• (GFD-2025-28149) [HOAKS] Video Penangkapan Benjamin Netanyahu

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan Perdana Menteri Israel Benjamin Nentanyahu dengan narasi ditangkap oleh sejumlah orang.

    Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Video yang diklaim menampilkan Netanyahu ditangkap oleh sejumlah orang salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan video yang diklaim menampilkan beberapa orang menangkap pria dengan kemeja putih dan jas hitam.

    Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    NETANYAHU DI TANGKAP

    Makin panas

    Saat dicermati wajah pria yang ditangkap dalam video tidak mirip dengan Netanyahu.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri video tersebut menggunakan Google Lens. Hasilnya, video identik dengan unggahan di kanal YouTube Bloomberg News ini.

    Keterangan di unggahan menyebutkan bahwa pria yang ada di dalam video bukan Netanyahu, melainkan calon Wali Kota New York, Brad Lander.

    Ia ditangkap otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat pada 17 Juni 2025 di Kantor Pengadilan Imigrasi Lower Manhattan, New York.

    Menurut juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Lander ditangkap karena menyerang petugas di sana. 

    Adapun Lander datang ke kantor pengadilan imigrasi di Lower Manhattan untuk memantau sidang imigrasi.

    Selain itu, ia disebut mengadakan acara dengan media untuk mempromosikan lebih banyak pendanaan hukum untuk membantu para imigran.

    Lander yang menyangkal melakukan penyerangan kemudian dibebaskan dan  tidak mendapat tuntutan hukum. 

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan Benjamin Netanyahu ditangkap aparat keamanan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Pria yang ada di dalam video adalah calon wali kota New York, Brad Lander. 

    Menurut juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Lander ditangkap karena menyerang petugas kantor pengadilan imigrasi di Lower Manhattan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28148) [HOAKS] Tautan Program Pemulihan Korban Penipuan Online

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk mengakses program pemulihan korban penipuan online.

    Program tersebut mengatasnamakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan diklaim akan mengganti semua kerugian korban penipuan online.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.

    Tautan yang diklaim untuk mengakses program pemulihan korban penipuan online dibagikan oleh akun Facebook ini pada 24 Juli 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Program Pemulihan Korban Penipuan Online kini tersedia. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan siap membantu mengganti kerugian Anda.

    Segera laporkan melalui tautan resmi yang tertera.

    Screenshot Hoaks, program pemulihan korban penipuan online

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan program khusus dari Kemenkeu yang secara eksplisit ditujukan untuk pemulihan korban penipuan online.

    Situs dan akun media sosial resmi Kemenkeu juga tidak membagikan informasi terkait program tersebut.

    Sementara itu, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut dan diklaim untuk mengakses program, terindikasi phishing atau pencurian data.

    Tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kemenkeu tapi ke situs dengan alamat indonewsssss[dot]com[slash]ajukansekarangjuga.

    Situs tersebut menampilkan formulir yang meminta pengunjung menyerahkan data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telepon.

    Awas, jangan memasukkan data pribadi apa pun ke situs tersebut. Ini merupakan modus phishing yang bisa menjadi pintu masuk dalam aksi penipuan. 

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mengakses program pemulihan korban penipuan online adalah hoaks.

    Tautan itu terindikasi phishing. Selain itu, tidak ditemukan program khusus dari Kemenkeu yang secara eksplisit ditujukan untuk pemulihan korban penipuan online.

     

    Rujukan

  • (GFD-2025-28147) [HOAKS] Maia Estianty Bagi-bagi Hadiah Rp 50 Juta di Facebook

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengeklaim artis Maia Estianty membagikan hadiah Rp 50 juta melalui Facebook.

    Namun, setelah ditelusuri video itu merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence. 

    Video yang diklaim menampilkan Maia Estianty membagikan hadiah Rp 50 juta salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Warganet yang ingin mendapat hadiah tersebut diminta untuk menyukai dan membagikan unggahan tersebut. Warganet juga diminta untuk mengirim pesan lewat Messenger.

    Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan:

    ASSALAMUALAIKUM SAYA MAIA ESTIANTY NIAT BERBAGI REZEKI SENILAI 50 JUTA, SUJUT SUKUR ATAS KEZEKI YANG KAMI DAPAT KAN LEWAT SIARAN TV DAN USAHA YANG KAMI JALANKAN. LANGSUNG KLIK TOMBOL MESEGER DI BAWAH

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim Maia Estianty membagikan hadiah Rp 50 juta

    Hasil Cek Fakta

    Jika dicermati lebih teliti, maka terlihat gerakan bibir dan perkataan Maia dalam video itu tidak sinkron. Hal itu mengindikasikan konten tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri sumber video tersebut menggunakan Google Lens.

    Hasilnya video tersebut identik dengan unggahan akun TikTok @Kumparan Woman pada 2023.

    Dalam video aslinya Maia tidak menawarkan hadiah Rp 50 juta. Namun, Maia menyampaikan mengenai pentingnya memperbaiki diri dan mengubah mindset.

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, video Maia membagikan hadiah Rp 50 juta di Facebook terdeteksi dihasilkan oleh artificial intelligence (AI). Probabilitas bahwa itu konten AI generatif mencapai 99,5 persen. 

    Kesimpulan

    Video yang mengeklaim Maia Estianty membagikan hadiah Rp 50 juta di Facebook merupakan konten hasil manipulasi berbasis AI.

    Adapun video aslinya adalah momen ketika Maia memberikan motivasi terkait pentingnya memperbaiki diri dan mengubah mindset. 

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation video yang beredar terdeteksi dihasilkan AI generatif dengan probabilitas sebesar 99,5 persen.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28146) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kemenkumham

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    Akun Facebook “Lokernas BUMN Swasta” pada Minggu (13/7/2025) membagikan tautan [arsip] pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Unggahan disertai narasi:

    “Pendaftaran CPNS KEMENTERIAN KEMENKUMHAM 2025

    Persyaratan:

    – Laki-laki dan Perempuan

    – Lulusan SMA/SMK/D3/S1-S3 Sesuai Formasi Jabatan

    – Usia min 18 Tahun maks 45 Tahun

    – Sehat Jasmani Rohani & Berkelakuan baik

    – Penempatan sesuai daerah Kab/Kota masing-masing peserta

    Pendaftaran klik link dibawah ini gratis tidak dipungut biaya apapun: 👇

    https://daftarsekarang2025[dot]yrole[dot]my[dot]id/0mhjlcd/”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi tautan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi pemerintah. Warganet justru diminta untuk mengisi nama lengkap, usia, jenis kelamin, dan nomor aktif Telegram.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “CPNS Kemenkumham” ke mesin pencari Google. Penelusuran teratas mengarah ke laman casn.kemenkumham.go.id. Laman tersebut hanya menampilkan informasi mengenai pengumuman kelulusan akhir seleksi PPPK Tahap II Kemenkumham tahun anggaran 2024. Tidak ada pengumuman atau informasi pendaftaran CPNS.

    Sebagai informasi, dilansir dari laman kemenkumham.go.id, per Oktober 2024 Kemenkumham sudah terbagi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tidak ada lagi nomenklatur Kemenkumham.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran CPNS Kemenkumham” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan