• (GFD-2020-8332) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Vonis Seumur Hidup bagi Koruptor Baru Terjadi di Era Jokowi?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita


    Gambar yang berisi klaim bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap enam tersangka kasus Jiwasraya diunggah oleh akun Info Seputar Jokowi di Facebook dan Instagram pada 16 Oktober 2020. Dalam keterangannya, vonis penjara seumur hidup bagi koruptor itu diklaim baru terjadi di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
    Dalam gambar itu, terdapat foto lima terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Adapun satu terdakwa lainnya, yang fotonya tidak tercantum dalam gambar itu, adalah Joko Hartono Tirto.
    Akun Info Seputar Jokowi menulis keterangan, "Hanya di Era Jokowi, Vonis Hukuman Seumur Hidup bisa dijatuhkan kepada 6 orang sekaligus. Jika sebelumnya, vonis seumur hidup hanya diberikan kepada tahanan teroris, pembunuhan dan narkoba, kini vonis yang sangat berat diberikan kepada Koruptor."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Info Seputar Jokowi.
    Artikel ini akan berisi pemeriksaan terhadap dua klaim, yakni:

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, baru empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang telah menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni penjara seumur hidup. Selain itu, sebelum vonis ini, terdapat kasus-kasus korupsi lain yang pelakunya divonis penjara seumur hidup.
    Terkait klaim bahwa enam terdakwa kasus Jiwasraya divonis seumur hidup, berdasarkan arsip berita Tempo, baru empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi tersebut yang divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Oktober 2020.
    Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
    Dua terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat baru menghadapi tuntutan pada 15 Oktober kemarin. Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pembayaran uang pengganti Rp 5 triliun, sedangkan Heru dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pembayaran uang pengganti Rp 10,728 triliun.
    Adanya vonis seumur hidup ini setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemidanaan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Peraturan MA ini menyatakan bahwa korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana atau terkena hukuman seumur hidup.
    Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Peraturan ini diteken pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.
    Terkait klaim bahwa vonis seumur hidup bagi koruptor baru terjadi di era Presiden Jokowi, tidak sepenuhnya benar. Sebelum vonis terhadap terdakwa kasus Jiwasraya, terdapat kasus-kasus korupsi lain yang pelakunya divonis seumur hidup, yakni sebagai berikut:
    Meskipun begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman koruptor di Indonesia belum memberikan efek jera. Menurut pantauan ICW, sepanjang Januari-Juni 2020 misalnya, rata-rata vonis pengadilan tipikor adalah 2 tahun 11 bulan, pengadilan tinggi (banding) 3 tahun 6 bulan, dan Mahkamah Agung (kasasi atau peninjauan kembali) 4 tahun 8 bulan.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "enam terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan vonis penjara seumur hidup bagi koruptor baru terjadi di era Jokowi" sebagian benar. Terkait klaim pertama, dari enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, baru empat terdakwa yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua terdakwa lainnya baru menghadapi tuntutan pada 15 Oktober lalu. Adapun terkait klaim kedua, tidak sepenuhnya benar. Satu kasus korupsi dengan vonis penjara seumur hidup pernah terjadi pada 2016, sementara empat kasus korupsi lainnya dengan vonis penjara seumur hidup pernah terjadi sebelum era Presiden Jokowi.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8333) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Gatot Nurmantyo Kabur ke Luar Negeri setelah Tahu Pengurus KAMI Ditangkap Polisi?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita


    Gambar tangkapan layar sebuah unggahan di Facebook yang berisi klaim bahwa mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, kabur ke luar negeri beredar di media sosial. Menurut klaim itu, Gatot kabur setelah mengetahui para pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ditangkap polisi.
    Klaim tersebut terdapat dalam unggahan akun Biro Bayurini. Akun tersebut menulis, "Setelah mengetahui Ketua KAMI berisial " C " dan 3 Pengurus KAMI ditangkap Polda Sumut karena provokasi demo dan ajak melakukan penjarahan, Si Gatot Nurmantyo ********* ternyata sudah kabur ke Luar Negeri." Unggahan ini disertai dengan foto Gatot bersama dua orang.
    Gambar tangkapan layar unggahan itu dibagikan salah satunya oleh akun Sumijan, yakni pada 13 Oktober 2020. Akun ini pun menulis, "Insya Allah pertengahan Nopember 2020 Presiden Jokowi, Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo, Mas Kaesang beserta Rombongan akan menjalankan Umroh VVIP memenuhi undangan Raja Salman bin Saud. Tapi informasi dari otoritas Imigrasi, kayaknya ada yg mendahului ke luar negeri karena terkait penangkapan ******* KAMI oleh Polda Sumut, Polda PMJ dan Bareskrim Mabes Polri."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Sumijan.
    Apa benar Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri unggahan asli yang memuat klaim itu, yang tautannya juga dibagikan oleh akun Sumijan. Namun, tautan yang disebut merujuk pada unggahan akun Biro Bayurini tersebut telah dihapus.
    Tempo pun menelusuri berbagai pemberitaan tentang penangkapan pengurus KAMI oleh polisi. Dilansir dari berita di Kompas.com pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Sebagian dari para tersangka itu merupakan petinggi KAMI.
    Sebanyak empat tersangka ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah Khairi Amri, Ketua KAMI Medan. Sementara dari lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek, tiga di antaranya merupakan petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
    Dikutip dari berita di Detik.com pada 13 Oktober 2020, Khairi Amri ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada 9 Oktober 2020. Anton Permana ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Oktober 2020. Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 13 Oktober 2020.
    Pada 14 Oktober 2020, dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan KAMI Gatot Nurmantyo menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah anggota KAMI tersebut. "KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," katanya seperti dilansir dari Suara.com.
    Pada 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo  bersama pimpinan KAMI lainnya, Din Syamsuddin, pun mendatangi para petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polrim. Namun, upaya tersebut gagal. Keduanya tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah satu jam berlalu, keduanya menyatakan bahwa permohonan izin mereka untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan itu ditolak.
    "Ya gini, kami kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya, terima kasih, enggak ada masalah," ujar Gatot pada 15 Oktober 2020. Namun, Gatot tidak mengetahui alasan polisi melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," kata Gatot.

    Kesimpulan


    Berdasarkan semua bukti yang ada, klaim bahwa "Gatot Nurmantyo kabur ke luar negeri setelah tahu pengurus KAMI ditangkap polisi" keliru. Penangkapan terhadap sejumlah petinggi KAMI terkait demo UU Cipta Kerja dilakukan pada 9-13 Oktober 2020. Hingga 15 Oktober 2020, Gatot masih berada di Indonesia. Ia bersama pimpinan KAMI lainnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui para petinggi KAMI yang ditahan.
    ZAINAL ISHAQ
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-5263) [SALAH] “Lukisan Jokowi berambut panjang”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Akun Rian Agustin (fb.com/rina.yuzar.3) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
    “Kedunguan itu karna ketololan yg di lakukan berulang ulang…. #SetanPohonJamblang”

    Gambar itu menampilkan lukisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rambut panjang, sedang dikelilingi sejumlah orang. Di gambar itu juga terdapat tulisan “Kemarilah oara cebong, jilatin pantat gue”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Liputan6, klaim adanya lukisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan rambut panjang adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan lukisan Presiden Jokowi. Pada lukisan asli, wajah di lukisan tersebut adalah Yesus.

    Dilansir dari Liputan6, gambar lukisan yang identik salah satunya diunggah di situs comeuntochrist.org, pada artikel berjudul “The Life of Jesus Christ”. Lukisan tersebut dijadikan ilustrasi kebangkitan Yesus dari kubur setelah tiga hari kematiannya.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5264) [SALAH] Pesan Whatsapp Bupati Pasuruan Beri Bantuan Sejumlah Dana untuk Yayasan

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar di media sosial sebuah percakapan Whatsapp yang mengklaim Bupati Pasuruan mengirimkan bantuan kepada sebuah pesantren.
    Dalam memuluskan aksinya, pelaku menjadikan foto Irwan Irshad sebagai foto profil agar orang-orang percaya.
    Aksi penipuan ini secara terang-terangan dilakukan oknum melalui pesan WhatsApp bernomor 081235214831.

    Menurut keterangan salah seorang pengurus pesantren, pelaku meminta nomor rekening korban untuk mengirim sejumlah bantuan.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari detiknews.com Gus Irsyad menegaskan selama mengemban jabatan ia tidak sekali pun meminta uang pada siapapun. Terlebih mengatur proses pencairan atau pemberian bantuan kepada pihak manapun.

    Beliau menegaskan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan bupati atau pemerintah daerah. Terutama yang meminta sejumlah uang atau imbalan untuk kepentingan pribadi.

    Berdasarkan klarifikasi dari bupati pasuruan langsung kepada media, maka kegiatan meminta dana dan bantuan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar atau palsu dan masuk ke dalam kategori fabricated content.

    Rujukan