• (GFD-2024-20734) [SALAH] Pegi Setiawan Dilepaskan Kembali, Polisi Akui Salah Tangkap

    Sumber: SnackVideo.com
    Tanggal publish: 26/06/2024

    Berita

    “polisi salah tangkap lagi untung belum disetrum. DIAKUI SUDAH SALAH TANGKAP!! EGI PALSU KEMBALI DILEPASKAN, HOTMAN PARIS & IBU PUTRI TURUN TANGAN SIANG INI”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah postingan di Snack Video dengan klaim bahwa Pegi yang ditahan oleh pihak kepolisian pada Mei lalu dalam kasus Vina Cirebon akhirnya kembali dilepaskan oleh pihak kepolisian setelah polisi mengakui bahwa Pegi yang ditahan adalah salah tangkap. Terlihat Hotman Paris dalam postingan tersebut yang disebut juga ikut turun tangan.

    Setelah ditelusuri dengan Google Lens oleh Pemeriksa Fakta Mafindo yang telah dibantah pada laman turnbackhoax.id, faktanya foto yang dijadikan bukti merupakan DN, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah, tersangka kasus gunting jari bayi yang dibebaskan dari hukuman penjara setelah melalui keadilan restoratif. Berita tersebut telah dimuat oleh Jawapos.

    Tidak ditemukan gambar yang identik pada foto Hotman Paris ketika dicari dengan Google Lens. Namun ketika dicari dengan kata kunci “Hotman Paris dengan baju putih” ditemukan foto yang dipublikasi oleh Kompas.com dengan Hotman Paris menggunakan baju yang sama, artikel tersebut memberitakan mengenai cleaning service yang mengembalikan dompet Hotman Paris.

    Untuk menemukan gambar yang identik, penelusuran berlanjut dengan pencarian kata kunci “Hotman Paris cleaning service”. Ditemukan foto Hotman Paris yang identik seperti postingan Snack Video tersebut yang dipublikasi oleh Okezone.com pada Maret 2023, yakni lebih dari setahun sebelum adanya isu Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon salah tangkap.

    Dengan demikian, Pegi Setiawan dilepaskan kembali dan polisi akui salah tangkap adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya tidak ada sumber valid yang membenarkan klaim tersebut. Foto yang digunakan untuk dijadikan bukti merupakan foto yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Pegi Setiawan. Selengkapnya pada bagian penjelasan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20733) [SALAH] Pajak 12% Dikenakan pada Biaya Persalinan

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 26/06/2024

    Berita

    ”Edan edan. Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%!!!”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah informasi dari Facebook menyebutkan bahwa ibu melahirkan akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dilansir dari Antara News, diketahui pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

    Namun setelah ditelusuri klaim tersebut salah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, telah membantah bahwa biaya persalinan untuk ibu melahirkan dikenakan pajak atau PPN.

    Dilansir dari pajakku.com, terdapat tiga belas jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebas dari pengenaan PPN, termasuk jasa persalinan atau melahirkan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.

    Dengan demikian, biaya persalinan dikenakan pajak 12% adalah tidak benar dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk persalinan atau melahirkan dibebaskan dari pungutan pajak atau PPN.

    Rujukan

  • (GFD-2024-20732) Hoaks! Video rumah mewah Ketua MK Suhartoyo roboh pada 14 Juni

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/06/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di platform media sosial Facebook menampilkan video dari TikTok yang memperlihatkan rumah mewah ambruk karena longsor. Dalam video tersebut, rumah tersebut diklaim milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Rumah baru ketua MK...Suhartoyo ambrukkk..”

    Namun, benarkah video rumah mewah Ketua MK Suhartoyo roboh tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Tribunnews yang berjudul “Detik-detik Rumah Mewah di Citraland Roboh karena Tanah Longsor, Timpa Kolam Ikan Siap Panen” pada Januari 2021.

    Dalam keterangannya, peristiwa longsor terjadi di Perumahan Citraland di Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung, Bandar Lampung. Akibat peristiwa ini, dua rumah mewah di perumahan elit tersebut roboh.

    Detik-detik peristiwa ini sempat terekam dalam video amatir warga yang kemudian beredar di media sosial. Musibah tanah longsor ini terjadi pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Hal itu lantaran rumah tersebut masih dalam tahap renovasi sehingga tidak ditempati.

    Longsoran rumah tersebut juga mengakibatkan kolam ikan milik warga yang berada di bawahnya tertimbun. Padahal kolam ikan tersebut siap dipanen. Akibatnya warga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pihak perumahan Citraland menyatakan siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

    Dengan demikian, klaim video rumah mewah ketua MK Suhartoyo roboh merupakan keliru.

    Klaim: Video rumah mewah Ketua MK Suhartoyo roboh

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-20731) [HOAKS] Surat Pengumuman Perubahan Tarif Transfer Antarbank dari BSI

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/06/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar surat pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan layanan BI Fast mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

    Dalam surat disebutkan, BSI mengubah tarif tranfer antarbank (Rp 6.500/transaksi) dan BI Fast (Rp 2.500/transaksi) menjadi Rp 150.000 per bulan tanpa batasan transaksi.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat tersebut hoaks.

    Surat pengumuman perubahan tarif transfer antarbank dan BI Fast mengatasnamakan BSI dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada 20 Juni 2024.

    Berikut isi surat tersebut:

    Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank Syariah Indonesia Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Diubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED).

    Sejumlah pengguna Facebook, misalnya ini, ini, dan ini, melaporkan bahwa mereka menerima surat tersebut di WhatsApp dan diminta mengeklik tautan yang disertakan.

    Hasil Cek Fakta

    Senior Vice President (SVP) Customer Care Group BSI, Dwi Hesti Mulyaningrum, membantah soal perubahan tarif transfer antarbank maupun BI Fast.

    "Sehubungan beredarnya informasi palsu mengenai adanya perubahan tarif transaksi transfer antarbank yang mengatasnamakan BSI, kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar," kata Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, 24 Juni 2024.

    Dwi menyebutkan, biaya transfer antarbank dan BI Fast di BSI masih tetap sama, yaitu:

    Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BSI.

    Dwi meminta nasabah agar tidak memberikan nomor PIN, password maupun one-time password atau OTP kepada siapa pun, termasuk pegawai BSI.

    "Jaga selalu kerahasiaan data perbankan Anda," tutur dia.

    Kesimpulan

    Surat pengumuman perubahan tarif transfer antarbank mengatasnamakan BSI adalah hoaks.

    SVP Customer Care Group BSI, Dwi Hesti Mulyaningrum memastikan, tidak ada perubahan tarif transfer antarbank ataupun BI Fast.

    Rujukan