kun Abu Jibril (fb.com/abu.jibril.16503323) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul ““Presiden Perancis Melarang Pendirian Sekolah Turki di Negaranya, Erdogan Balas dengan Tegas” yang dimuat di situs Suara Lira pada 30 Juli 2019.
Berikut kutipan artikel yang diunggah oleh akun tersebut:
“Presiden Prancis Emmanuel Macron kemarin mengeluarkan larangan pendirian sekolah Turki di Prancis. Merespon hal itu, setengah jam kemudian, Presiden Turki Erdogan mengeluarkan perintah penutupan semua sekolah prancis di Turki. Kurang lebih 70 sekolah. Beberapa menit kemudian, Presiden Macron menarik kembali keputusannya, meminta maaf kepada rakyat Turki, dan berjanji membantu menyediakan semua fasilitas untuk kepentingan pendirian sekolah Turki di Prancis. Erdogan dilawan! Presiden Erdogan mengajarkan Macron dan rakyat Prancis makna kemanusiaan dan makna menghargai hak asasi semua manusia di muka bumi. Presiden Turki mengajarkan Izzah ummat islam kepada para pemimpin negeri islam yang terus membebek ke yahudi.*** Sumber : Turki al-Yaum”
(GFD-2020-4484) [SALAH] “Presiden Prancis, Macron meminta maaf dan berjanji membantu pendirian sekolah Turki di Prancis”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/07/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Presiden Prancis, Macron menarik kembali keputusannya, meminta maaf kepada rakyat Turki, dan berjanji membantu menyediakan semua fasilitas untuk kepentingan pendirian sekolah Turki di Prancis adalah klaim yang salah.
Faktanya, hingga saat ini, rencana pendirian sekolah Turki itu belum disetujui oleh pemerintah Prancis dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut.
Bahkan, dalam situs Al Yaum yang diklaim sebagai sumber informasi itu, juga tidak ditemukan informasi tersebut saat Tempo memasukkan kata kunci “Presiden Prancis Izinkan Turki Buka Sekolah” dalam bahasa Arab di kolom pencarian situs tersebut.
Tempo pun menghubungi Dandy Koswaraputra, Kepala Anadolu Agency Indonesia, kantor berita milik pemerintah Turki di Indonesia, yang menanyakan informasi itu kepada para jurnalis Anadolu, baik di Turki maupun di Eropa. Hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pendirian sekolah Turki di Perancis. Tidak ada pula penutupan sekolah Prancis di Turki.
Pada akhir Mei 2019, Turki memang berencana mendirikan sekolah menengah di Prancis. Mereka telah mengirimkan delegasi untuk mewujudkan rencana itu. “Orang-orang Prancis mendapat tekanan di Istanbul dan Ankara oleh kekuatan Erdogan, yang berupaya mendirikan sekolah-sekolah Turki di Prancis,” ujar sumber yang diwawancarai oleh Le Point.
Namun, keinginan Turki membuka sekolah di Prancis itu belum menemui titik temu dan membuat keresahan baru dalam hubungan kedua negara. “Kami telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Prancis untuk membuka sekolah-sekolah yang dikontrol Turki di Prancis selama beberapa tahun terakhir, tapi pembicaraan belum membuahkan hasil,” kata seorang pejabat Turki yang akrab dengan negosiasi tersebut kepada Xinhua.
“Negosiasi dilakukan atas dasar bahwa Prancis memiliki sekolah di Turki selama bertahun-tahun, dan kami mencari timbal balik untuk praktik ini,” ujar pejabat itu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan bahwa pemerintah tidak mendukung gagasan Turki membuka sekolah menengah di Prancis. Blanquer mengisyaratkan bahwa Turki ingin membawa ideologinya ke Prancis melalui sekolah-sekolah itu.
Dilansir dari Euronews, yang mengutip seorang pejabat Kementerian Pendidikan Prancis, Turki mengancam akan melakukan hal yang sama pada sekolah-sekolah Prancis di Turki jika Prancis menciptakan masalah dalam pendirian sekolah-sekolah Turki di sana. Prancis menolak inisiatif ini dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut, dan sejak saat itu Ankara menunjukkan tekanan terhadap sekolah-sekolah Prancis di Turki.
