• (GFD-2025-29418) Cek Fakta: Tidak Benar Link Ini untuk Cek Penerima BSU Periode Oktober

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan video berisi klaim link untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 1 Oktober 2025.
    Dalam postingan terdapat tulisan:
    "Pemerintah Melalui Bantuan Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah Tahap 3 Periode Oktober (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
    🔍 Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima?
    Kini Anda bisa cek status penerima secara online dan resmi melalui laman berikut:
    👉 https://jingdftrskrg.atirilia.com/
    ✅ Cukup masukkan data Anda
    ✅ Tanpa biaya
    ✅ Hasil langsung tampil
    Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan."
    Sedangkan narasi dalam video sebagai berikut:
    "Halo warga Indonesia kami dari BPJS Ketenagakerjaan ingin menginfokan bahwa BSU tahap 3 periode Oktober sudah bisa dicairkan"
    Ketika link pengecekan dalam unggahan tersebut diklik, mengarah pada halaman situs berupa formulir digital yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
    Benarkah klaim link untuk mengecek penerima BSU periode Oktober? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link untuk mengecek penerima BSU periode Oktober. Penelusuran mengarah pada artikel berita yang tayang di Liputan6.com berjudul "Waspada Hoaks! Begini Cara Resmi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Penerimanya"
    Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah.
    Pengecekan status penerima BSU harus selalu dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah untuk menghindari penipuan dan informasi palsu. Berikut adalah beberapa cara resmi untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
    Perlu diperhatikan bahwa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk pengecekan BSU mungkin tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan atau layanan pengecekan BSU telah dialihkan sepenuhnya ke situs Kemnaker. Oleh karena itu, selalu prioritaskan situs Kemnaker sebagai sumber informasi utama.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link untuk mengecek penerima BSU periode Oktober, tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29417) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 September 2025.
    Klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat berupa tulisan sebagai berikut.
    "Kemensos resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.
    Daftar sekarang!"
    Dalam unggahan tersebut terdapat menu 'daftar sekarang'. Jika menu tersebut diklik akan muncul link berikut.
    "https://daftarkandirimusekarang.biz.id/web/a/?fbclid=IwY2xjawNNZ5ZleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFvTkJaWnlrWUJ0UVcxN3dBAR4RaY0BasjfXNVYFJmfUgupuHG-v6CiNB5d7xkA6mXObtiUdnSOthFWdon1cA_aem_sGIJHML3UtgJbRziVGfaAg"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah identitas, seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
    Benarkah klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat. Penelusuran mengarah pada situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) kemensos.go.id mengenai Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II TA 2025.
    Berdasarkan informasi dari situs tersebut, seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 telah selesai.
    "Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos 13 Agustus 2025"
    Selain itu, seleksi calon guru sekolah rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat tidak benar.
    Seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 telah selesai.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29416) [SALAH] Judul Artikel Gelora “Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/10/2025

    Berita

    Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Hamsah Ji” pada Jumat (12/9/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora berjudul “Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi” disertai narasi:

    Menkeu Purbaya Minta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi 😲🤭😁🤣🤣🤣🤣🤣

    Lepas dari srimulyani masuk Purbaya…

    lepas dari mulut siganmasuk mulut buaya..

    Apes bgt jadi WNI…

    punya Mentri kok gini amatt…

    Gimana sih Mr.Prabowo?

    Hingga Sabtu (4/10/2025) unggahan tersebut telah disukai 45 kali, menuai 62 komentar dan dibagikan ulang oleh 3 pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search.

    Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Selasa (9/9/2025) berjudul “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8" dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook "Hamsah Ji".

    Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Hamsah Ji” memanipulasi judul artikel tersebut dengan "Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju Lagi”.


    Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Menkeu Purbaya yang meminta rakyat menyumbang bila ingin ekonomi maju lagi. Artikel itu membahas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya yang menuai kontroversial terkait tuntutan 17+8.

    Kesimpulan

    Faktanya judul asli artikel tersebut adalah “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8″.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29415) [KLARIFIKASI] Penertiban Pom Mini di Balikpapan Bukan karena Larangan Jual BBM Eceran

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/10/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial, memperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mengangkut stand pom mini.

    Penertiban itu dikaitkan dengan aturan pemerintah yang melarang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Video penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Sabtu (27/9/2025):

    pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran

    kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (27/9/2025), mengenai penertiban pom mini karena pemerintah melarang penjualan BBM eceran.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video kemudian melakukan pencarian gambar, untuk mengetahui jejak digitalnya.

    Video dari momen serupa terdapat di akun TikTok Warkop Daeng Sepinggan, yang diunggah pada 25 April 2024.

    Keterangan video menyebutkan, Satpol PP melakukan penertiban pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Meski sudut pandangnya sedikit berbeda, tetapi video menampilkan toko grosir dan eceran yang sama dengan nama Nova Jaya.

    Sementara, video serupa ditemukan di akun Instagram @indotoday.

    Sebagaimana diinformasikan situs web Pemerintah Kota Balikpapan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.

    Pemerintah Kota Balikpapan melarang pedagang menjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Satpol PP dan TNI juga mengecek pom mini yang tidak memiliki izin lengkap.

    "Termasuk mesinnya apakah sudah ditera, apa sudah memiliki kelengkapan APAR, juga apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU (Izin Niaga Umum). Silakan berjualan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian.

    Jika kedapatan melanggar dan izinnya tidak lengkap, mesin pom mini juga akan disita.

    Namun secara umum, tidak ada larangan untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan.

    Adapun terkait pembatasan pengisian BBM bagi penunggak pajak, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso telah membantahnya.

    "Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks," dikutip dari Kompas.com.

    Kesimpulan

    Video penertiban pom mini di Kota Balikpapan disebarkan dengan konteks keliru.

    Pemkot Balikpapan melakukan razia pom mini di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan yang tidak memiliki izin lengkap.

    PT Pertamina Patra Niaga membantah narasi pembatasan pembelian BBM dan larangan bagi penunggak pajak.

    Rujukan