nama Jokowi yang Perintahkan Impor Gula

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri video dalam unggahan tidak terkait dengan narasi Tom Lembong dibebaskan. Video yang menampilkan Tom Lembong melepas rompi tahanan mirip dengan unggahan akun TikTok ini. 

    Video itu adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025.

    Kemudian, video yang menampilkan Tom Lembong sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan identik dengan unggahan di kanal YouTube ini.

    Dalam video, Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurut Tom Lembong usulan itu menarik, namun hal itu menjadi wewenang majelis hakim.

    Sementara, setelah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada 18 Juli 2025, tidak ada informasi valid Tom Lembong dibebaskan.

    Diberitakan Kompas.id, Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

    Tim penasihat hukum Tom Lembong meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya. Sehingga mereka berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.

    Permohonan banding itu diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

    Zaid juga menyinggung bahwa putusan majelis hakim mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan. Salah satunya yakni terkait fakta bahwa yang dilakukan Tom Lembong itu atas perintah Jokowi. 

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Tom Lembong dibebaskan karena kasusnya menyeret nama Jokowi merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Video yang beredar adalah momen ketika Tom Lembong menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2025. 

    Selain itu, video itu juga menampilkan momen ketika Tom Lembong dimintai pendapatnya soal usulan sejumlah ahli yang menyarankan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula

    Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong telah dibebaskan. Pada 22 Juli 2025 pengacara Tom Lembong mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-28092) [KLARIFIKASI] Dana Pensiun Bisa Diambil Selain di Kantor Pos

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Penerima manfaat dari PT Taspen dikabarkan hanya dana pensiun yang akan disalurkan melalui kantor pos. Kabar itu tersebar melalui unggahan di media sosial pada Juli 2025.

    Mulai 1 Juli 2025, sejumlah pensiunan PNS dikabarkan hanya dapat mengambil dana pensiun di kantor pos yang dikelola PT Pos Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi mengenai penyaluran dana pensiun hanya bisa dilakukan di Kantor Pos disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut penggalan narasi :

    Berlaku 1 Juli 2025, Pensiunan PNS yang Masuk Kategori Ini Hanya Bisa Ambil Gaji Pensiun di Kantor Pos, Ini Alasannya

    PT Taspen belum lama ini mengumumkan perubahan penting terkait pencairan gaji pensiunan PNS. Ada sistem baru yang bakal diterapkan dan wajib diketahui oleh para pensiunan.

    Kalau sebelumnya gaji pensiun langsung masuk ke rekening masing-masing, sekarang ada aturan baru. Beberapa pensiunan ASN akan diarahkan untuk mengambil gaji bulanan mereka langsung di Kantor Pos.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Sabtu (19/7/2025), PT Pos Indonesia membantah narasi mengenai penyaluran dana pensiun hanya melalui kantor pos.

    Selain kantor pos, PT Taspen memiliki 43 mitra perbankan lainnya untuk melayani penerima manfaat pensiun.

    "Ini berarti penerima manfaat pensiun memiliki keleluasaan penuh untuk memilih mitra bayar yang paling nyaman dan mudah bagi penerima manfaat pensiun," tulisnya.

    Sebelumnya, ada perubahan sistem pengambilan gaji pensiunan beralih dari Bank SMBC menjadi ke PT Pos Indonesia yang berlaku mulai Juli 2025.

    Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta membenarkan perubahan tersebut.

    "Jadi, yang bisa ambil pensiunan di kantor pos itu 142.000 orang, selected saja, tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

    Kendati demikian, selain 142.000 pensiunan yang sebelumnya terhubung dengan Bank SMBC, pencairan dana pensiun dilakukan seperti biasa.

    Pensiunan dapat mengambil dana pensiun melalui 44 mitra PT Taspen.

    Narasi mengenai penyaluran dana pensiun hanya bisa dilakukan di kantor pos merupakan informasi keliru.

    Selain Kantor Pos, PT Taspen memiliki 43 mitra perbankan lain untuk melayani penerima manfaat pensiun.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28091) [HOAKS] Giring Minta Anies Baswedan Tidak Lagi Terjun ke Dunia Politik

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkap layar sebuah artikel dengan narasi yang mengeklaim Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak lagi terjun di dunia politik.

    Dalam unggahan, Giring diklaim mengatakan bahwa Anies hanya membuat gaduh.

    Namun setelah ditelusuri konten itu merupakan hasil manipulasi.

    Judul artikel yang mengeklaim Giring meminta Anies tidak lagi terjun di dunia politik dibagikan sejumlah akun Facebook, antara lain ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel berjudul:

    "Wamen Giring: Minta Anies Tidak Usah Lagi Terjun Ke Politik Gaduh Terus Jika Masih Ada Anies". 

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri melalui Google Search tidak ditemukan informasi valid bahwa Giring meminta Anies untuk tidak lagi terjun ke dunia politik.

    Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan bahwa konten tersebut memanipulasi artikel di laman Sindonews ini.

    Artikel aslinya berjudul: "Pendidikan Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang Kini Jadi Komisaris Anak Perusahaan Garuda".

    Dalam artikel asli, terdapat informasi terkait riwayat pendidikan Giring.

    Mantan vokalis band Nidji itu merupakan lulusan Universitas Terbuka (UT) jurusan Ilmu Komunikasi. Ia juga tercatat sebagai alumni SMA Negeri 34 Jakarta.

    Selain menjabat Wakil Menteri Kebudayaan, Giring merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu unit usaha Garuda Indonesia.

    Kesimpulan

    Judul artikel yang mengeklaim Giring meminta  Anies Baswedan tidak lagi terjun di dunia politik merupakan konten hasil manipulasi.

    Artikel aslinya berjudul "Pendidikan Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang Kini Jadi Komisaris Anak Perusahaan Garuda". Artikel tersebut membahas terkait riwayat pendidikan Giring. 

    Rujukan