Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan polisi mengubah aturan tilang kendaraan pada 2025 yang mana sepeda motor dan mobil bisa langsung disita.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Namun, benarkah polisi akan tilang dengan menyita kendaraan?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-26265) Cek fakta, polisi lakukan penilangan dengan menyita kendaraan mulai April 2025
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dilansir dari ANTARA.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dilansir dari ANTARA.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(GFD-2025-26264) [KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Penampakan Uang Rp 1,2 Triliun Hasil Korupsi PLN
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah video menampilkan penampakan uang yang diklaim sebagai hasil korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belakangan terjadi.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar merupakan klip dari peristiwa lama.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Kesimpulan
Video penyitaan barang bukti korupsi Rp 173 miliar yang dilakukan mantan Dirut PLN Nur Pamudji pada 2019, disebarkan dengan konteks keliur,
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1019763006872600
- https://www.facebook.com/basri.basri.3388/videos/1019763006872600
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid022ANCmNukHfzjQgAWBfkpgBEA57CEy3Lx2v55zyQe3kz5jKCy12C2MV3k7VU92m4Kl&id=100029511273570
- https://www.facebook.com/m.s.z.313/posts/pfbid0ScMN1GvmWa3HJJYmuSxnLdNhn3ECq1VCSSAWn6ZdSUBT4DtCmTg3poL9cQjuQKLgl
- https://www.threads.net/@basriannabass/post/DHHQwq6KGJ8
- https://www.youtube.com/watch?v=2_O6B-yUZHU
- https://www.facebook.com/SCTV/videos/1209037435936524
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/18410201/mahkamah-agung-lepaskan-eks-dirut-pln-nur-pamudji-dari-hukuman-7-tahun
- https://kalbar.bpk.go.id/polri-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-pltu-1-kalbar-negara-rugi-rp12-triliun/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26263) [HOAKS] Video Gempa di Cianjur Sebabkan Kecelakaan
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang diklaim menampilkan beberapa kendaraan mengalami kecelakaan karena terjadi gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim sebagai gempa bumi di Cianjur salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video kecelakan yang mengakibatkan beberapa mobil rusak.
Kemudian narator mengatakan, kecelakaan terjadi karena gempa di Cianjur. Selain itu terdapat keterangan sebagai berikut:
Inalillahi Barusaja
Genpa bumi Cianjur
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video kecelakaan di Cianjur yang diklaim disebabkan oleh gempa
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim sebagai gempa bumi di Cianjur salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video kecelakan yang mengakibatkan beberapa mobil rusak.
Kemudian narator mengatakan, kecelakaan terjadi karena gempa di Cianjur. Selain itu terdapat keterangan sebagai berikut:
Inalillahi Barusaja
Genpa bumi Cianjur
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video kecelakaan di Cianjur yang diklaim disebabkan oleh gempa
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan identik dengan unggahan di kanal YouTube Antara News ini.
Video itu adalah kecelakan beruntun yang melibatkan truk, bus dan motor di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Dikutip dari Kompas.id, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika mobil truk yang dikemudikan sopir berinisial RN diduga mengalami rem blong saat melewati jalan menurun dan menikung di Desa Cibeureum.
Truk itu kemudian menabrak tiga kendaraan roda dua, satu truk, dan satu bus dari arah berlawanan.
“Diduga truk mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya dan dari arah yang berlawanan. Para korban telah dievakuasi ke rumah sakit setempat,” kata Jules.
Peristiwa itu mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan satu orang luka berat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Muhammad Hardian. Ia mengatakan, pengemudi truk berinsial RN diduga kurang berhati hati saat mengemudikan kendaraannya.
Selain itu, Hardian juga menyatakan bahwa rem truk tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Diduga truk mengalami rem blong saat melewati jalan menurun sehingga menabrak lima kendaraan. Diduga truk dalam kecepatan cukup tinggi,” ujar Ardian.
Sementara di bulan Maret 2025 tidak ada informasi valid terjadi gempa di Kabupaten Cianjur.
Video itu adalah kecelakan beruntun yang melibatkan truk, bus dan motor di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Dikutip dari Kompas.id, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan bermula ketika mobil truk yang dikemudikan sopir berinisial RN diduga mengalami rem blong saat melewati jalan menurun dan menikung di Desa Cibeureum.
Truk itu kemudian menabrak tiga kendaraan roda dua, satu truk, dan satu bus dari arah berlawanan.
“Diduga truk mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya dan dari arah yang berlawanan. Para korban telah dievakuasi ke rumah sakit setempat,” kata Jules.
Peristiwa itu mengakibatkan lima orang mengalami luka ringan dan satu orang luka berat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Muhammad Hardian. Ia mengatakan, pengemudi truk berinsial RN diduga kurang berhati hati saat mengemudikan kendaraannya.
Selain itu, Hardian juga menyatakan bahwa rem truk tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Diduga truk mengalami rem blong saat melewati jalan menurun sehingga menabrak lima kendaraan. Diduga truk dalam kecepatan cukup tinggi,” ujar Ardian.
Sementara di bulan Maret 2025 tidak ada informasi valid terjadi gempa di Kabupaten Cianjur.
Kesimpulan
Video yang diklaim sebagai gempa bumi di Kabupaten Cianjur tidak benar atau hoaks.
Adapun video itu adalah kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Kecelakaan beruntun itu diduga terjadi karena sebuah truk mengalami rem blong.
Adapun video itu adalah kecelakaan beruntun di Jalan Raya Cipanas, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Kecelakaan beruntun itu diduga terjadi karena sebuah truk mengalami rem blong.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1151372682928694
- https://www.facebook.com/reel/1040491831278211
- https://www.facebook.com/watch/?v=2022664664921591&rdid=jm84Y6qOKO3is24O
- https://www.youtube.com/watch?v=zvZT4Bj_-Uw&ab_channel=AntaraNews
- https://www.kompas.id/artikel/dua-kecelakaan-libatkan-truk-di-cianjur-sopir-diduga-mengantuk-dan-rem-blong
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26262) Keliru: Klaim bahwa PKI Tidak Ingin RUU TNI Disahkan
Sumber:Tanggal publish: 21/03/2025
Berita
SEBUAH video berisi pernyataan dari mantan anggota militer bernama Ruslan Buton mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), beredar di WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Ruslan mengklaim bahwa Partai Komunis Indonesia tidak ingin RUU TNI disahkan sebab beleid itu akan memberikan kewenangan militer menyelamatkan negara. “Yang benci tentara hanyalah PKI. Waspada, PKI tidak ingin RUU TNI disahkan, “ demikian narasi dari Ruslan Buton.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim-klaim dalam video itu, termasuk yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan?
Dalam video berdurasi empat menit tersebut, Ruslan mengklaim bahwa Partai Komunis Indonesia tidak ingin RUU TNI disahkan sebab beleid itu akan memberikan kewenangan militer menyelamatkan negara. “Yang benci tentara hanyalah PKI. Waspada, PKI tidak ingin RUU TNI disahkan, “ demikian narasi dari Ruslan Buton.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah klaim-klaim dalam video itu, termasuk yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa PKI sudah lama dibubarkan jauh sebelum lahirnya UU TNI. Sehingga menyamakan mereka yang menolak RUU TNI sebagai PKI menjadi tidak relevan.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Siapa Ruslan Buton yang berbicara dalam video itu? Dilansir Detik.com, Ruslan Buton adalah mantan tentara yang pernah membunuh seorang petani bernama La Gode di Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut membuatnya dipenjara tahun 2017 lalu dipecat dari TNI.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, PKI sejatinya telah dibubarkan pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu, ideologi komunis dilarang di Indonesia. Pada 1966, Indonesia belum memiliki UU TNI karena saat itu masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Zaman PKI belum ada UU TNI. Sekarang juga tidak ada PKI,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Jumat, 21 Maret 2025.
ABRI adalah nama sebelum TNI yang digunakan sejak 1962. Saat itu, pemerintah Orde Lama menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara agar lebih efektif dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Gejolak politik di masa itu, membuat PKI dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 1/3/1966. Pemerintahan Soekarno kemudian digantikan oleh Soeharto dari kalangan militer yang mempertahankan ABRI hingga akhir masa kekuasaannya. Di masa Orde Baru tersebut, ABRI memiliki dwifungsi di mana ABRI menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia sekaligus sebagai pengatur negara.
Dwifungsi ABRI kemudian dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui Undang-undang nomor 20 tahun 1982. Berangkat dari gagasan tersebut ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Pada 1998, setelah Orde Baru dan Soeharto runtuh, berpengaruh terhadap keberadaan ABRI. Gerakan Reformasi menuntut pencabutan dwifungsi ABRI yang kemudian berhasil terjadi pada 1 April 1999. Saat itu, TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI. DPR dan Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlaku pada 16 Oktober 2004.
Masyarakat yang menolak perubahan UU TNI bukan PKI, melainkan berasal dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan selebritis. Peneliti pada ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura, Made Supriatma, mengatakan revisi UU TNI secara jelas dapat mengembalikan pemerintahan Indonesia pada sifat militeristik dan otoriter seperti pada zaman Orde Baru. “Masyarakat trauma (pada dwifungsi ABRI),” kata Made melalui telepon, 21 Maret 2025.
TNI, kata dia, seharusnya berfokus pada pertahanan dengan menjadi tentara yang profesional dan tidak memunculkan konflik kepentingan di ranah sipil. “Jangan bertani, berbisnis, kami rakyat akan mendukung mereka memberikan kesejahteraan,” kata Made.
Poin-poin penolakan
Terdapat sejumlah poin penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang disahkan Kamis, 20 Maret 2025. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merinci, pertama penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI.
Kedua, UU TNI itu bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
Ketiga, dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Kelima, kebebasan akademik juga akan terancam.
Segera setelah disahkan, hasil revisi UU TNI diprotes kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan berdemonstrasi di berbagai daerah, dengan jumlah massa aksi puluhan sampai ratusan di masing-masing titik, pada Kamis 20 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan BBC.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi Ruslan Buton yang mengatakan PKI tidak ingin RUU TNI disahkan dan klaim-klaim lainnya dalam video yang beredar adalah keliru.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
PKI sesungguhnya telah dibubarkan dan ideologinya dilarang tahun 1966. Saat itu belum ada TNI dan UU TNI.
Rujukan
- https://www.instagram.com/bang_zen_vlog/reel/DHT3-aZgGPK/?hl=en
- https://www.facebook.com/100081117212750/videos/3025146204303166/
- https://news.detik.com/berita/d-5034605/jejak-ruslan-buton-dipecat-tak-hormat-dari-tni-karena-kasus-pembunuhan-petani
- https://www.tempo.co/politik/perjalanan-tni-berganti-ganti-nama-bkr-tkr-tri-abri-135642
- https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/14931/kp1041966.pdf?fbclid=IwAR1ZydfOTBZ49yGD07vCeO4VkChPiywhoMakSM6dWvu_v1Motb611POK1P4
- https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-penghapusan-dwifungsi-abri-yang-jadi-tuntutan-gerakan-reformasi-1998-1222020
- https://ylbhi.or.id/uncategorized/tolak-kembalinya-dwifungsi-melalui-revisi-uu-tni/
- https://www.tempo.co/politik/sejumlah-alasan-mengapa-uu-tni-perlu-dibatalkan-1222371
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0mwy89rggko
Halaman: 104/6030