Akun Facebook U Ali Hafid yang mengunggah sebuah gambar yang seolah memperlihatkan wajah Prof. Mahfud MD dengan tubuh bayi yang tengah dirawat dan dipakaikan banyak alat bantu hidup dengan narasi sebagai berikut:
“Pengujian vaksin covid19
telah sukses”
(GFD-2020-4500) [SALAH] Gambar “Pengujian Vaksin Covid-19 Telah Sukses”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/07/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, ternyata gambar tersebut merupakan hasil suntingan/editan. Diketahui bahwa foto asli bayi tersebut sudah beredar sejak tahun 2016, tapi tidak terdapat informasi valid yang menjelaskan di mana foto tersebut berasal dan bagaimana keadaan bayi tersebut.
Dilansir dari katadata.co.id, organisasi kesehatan dunia (WHO) melaporkan hingga pekan ini sudah ada lima kandidat vaksin virus Covid-19 yang telah memasuki uji coba klinis fase ketiga. Tahap ini merupakan proses yang melibatkan uji coba pada sampel penduduk berjumlah besar di beberapa lokasi sebelum diproduksi.
Dari data WHO yang dirilis pada Senin (27/7), vaksin yang telah masuk fase ketiga terdiri dari ChAdOx1-S milik Oxford dan AstraZeneca, Sinovac, serta Moderna dan dua lainnya dikembangkan Sinopharm bersama Wuhan Institue of Biological Products dan Beijing Institute of Biological Products.
Dilansir dari katadata.co.id, organisasi kesehatan dunia (WHO) melaporkan hingga pekan ini sudah ada lima kandidat vaksin virus Covid-19 yang telah memasuki uji coba klinis fase ketiga. Tahap ini merupakan proses yang melibatkan uji coba pada sampel penduduk berjumlah besar di beberapa lokasi sebelum diproduksi.
Dari data WHO yang dirilis pada Senin (27/7), vaksin yang telah masuk fase ketiga terdiri dari ChAdOx1-S milik Oxford dan AstraZeneca, Sinovac, serta Moderna dan dua lainnya dikembangkan Sinopharm bersama Wuhan Institue of Biological Products dan Beijing Institute of Biological Products.
Kesimpulan
Adapun tahan pengujian vaksin virus Covid-19 semua proses uji coba vaksin harus dilakukan dengan standar yang diterapkan oleh WHO. Calon vaksin harus melewati empat tahap sebelum bisa didistribusikan kepada masyarakat, yaitu tahap uji praklinis dan tiga tahap uji klinis.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/07/29/salah-gambar-pengujian-vaksin-covid-19-telah-sukses/
- http://oknation.nationtv.tv/blog/watlayan/2016/09/17/entry-2
- https://bandungkita.id/2019/05/23/mahfud-md-prabowo-bisa-berbalik-ungguli-jokowi-begini-katanya/
- https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/5f1fda8972d41/lima-vaksin-corona-masuki-uji-coba-tahap-tiga-salah-satunya-sinovac
- https://katadata.co.id/muhammadridhoi/berita/5f1edd2f73c94/vaksin-corona-semakin-temui-titik-terang-ini-tahapan-pengujiannya
(GFD-2020-4501) [SALAH] Jokowi dikabarkan Siap Pindah jadi Warga Negara Singapura jika Lengser
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/07/2020
Berita
Beredar sebuah status dari akun Facebook Siti Aisah Bawazier dengan gambar berisikan screenshot sebuah artikel dengan klaim bahwa Jokowi siap pindah menjadi Warga Negara Singapura jika lengser. Postingan ini telah dikomentari sebanyak pada 1300 kali dan telah disebarkan kembali sebanyak 187 kali.
Berikut kutipan narasinya:
“Lengser terus ngumpet ya☺️”
Berikut kutipan narasinya:
“Lengser terus ngumpet ya☺️”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelurusan gambar dan judul artikel tersebut, artikel dengan judul yang dimaksud tidak ditemukan tetapi ada beberapa media yang membahas tentang klaim ini pada tahun 2019. Menurut artikel hot.grid.id, klaim tersebut diposting oleh akun Twitter AdvokatBS dengan menuliskan status bahwa Jokowi akan menetap di Singapura jika Jokowi kalah dan lengser dari kursi presiden.
