• (GFD-2025-29067) Keliru: KTP Elektronik Dilengkapi Chip GPS

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/09/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar dengan klaim, KTP elektronik mengandung chip sistem pemosisian global (GPS) untuk melacak lokasi pemiliknya beredar di TikTok dan Facebook [arsip].

    Dalam video itu seseorang menyorotkan cahaya ke arah KTP hingga terlihat benda mirip chip di dalamnya. Narasi yang menyertainya menyebut chip tersebut berfungsi melacak lokasi pemilik KTP.



    Namun, benarkah KTP elektronik memuat chip GPS untuk melacak lokasi?

    Hasil Cek Fakta

    Pakar keamanan digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan, chip pada KTP elektronik bersifat pasif. Fungsinya hanya menyimpan data kependudukan seperti NIK, nama, alamat, sidik jari, dan iris mata. Chip tersebut terenkripsi dan hanya bisa dibaca perangkat khusus milik Dukcapil. 

    Mekanismenya mirip kartu digital atau kartu kredit. Chip GPS ukurannya lebih besar dan butuh daya listrik, sehingga tidak mungkin terpasang di KTP. “Chip seperti itu tidak mungkin terpasang pada KTP elektronik,” kata Alfons pada 9 September 2025. Menurut Alfons, justru ponsel dengan GPS aktif yang lebih berisiko karena data lokasinya dikirim ke perusahaan teknologi seperti Google dan Meta.

    Senada, peneliti keamanan digital dari Monash University Indonesia Muhammad Johan Alibasa juga menjelasakan hal yang sama, Ia pun menegaskan chip KTP elektronik tidak memuat GPS. Chip tersebut menggunakan teknologi NFC yang hanya aktif saat ditempelkan pada pemindai, serupa e-paspor. Ia menambahkan perangkat GPS seperti airtag memiliki baterai untuk mengirim data, sementara chip KTP tebalnya kurang dari satu sentimeter.

    Johan juga menjelaskan pembuatan KTP elektronik wajib mengikuti standar ISO/IEC 14443 kategori smart card sesuai Permendagri No. 34 Tahun 2014. Aturan itu mewajibkan enkripsi dan autentikasi agar data hanya bisa dibaca oleh perangkat resmi. 

    “Jika diimplementasikan dengan benar smart card ini menggunakan skema BAC atau Chip Access Control yang menjamin integritas, keaslian, dan keterbatasan akses data pribadi,” kata Johan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar membuktikan adanya chip GPS dalam KTP elektronik atau e-KTP adalah klaim yang keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29066) Keliru: Kementerian Agama Sediakan Paket Umrah Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/09/2025

    Berita

    SEBUAH video yang menampilkan Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah meninjau sebuah kantor beredar di TikTok [arsip], Instagram, dan Facebook.

    Narasi yang menyertainya menyebut Kementerian Agama menyediakan paket umrah gratis untuk lima ribu orang, seiring pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.



    Namun, benarkah Kemenag sediakan paket umrah gratis?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menelusuri klaim tersebut lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya Kementerian Agama tidak memiliki program umrah gratis.



    Video yang beredar sama dengan dokumentasi di akun resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di YouTube, Instagram, dan Facebook (akun satu dan dua).

    Rekaman itu diambil pada 31 Oktober 2024 saat Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau ruang kerja Ditjen Pendidikan Islam untuk memastikan suasana kerja yang kondusif. 

    Kemenag juga secara resmi membantah isu umrah gratis lewat akun Instagram. “Kemenag tidak pernah mengadakan undian umrah gratis,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut. Informasi sahih tentang Kemenag dapat ditelusuri melalui laman dan kanal media sosial resmi, termasuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Kemenag sediakan paket umrah gratis adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29065) Keliru: Video Megawati Soekarnoputri Marah Setelah Sri Mulyani Dicopot

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/09/2025

    Berita

    VIDEO yang menampilkan Megawati Soekarnoputri berpidato sambil mengacungkan jari telunjuk beredar di Facebook [arsip] pada 10 September 2025.

    Narasi yang menyertainya menyebut Megawati sedang marah karena Presiden Prabowo Subianto mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan dan menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pengganti dua hari sebelumnya.



    Benarkah rekaman itu reaksi Megawati atas pencopotan Sri Mulyani?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menelusuri klaim itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya video tersebut tidak ada kaitannya dengan pencopotan Sri Mulyani dari kursi Menteri Keuangan.



    Rekaman itu identik dengan siaran ulang HUT ke-52 PDI Perjuangan di kanal YouTube resmi partai pada 10 Januari 2025. Pada menit 2:15:51, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap institusi polisi dan menyinggung kasus Sambo. Potongan yang sama juga dipublikasikan akun Suaradotcom di hari yang sama.

    Isi pidato Megawati menegaskan tindakan aparat penegak hukum tidak lagi berpihak pada kepentingan publik melainkan menjadi alat kekuasaan.

    Dalam pidatonya Megawati menilai Polri kini tidak lebih dari alat kekuasaan. Ia menantang para petinggi kepolisian untuk berani menjelaskan alasan institusi itu tidak berpihak pada masyarakat.

    “Kenapa kamu dipergunakan bukan oleh republik ini tapi dipergunakan oleh segelintir orang-orang. Jawab kalau berani,” kata Megawati dalam pembukaan HUT PDI Perjuangan, Jumat 10 Januari 2025.

    Putri Proklamator itu juga mengaku miris melihat kondisi Polri. Ia menyinggung kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap anak buahnya Brigadir Yosua Hutabarat. “Kalau polisinya begini kasihan lho saya,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim video reaksi Megawati setelah Sri Mulyani dicopot adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29064) Cek Fakta: Link Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/09/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar link yang diklaim sebagai akses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 di media sosial. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan.



    Tautan dengan link yang diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 itu salah satunya dibagikan akun Facebook bernama Lowongan Kerja, Minggu (14/9/2025).



    Dalam unggahannya, pengguna akun tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:



    ”Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”



    Namun setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link tersebut hoaks dan terindikasi penipuan. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.



    Penelusuran...

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri dengan mengeklik link yang disematkan dalam postingan itu yakni https://daftarkan(strip)segera(dot)y7m3(dot)mom/.



    Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran ASN baik PNS maupun PPPK yakni, sscasn.bkn.go.id.



    Pengunjung justru diarahkan untuk mengisi nama lengkap dan nomor HP. Link tersebut pun terindikasi sebagai modus kejahatan digital, termasuk penipuan dan pencurian data.



    Adapun dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Program penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak terbuka untuk semua orang.



    Dalam keputusan itu mencakup beberapa kategori pelamar yang bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, di antaranya:



    - Peserta seleksi CASN yang tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. - Tenaga honorer yang mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos tahap akhir. - Pelamar PPPK yang tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan kebutuhan. - Peserta yang terdampak anggaran belanja pegawai yang tidak mencukupi, sehingga tidak bisa mendapatkan formasi penuh. - Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan. - Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat seleksi ASN 2024. - Telah mengikuti proses seleksi ASN tahun 2024. - Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.



    Kesimpulan...

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, link yang beredar di Facebook dan diklaim sebagai akses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 adalah disinformasi dengan kategori Impostor content atau konten tiruan.



    Link yang beredar itu tidak mengarah ke portal resmi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dan terindikasi phishing karena meminta pengunjung memasukkan data pribadi seperti nama dan nomor HP.