Faktanya, hingga saat ini, rencana pendirian sekolah Turki itu belum disetujui oleh pemerintah Prancis dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut.
Bahkan, dalam situs Al Yaum yang diklaim sebagai sumber informasi itu, juga tidak ditemukan informasi tersebut saat Tempo memasukkan kata kunci “Presiden Prancis Izinkan Turki Buka Sekolah” dalam bahasa Arab di kolom pencarian situs tersebut.
Tempo pun menghubungi Dandy Koswaraputra, Kepala Anadolu Agency Indonesia, kantor berita milik pemerintah Turki di Indonesia, yang menanyakan informasi itu kepada para jurnalis Anadolu, baik di Turki maupun di Eropa. Hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pendirian sekolah Turki di Perancis. Tidak ada pula penutupan sekolah Prancis di Turki.
Pada akhir Mei 2019, Turki memang berencana mendirikan sekolah menengah di Prancis. Mereka telah mengirimkan delegasi untuk mewujudkan rencana itu. “Orang-orang Prancis mendapat tekanan di Istanbul dan Ankara oleh kekuatan Erdogan, yang berupaya mendirikan sekolah-sekolah Turki di Prancis,” ujar sumber yang diwawancarai oleh Le Point.
Namun, keinginan Turki membuka sekolah di Prancis itu belum menemui titik temu dan membuat keresahan baru dalam hubungan kedua negara. “Kami telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Prancis untuk membuka sekolah-sekolah yang dikontrol Turki di Prancis selama beberapa tahun terakhir, tapi pembicaraan belum membuahkan hasil,” kata seorang pejabat Turki yang akrab dengan negosiasi tersebut kepada Xinhua.
“Negosiasi dilakukan atas dasar bahwa Prancis memiliki sekolah di Turki selama bertahun-tahun, dan kami mencari timbal balik untuk praktik ini,” ujar pejabat itu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan bahwa pemerintah tidak mendukung gagasan Turki membuka sekolah menengah di Prancis. Blanquer mengisyaratkan bahwa Turki ingin membawa ideologinya ke Prancis melalui sekolah-sekolah itu.
Dilansir dari Euronews, yang mengutip seorang pejabat Kementerian Pendidikan Prancis, Turki mengancam akan melakukan hal yang sama pada sekolah-sekolah Prancis di Turki jika Prancis menciptakan masalah dalam pendirian sekolah-sekolah Turki di sana. Prancis menolak inisiatif ini dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut, dan sejak saat itu Ankara menunjukkan tekanan terhadap sekolah-sekolah Prancis di Turki.
Kesimpulan
Hingga saat ini, rencana pendirian sekolah Turki itu belum disetujui oleh pemerintah Prancis dengan alasan prinsip-prinsip sekuler negara tersebut.
Rujukan
(GFD-2020-4485) [SALAH] Foto Wapres Ma’ruf dengan Narasi “Lebih suka jaga kursi dari pada agamanya”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/07/2020
Berita
“Lebih suka jaga kursi dari pada agamanya,”, tulis akun Facebook Toni Andhika atau @tony.andhika.1 dengan melampirkan foto Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, Sabtu (11/7).
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Toni Andhika atau @tony.andhika.1 mengunggah Foto Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin yang sedang duduk di kursi dengan tangan kiri memegang bagian kening. Pada unggahan itu ditambahkan narasi “Lebih suka jaga kursi dari pada agamanya”.
Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Toni Andhika adalah salah atau keliru.
Faktanya, foto Wapres Ma’ruf tersebut pernah ditayangkan oleh Tribun News dalam artikel yang berjudul “Masih Banyak yang Ragu, Maruf Amin Tegaskan Imunisasi MR Wajib” pada Rabu 19 September 2018 lalu.
Pada foto yang ditayangkan Tribun News Ketika itu, posisi Ma’ruf belum menjadi Wapres, tetapi masih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut keterangan foto Wapres Ma’ruf tersebut, “Ketua Umum MUI Maruf Amin saat menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Diskusi tersebut mengangkat tema Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin Measles Rubella (MR). Tribunnews/Jeprima”.
Dengan begitu, unggahan akun Facebook Toni Andhika berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft, disebut sebagai False Context atau Konteks yang Salah dengan arti ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui unggahan akun Facebook Toni Andhika adalah salah atau keliru.
Faktanya, foto Wapres Ma’ruf tersebut pernah ditayangkan oleh Tribun News dalam artikel yang berjudul “Masih Banyak yang Ragu, Maruf Amin Tegaskan Imunisasi MR Wajib” pada Rabu 19 September 2018 lalu.
Pada foto yang ditayangkan Tribun News Ketika itu, posisi Ma’ruf belum menjadi Wapres, tetapi masih Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut keterangan foto Wapres Ma’ruf tersebut, “Ketua Umum MUI Maruf Amin saat menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Diskusi tersebut mengangkat tema Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin Measles Rubella (MR). Tribunnews/Jeprima”.
Dengan begitu, unggahan akun Facebook Toni Andhika berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft, disebut sebagai False Context atau Konteks yang Salah dengan arti ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Kesimpulan
Foto Wapres Ma’ruf dengan narasi yang diunggah akun Facebook Toni Andhika, konteksnya tidak berhubungan. Diketahui, foto Wapres Ma’ruf tersebut adalah ketika menjabat sebagai Ketua Umum MUI yang menjadi narasumber dalam Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018 lalu dengan tema “Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin Measles Rubella (MR)”.
Rujukan
(GFD-2020-4486) [SALAH] “Para TKA Cina itu Akhirnya Akan Bisa Membuat Dokumen Apapun dari Barak, Mess atau Apartemennya”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 28/07/2020
Berita
Akun Facebook Togu Simatupang mengunggah gambar artikel hasil tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:
“Inilah yang paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya !
Sedih banget liat negeriku…”
“Inilah yang paling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya !
Sedih banget liat negeriku…”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut tidak menyebutkan bahwa TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya. Kedua artikel tersebut memuat informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat Indonesia selama pandemi ini untuk mengurus dokumen yang dapat dilakukan secara online, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya, bisa dicetak sendiri di rumah dengan menggunakan kertas HVS.
Namun, menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013. Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.
“Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan, dilansir dari Kumparan.
Untuk mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.
Sementara itu, dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.
Namun, menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013. Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. Menurut Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Penduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.
“Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan, dilansir dari Kumparan.
Untuk mendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelum mendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetap harus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.
Sementara itu, dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk mendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.
Kesimpulan
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa TKA dapat membuat dokumen apapun di barak, mess maupun apartemen merupakan konten yang salah.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-para-tka-cina-itu-akhirnya-akan-bisa-membuat-dokumen-apapun-dari-barak-mess-atau-apartemennya/
- https://news.detik.com/berita/d-5085725/tak-perlu-antre-warga-bisa-cetak-kk-hingga-akta-kelahiran-sendiri-di-rumah/2
- https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-cara-cetak-akta-kelahiran-dan-kartu-keluarga-sendiri-pakai-kertas-hvs?page=all
- https://kumparan.com/kumparannews/syarat-dan-prosedur-pengajuan-e-ktp-untuk-warga-negara-asing-1551240458531856141/full
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190228132907-20-373440/syarat-dan-aturan-e-ktp-untuk-wna
- http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/1427-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi.html
- https://tka-online.kemnaker.go.id/syarat.asp
(GFD-2020-8201) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Rachmawati Sebut Megawati Hanya Anak Pungut Bung Karno?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 27/07/2020
Berita
Klaim bahwa Rachmawati Soekarnoputri menyebut sang kakak, Megawati Soekarnoputri, hanya anak pungut Sukarno, Presiden RI ke-1, beredar di media sosial. Klaim itu terdapat dalam gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Official News Update dengan narasi, "Rachmawati Bungkam Mulut Mak Banteng Soal RUU BPIP. Megawati Cuma Anak Pungut Bung Karno."
Dalam unggahan itu, akun Official News Update juga menautkan video dari kanal YouTube-nya. Video itu diberi thumbnail dengan narasi, "Rachmawati Bungkkam Mu.lut Mak Banteng Soal RUU BPIP. Bilang Sama Megawati Jangan Bicara Pancasila Dia Hanya Anak Pu.ngut Sukarno". Gambar tangkapan layar itu pun dibagikan oleh akun Akang Didi di Facebook pada 20 Juli 2020.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Akang Didi.
Apa benar Rachmawati menyebut bahwa Megawati hanya anak pungut Bung Karno?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri video dari kanal YouTube Official News Update tersebut. Video itu diunggah pada 18 Juli 2020 dengan judul “Berita Terkini~ Soal RUU BPIP Rachmawati Ungkap Siapa Megawati |Viral Hari Ini News RUU HIP Terbaru”.
Video berdurasi 10 menit 37 detik tersebut memang memuat pernyataan Rachmawati. Namun, setelah ditonton secara lengkap, tidak terdapat pernyataan Rachmawati dalam video itu yang menyebut bahwa Megawati hanya anak pungut Bung Karno.
Berikut ini pernyataan lengkap Rachmawati yang terdapat pada menit 0:40 hingga 2:27, yang dimunculkan kembali pada menit 7:58 hingga 9:46:
“Itu jargonnya komunisme itu, klassenunterschied, vertikal. Yang namanya kelas bawah melakukan perlawanan terhadap kelas atas, itu membuka peluang dari jargon-jargon komunisme itu, kalau cara begini. Ketidakadilan, kemiskinan, itu membuka peluang ideologi komunisme masuk di negara kita. Bukan urusan khilafah di sini. Khilafah udah selesai. Yang namanya pimpinan, orang-orang yang katanya dulu mengadopsi atau merangkul pemikiran khilafah itu sekarang sudah ada di tempatnya Presiden Jokowi kok. Bisa dicek sendiri. Tapi itulah. Ini peluang masuknya ideologi lain. Jadi, jangan bicara Megawati tentang Pancasila. Ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, dan lain sebagainya. Dan ini adalah buah daripada amandemen, menjadi demokrasi kita liberal kapitalistik. Ini enggak sesuai dengan ajarannya Bung Karno. Mbok dia sadar. Makanya saya bilang biang kerusuhannya itu Mega. Dan ini membuka peluang komunisme. Nah, ini mana keadilan hukumnya di sini? Kalau orang sekarang berteriak mengenai kita harus jurdil, itu hak warga negara dong. Katanya kita negara hukum. Tapi kalau kita bicara tentang bagaimana ketidakadilan hukum, langsung dituduh makar. Kalau mau bicara secara objektif, yang disebut makar itu adalah Megawati Soekarnoputri ketika Gus Dur memerintah.”
Cuplikan video Rachmawati yang dimuat oleh kanal Official News Update itu identik dengan video Rachmawati yang diunggah oleh kanal Agus Cimone pada 20 Mei 2019 dengan judul “Rachmawati Soekarnoputri angkat bicara || yang makar itu Megawati Soekarnoputri !!!”.
Cuplikan video yang memuat pernyataan Rachmawati tersebut juga pernah dimuat oleh kanal milik situs media Suara.com, Suaradotcom, pada 14 Mei 2019 dengan judul “Sebut Sumber Kekacauan, Rachmawati Catat 12 Dosa Besar Megawati”.
Dilansir dari Suara.com, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri menyebut Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuka peluang penyebaran komunisme semakin subur di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya lantaran melihat Megawati menjadi bagian dari pemerintah yang mengajarkan rakyat untuk berbuat tidak adil. Apa yang dilakukan Megawati, menurutnya, malah merangsang rakyat untuk bergerak melawan pemerintahan.