Klaim ini dilanjutkan dengan status lanjutan yang berisi staf Jokowi sudah mengajukan permanent resident dengan pemerintah Singapura, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran atas klaim tersebut. Status tersebut sempat direspon oleh Kaesang dan Gibran dengan komentar candaan dan tidak menanggapi dengan serius isu tersebut sehingga mengundang netizen untuk melanjutkan candaan tersebut.
Foto yang digunakan adalah foto pada artikel berita detik.com yang berjudul “Jokowi akhirnya Larang Warga Mudik Lebaran” yang dipublikasikan pada tanggal 21 April 2020, pada artikel ini Jokowi melakukan pelarangan kegiatan mudik dikarenakan untuk menghambat penyebaran COVID-19.
Klaim ini dilanjutkan dengan status lanjutan yang berisi staf Jokowi sudah mengajukan permanent resident dengan pemerintah Singapura, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran atas klaim tersebut. Status tersebut sempat direspon oleh Kaesang dan Gibran dengan komentar candaan dan tidak menanggapi dengan serius isu tersebut sehingga mengundang netizen untuk melanjutkan candaan tersebut.
Foto yang digunakan adalah foto pada artikel berita detik.com yang berjudul “Jokowi akhirnya Larang Warga Mudik Lebaran” yang dipublikasikan pada tanggal 21 April 2020, pada artikel ini Jokowi melakukan pelarangan kegiatan mudik dikarenakan untuk menghambat penyebaran COVID-19.
Kesimpulan
Melihat dari penjelasan tersebut, informasi Jokowi dikabarkan akan pindah menjadi Warga Negara Singapura jika lengser dari kursi presiden adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten yang salah/False Context.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/07/29/salah-jokowi-dikabarkan-siap-pindah-jadi-warga-negara-singapura-jika-lengser/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4314127/cek-fakta-tidak-benar-jokowi-akan-menjadi-warga-negara-singapura?HouseAds&campaign=CekFakta_Home_STS1
- https://hot.grid.id/read/181716530/jokowi-dikabarkan-siap-pindah-jadi-warga-negara-singapura-jika-lengser-ini-tanggapan-gibran-dan-kaesang
- https://news.detik.com/berita/d-4984820/jokowi-akhirnya-larang-warga-mudik-lebaran
(GFD-2020-8203) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Jenazah Pasien Covid-19 yang Berdaster Ini Tak Dimakamkan Sesuai Syariat Islam?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/07/2020
Berita
Gambar tangkapan layar sebuah unggahan yang berisi foto seorang jenazah dengan kain kafan yang terbuka dan terlihat masih mengenakan daster beredar di media sosial. Jenazah dalam foto itu diklaim sebagai jenazah pasien Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, yang saat dimakamkan masih mengenakan daster dan tidak sesuai dengan syariat fardu kifayah Islam.
"Meninggal postif covid 19 di RSU Sembiring, Medan. Di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan. Ternyata peti jenazah tidak maut., maka pihak keluarga membuka peti, dan ternyata si mayat masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam). Yg penting dapat target, cair dananya," demikian klaim dalam gambar tangkapan layar tersebut.
Di Facebook, salah satu akun yang mengunggah gambar tangkapan layar itu adalah Muh Taufiq Hidayat, yakni pada 26 Juli 2020. Akun tersebut hanya menuliskan narasi, “Terlalu miris.” Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Muh Taufiq Hidayat tersebut telah dibagikan lebih dari 1.400 kali dan dikomentari lebih dari 200 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muh Taufiq Hidayat.
Apa benar jenazah pasien Covid-19 yang berdaster itu tidak dimakamkan sesuai syariat Islam?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, jenazah perempuan yang berdaster itu tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Umum (RSU) Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medan. Pasien ini masuk rumah sakit pada 23 Juli 2020 dan meninggal keesokan harinya.
Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.
Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa pasien perempuan tersebut masuk ke RSU Sembiring pada 23 Juli dengan catatan penyakit jantung. Namun, pada 24 Juli subuh, pasien perempuan itu dinyatakan meninggal.
“Ketika saya hadir di lokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yang membuka. Ada info di lapangan bahwa pihak keluarga yang membuka peti. Tapi (memang) itu belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid test-nya reaktif," kata Harry.
