• (GFD-2025-30881) Hoaks! Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/12/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, disebut telah divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Dalam thumbnail video tersebut juga ditampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga menimbulkan kesan adanya keterkaitan langsung antara tokoh-tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA ! TOMPEL NGAMUK² OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN”

    Namun, benarkah Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail merupakan dokumentasi lama saat ia menjalani persidangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, di mana Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Foto-foto lain yang ditampilkan dalam thumbnail juga tidak saling berkaitan dengan perkara yang dinarasikan dalam video.

    Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) terkait laporan tersebut.

    Dengan demikian, pernyataan yang menyebut Roy Suryo telah divonis 30 tahun penjara merupakan pernyataan tidak berdasar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara kasus kasus tuduhan ijazah palsu

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30879) [SALAH] Ridwan Kamil Gugat Dedi Mulyadi ke KPK

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 17/12/2025

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari kanal YouTube “Tarbiyah Daily” pada Senin (1/12/2025). Berisi narasi : 

    “RIDWAN KAMIL LAPORKAN KDM KE KPK

    SAYA LEBIH BERHASIL PIMPIN JABAR DARIPADA DEDI MULYADI GUBERNUR A*J1NG SIA BENGEUT?”

    Hingga Rabu (17/12/2025) unggahan telah dilihat 4.677 kali, menuai 25 tanda suka serta 40 komentar. 

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Ridwan Kamil gugat Dedi Mulyadi ke KPK” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan : 

    • Pemberitaan suarasurabaya.net “KPK Panggil Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB” tayang, Selasa (2/12/2025). Berita ini menjelaskan bahwa Ridwan Kamil hadir di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    • Pemberitaan detik.com “RK Ngaku Tak Tahu dan Tidak Terlibat Kasus Korupsi yang Diusut KPK” tayang, Selasa (2/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidik KPK.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Ridwan Kamil gugat Dedi Mulyadi ke KPK”.

    Sementara itu, setelah disimak hingga selesai, video berdurasi 12 menit 40 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “Ridwan Kamil gugat Dedi Mulyadi ke KPK” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30878) [SALAH] Bau Menyengat Sepanjang Jalan ke Aceh Tamiang Berasal dari Jenazah di Dalam Mobil

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 17/12/2025

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun X “Giiselje” pada Minggu (7/12/2025) disertai narasi sebagai berikut:

    “Curhatan Salah Seorang Tim Relawan di Aceh : Baru Tau Ternyata yang Bau di Sepanjang Jalan Perjalan Ke Aceh Tamiang Ternyata di Dalam Mobil Banyak M*y4t yg Blm di Evakuasi”

    Hingga Rabu (17/12/2025) unggahan telah mendapatkan 14.000 tanda suka, menuai 85 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 2.300 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “bau menyengat di Aceh Tamiang karena jenazah di dalam mobil” ke mesin pencarian Google. 

    Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tempo.co berjudul “Kapolres Aceh Tamiang Bantah Ada Mayat di Dalam Deretan Mobil yang Terjebak Banjir Bandang” yang tayang pada Senin (8/12/2025). 

    Dalam pemberitaan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang secara tegas membantah informasi adanya jenazah di dalam mobil. Pihak kepolisian telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap deretan kendaraan yang terdampak banjir bandang. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan mayat di dalam kendaraan-kendaraan tersebut.

    Kapolres Aceh Tamiang juga menegaskan bahwa isu bau menyengat yang dikaitkan dengan keberadaan jenazah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak menemukan bukti adanya korban meninggal dunia di dalam mobil-mobil yang diperiksa.

    Kesimpulan

    Kapolres Aceh Tamiang memastikan tidak ditemukan mayat di kendaraan yang terdampak banjir bandang. Dengan demikian, unggahan berisi klaim “bau menyengat sepanjang jalan ke Aceh Tamiang berasal dari Jenazah di dalam mobil” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30877) [SALAH] TNI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Mengusut Pembalakan Liar Sumatra

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 17/12/2025

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun TikTok “vidio_ia” pada Sabtu (6/12/2025). Isinya memperlihatkan TNI mendesak DPR RI membentuk panitia khusus menyelidiki bencana Sumatera. Video disertai narasi sebagai berikut:

    “Penebangan kayu ilegal di Sumatra sudah merusak hutan tahun demi tahun dan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Saya menuntut dibentuknya Pansus untuk mengusut kejahatan ini. Kalau tidak, saya yang akan membentuk tim senyap khusus untuk melenyapkan mereka. Ini semua untuk masyarakat Sumatra.”

    Hingga Rabu (17/12/2025) unggahan telah mendapatkan 3.923 tanda suka, menuai 610 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 997 kali oleh pengguna TikTok lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menganalisis konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.

    TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “TNI desak DPR bentuk pansus untuk mengusut pembalakan liar Sumatra” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut. 

    Kesimpulan

    Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “TNI desak DPR bentuk pansus untuk mengusut pembalakan liar Sumatra” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan