KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial, memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini.
Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):
pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran
kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.
(GFD-2025-29415) [KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran
Sumber:Tanggal publish: 03/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video kemudian melakukan pencarian gambar, untuk mengetahui jejak digitalnya.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.
Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.
Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.
Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.
"Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.
Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.
Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.
Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Video penertiban pom mini di Kota Balikpapan disebarkan dengan konteks keliru.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.
PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.
Rujukan
- https://www.facebook.com/lasmaria.marbun.563445/videos/1093403572961459/
- https://www.facebook.com/reel/1139031534841934
- https://www.facebook.com/reel/1131826928362362
- https://www.facebook.com/reel/1122969039985396
- https://www.tiktok.com/@warkop.daeng.sepinggan/video/7361689379661794565
- https://www.instagram.com/p/C6TAvD7rNsR/?img_index=2
- https://web.balikpapan.go.id/berita/read/9558
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/27/084800982/hoaks-pertamina-larang-penunggak-pajak-kendaraan-isi-bbm
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-29414) [HOAKS] Prabowo Bekukan PDI-P
Sumber:Tanggal publish: 02/10/2025
Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah membekukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
Hasil Cek Fakta
Narasi keliru yang mengeklaim Megawati memerintahkan tolak RUU Perampasan Aset, pernah diulas Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=824538736919278&set=a.110059938367165
- https://www.facebook.com/reel/1223337029549651
- https://www.facebook.com/reel/777773254855762
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/04/171000882/cek-fakta--benarkah-megawati-menolak-ruu-perampasan-aset-?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/16370021/fraksi-pdip-dpr-dukung-pembahasan-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-29413) CEK FAKTA: Klaim Prabowo Angka Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen
Sumber:Tanggal publish: 03/10/2025
Berita
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeklaim angka kasus keracunan MBG hanya 0,00017 persen. Yuk kita cek faktanya.
Diketahui, klaim itu diungkapkan Prabowo saat berpidato di acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (29/9/2025).
”Ada keracunan makanan, iya, kita hitung dari semua makanan yang keluar, penyimpangan, kekurangan, atau kesalahan itu adalah 0,00017 persen,” katanya, seperti dikutip di Youtube PKS TV, Jumat (3/10/2025).
Prabowo menyebut, persentase itu didapatkan dari jumlah kasus dibandingan dengan capaian penerima MBG yang disebut telah menjangkau 30 juta penerima.
Dalam hitungan kasar, 0,00017 persen dari 30 juta hanya 51 kasus. Benarkah angka keracunan MBG hanya 0,00017 persen dari 30 juta penerima MBG sebagaimana klaim Prabowo?
Simak penelusuran Tim Cek Fakta selengkapnya dihalaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri klaim Presiden Prabowo yang menyebut angka keracunan MBG hanya 0,00017 persen itu dengan mencari laporan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kejadian luar biasa MBG.
Dalam penelusuran, Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan laporan BGN pada Prabowo, Sabtu (27/9/2025). Berdasarkan laporan di situs resmi BGN, Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan telah terjadi 24 kasus kejadian untuk periode 6 Januari sampai 31 Juli 2025.
Kemudian pada periode 1 Agustus hingga 27 September 2025, ada 47 kasus kejadian yang dilaporkan. Total hanya 71 kasus yang dilaporkan dari sekitar 31 juta penerima MBG per September.
Namun, artikel yang diterbitkan 29 September 2025, BGN hanya menyebut angka kasus kejadian, bukan total jumlah korban. Klik di sini untuk melihat laporan tersebut.
Kemudian, BGN memaparkan laporannya terkait MBG pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025). Dalam rapat itu, BGN melaporkan, per Selasa (30/9/2025) sebanyak 6.457 orang menjadi korban keracunan MBG.
BGN membagi program dalam tiga wilayah. Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, Wilayah II di Pulau Jawa, dan Wilayah III mencakup wilayah Indonesia timur.
”Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” ucap Dadan dalam rapat.
Untuk berita selengkapnya dapat klik tautan ini.
Hingga kini, belum jelas dari mana Prabowo mendapatkan angka 0,00017 persen tersebut. Sebagai pembanding, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menyediakan data kasus keracunan akibat MBG.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Per 27 September 2025, JPPI mencatat ada 8.649 anak mengalami keracunan. Angka tersebut terpaut jauh dengan angka kasus yang dicatat BGN.
Terlepas dari itu, persoalan gizi anak bukanlah angka dan statistika belaka. Keselamatan anak-anak terancam dan sterilisasi SPPG bukan solusi satu-satunya.
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap delapan masalah utama dari penyelenggaraan program MBG.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, beberapa di antaranya yakni penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Ombudsman juga mendapati ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas.
Selain itu, Ombudsman menilai distribusi makanan belum tertib dan masih membebani guru di sekolah.