Karena hasil rapid test pasien itu reaktif, rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19. Meski sempat ada penolakan, akhirnya keluarga menerima dengan kesepakatan jenazah dimakamkan di pemakaman Covid-19 dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu," tuturnya. Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.
"Saya tanya petugas itu, 'Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?' Jawaban dari petugas RSU Sembiring, 'Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah.'," ujar Harry. Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol Covid-19
Dikutip dari Detik.com, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu.
"Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya," katanya. Selain itu, menurut fatwa tersebut, jenazah bisa hanya ditayamumkan. "Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama (dengan jenazah), dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, ditayamumkan," kata Aris.
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19. Fatwa ini menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.”
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 adalah sebagai berikut:
Adapun pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah menerbitkan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Dalam Kepmenkes tersebut, diatur beberapa perubahan, termasuk istilah-istilah operasional hingga kriteria atau protokol tertentu, salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Memandikan jenazah perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut. Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi. Petugas jenazah dibatasi sebanyak dua orang. Sementara, keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.
Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat. Apabila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan dengan cara berikut:
Adapun beberapa ketentuan dalam pemakaman adalah sebagai berikut:
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa jenazah pasien Covid-19 yang berdaster dalam foto di atas tidak dimakamkan sesuai syariat Islam, keliru. Hingga artikel ini dimuat, pasien tersebut belum diketahui apakah positif Covid-19. Meskipun begitu, hasil rapid test pasien itu reaktif sehingga dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Menurut Harry Agus Perdana, Lurah Suka Maju, tempat jenazah itu dimakamkan, rumah sakit telah memastikan jenazah tersebut dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti. Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz), muslim yang terpapar Covid-19 pun dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-8204) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Presiden Prancis Telah Izinkan Pendirian Sekolah Turki Usai Diancam Erdogan?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 28/07/2020
Berita
Klaim bahwa Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan balasan yang tegas kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron karena melarang pendirian sekolah Turki beredar di media sosial. Menurut klaim tersebut, larangan Macron itu dibalas Erdogan dengan memerintahkan penutupan semua sekolah Prancis di Turki.
Di Facebook, klaim itu diunggah salah satunya oleh akun Al Fajri, yakni pada 18 Juli. Dalam unggahannya, akun ini juga membagikan gambar tangkapan layar artikel dari situs Suara Lira. Artikel yang terbit pada 30 Juli 2019 tersebut berjudul “Presiden Perancis Melarang Pendirian Sekolah Turki di Negaranya, Erdogan Balas dengan Tegas”.
Isi artikel inilah yang kemudian dibagikan oleh akun Al Fajri dalam unggahannya, bahwa Macron mengeluarkan larangan pendirian sekolah Turki di Prancis. Merespons hal itu, Erdogan mengeluarkan perintah penutupan semua sekolah Prancis di Turki.
“Beberapa menit kemudian, Presiden Macron menarik kembali keputusannya, meminta maaf kepada rakyat Turki, dan berjanji membantu menyediakan semua fasilitas untuk kepentingan pendirian sekolah Turki di Prancis,” demikian narasi dalam artikel itu. Situs Suara Lira menulis bahwa artikel tersebut dikutip dari situs media berbahasa Arab, Turki Al Yaum.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Al Fajri.
Apa benar Presiden Prancis telah mengizinkan pendirian sekolah Turki setelah diancam Erdogan?
Hasil Cek Fakta
Informasi yang ditulis oleh situs Suara Lira dalam artikelnya dan dibagikan oleh akun Al Fajri tersebut menyesatkan. Pada 2019, Turki memang berencana membuka sekolah di berbagai negara, termasuk di Prancis. Namun, hingga artikel ini ditulis, Prancis belum menyetujui pembukaan sekolah itu.
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, tidak ada pemberitaan yang menyebut Macron menarik kembali keputusannya, meminta maaf kepada rakyat Turki, dan berjanji membantu menyediakan semua fasilitas untuk kepentingan pendirian sekolah Turki di Prancis.
Bahkan, dalam situs Al Yaum yang diklaim sebagai sumber informasi itu, juga tidak ditemukan informasi tersebut saat Tempo memasukkan kata kunci “Presiden Prancis Izinkan Turki Buka Sekolah” dalam bahasa Arab di kolom pencarian situs tersebut.
