• (GFD-2020-5265) [SALAH] KSPI Membatalkan Aksi Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama Rush Tea mengunggah surat instruksi untuk membatalkan aksi Mogok Nasional oleh KSPI. Sebelumnya KSPI menyatakan bahwa akan melaksanakan aksi Mogok Nasional massal dari tanggal 6-8 Oktober 2020.

    Akun tersebut menyertakan tampilan surat pembatalan aksi Mogok Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSPI.
    Foto surat tersebut menyatakan bahwa aksi Mogok Nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06-08 Oktober 2020, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari Tribun Jakarta pada Selasa (6/10/2020), Kahar selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau tidak benar. KSPI menegaskan aksi Mogok Nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Kahar juga menambahkan bahwa KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Ia juga mengimbau para buruh dan masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks,” tutur Kahar.

    Kesimpulannya, surat pembatalan aksi Mogok Nasional oleh KSPI, merupakan hoaks dengan kategori konten palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5266) [SALAH] MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Didatangkan dari Tiongkok

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar narasi dari media sosial Facebook, mengenai larangan menggunakan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.
    Akun Facebook Hemayani, dalam narasinya menyebutkan,
    “LBP mo Vaksinasi 100jt rakyat Pribumi RI dg COVID China. MUI sdh larang Vaksin tsb, maka umat Islam Haram ikut2an vaksin. GUE NO.”

    Vaksin haram
    Vaksin covid
    MUI vaksin

    Hasil Cek Fakta

    Melalui proses periksa fakta dari media pencarian Google, tidak ditemukan satu berita pun tentang fatwa larangan MUI terkait penggunaan vaksin Covid-19.

    Dilansir dari tempo.co, Anwar selaku Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah terkait pengecekan vaksin Covid-19.

    Kesimpulannya, narasi mengenai MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 dari Cina adalah hoaks dengan kategori misleading content, atau konten yang digunakan untuk mengecoh masyarakat.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5267) [SALAH] Dinkes Bantul Keluarkan Surat Penutupan Sementara KYKU Production Sablon

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar narasi melalui aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa kini pemerintah dapat memantau semua aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat 100%. Lewat narasi tersebut, dikatakan bahwa seluruh aktivitas telepon dan media sosial dapat disadap pemerintah.

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa hoaks mengenai penyadapan oleh pemerintah tersebut adalah hoaks lama yang kembali beredar. Hoaks yang persis sama tentang penyadapan oleh pemerintah sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kominfo pada Agustus 2018.

    Melalui wawancara bersama cnnindonesia, pakar siber, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dibentuk sebagai penopang utama kedaulatan keamanan siber di Indonesia, terkhusus pada koordinasi antar lembaga yang berinfrastruktur IT. Dan lagi, BSSN menegaskan bahwa penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan. Ada proses hukum yang harus ditempuh terkait hal tersebut.

    Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penyadapan yang dilakukan pemerintah pada aktivitas telepon dan media sosial masyarakat adalah hoaks, dengan kategori fabricated content atau konten palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5268) [SALAH] Akbar Alamsyah Korban Aksi Demo Omnibus Law

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook, pemilik akun Alzam Taufiqi Cuex mengunggah sebuah foto yang memvisualisasikan Akbar Alamsyah dengan narasi “SELAMAT JALAN SODARAKU YANG MEMBELA NEGRI INI SAMAPI TITIK PENGHABISAN KAMULAH PAHLAWAN OMNIBUSLOW ULAH SETAN YANG MENYERUPAI MANUSIA YANG ADA DI WAKIL RAKYAT SEMUGA HUSNOLHOTIMAH”.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencarian milik Google, terkait dengan konten yang ditampilkan dalam unggahan tersebut diketahui tidak mewakili konteks yang diberitakan. Foto pada unggahan tersebut diketahui merupakan foto dari Akbar Alamsyah korban aksi demo menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR dan RUU KUHP pada 25 September 2019 lalu.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim foto Akbar Alamsyah korban demo Omnibus Law itu termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Rujukan