Ia pun memaparkan paham komunisme yang digagas oleh filsuf Karl Marx di mana paham tersebut memperlihatkan kondisi masyarakat yang tidak lagi membutuhkan sosok pemimpin dan tidak membutuhkan negara sebagai lembaga kewenangan vertikal. "Yang namanya kelas bawah melakukan perlawanan terhadap kelas atas itu membuka peluang dari jargon-jargon komunisme. Ketidakadilan itu membuka peluang jargon komunisme masuk di negara kita," ujarnya.
Karena itu, Rachmawati meminta agar tidak membingkai Megawati sebagai sosok Pancasilais. Pasalnya, saat menjadi Presiden RI ke-5, Megawati menandatangani amandemen ketiga dan keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dinilai Rachmawati sebagai bentuk keinginan Megawati menjalankan pemerintahan secara liberal kapitalistik. Ia juga menilai Megawati membiarkan kemiskinan dan ketidakadilan yang mengundang komunisme semakin subur di Indonesia.
Megawati anak kandung Bung Karno
Kisah kelahiran Megawati Soekarnoputri terdokumentasi dalam sebuah artikel berjudul “Sang Ayah Bicara tentang Mega” yang klipingnya terdapat dalamdatabasedi laman resmi Perpustakaan Nasional. Lewat artikel itu, diketahui bahwa Megawati merupakan anak kandung Bung Karno dari Fatmawati.
Berikut isi artikel itu:
Di bulan Januari, anak perempuan saya lahir. Sebelum Fatmawati mengandung dia, Fatmawati pernah bermimpi diberikan seuntai kembang sepatu merah oleh ayah saya. Ini berarti bahwa dia segera dikaruniai seorang putri. Kami memang merindukan seorang anak putri.
Saya tak pernah melupakan bahwa pada tanggal 23 Januari, istri saya berada di tempat tidur dan tidak dibawa ke rumah bersalin, hospital. Kamar disiapkan untuk melahirkan putriku. Namun tiba-tiba lampu padam, gelap gulita, langit gelap sekali seolah ditelan awan gelap malam. Segera turun hujan yang lebat sekali, menghantam langit-langit rumah, air hujan masuk melalui atap-atap rumah yang bocor, deras sekali. Air masuk menggenangi dalam rumah.
Dokter dan jururawat memindahkan Fatmawati ke kamar tidurnya. Dalam kegelapan malam itu, cuma ada penerang dari sebatang lilin. Putri kami lahir. Kami menamakannya Megawati. Mega berarti awan.
Sekarang saya memandangi putri saya sedang tertidur. Dia mengikuti jejak kakaknya (Guntur-red.) yang dalam usia satu tahun berada dalam kehidupan yang bersuasana revolusi. Hidup dalam persembunyian dan pelarian karena situasi heroik-revolusioner yang harus dihadapi. Untaian kata-kata di atas dirangkai oleh Cindy Adams untuk melukiskan saat-saat Soekarno, putra bangsa yang menjadi presiden pertama negeri ini, mengenang kelahiran putrinya Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri. Putri dambaan yang saat ini sedang diharap bisa menjadi penerus cita-cita demokrasi untuk rakyatnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Rachmawati menyebut bahwa Megawati hanya anak pungut Bung Karno keliru. Video yang mencantumkan klaim tersebut dalamthumbnail-nya memang memuat pernyataan Rachmawati. Namun, dalam video tersebut, Rachmawati sama sekali tidak menyebut Megawati sebagai anak pungut Bung Karno. Berdasarkan arsip Perpustakaan Nasional pun, Megawati merupakan anak kandung Bung Karno dari Fatmawati.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://archive.vn/OsQjy
- https://bit.ly/2ZYFqGH
- https://bit.ly/3jOcfxU
- https://bit.ly/3jFFMtm
- https://www.suara.com/news/2019/05/14/061154/tak-sesuai-ajaran-bung-karno-rachmawati-sebut-megawati-biang-kerusuhan
- https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/article_clipping/?box=detail&id=76&from_box=list_245&hlm=2&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno
Halaman: 7230/7906



