• (GFD-2025-26915) Cek Fakta: Hoaks 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Kena Tarif pada Mei 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/05/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 7 Mei 2025.
    Akun Facebook tersebut mengunggah poster berisi pengumuman bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kendaraan yang melintas.
    "Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota," demikian narasi dalam poster tersebut.
    Dalam poster itu juga terdapat daftar 25 ruas jalan yang disebut-sebut bakal dikenakan tarif. Berikut rinciannya.
    "Lagi BU ... Buat bayar ormas..." tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 12 kali direspons dan mendapat 32 komentar dari warganet.
    Benarkah 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025. Dari hasil penelusuran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah kabar tersebut.
    Informasi ini dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. Dalam salah satu postingannya, Dishub DKI Jakarta menyebut, Pemprov DKI belum berencana menerampkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
    Selain itu, akun Instagram @dishubdkijakarta juga memberikan stampel hoaks pada poster berisi klaim bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif.
    "#TemanDishub, saat ini tengah beredar informasi mengenai penerapan tarif ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan di Jakarta seperti yang terlihat pada gambar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR.
    Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.
    #TemanDishub, selalu berhati - hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran informasi yang diterima melalui sumber resmi tepercaya, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta pada 7 Mei 2025.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025 ternyata tidak benar atau hoaks. Faktanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam postingan tersebut.
     

    Rujukan

  • (GFD--26914) CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Beredar unggahan yang menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.

    Dalam postingan di media sosial itu disebutkan sejumlah ruas jalan yang akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati dan Panglima Polim.

    Unggahan tersebut menarasikan jika kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

    Diketahui, ERP bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

    Apakah benar ada 25 ruas jalan di Jakarta dikenakan tarif hingga Rp19.000?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan mengklarifikasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

    "Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.
  • (GFD--26913) CEK FAKTA: Link Pendaftaran Rumah Gratis buat Masyarakat Tanpa Penghasilan Tetap

    Sumber:

    Berita

    Suara.com - Media sosial diramaikan dengan kabar adanya program rumah gratis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Dalam narasi yang beredar, Kementerian PKP mempunyai program penyerahan 25.000 unit rumah bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap.

    Pada unggahan akun Facebook disebutkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program rumah gratis, dapat mendaftar melalui link atau tautan yang terdapat dalam unggahan itu.

    Postingan tersebut menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait. Adapun narasi yang dalam unggahan sebagai berikut:

    "Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.

    Segera daftarkan diri anda melalui link di bio."

    Lantas benarkah tautan pendaftaran rumah gratis dari Kementerian PKP itu?

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran Antara, tautan ini tidak mengarah ke situs resmi Kementerian PKP ataupun situs resmi pemerintah lainnya.

    Dalam tautan tersebut, pengunjung diminta mengisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.
  • (GFD-2025-26912) Masyarakat tanpa penghasilan tetap dapat rumah gratis dari Kementerian PKP, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/05/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempunyai program penyerahan 25.000 unit rumah bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap.

    Dalam narasi yang juga menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait itu disebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, dapat mendaftar melalui tautan yang terdapat dalam unggahan itu.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.

    Segera daftarkan diri anda melalui link di bio.”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah tautan pendaftaran rumah gratis dari Kementerian PKP tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kementerian PKP ataupun situs resmi pemerintah lainnya. Dalam tautan tersebut, pengunjung diminta mengisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.



    Unggahan tersebut berpotensi sebagai phising, yang merupakan jenis kejahatan siber yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan, dengan cara menipu dan memanipulasi korban.

    Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 350.000 unit, dari sebelumnya sebanyak 220.000 unit.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa aturan saat ini menetapkan syarat pembeli rumah subsidi sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batas gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga. Dengan demikian unggahan di media sosial tersebut merupakan hoaks.



    Klaim: Masyarakat tanpa gaji tetap, bisa dapat rumah gratis dari Kementerian PKP

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan