tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim adanya lowongan pekerjaan PT Bersama Digital Data Center (BDDC). Dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa perusahaan membuka lowongan untuk dua posisi, yakni Complaint Handling Officer dan Data Engineer. Unggahan itu dibagikan oleh akun yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“pt.bersama.digital”
(arsip)
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“We are Hiring !! * Complaint Handling Officer * Data Engineer PT Bersama Digital, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp: 𝟬𝟴𝟱𝟯𝟳𝟯𝟯𝟬xxxx Instagram:@pt.bersama.digital email:csbersamadigital@gmail.com. Jam operasional layanan pelanggan mereka adalah Senin-Minggu pukul 08.00-18.00 WIB,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sepanjang Selasa (22/7/2025) hingga Rabu (17/9/2025) atau selama hampir dua bulan tersebar di Instagram, unggahan tersebut belum mendapatkan reaksi atau komentar. Namun, informasi mengenai lowongan pekerjaan dapat berbahaya karena bisa berimplikasi kepada penipuan.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, bagaimana kebenaran lowongan pekerjaan tersebut?
(GFD-2025-29092) Hoaks Lowongan Pekerjaan Mencatut PT Bersama Digital Data Center
Sumber:Tanggal publish: 17/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
ADVERTISEMENT
Hasil penelusuran Tirto menemukan bahwa nama perusahaan PT Bersama Digital Data Center (BDDC) telah berganti menjadi Digital Realty Bersama. Perubahan nama ini merupakan bagian dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture) antara Bersama Digital Infrastructure Asia (BDIA) dan Digital Realty, salah satu penyedia solusi pusat data (data center) terbesar di dunia.
Untuk mengetahui kebenaran klaim ini, kami menghubungi Head of Marketing Digital Realty Bersama, Errik Jaya Tirta. Kepada Tirto, Errik mengonfirmasi bahwa akun yang mengunggah klaim tersebut adalah akun palsu yang secara tidak bertanggung jawab mencatut beberapa materi, konten dan logo perusahaan.
“Akun tersebut palsu dan secara tidak bertanggung jawab menggunakan beberapa materi atau konten/logo perusahaan kami. Pihak terkait juga melibatkan asosiasi fintech di dalamnya, yang secara paralel saya juga sudah info ke pihak terkait,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (17/9/2025).
Errik juga menegaskan bahwa Digital Realty Bersama tidak memiliki akun media sosial Instagram. Dengan demikian, akun yang mengunggah klaim lowongan kerja tersebut bukanlah milik resmi perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa informasi, konten, dan logo yang digunakan oleh akun tersebut merupakan bagian dari identitas merek lama perusahaan, sebelum dilakukan proses rebranding.
Ia juga menekankan bahwa jenis bisnis yang dijalankan saat ini pun berbeda dengan sebelumnya. Digital Reality Bersama saat ini adalah perusahaan data center dan bukan financial technology.
“Kami (perusahaan) pun tidak memiliki akun Instagram dan hanya punya akun Linkedin. Sebagai tambahan informasi bahwa, konten dan logo yang di gunakan adalah brand lama kami sebelum kami rebranding. Dan bisnisnya pun berbeda,” ujarnya.
Hasil penelusuran Tirto menemukan bahwa nama perusahaan PT Bersama Digital Data Center (BDDC) telah berganti menjadi Digital Realty Bersama. Perubahan nama ini merupakan bagian dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture) antara Bersama Digital Infrastructure Asia (BDIA) dan Digital Realty, salah satu penyedia solusi pusat data (data center) terbesar di dunia.
Untuk mengetahui kebenaran klaim ini, kami menghubungi Head of Marketing Digital Realty Bersama, Errik Jaya Tirta. Kepada Tirto, Errik mengonfirmasi bahwa akun yang mengunggah klaim tersebut adalah akun palsu yang secara tidak bertanggung jawab mencatut beberapa materi, konten dan logo perusahaan.
“Akun tersebut palsu dan secara tidak bertanggung jawab menggunakan beberapa materi atau konten/logo perusahaan kami. Pihak terkait juga melibatkan asosiasi fintech di dalamnya, yang secara paralel saya juga sudah info ke pihak terkait,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (17/9/2025).
Errik juga menegaskan bahwa Digital Realty Bersama tidak memiliki akun media sosial Instagram. Dengan demikian, akun yang mengunggah klaim lowongan kerja tersebut bukanlah milik resmi perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa informasi, konten, dan logo yang digunakan oleh akun tersebut merupakan bagian dari identitas merek lama perusahaan, sebelum dilakukan proses rebranding.
Ia juga menekankan bahwa jenis bisnis yang dijalankan saat ini pun berbeda dengan sebelumnya. Digital Reality Bersama saat ini adalah perusahaan data center dan bukan financial technology.
“Kami (perusahaan) pun tidak memiliki akun Instagram dan hanya punya akun Linkedin. Sebagai tambahan informasi bahwa, konten dan logo yang di gunakan adalah brand lama kami sebelum kami rebranding. Dan bisnisnya pun berbeda,” ujarnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa informasi lowongan pekerjaan di instagram yang mencatut nama PT Bersama Digital Data Center (BDDC) bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Head of Marketing Digital Realty Bersama, Erik Jaya Tirta mengonfirmasi bahwa akun yang mengunggah klaim tersebut adalah bukan akun resmi milik perusahaan atau akun palsu yang secara tidak bertanggung jawab mencatut beberapa materi, konten dan logo perusahaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Head of Marketing Digital Realty Bersama, Erik Jaya Tirta mengonfirmasi bahwa akun yang mengunggah klaim tersebut adalah bukan akun resmi milik perusahaan atau akun palsu yang secara tidak bertanggung jawab mencatut beberapa materi, konten dan logo perusahaan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
(GFD-2025-29091) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Ada Pembatasan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan
Sumber:Tanggal publish: 17/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA
Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari.
Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani,
Netizen: Jika Benar" Di Resmikan Maka Akan Terjadi lagi Demo Besar-Besaran..!
Screenshot Klarifikasi, tidak benar ada pembatasan isi BBM untuk penunggak pajak kendaraan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA
Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari.
Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani,
Netizen: Jika Benar" Di Resmikan Maka Akan Terjadi lagi Demo Besar-Besaran..!
Screenshot Klarifikasi, tidak benar ada pembatasan isi BBM untuk penunggak pajak kendaraan
Hasil Cek Fakta
Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.
Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, ketika itu membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.
"Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy.
"Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," ujarnya.
Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.
"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ucap Heppy.
Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, ketika itu membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.
"Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy.
"Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," ujarnya.
Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.
"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ucap Heppy.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM perlu diluruskan.
Isu tersebut pertama kali muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.
Isu tersebut pertama kali muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.
Rujukan
(GFD-2025-29090) [HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan
Sumber:Tanggal publish: 17/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan situasi di ruang sidang DPR sedang ricuh.
Keterangan video menyebutkan, itu adalah momen pejabat panik karena Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati untuk koruptor.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor disahkan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (15/9/2025):
Pejabat Mulai Panik Presiden Mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Para Koruptor,, Kita Tunggu Saja Semoga Semuanya benar bukan hanya omon² saja biar negeri ini maju dan sejahtera untuk semua.
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkn UU hukuman mati untuk para Korupsi
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (15/9/2025), menampilkan video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor.
Keterangan video menyebutkan, itu adalah momen pejabat panik karena Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati untuk koruptor.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.
Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor disahkan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (15/9/2025):
Pejabat Mulai Panik Presiden Mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Para Koruptor,, Kita Tunggu Saja Semoga Semuanya benar bukan hanya omon² saja biar negeri ini maju dan sejahtera untuk semua.
Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:
Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkn UU hukuman mati untuk para Korupsi
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (15/9/2025), menampilkan video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor.
Hasil Cek Fakta
Terdapat dua klip berbeda yang ditampilkan. Klip pertama merupakan momen rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ricuh pada 2 Oktober 2024.
Video dari momen yang sama terdapat di kanal YouTube Tribun Jatim Official. Terlihat dari seorang anggota DPD perempuan mengenakan jilbab warna krem di antara kerumunan orang yang memakai pakaian gelap.
Rapat pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 berjalan alot. Calon Ketua DPD La Nyalla Mahmud dan Sultan Bachtiar Najamudin nyaris adu jotos.
Anggota DPD lain maju ke ruang tengah sidang sambil emosi.
Kemudian, klip kedua menampilkan momen Sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR RI ricuh pada 2 Oktober 2014.
Popong Otje Djundjunan sebagai pimpinan sidang diprotes karena banyak interupsi tidak dihiraukan. Ricuh memuncak saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.
Video dari momen yang sama dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV. Tampak Popong memakai baju merah muda.
Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.
Sementara, potongan suara Prabowo yang dipakai dalam konten tersebut bersumber dari pidato peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Februari 2025.
Prabowo mengatakan, akan melawan korupsi sekeras-kerasnya.
Pada dasarnya, hukuman mati koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut bunyi pasal 2 ayat (2):
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Kendati demikian, penerapannya menuai kontroversi.
Video dari momen yang sama terdapat di kanal YouTube Tribun Jatim Official. Terlihat dari seorang anggota DPD perempuan mengenakan jilbab warna krem di antara kerumunan orang yang memakai pakaian gelap.
Rapat pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 berjalan alot. Calon Ketua DPD La Nyalla Mahmud dan Sultan Bachtiar Najamudin nyaris adu jotos.
Anggota DPD lain maju ke ruang tengah sidang sambil emosi.
Kemudian, klip kedua menampilkan momen Sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR RI ricuh pada 2 Oktober 2014.
Popong Otje Djundjunan sebagai pimpinan sidang diprotes karena banyak interupsi tidak dihiraukan. Ricuh memuncak saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.
Video dari momen yang sama dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV. Tampak Popong memakai baju merah muda.
Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.
Sementara, potongan suara Prabowo yang dipakai dalam konten tersebut bersumber dari pidato peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Februari 2025.
Prabowo mengatakan, akan melawan korupsi sekeras-kerasnya.
Pada dasarnya, hukuman mati koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut bunyi pasal 2 ayat (2):
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Kendati demikian, penerapannya menuai kontroversi.
Kesimpulan
Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor merupakan konten dengan konteks keliru.
Klip yang ditampilkan merupakan momen rapat DPD ricuh pada 2024 dan pemilihan pimpinan DPR RI yang ricuh pada 2014.
Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.
Klip yang ditampilkan merupakan momen rapat DPD ricuh pada 2024 dan pemilihan pimpinan DPR RI yang ricuh pada 2014.
Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.
Rujukan
- https://web.facebook.com/100089538002794/videos/1199913288610318/
- https://www.facebook.com/reel/834525979009346?_rdc=1&_rdr
- https://web.facebook.com/reel/1821141802127001
- https://www.facebook.com/reel/1190821073063678?_rdc=1&_rdr
- https://www.facebook.com/reel/2035258830618467?_rdc=1&_rdr
- https://web.facebook.com/reel/709376522121194
- https://www.youtube.com/watch?v=PfCEo_QJR_Q
- https://www.youtube.com/watch?v=9UU06U-Ewlw
- https://www.youtube.com/watch?v=kBn0SWKtKNc
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29089) [HOAKS] Ahmad Sahroni Menebus Flashdisk Miliknya ke Perwira TNI
Sumber:Tanggal publish: 16/09/2025
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video yang diunggah dan beredar di media sosial mengeklaim politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyerahkan sejumlah mata uang asing kepada seorang perwira TNI.
Uang itu diklaim diberikan untuk menebus sebuah flashdisk berisi dokumen penting miliknya.
Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).
Video yang mengeklaim Ahmad Sahroni menebus flashdisk miliknya ke seorang perwira TNI salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Video itu menampilkan pertemuan antara Sahroni dengan seorang perwira TNI yang sedang memegang sebuah flashdisk.
Di bagian meja terdapat koper berisi uang yang diklaim digunakan untuk menebus flashdisk tersebut.
Narator menyebut flashdisk itu berisi dokumen penting yang menyangkut orang-orang penting.
Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
Aggota DPR Ahmad Sahroni sogok TNI untuk mengembalikan Flash Disk nya
Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan Sahroni menebus flashdisk miliknya yang ditemukan TNI
Uang itu diklaim diberikan untuk menebus sebuah flashdisk berisi dokumen penting miliknya.
Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).
Video yang mengeklaim Ahmad Sahroni menebus flashdisk miliknya ke seorang perwira TNI salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Video itu menampilkan pertemuan antara Sahroni dengan seorang perwira TNI yang sedang memegang sebuah flashdisk.
Di bagian meja terdapat koper berisi uang yang diklaim digunakan untuk menebus flashdisk tersebut.
Narator menyebut flashdisk itu berisi dokumen penting yang menyangkut orang-orang penting.
Narasi dalam video yakni sebagai berikut:
Aggota DPR Ahmad Sahroni sogok TNI untuk mengembalikan Flash Disk nya
Akun Facebook Video yang diklaim menampilkan Sahroni menebus flashdisk miliknya yang ditemukan TNI
Hasil Cek Fakta
Jika dicermati secara saksama, video itu tampak janggal, gerakan badan Sahroni dan perwira TNI tersebut tampak kaku.
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil sampel video dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation. Tool tersebut dapat mendeteksi sebuah video dihasilkan oleh AI atau bukan.
Setelah dicek, diketahui bahwa video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid terkait penemuan flashdisk milik Sahroni usai rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Sebelumnya di media sosial juga muncul hoaks yang mengeklaim Sahroni meminta agar warga mengembalikan flashdisk miliknya.
Penelusuran Kompas.com bisa dilihat di sini.
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil sampel video dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation. Tool tersebut dapat mendeteksi sebuah video dihasilkan oleh AI atau bukan.
Setelah dicek, diketahui bahwa video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid terkait penemuan flashdisk milik Sahroni usai rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada 30 Agustus 2025.
Sebelumnya di media sosial juga muncul hoaks yang mengeklaim Sahroni meminta agar warga mengembalikan flashdisk miliknya.
Penelusuran Kompas.com bisa dilihat di sini.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan Ahmad Sahroni menebus flashdisk miliknya ke seorang perwira TNI merupakan hasil manipulasi.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI.
Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video itu memiliki probabilitas 99,8 persen dihasilkan oleh AI.
Rujukan
Halaman: 117/6745