tirto.id - Beredar di media sosial, narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam narasi yang beredar, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayar oleh masyarakat jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran seperti tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm, misalnya, dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara, pelanggaran lain tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tidak memiliki klakson atau spion hingga melanggar rambu lalu lintas dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Adapun, pelanggaran lain seperti main handphone/SMS saat berkendara terkena denda sebear Rp70 ribu. Narasi yang sama menyebut bahwa list daftar biaya tilang tersebut merupakan instruksi atau perintah dari Kapolri.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Klaim ini diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Kristalia IG Siom”(arsip),“Yudika Prasetya”, “Bicara Lembata New” dan “Vira Lisha” pada periode pertengahan Juli 2025. Berikut keterangan takarir yang diunggah sejumlah akun tersebut:
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
“*INFORMASI LALU LINTAS*
Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia 😘 Kapolri baru mantap
ADVERTISEMENT
Tidak ada STNK
Rp. 50,000
Tidak bawa SIM
Rp. 25,000
Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm
Rp. 10,000
Tidak pakai sabuk
Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
Melanggar TNBK
Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri,” tulis keterangan takarir unggahan tersebut.
Periksa Fakta Tarif Denda Tilang Kepolisian. foto/hotline periksa fakta tirto
Sepanjang Senin (21/7/2025) hingga Selasa (29/7/2025), atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 23 tanda suka, enam komentar, dan 13 kali dibagikan.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah itu merupakan daftar besaran denda lalu lintas yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri?
(GFD-2025-28151) Hoaks Tarif Denda Tilang Kepolisian Juli 2025
Sumber:Tanggal publish: 29/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Untuk menelusuri kebenaran klaim ini, Tirto menelusuri situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri. Namun, dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi atau pernyataan resmi yang mendukung keberadaan daftar besaran denda lalu lintas sebagaimana yang diklaim. Tidak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.
Sebaliknya, kami justru menemukan bahwa klaim serupa sudah pernah beredar sejak tahun 2021 dan telah diklarifikasi sebelumnya. Pada tahun tersebut, Tirto bahkan pernah melakukan pemeriksaan fakta terhadap klaim yang sama dan menyimpulkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama pada Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.
Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada tahun 2020 dan 2021.
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis keterangan Divisi Humas Polri pada (30/1/2021).
Tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Sebaliknya, kami justru menemukan bahwa klaim serupa sudah pernah beredar sejak tahun 2021 dan telah diklarifikasi sebelumnya. Pada tahun tersebut, Tirto bahkan pernah melakukan pemeriksaan fakta terhadap klaim yang sama dan menyimpulkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama pada Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.
Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada tahun 2020 dan 2021.
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis keterangan Divisi Humas Polri pada (30/1/2021).
Tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukan narasi soal daftar biaya tilang kendaraan terbaru yang mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=318__cb=bcf629f1fa__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
- https://web.facebook.com/kristalia.siom/posts/pfbid0Q3txBmteezj41eaVhtU38R7FdBh9RGzRfTyGtaqy3G1XZhEkbJqhRxMDn6CyXFWxl?_rdc=1&_rdr#
- https://archive.ph/F0KqU
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0nBzVFPYRJZP7nkm9uvnQxddNkuCaW8tFRUgkhsTxyR8ozmHg44ihaUrKp71yQhDCl&id=100008802725463
- https://web.facebook.com/groups/2821202531488547/posts/4157807231161397/
- https://web.facebook.com/groups/424084338862656/posts/1438415967429483/
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2069__znnid=319__cb=ef23393d76__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fproduk-asuransi%2Funtuk-hidup%2Fzurich-travel-insurance%3Futm_source%3Dbanner_ads%26utm_medium%3Dmotion%26utm_campaign%3Dsh_campaign_tirto_travel_insurance_jun%26utm_content%3Dzurich_dmtm_consideration
- https://tirto.id/hoaks-denda-tilang-elektronik-hingga-rp5-juta-gbaQ
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tarif-denda-tilang-lalu-lintas-juli-2025
- https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg
- https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/
- https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009