• (GFD-2025-29943) [SALAH] PDIP Gelar Rapat Besar-Besaran, Siap Ambil Alih Pemerintahan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Yogi Bin Hamid” pada Jumat (2/11/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

    “Woww!! PDI lakukan rapat besar-besaran, siap ambil pemerintahan
    PDI mulai kehilangan kekuasaannya di tahun 2025, Ketua partai suarakan agar PDI bangkit untuk kembali pimpin pemerintahan, anggap Presiden sekarang tidak becus mengurus negara. Ditambah polemik yang dilakukan oleh Menteri Purbaya membuat ketidakstabilan negara jadi kacau. Bagaimana menurut netizen?”

    Hingga Rabu (5/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 1.300 akun, 169 kali dibagikan ulang, serta menuai 3000-an komentar.


    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim dengan mengetikkan kata kunci “PDIP siap ambil alih pemerintahan Prabowo” di mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak terdapat informasi yang relevan dengan klaim pada narasi.

    Penelusuran teratas merujuk pada artikel kompas.id “Dilema Bergabungnya PDIP ke Pemerintahan Prabowo”.

    Dalam artikel yang diunggah pada Minggu (10/8/2025) itu berisi opini mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila PDIP bergabung di pemerintahan Prabowo Subianto. Artikel tidak ada hubungannya sama sekali dengan narasi pada klaim unggahan.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “PDIP gelar rapat besar-besaran, siap ambil alih pemerintahan” merupakan konten palsu (fabricated content)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29942) Hoaks! Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah membebaskan selebritas Ammar Zoni.

    Ammar Zoni sebelumnya beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pada Kamis (16/10/2025) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.

    Dalam video tersebut ditampilkan foto Ammar Zoni bersama Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo, disertai klaim bahwa Ammar Zoni dibebaskan berkat doa netizen dan bantuan Hotman Paris.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “AMMAR ZONI AKHIRNYA BEBAS

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    BERKAT DOA NETIZEN AKHIRNYA AMMAR ZONI LANGSUNG DIBEBASKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO”

    Video tersebut juga diberi narasi:

    “Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh presiden Prabowo Subianto”

    Namun, benarkah Prabowo bebaskan Ammar Zoni?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ammar Zoni dan beberapa rekannya melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

    Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dengan demikian, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa Ammar Zoni telah dibebaskan.

    Klaim: Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29941) Hoaks! Artikel Jokowi terima uang korupsi Gubernur Riau Rp18 miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang mengklaim Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menerima uang suap sebesar Rp18 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Klaim tersebut dikaitkan dengan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 November 2025.

    Selain Abdul Wahid, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

    Berikut narasi judul dalam tangkapan layar tersebut:

    “KPK: Joko Widodo Terima Uang Suap Pemerasan 18 Miliar dari Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Unggahan tersebut disertai narasi:

    “Jokowi lagi....., lagi lagi Jokowi, tapi tidak pernah dipanggil pada kasus-kasus korupsi..... kebal hukum dia....”

    Namun, benarkah artikel Jokowi terima uang korupsi Gubernur Riau Rp18 miliar?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi yang memuat klaim bahwa Joko Widodo menerima uang suap dari kasus tersebut.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    ANTARA menemukan artikel asli dengan gambar, waktu publikasi, dan penulis yang sama, namun dengan judul berbeda, yaitu “KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Uang Pemerasan Rp1,6 Miliar”.

    Dalam artikel asli tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Tidak ada informasi yang menyebutkan keterlibatan Joko Widodo dalam kasus tersebut.

    Dengan demikian, tangkapan layar yang mengatasnamakan artikel berjudul Jokowi menerima uang suap Rp18 miliar adalah hasil suntingan.

    Klaim: Artikel Jokowi terima uang korupsi Gubernur Riau Rp18 miliar

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29940) Cek fakta, Pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengklaim bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan menghapus utang masyarakat dengan nominal di bawah Rp5 juta.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa utang bank bagi masyarakat tidak mampu akan dilunasi oleh negara, dan nama debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam (blacklist) bank akan dipulihkan.

    Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu rakyat kecil yang kesulitan membayar utang.

    Selain itu, unggahan tersebut juga menambahkan keterangan bahwa bantuan pelunasan dan pemutihan utang ini berlaku bagi masyarakat yang ingin memulai kredit rumah.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Ada kabar bahwa Purbaya memberikan bantuan untuk masyarakat kecil. Disebutkan bahwa bagi rakyat yang memiliki utang ke bank di bawah lima juta rupiah dan tidak mampu membayarnya, utang tersebut akan dilunasi oleh negara. Selain itu, akan ada pemutihan nama bagi mereka yang sebelumnya masuk daftar hitam bank.”

    Video tersebut diberi narasi:

    “Alhamdulillah. Punya mentri baik banget.. yg punya hutang di bawah 5 juta akan di bantu pelunasan dan pemutihan di bank. Disclaimer, prihal ini terkhusus untuk yg mau mulai kredit rumah”

    Namun, benarkah Pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah ataupun kementerian terkait mengenai penghapusan utang bank Rp5 juta bagi masyarakat tidak mampu.

    ANTARA justru menemukan terkait Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, pernah menyampaikan informasi mengenai program hapus tagih untuk debitur UMKM.

    Pada fase pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menghapuskan utang sekitar 67 ribu debitur. Pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapusan utang hingga mencapai satu juta debitur.

    Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah menghapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu tidak didukung pernyataan resmi dan tidak berdasar.

    Klaim: Pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan