(GFD-2025-24914) Keliru, Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun
Sumber:Tanggal publish: 07/01/2025
Berita
Sebuah akun di Instagram [ arsip ] dan YouTube mengunggah konten berisi klaim bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, langsung memecat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis ringan terdakwa korupsi Harvey Moeis.
Konten di Instagram berupa foto para hakim di pengadilan dengan teks: “Prabowo pecat hakim yang vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun. Diumumkan hari ini korupsi 300 Triliun akan dihukum mati”. Sedangkan di Youtube berupa video pendek tiga menit berisi kompilasi foto Prabowo dan persidangan Harvey Moeis.
Unggahan di Instagram telah disukai 12.620 kali, sedangkan video di YouTube ditonton lebih dari 500 kali. Lalu benarkah Prabowo pecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan bantuan mesin pencarian Google. Hingga berita ini diturunkan, Tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus korupsi senilai 300 triliun rupiah.
Dalam acara pengarahan Musrembangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024, Prabowo Subianto sempat menyinggung perihal vonis yang terlalu ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah. Namun tidak secara spesifik mengarah kepada kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Pernyataan Prabowo tersebut terdapat di menit ke-41:22 hingga 42:01 pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden ini. Berikut kutipan pernyataan Prabowo:
“Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas menyebabkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi, rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun.”
Tempo melansir, Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim memberikan hukuman setimpal terhadap para terdakwa kasus korupsi. Bila sudah jelas pelanggarannya dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, menurut Prabowo, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.
"Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun kira-kira," kata Prabowo dalam sebuah acara di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Mekanisme Pemberhentian Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu dari lima pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bersidang dengan Hakim Majelis, terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc dan berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian uang.
Pada Pasal 10 tertulis bahwa hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim tersebut dapat diberhentikan secara hormat karena a) permintaan sendiri; b) sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c) terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas; d) telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau e) telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.
Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat antara lain disebabkan: a) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b) melakukan perbuatan tercela; c) melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d) melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e) melanggar ketentuan lainnya.
Sebelum diberhentikan secara tetap, hakim yang telah ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, atau oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sesuai berita Tempo, sudah sewajarnya majelis hakim yang mengadili kasus Harvey Moeis tersebut diperiksa.
"Sudah sewajarnya ketiga hakim ini diproses, baik administratif oleh Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), perilaku oleh KY (Komisi Yudisial) atau proses pidana jika ada alat bukti telah menerima suap ataupun memeras," katanya.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun adalahkeliru.
Presiden tidak dapat memecat secara langsung seorang hakim, melainkan harus melalui usulan Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut melalui prosedur pemeriksaan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya tindak kejahatan yang mempengaruhi penjatuhan vonis.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/DEUSGYjyWIk/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://mvau.lt/media/8b319e5d-1915-4ba0-bce9-4982d31f29a0
- https://www.youtube.com/watch?v=x3AxoDv9W0A
- https://www.youtube.com/watch?v=ojZVUGWQQuI
- https://www.tempo.co/hukum/vonis-harvey-moeis-kerugian-negara-korupsi-timah-1188421
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10227
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38791/uu-no-46-tahun-2009
- https://www.tempo.co/hukum/3-jenis-pemeriksaan-yang-bisa-dilakukan-terhadap-tiga-hakim-yang-vonis-ringan-harvey-moeis--1190688 /cdn-cgi/l/email-protection#2d4e48464b4c46594c6d5948405d42034e42034449
(GFD-2025-24913) [PENIPUAN] Lowongan Kerja di Panasonic
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 07/01/2025
Berita
Pada Senin (30/11/2024) akun Facebook “info loker terbaru” membagikan link [arsip] berisi informasi tentang lowongan kerja (loker) di PT Panasonic untuk posisi testing lab staff.
Berikut narasi lengkapnya:
“Penerimaan Pegawai baru PT PANASONIC 2024
Penempatan Sesuai domisili kalian
Info Pendaptara Klik Link di Bawah 👇👇”
Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan menuai lebih dari 1.600 tanda suka dan 200-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali.
Berikut narasi lengkapnya:
“Penerimaan Pegawai baru PT PANASONIC 2024
Penempatan Sesuai domisili kalian
Info Pendaptara Klik Link di Bawah 👇👇”
Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan menuai lebih dari 1.600 tanda suka dan 200-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Hasilnya, tautan tersebut tak mengarah ke laman resmi PT Panasonic. Warganet justru diminta mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telegram aktif.
Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi lowongan kerja atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Panasonic (www.panasonic.com/id/corporate/careers)
Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi lowongan kerja atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Panasonic (www.panasonic.com/id/corporate/careers)
Kesimpulan
Tidak ditemukan informasi lowongan pekerjaan atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Panasonic (www.panasonic.com/id/corporate/careers)
Rujukan
- http[www.panasonic.com/id/corporate/careers/] Laman karier PT Panasonic
- http://www.panasonic.com/id/corporate/careers
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122115062408558883&id=61566766501066 (tautan unggahan akun Facebook “info loker terbaru”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/01/4a.jpg (arsip unggahan akun Facebook “info loker terbaru”)
(GFD-2025-24912) [SALAH] Tautan untuk Mengalihkan Peserta Umum BPJS Kesehatan ke PBI
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 07/01/2025
Berita
Ditemukan akun TikTok bernama “bpjskesehatan.com”, berisi banyak video mengenai pendaftaran atau perubahan BPJS. Pada Selasa (17/12/2024) akun TikTok “bpjskesehatan.com” tersebut membagikan foto [arsip] narasi tentang pengalihan layanan BPJS Kesehatan dari peserta umum (peserta bukan penerima upah/PBPU) menjadi penerima bantuan iuran (BPI).
Berikut narasi selengkapnya :
“Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya,”
Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan telah dilihat lebih dari 35.000 kali, disukai sekitar 180 akun, dan dibagikan ulang hampir 50 kali.
Berikut narasi selengkapnya :
“Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya,”
Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan telah dilihat lebih dari 35.000 kali, disukai sekitar 180 akun, dan dibagikan ulang hampir 50 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Tautan rupanya mengarah ke grup Telegram, bukan ke laman resmi BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id). Warganet diminta mengisi formulir berisi nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan dan nomor akun Telegram.
Sementara itu, setelah dicek akun Tiktok tersebut bukan merupakan akun resmi milik BPJS Kesehatan, nama akun Tiktok BPJS Kesehatan yang asli adalah @bpjskesehatan_ri.
BPJS Kesehatan lewat akun Instagram resminya “bpjskesehatan_ri” pada November 2024 sudah memberi cap “hoaks” atas narasi pengalihan PBPU menjadi PBI.
Sementara itu, setelah dicek akun Tiktok tersebut bukan merupakan akun resmi milik BPJS Kesehatan, nama akun Tiktok BPJS Kesehatan yang asli adalah @bpjskesehatan_ri.
BPJS Kesehatan lewat akun Instagram resminya “bpjskesehatan_ri” pada November 2024 sudah memberi cap “hoaks” atas narasi pengalihan PBPU menjadi PBI.
Kesimpulan
Unggahan berisi “tautan untuk mengalihkan peserta umum BPJS Kesehatan menjadi penerima bantuan iuran (PBI)” merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[www.bpjs-kesehatan.go.id] Laman resmi BPJS Kesehatan [Instagram] Akun Instagram BPJS Kesehatan “bpjskesehatan_ri” [Tiktok] Akun Tiktok BPJS Kesehatan “bpjskesehatan_ri”
- https://www.bpjs-kesehatan.go.id
- https://www.instagram.com/p/DB7rhVmSWXW/?igsh=MWh4ZGhxN3NqY3V5dw%3D%3D
- https://www.tiktok.com/@bpjskesehatan.com
- https://www.tiktok.com/@bpjskesehatan.com/photo/7449191321471962376 (tautan unggahan akun TikTok “bpjskesehatan.com”)
- https://ghostarchive.org/archive/HaiD4 (arsip unggahan akun TikTok “bpjskesehatan.com”)
(GFD-2025-24911) [SALAH] Isu HAM Melekat di Prabowo, Bikin Erdogan dan Delegasi Walkout
Sumber: X.comTanggal publish: 07/01/2025
Berita
Akun X “Jumianto_RK” pada Sabtu (21/12/2024) membagikan video [arsip] yang memperlihatkan Erdogan (Presiden Turki) keluar terlebih dahulu saat Presiden Prabowo sedang berbicara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir.
Berikut narasi lengkapnya:
“Presiden Turki Erdogan Walk Out saat Prabowo pidato di KTT D8, disusul beberapa delegasi dari negara lain turut keluar dari forum.
Ternyata diluar negeri isu pelanggar HAM masih melekat.
Macan Asia jadi Meong Asia 😂”
Hingga Kamis (2/1/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 33.000 pengguna dan dibagikan ulang hampir 6.500 kali.
Berikut narasi lengkapnya:
“Presiden Turki Erdogan Walk Out saat Prabowo pidato di KTT D8, disusul beberapa delegasi dari negara lain turut keluar dari forum.
Ternyata diluar negeri isu pelanggar HAM masih melekat.
Macan Asia jadi Meong Asia 😂”
Hingga Kamis (2/1/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 33.000 pengguna dan dibagikan ulang hampir 6.500 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “penjelasan Turki setelah walkout” ke pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke laporan kompas.com “Buntut Erdogan Tinggalkan Ruangan Saat Prabowo Pidato, Turkiye Sampaikan Klarifikasi…”.
Dalam pemberitaan yang tayang Selasa (24/12/2024) itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan aksi Erdogan bukanlah walkout. Teddy menegaskan Erdogan harus meninggalkan acara terlebih dahulu karena ada agenda lain. Duta Besar Turki untuk Indonesia juga memberikan penjelasan serupa, menyatakan Presiden Erdogan meninggalkan ruangan lebih dulu untuk menghadiri pertemuan bilateral lainnya.
Dengan demikian, narasi soal “Erdogan walkout saat Presiden Prabowo berbicara karena isu pelanggaran HAM yang melekat” adalah klaim yang tidak berdasar.
Dalam pemberitaan yang tayang Selasa (24/12/2024) itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan aksi Erdogan bukanlah walkout. Teddy menegaskan Erdogan harus meninggalkan acara terlebih dahulu karena ada agenda lain. Duta Besar Turki untuk Indonesia juga memberikan penjelasan serupa, menyatakan Presiden Erdogan meninggalkan ruangan lebih dulu untuk menghadiri pertemuan bilateral lainnya.
Dengan demikian, narasi soal “Erdogan walkout saat Presiden Prabowo berbicara karena isu pelanggaran HAM yang melekat” adalah klaim yang tidak berdasar.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “isu HAM melekat di Prabowo, bikin Erdogan dan delegasi walkout” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[kompas.com] Buntut Erdogan Tinggalkan Ruangan Saat Prabowo Pidato, Turkiye Sampaikan Klarifikasi…
- https://x.com/jumianto_rk/status/1870496680115884086 (tautan unggahan akun X “Jumianto_RK”)
- https://archive.ph/AEVO0 (arsip unggahan akun X “Jumianto_RK”)
- https://nasional.kompas.com/read/2024/12/24/09215091/buntut-erdogan-tinggalkan-ruangan-saat-prabowo-pidato-turkiye-sampaikan?page=all
Halaman: 76/5666