Tempo pun menghubungi Dandy Koswaraputra, Kepala Anadolu Agency Indonesia, kantor berita milik pemerintah Turki di Indonesia, yang menanyakan informasi itu kepada para jurnalis Anadolu, baik di Turki maupun di Eropa. Hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pendirian sekolah Turki di Perancis. Tidak ada pula penutupan sekolah Prancis di Turki.
Alasan Prancis menolak
Pada akhir Mei 2019, Turki memang berencana mendirikan sekolah menengah di Prancis. Mereka telah mengirimkan delegasi untuk mewujudkan rencana itu. "Orang-orang Prancis mendapat tekanan di Istanbul dan Ankara oleh kekuatan Erdogan, yang berupaya mendirikan sekolah-sekolah Turki di Prancis,” ujar sumber yang diwawancarai oleh Le Point.
Namun, keinginan Turki membuka sekolah di Prancis itu belum menemui titik temu dan membuat keresahan baru dalam hubungan kedua negara. "Kami telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Prancis untuk membuka sekolah-sekolah yang dikontrol Turki di Prancis selama beberapa tahun terakhir, tapi pembicaraan belum membuahkan hasil," kata seorang pejabat Turki yang akrab dengan negosiasi tersebut kepada Xinhua.
"Negosiasi dilakukan atas dasar bahwa Prancis memiliki sekolah di Turki selama bertahun-tahun, dan kami mencari timbal balik untuk praktik ini," ujar pejabat itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy mengatakan bahwa "negosiasi atas sekolah yang akan dibuka oleh Turki sesuai dengan sistem pendidikan Prancis pada dasarnya dilakukan secara timbal balik dengan sekolah-sekolah ini di Turki".
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan bahwa pemerintah tidak mendukung gagasan Turki membuka sekolah menengah di Prancis. Blanquer mengisyaratkan bahwa Turki ingin membawa ideologinya ke Prancis melalui sekolah-sekolah itu.
Dilansir dari Euronews, yang mengutip seorang pejabat Kementerian Pendidikan Prancis, Turki mengancam akan melakukan hal yang sama pada sekolah-sekolah Prancis di Turki jika Prancis menciptakan masalah dalam pendirian sekolah-sekolah Turki di sana.
Prancis menolak inisiatif ini dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut, dan sejak saat itu Ankara menunjukkan tekanan terhadap sekolah-sekolah Prancis di Turki. Ada dua sekolah negeri Prancis di Ankara dan Istanbul. Satu di antaranya adalah Sekolah Menengah Yunus Emre.
Menurut kepala Yunus Emre, Seref Ates, sekolahnya menerima anggaran dari pemerintah Turki dan tidak dapat melakukan kebijakan apa pun yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri Turki. Sekolah itu pun menerima 3 miliar euro dari Uni Eropa untuk dialog budaya Turki-Eropa.
Pemerintah Turki sendiri meluncurkan kebijakan memperluas pendirian sekolah-sekolah Turki di negara lain melalui Yayasan Maarif, yang bertanggung jawab atas kegiatan pendidikan Turki di luar negeri dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri. Yayasan ini telah menjalin kontak resmi dengan 90 negara. Saat ini, yayasan tersebut telah mengelola 162 sekolah di 12 negara.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Presiden Prancis Macron telah mengizinkan pendirian sekolah Turki setelah diancam Presiden Turki Erdogan menyesatkan. Memang benar Turki ingin membuka sekolah di Prancis, yang merupakan bagian dari rencana mereka memperluas pendirian sekolah Turki di negara lain. Namun, tidak benar bahwa Macron telah menarik kembali keputusannya, meminta maaf kepada rakyat Turki, dan berjanji membantu menyediakan semua fasilitas untuk kepentingan pendirian sekolah Turki di Prancis. Hingga artikel ini dimuat, rencana pendirian sekolah Turki itu belum disetujui oleh pemerintah Perancis dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/nLgfc
- http://suaralira.com/news/detail/18168/presiden-perancis-melarang-pendirian-sekolah-turki-di-negaranya-erdogan-balas-dengan-tegas
- https://freewestmedia.com/2019/05/08/erdogan-wants-to-open-turkish-high-schools-in-france/
- http://www.xinhuanet.com/english/2019-05/11/c_138051333.htm
Halaman: 7227/7906