Masalah lain dalam catatan Ombudsman, sistem pengawasan MBG belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data. Selengkapnya klik tautan ini.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, klaim Presiden Prabowo Subianto yang menyebut angka keracunan MBG hanya 0,00017 persen merupakan informasi yang menyesatkan.
Belum jelas dari mana Prabowo mendapatkan angka tersebut. Klaim itu sendiri pun bertolak belakang dengan laporan BGN yang menangani program MBG.
(GFD-2025-29412) Hoaks Presiden Prabowo Bekukan Fraksi PDIP
Sumber:Tanggal publish: 03/10/2025
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial, narasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memerintahkan anggota fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR dan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun di Facebook pada akhir September 2025, di antaranya “Murshid 2” pada Rabu (24/9/2025), “Nurlaela Ella” (arsip) pada Jumat (26/9/2025) dan “Dodi Royadi” pada Selasa (30/9/2025).
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Prabowo Bekukan Fraksi PDIP Buntut Megawati Perintahkan DPR Fraksi PDIP Tolak RUU Perampasan Aset,” tulis keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sepanjang Rabu (24/9/2025) hingga Jumat (3/10/2025) atau selama sembilan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 44 tanda suka, 30 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 2,8 ribu kali.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah Prabowo bekukan Fraksi PDI-P?
ADVERTISEMENT
Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memerintahkan anggota fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR dan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun di Facebook pada akhir September 2025, di antaranya “Murshid 2” pada Rabu (24/9/2025), “Nurlaela Ella” (arsip) pada Jumat (26/9/2025) dan “Dodi Royadi” pada Selasa (30/9/2025).
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
“Prabowo Bekukan Fraksi PDIP Buntut Megawati Perintahkan DPR Fraksi PDIP Tolak RUU Perampasan Aset,” tulis keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Sepanjang Rabu (24/9/2025) hingga Jumat (3/10/2025) atau selama sembilan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 44 tanda suka, 30 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 2,8 ribu kali.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah Prabowo bekukan Fraksi PDI-P?
Hasil Cek Fakta
ADVERTISEMENT
Sejumlah unggahan yang menyebarkan klaim ini menyertakan unggahan video dan foto. Hasil penelusuran Tirto terhadap salah satu video yang beredar menunjukkan bahwa tayangan tersebut hanya berisi narasi sepihak yang dibacakan oleh seorang narator.
Narasi itu menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR RI dan menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tidak ada dokumentasi visual, pernyataan resmi, atau cuplikan sidang yang mendukung tuduhan tersebut.
Faktanya, mengutip laporan Kompas, Fraksi PDIP justru menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas," ujar Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Baleg I Nyoman Parta dalam rapat kerja, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.
Secara konstitusional dan menurut hukum di Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan partai politik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011, tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membubarkan atau membekukan partai politik.
Fraksi PDIP sendiri masih aktif di DPR RI. Hal ini setidaknya terlihat dalam unggahan akun media sosial resmi mereka yaitu @bantengsenayan.
Seperti yang dilaporkan Tirto, Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Sejumlah unggahan yang menyebarkan klaim ini menyertakan unggahan video dan foto. Hasil penelusuran Tirto terhadap salah satu video yang beredar menunjukkan bahwa tayangan tersebut hanya berisi narasi sepihak yang dibacakan oleh seorang narator.
Narasi itu menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan fraksinya untuk walk out dari ruang sidang DPR RI dan menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tidak ada dokumentasi visual, pernyataan resmi, atau cuplikan sidang yang mendukung tuduhan tersebut.
Faktanya, mengutip laporan Kompas, Fraksi PDIP justru menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas," ujar Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Baleg I Nyoman Parta dalam rapat kerja, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.
Secara konstitusional dan menurut hukum di Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan partai politik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011, tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membubarkan atau membekukan partai politik.
Fraksi PDIP sendiri masih aktif di DPR RI. Hal ini setidaknya terlihat dalam unggahan akun media sosial resmi mereka yaitu @bantengsenayan.
Seperti yang dilaporkan Tirto, Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan, klaim yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan.
Tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto membekukan Fraksi PDI Perjuangan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=796732416306413
- https://www.facebook.com/nurlaela.ella.54772/posts/pfbid0cZrcb1k4T1PuTzd3gcu5dUnNcpsM8DFrHgUEjPdgW3Ci8C9fzDKN4gouNV5VXfrrl
- https://archive.ph/9BBYc
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=824538736919278&set=a.110059938367165
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/16370021/fraksi-pdip-dpr-dukung-pembahasan-ruu-perampasan-aset
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38859/uu-no-2-tahun-2008
- https://www.instagram.com/bantengsenayan/?hl=en
- https://tirto.id/dpr-tetapkan-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-2026-hidh
Halaman: 106/6814

