KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut menerbitkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Beberapa penyakit tersebut antara lain tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan bronkitis akut.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.
Narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Kamis (2/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani di layanan Primer (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sehingga tidak TIDAK BOLEH DIRUJUK
Screenshot Klarifikasi, daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit
(GFD-2025-24855) [KLARIFIKASI] Penjelasan BPJS Kesehatan soal Daftar 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke RS
Sumber:Tanggal publish: 02/01/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2024.
Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.
Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky, seperti yang sudah diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2024.
Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi BPJS Kesehatan mengeluarkan daftar 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit perlu diluruskan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah memberikan penjelasan soal daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah memberikan penjelasan soal daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=1315895292789944&set=pcb.1315895359456604
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1141656394035245&set=a.104527751081453
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1776297043171865&set=a.110039049797681
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/26/190000665/bpjs-kesehatan-disebut-rilis-144-daftar-penyakit-yang-tidak-bisa-dirujuk-ke
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-24854) Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video ini Suasana Sebelum Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh
Sumber:Tanggal publish: 03/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim suasana kabin Pesawat Azerbaijan Airlines sebelum jatuh beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 26 Desember 2024.
Dalam video tersebut terlihat suasana kabin pesawat yang dipenuhi penumpang. Suara melafalkan takbir juga terdengar dalam video itu. Video itu kemudian dikaitkan dengan suasa kabin sebelum pesawat Azerbaijan Airlines jatuh.
"Azerbaijan Airlines plane crashes Allah Hu Akbar," demikian narasi dalam video tersebut.
"Azerbaijan Airlines plane crashes in Kazakhstan," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 11 ribu kali dibagikan dan mendapat 4 ribu komentar dari warganet.
Benarkah dalam video itu merupakan suasa kabin pesawat Azerbaijan Airlines sebelum jatuh? Berikut penelusurannya.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim suasana kabin Pesawat Azerbaijan Airlines sebelum jatuh. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs Google Images.
Hasilnya ditemukan video identik, satu di antaranya seperti yang diunggah akun Instagram @star.news.algeria.official pada 24 September 2024.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
Akun Instagram @star.news.algeria.official menuliskan narasi bahwa video tersebut merupakan suasana kabin Pesawat Air Algerie yang mengalami kendala teknis saat perjalanan menuju Istanbul Turki.
Dikutip dari echoroukonline.com, pesawat Air Algerie mengalami masalah teknis saat penerbangan menuju Istanbul Turki pada Minggu 22 September 2024.
"Maskapai penerbangan nasional Air Algérie ingin menginformasikan dan meyakinkan pelanggannya yang baik hati, serta opini publik, bahwa karena masalah teknis yang terjadi pada penerbangan AH 3018, yang menghubungkan Aljir ke Istanbul, lepas landas pada Minggu 22 September 2024 pukul 11:02 siang dari bandara internasional Houari Boumediène, kapten memutuskan untuk berbalik setelah satu jam penerbangan, sebagai tindakan pencegahan dan untuk keselamatan penumpang dan awak pesawat," kata pernyataan resmi dari otoritas berwenang.
Kesimpulan
Video yang diklaim suasana kabin Pesawat Azerbaijan Airlines sebelum jatuh ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan suasana pesawat Air Algerie yang mengalami kendala teknis saat terbang menuju Istanbul.
Rujukan
(GFD-2025-24853) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis Periode Awal 2025
Sumber:Tanggal publish: 03/01/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis periode awal 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 2 Januari 2025.
Klaim pendaftaran BPJS Kesehatan gratis periode awal 2025 berupa tulisan sebagai berikut.
"LAYANAN BPJS GRATIS PERIODE AWAL TAHUN 2025
https://program-bpjsgratis.cek-data.xyz/
Pendaftaran BPJS Gratis ini tidak Dipungut biaya !!
Segera daftar Diri anda, melalui
Pendaftaran BPJS Gratis atau klik link di atas".
Jika tautan tersebut diklik maka mengarah pada halaman situs yang menampilkan logo BPJS Kesehatan dan terdapat formulir yang meminta identitas, mulai dari nama dan nomor telepon.
Benarkah klaim pendaftaran layanan BPJS Kesehatan gratis periode awal 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis periode awal 2025, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menelusuri informasi tentang pendaftaran BPJS Kesehatan gratis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyatakan klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan.
"Berita ini hoaks dan penipuan," tegas Rizky, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Jumat (3/1/2025).
Menurut Rizky, BPJS Kesehatan tidak sedang menjalanakan program pendaftaran peserta gratis seperti pada klaim tersebut.
"Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," kata Rizky.
Rizky pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli ketika mendapat informasi terkait dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, ada oknum yang mencatutu BPJS Kesehatan untuk melakukan aksi penipuan.
"Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center 165, Mobile JKN dan Pandawa (Pelayanan Melalui WA) 08118165165," tutupnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis periode awal 2025 tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyatakan klaim link pendaftaran BPJS Kesehatan gratis tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan.
(GFD-2025-24852) Hoaks Wacana Uang Pecahan Rp100 Ribu Bergambar Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 03/01/2025
Berita
tirto.id - Setelah masa jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia berakhir, nama Joko Widodo masih ramai menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Sebagai figur yang memimpin Indonesia selama dua periode, Jokowi tidak luput dari prestasi dan kontroversi, hal ini membuat berbagai informasi tentangnya terus bermunculan dan selalu menarik perhatian.
Baru-baru ini misalnya, beredar di media sosial unggahan (arsip) terkait wacana Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengeluarkan pecahan uang Rp100 ribu bergambar Presiden Indonesia ke-7 tersebut.
“Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah,” tulis narasi dalam foto. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan nama “Dara Dina” pada Minggu (01/12/2024).
"Ada wacana foto Jokowi dibuat diuang pecahan 100rb..Netizen: Syaratnya berat harus Meninggal dulu Alasannya semua yg foto diuang sdh meninggal dan utk dikenang...🤭," bunyi keterangan penyerta pengunggah.
Unggahan tersebut mengumpulkan lima reaksi (tanda suka dan emoji) serta sembilan komentar. Namun, kami menemukan akun tersebut juga menyebarkan unggahan serupa di grup lain. Misalnya di grup "Abah Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Relawan Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Gerakan Relawan Anies Baswedan" (arsip), "Anies Baswedan untuk Indonesia" (arsip), "Menuju Indonesia Emas" (arsip), dan "Indonesia Bersuara" (arsip).
Kami juga menemukan unggahan serupa dari akun "Moh Tata" (arsip) pada 14 Desember 2024. Dia juga mengunggah foto tersebut di grup lain, yang kami temukan di grup "Komunitas Kreator Pemula" (arsip). Unggahan-unggahan tersebut, meski tidak banyak menarik perhatian, tapi persebarannya cukup luas di berbagai grup.
Lantas, benarkah wacana BNI untuk mengeluarkan uang 100 ribu dengan gambar Jokowi? Bagaimanakah faktanya?
Baru-baru ini misalnya, beredar di media sosial unggahan (arsip) terkait wacana Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengeluarkan pecahan uang Rp100 ribu bergambar Presiden Indonesia ke-7 tersebut.
“Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah,” tulis narasi dalam foto. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook dengan nama “Dara Dina” pada Minggu (01/12/2024).
"Ada wacana foto Jokowi dibuat diuang pecahan 100rb..Netizen: Syaratnya berat harus Meninggal dulu Alasannya semua yg foto diuang sdh meninggal dan utk dikenang...🤭," bunyi keterangan penyerta pengunggah.
Unggahan tersebut mengumpulkan lima reaksi (tanda suka dan emoji) serta sembilan komentar. Namun, kami menemukan akun tersebut juga menyebarkan unggahan serupa di grup lain. Misalnya di grup "Abah Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Relawan Anies Rasyid Baswedan" (arsip), "Gerakan Relawan Anies Baswedan" (arsip), "Anies Baswedan untuk Indonesia" (arsip), "Menuju Indonesia Emas" (arsip), dan "Indonesia Bersuara" (arsip).
Kami juga menemukan unggahan serupa dari akun "Moh Tata" (arsip) pada 14 Desember 2024. Dia juga mengunggah foto tersebut di grup lain, yang kami temukan di grup "Komunitas Kreator Pemula" (arsip). Unggahan-unggahan tersebut, meski tidak banyak menarik perhatian, tapi persebarannya cukup luas di berbagai grup.
Lantas, benarkah wacana BNI untuk mengeluarkan uang 100 ribu dengan gambar Jokowi? Bagaimanakah faktanya?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri sumber gambar yang beredar. Terlihat petunjuk, watermarkDetik.com pada sudut foto, kami memasukkan kata kunci “Uang 100 ribu gambar Jokowi detikcom” pada kolom pencarian Google.
Hasilnya, kami menemukan artikel dari Detik (arsip) yang memberitakan hal tersebut. Berdasarkan artikel berita tersebut, konten uang pecahan Rp100 bergambar Jokowi pertama kali diunggah oleh pengguna Tiktok dengan nama akun @ins4nt4k_punya pada Selasa (12/7/2022).
Kami juga melakukan pencarian dengan metode reverse image search (pencarian gambar terbalik). Hasilnya juga mengarahkan ke halaman yang serupa.
Artikel dari Detik tersebut membahas tentang gambar yang sama, uang pecahan Rp100 ribu dengan wajah Jokowi. Artikel tersebut pertama kali tayang pada Juli 2022 lalu. Tirto juga sempat membuat artikel terkait hal ini.
Pada pertengahan Juli 2022, gambar pecahan uang Rp100 bergambar Jokowi tersebut viral di TikTok. Narasinya serupa, bahwa BNI akan mengeluarkan mata uang tersebut menggantikan uang pecahan Rp100 ribu. Kala itu pihak Bank Indonesia langsung memberi tanggapan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono memastikan informasi tersebut hoaks atau tidak benar. Sebab uang kertas acuan dikeluarkan bank sentral selama ini menggunakan gambar pahlawan. "Cuma yang pasti itu salah itu hoax," kata Erwin Selasa, (12/7/2022), dikutip Tirto.
Dia menuturkan penggunaan gambar pahlawan di uang kertas memiliki track record dan kredibilitas bagus. Karena jika menggunakan gambar orang masih hidup akan sangat berisiko. "Jadi kalau masih hidup terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu kan berisiko. Jadi untuk jaga-jaga kayak gitu kala pun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan," jelasnya.
Erwin pun mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dan tidak menyebarkan informasi hoaks. Sebab rupiah merupakan kedaulatan negara dan sesuai dengan undang-undang sehingga ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan. "Itu ada undang-undangnya sanksi pidana," pungkasnya.
Sementara itu Corporate Secretary BNI, Mucharom, juga sempat berkomentar kala itu. Kepada CNBC Indonesia (arsip), dia menegaskan bahwa BNI sebagai Bank Umum Milik Negara tidak memiliki tugas atau kewenangan seperti yang dipegang oleh Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas moneter, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia.
“Sejarahnya, pada tahun 1968, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi 'Bank Negara Indonesia 1946' dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral," jelas Mucharom dikutip CNBC Indonesia, juga pada Selasa (12/7/2022).
Jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya di Pasal 6 juga ada ketentuan mengenai wajah orang dalam uang rupiah. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 UU 7/2011 terdapat ketentuan yang lebih detil, bunyinya:
(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
(2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
(3) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Aturan ini dibuat untuk menjaga nilai sejarah dan penghormatan terhadap tokoh yang diabadikan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah memuat gambar Pahlawan Nasional atau figur publik yang sudah wafat, dengan penetapan resmi melalui Keputusan Presiden.
Tirto juga menemukan artikel dari arsip artikel Kementerian Komunikasi dan Digital. Isu uang Rp100 bergambar Jokowi sempat beredar juga sebelumnya, pada tahun 2021. Kala itu uang dengan wajah Jokowi tersebut dikaitkan dengan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada tahun 2021, Bank Indonesia juga menyebut informasi ini sebagai hoaks. Mereka menyebut kalau kala itu tidak ada rencana mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi.
Isu soal uang berwajah Jokowi adalah isu lawas yang diungkit kembali.
Hasilnya, kami menemukan artikel dari Detik (arsip) yang memberitakan hal tersebut. Berdasarkan artikel berita tersebut, konten uang pecahan Rp100 bergambar Jokowi pertama kali diunggah oleh pengguna Tiktok dengan nama akun @ins4nt4k_punya pada Selasa (12/7/2022).
Kami juga melakukan pencarian dengan metode reverse image search (pencarian gambar terbalik). Hasilnya juga mengarahkan ke halaman yang serupa.
Artikel dari Detik tersebut membahas tentang gambar yang sama, uang pecahan Rp100 ribu dengan wajah Jokowi. Artikel tersebut pertama kali tayang pada Juli 2022 lalu. Tirto juga sempat membuat artikel terkait hal ini.
Pada pertengahan Juli 2022, gambar pecahan uang Rp100 bergambar Jokowi tersebut viral di TikTok. Narasinya serupa, bahwa BNI akan mengeluarkan mata uang tersebut menggantikan uang pecahan Rp100 ribu. Kala itu pihak Bank Indonesia langsung memberi tanggapan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono memastikan informasi tersebut hoaks atau tidak benar. Sebab uang kertas acuan dikeluarkan bank sentral selama ini menggunakan gambar pahlawan. "Cuma yang pasti itu salah itu hoax," kata Erwin Selasa, (12/7/2022), dikutip Tirto.
Dia menuturkan penggunaan gambar pahlawan di uang kertas memiliki track record dan kredibilitas bagus. Karena jika menggunakan gambar orang masih hidup akan sangat berisiko. "Jadi kalau masih hidup terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu kan berisiko. Jadi untuk jaga-jaga kayak gitu kala pun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan," jelasnya.
Erwin pun mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dan tidak menyebarkan informasi hoaks. Sebab rupiah merupakan kedaulatan negara dan sesuai dengan undang-undang sehingga ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan. "Itu ada undang-undangnya sanksi pidana," pungkasnya.
Sementara itu Corporate Secretary BNI, Mucharom, juga sempat berkomentar kala itu. Kepada CNBC Indonesia (arsip), dia menegaskan bahwa BNI sebagai Bank Umum Milik Negara tidak memiliki tugas atau kewenangan seperti yang dipegang oleh Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas moneter, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia.
“Sejarahnya, pada tahun 1968, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi 'Bank Negara Indonesia 1946' dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral," jelas Mucharom dikutip CNBC Indonesia, juga pada Selasa (12/7/2022).
Jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya di Pasal 6 juga ada ketentuan mengenai wajah orang dalam uang rupiah. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 UU 7/2011 terdapat ketentuan yang lebih detil, bunyinya:
(1) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
(2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
(3) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Aturan ini dibuat untuk menjaga nilai sejarah dan penghormatan terhadap tokoh yang diabadikan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah memuat gambar Pahlawan Nasional atau figur publik yang sudah wafat, dengan penetapan resmi melalui Keputusan Presiden.
Tirto juga menemukan artikel dari arsip artikel Kementerian Komunikasi dan Digital. Isu uang Rp100 bergambar Jokowi sempat beredar juga sebelumnya, pada tahun 2021. Kala itu uang dengan wajah Jokowi tersebut dikaitkan dengan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada tahun 2021, Bank Indonesia juga menyebut informasi ini sebagai hoaks. Mereka menyebut kalau kala itu tidak ada rencana mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi.
Isu soal uang berwajah Jokowi adalah isu lawas yang diungkit kembali.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, wacana BNI mengeluarkan pecahan uang Rp100 ribu bergambar Jokowi bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Narasi mengenai uang bergambar wajah Jokowi sudah muncul sejak tahun 2021 dan muncul lagi tahun 2022. Pihak Bank Indonesia dan BNI sudah menjelaskan kalau informasi ini adalah hoaks.
Pihak BNI menegaskan kalau mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencetak uang seperti Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia. Sementara pihak Bank Indonesia menegaskan mereka dalam mengeluarkan uang kertas selalu menggunakan gambar pahlawan dan menghindari menggunakan gambar wajah orang yang masih hidup.
Narasi mengenai uang bergambar wajah Jokowi sudah muncul sejak tahun 2021 dan muncul lagi tahun 2022. Pihak Bank Indonesia dan BNI sudah menjelaskan kalau informasi ini adalah hoaks.
Pihak BNI menegaskan kalau mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencetak uang seperti Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia. Sementara pihak Bank Indonesia menegaskan mereka dalam mengeluarkan uang kertas selalu menggunakan gambar pahlawan dan menghindari menggunakan gambar wajah orang yang masih hidup.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo?fbid=8895084453848204&set=g.836858164257288
- https://archive.ph/Addyu
- https://www.facebook.com/groups/aniesbaswedan/posts/556290130579109/
- https://archive.ph/wip/vKfsR
- https://www.facebook.com/groups/pendukunganiesbaswedan/posts/1555825538472012/
- https://archive.ph/wip/GaRzN
- https://www.facebook.com/groups/836858164257288/posts/1100958864513882/
- https://archive.ph/wip/zCarh
- https://www.facebook.com/groups/229021572968893/posts/595275583010155/
- https://archive.ph/wip/hhs6M
- https://www.facebook.com/groups/1181172642552834/posts/1476253476378081/
- https://archive.ph/wip/L76zB
- https://www.facebook.com/groups/indonesiabersuara2021/posts/4184528985108203/
- https://archive.ph/wip/Fzpq5
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02CF2NMJScft5nFzepNLHCD7y55WfDJWY28PKnWyuqo7VdFApBUsuQCHfLB32p3qkxl&id=100073247588233
- https://archive.ph/wip/bsHUB
- https://www.facebook.com/groups/1434721803888166/posts/1537995096894169/
- https://archive.ph/wip/R5lzp
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-6175364/heboh-foto-jokowi-di-uang-kertas-rp-100-bi-beber-fakta-aslinya
- https://archive.ph/tJthp
- https://www.google.com/search?sca_esv=1c19dbe5365bb2ff&hl=id&q=&vsrid=CNTDiej-_____wEQAhgBIiQ5ZDE4MDllMC02NTgwLTRlYWMtODBkZi1lZTg4ZDQ2M2FmZTA&gsessionid=gRFxw7hhn-nBOBV_NwxUFMHlxf9r-1VAUyNC4u9K8F2gOK1MEvSUGA&lsessionid=Vbj7ZEWgIoMFki8rqa-J5ugY_d2jwTJWupbEM705XCyIpV5-UpYBZw&vsdim=523,223&vsint=CAIqDAoCCAcSAggKGAEgATojChYNAAAAPxUAAAA_HQAAgD8lAACAPzABEIsEGN8BJQAAgD8&lns_mode=un&source=lns.web.gsbubb&udm=48&fbs=AEQNm0BRda5ldCtLnyjo6wy5JJp3wKZQUvTmTYuEFbPLYa7kiEaLGm10jWm1qoRKCRySNlIrO0CedWsnBRW_iU70FIbScbPzq4qvaEU5Wm4rL3_TdqkPleOPL-gd07N6cfA0sNTeESGyeZE6z6YHBMB74B_ic6acZw&sa=X&ved=2ahUKEwj3oe7X-KuKAxXNTWwGHfpeGMMQs6gLegQIChAB&biw=1746&bih=894&dpr=1.1
- https://tirto.id/hoaks-uang-pecahan-rp100-bergambar-wajah-presiden-jokowi-gtXW
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220712081205-4-354820/viral-uang-pecahan-rp-100-bergambar-muka-jokowi
- https://archive.ph/wmIvj
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/28597/UU%207%20Tahun%202
Halaman: 102/5677