CEK FAKTA: Hoaks Video Polisi Geledah Rumah Bobby Nasution Menantu Jokowi
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya
Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
"Rumah menantu jokowi (bobby nasution) Calon Gubernur Sumut yg diusung PKS di geledah tim gabungan," tulis keterangan di unggahan tersebut.
(GFD-2024-26267) CEK FAKTA: Hoaks Video Polisi Geledah Rumah Bobby Nasution Menantu Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 04/09/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Pencarian gambar terbalik di Google menemukan versi video yang lebih panjang di sebuah akun TikTok media lokal Sumatra, Sumsel 24detik pada 15 Agustus.
Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh "Bobby" seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Dilaporkan bahwa satuan tugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Muara Enim dan Polda Sumatra Selatan menggeledah rumah itu untuk mencari barang bukti.
Tidak ada laporan dan berita yang menyebut bahwa pemilik rumah itu adalah Bobby Nasution, sang menantu Presiden Jokowi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh "Bobby" seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Dilaporkan bahwa satuan tugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Muara Enim dan Polda Sumatra Selatan menggeledah rumah itu untuk mencari barang bukti.
Tidak ada laporan dan berita yang menyebut bahwa pemilik rumah itu adalah Bobby Nasution, sang menantu Presiden Jokowi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Rujukan
(GFD-2025-26266) Hoaks! Pelatih Timnas Indonesia menyatakan mundur pada awal Maret 2025
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia Patrick Kluivert mengundurkan diri dari sebagai pelatih pada awal Maret 2025.
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“TINDKA NEKAT PATRICK BARU RESMI PATRIK KLUIVERT LANGSUNG UNDUR DIRI DEMIH KEMBALINYA STY KE TIMNAS”
Namun, benarkah Patrick Kluivert mundur dari Timnas Indonesia?
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“TINDKA NEKAT PATRICK BARU RESMI PATRIK KLUIVERT LANGSUNG UNDUR DIRI DEMIH KEMBALINYA STY KE TIMNAS”
Namun, benarkah Patrick Kluivert mundur dari Timnas Indonesia?
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Patrick Kluivert mundur dari Timnas Indonesia. Diketahui, Patrick Kluivert mendampingi Timnas Indonesia pada laga ketujuh putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C, Kamis (20/3). Meski kalah 5-1 dari Australia dalam pertandingan yang digelar di Sydney Football Stadium, Sydney, Australia, Kluivert mengatakan Timnas Indonesia harus bangkit untuk laga selanjutnya. Skuad Garuda akan berhadapan dengan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Kluivert mengakui Timnas Indonesia masih butuh penyesuaian lagi untuk laga berikutnya. Pihaknya juga akan mengevaluasi kesalahan individu yang terjadi dalam laga melawan Australia tersebut. Klaim: Patrick Kluivert resmi mundur dari Timnas Indonesia
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Patrick Kluivert mundur dari Timnas Indonesia. Diketahui, Patrick Kluivert mendampingi Timnas Indonesia pada laga ketujuh putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C, Kamis (20/3). Meski kalah 5-1 dari Australia dalam pertandingan yang digelar di Sydney Football Stadium, Sydney, Australia, Kluivert mengatakan Timnas Indonesia harus bangkit untuk laga selanjutnya. Skuad Garuda akan berhadapan dengan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Kluivert mengakui Timnas Indonesia masih butuh penyesuaian lagi untuk laga berikutnya. Pihaknya juga akan mengevaluasi kesalahan individu yang terjadi dalam laga melawan Australia tersebut. Klaim: Patrick Kluivert resmi mundur dari Timnas Indonesia
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Rujukan
(GFD-2025-26265) Cek fakta, polisi lakukan penilangan dengan menyita kendaraan mulai April 2025
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan polisi mengubah aturan tilang kendaraan pada 2025 yang mana sepeda motor dan mobil bisa langsung disita.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Namun, benarkah polisi akan tilang dengan menyita kendaraan?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Nah loh, rame nih entar lagi mau lebaran.
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulaiApril 2025, kini motor dan mobil langsung disita.”
Namun, benarkah polisi akan tilang dengan menyita kendaraan?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dilansir dari ANTARA.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dilansir dari ANTARA.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(GFD-2025-26264) [KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Penampakan Uang Rp 1,2 Triliun Hasil Korupsi PLN
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah video menampilkan penampakan uang yang diklaim sebagai hasil korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belakangan terjadi.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar merupakan klip dari peristiwa lama.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Kesimpulan
Video penyitaan barang bukti korupsi Rp 173 miliar yang dilakukan mantan Dirut PLN Nur Pamudji pada 2019, disebarkan dengan konteks keliur,
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1019763006872600
- https://www.facebook.com/basri.basri.3388/videos/1019763006872600
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid022ANCmNukHfzjQgAWBfkpgBEA57CEy3Lx2v55zyQe3kz5jKCy12C2MV3k7VU92m4Kl&id=100029511273570
- https://www.facebook.com/m.s.z.313/posts/pfbid0ScMN1GvmWa3HJJYmuSxnLdNhn3ECq1VCSSAWn6ZdSUBT4DtCmTg3poL9cQjuQKLgl
- https://www.threads.net/@basriannabass/post/DHHQwq6KGJ8
- https://www.youtube.com/watch?v=2_O6B-yUZHU
- https://www.facebook.com/SCTV/videos/1209037435936524
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/18410201/mahkamah-agung-lepaskan-eks-dirut-pln-nur-pamudji-dari-hukuman-7-tahun
- https://kalbar.bpk.go.id/polri-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-pltu-1-kalbar-negara-rugi-rp12-triliun/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 102/6028