• (GFD-2025-24915) Keliru, Narasi bahwa Indonesia Dapat Atasi Pandemi Jika Keluar dari WHO

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita



    Sebuah akun media sosial Instagram [ arsip ] mengunggah kolase video dengan narasi kemungkinan terjadi pandemi di masa yang akan datang yang disebut sebagai plandemi. Narasi ini muncul seiring dengan kunjungan Ketua Dewan Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI), José Manuel Barroso, dan CEO GAVI, dr. Shania Nishtar ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024. 

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mengapresiasi kontribusi besar GAVI dalam mendukung Indonesia, terutama selama pandemi Covid-19. Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan besar GAVI, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Indonesia akan bergabung dalam aliansi global tersebut dan memberikan donasi sebesar USD 30 juta.

    Di akhir video, sebagai anak bangsa, Dharma Pongrekun mengimbau dan menyarankan agar Prabowo menjaga segenap bangsa Indonesia dengan keluar dari World Health Organization (WHO).



    Lalu, benarkah keluar dari WHO dapat mengatasi pandemi?

    Hasil Cek Fakta



    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa keluar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bukan solusi untuk mencegah dan menangani pandemi. Sebaliknya banyak kerugian yang didapat dalam penanganan kesehatan jika Indonesia keluar dari WHO.

    Kompilasi video tersebut diambil dari sejumlah potongan video Presiden Prabowo Subianto yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, videolive Dokter Agung Sapta Adi. Sedangkan video Dharma Pongrekun dipublikasikan di akun Instagram.  

    Menurut Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, WHO dalam sejarahnya dibentuk untuk membantu negara-negara di dunia, khususnya negara berkembang dan miskin untuk bisa keluar dari masalah kesehatannya. Salah satu manfaat yang dirasakan adalah peningkatan pelayanan kesehatan ibu anak sehingga kematian ibu anak bisa jauh berkurang dari 20-30 tahun lalu.

     Peranan WHO, kata Dicky, sangat besar dalam memobilisasi sumber daya, termasuk soal dana dan ahli agar negara-negara miskin dan berkembang mendapatkan akses terhadap dana maupun keahlian serta membantu mereka mengatasi masalah kesehatannya. “Contohnya, walaupun TB dan HIV masih menjadi masalah global, tapi sudah jauh menurun angka kematiannya dengan bantuan dan program yang dilakukan WHO,” kata Dicky kepada Tempo, Senin, 6 Januari 2025.

    Menurut Dicky, jika Indonesia keluar dari WHO, bukan hanya Indonesia tidak mendapat bantuan atau akses ke berbagai sumber daya tersebut. Termasuk saat terjadi pandemi, Indonesia akan sulit bekerja sama. Berdasarkan pengalaman pandemi Covid-19 pada 2020, peran WHO cukup besar dalam memobilisasi, menyatukan gerak Langkah, memberikan masukan, termasuk memperbaiki kualitas data yang akuntabel dan transparan.

    Selain itu, peran besar lainnya adalah akses terhadap vaksin yang terbukti meningkatkan kualitas kesehatan di dunia, mulai dari kasus polio, TBC, dan tetanus.

    Dikutip dari laman Perserikatan Bangsa-bangsa, WHO telah melakukan lima langkah untuk menangani pandemi Covid-19 di antaranya mengeluarkan rencana kesiapsiagaan dan respon strategis, mengatasi infodemi atau misinformasi terkait Covid-19, mendistribusikan alat pelindung bagi petugas kesehatan, melatih dan memobilisasi tenaga kesehatan, serta memperluas akses vaksin.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim keluar dari WHO dapat mengatasi pandemi adalahkeliru.

    Pandemi Covid-19 menyebar ke seluruh dunia. Penanganan dan pengendaliannya perlu Kerjasama antar negara agar bisa segera keluar dari masalah ini. WHO merupakan lembaga internasional yang membantu negara-negara untuk mempersiapkan dan merespon saat pandemi terjadi.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24914) Keliru, Prabowo Pecat Hakim yang Memvonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita



    Sebuah akun di Instagram [ arsip ] dan YouTube mengunggah konten berisi klaim bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, langsung memecat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis ringan terdakwa korupsi Harvey Moeis. 

    Konten di Instagram berupa foto para hakim di pengadilan dengan teks: “Prabowo pecat hakim yang vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun. Diumumkan hari ini korupsi 300 Triliun akan dihukum mati”. Sedangkan di Youtube berupa video pendek tiga menit berisi kompilasi foto Prabowo dan persidangan Harvey Moeis. 



    Unggahan di Instagram telah disukai 12.620 kali, sedangkan video di YouTube ditonton lebih dari 500 kali. Lalu benarkah Prabowo pecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun?

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan bantuan mesin pencarian Google. Hingga berita ini diturunkan, Tidak ada pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus korupsi senilai 300 triliun rupiah.

    Dalam acara pengarahan Musrembangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024, Prabowo Subianto sempat menyinggung perihal vonis yang terlalu ringan untuk kasus korupsi ratusan triliun rupiah. Namun tidak secara spesifik mengarah kepada kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Pernyataan Prabowo tersebut terdapat di menit ke-41:22 hingga 42:01 pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden ini. Berikut kutipan pernyataan Prabowo:

    “Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas menyebabkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi, rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun.”

    Tempo melansir, Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim memberikan hukuman setimpal terhadap para terdakwa kasus korupsi. Bila sudah jelas pelanggarannya dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, menurut Prabowo, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.

    "Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun kira-kira," kata Prabowo dalam sebuah acara di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

    Mekanisme Pemberhentian Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu dari lima pengadilan khusus yang dibentuk di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bersidang dengan Hakim Majelis, terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc dan berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian uang. 

    Pada Pasal 10 tertulis bahwa hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim tersebut dapat diberhentikan secara hormat karena a) permintaan sendiri; b) sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c) terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas; d) telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau e) telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

    Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat antara lain disebabkan: a) dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b) melakukan perbuatan tercela; c) melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d) melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e) melanggar ketentuan lainnya.

    Sebelum diberhentikan secara tetap, hakim yang telah ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, atau oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.

    Untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sesuai berita Tempo, sudah sewajarnya majelis hakim yang mengadili kasus Harvey Moeis tersebut diperiksa. 

    "Sudah sewajarnya ketiga hakim ini diproses, baik administratif oleh Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), perilaku oleh KY (Komisi Yudisial) atau proses pidana jika ada alat bukti telah menerima suap ataupun memeras," katanya.

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Presiden Prabowo akan memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun adalahkeliru.

    Presiden tidak dapat memecat secara langsung seorang hakim, melainkan harus melalui usulan Mahkamah Agung. Pemecatan tersebut melalui prosedur pemeriksaan untuk menemukan bukti-bukti terjadinya tindak kejahatan yang mempengaruhi penjatuhan vonis.

    Rujukan

  • (GFD-2025-24913) [PENIPUAN] Lowongan Kerja di Panasonic

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    Pada Senin (30/11/2024) akun Facebook “info loker terbaru” membagikan link [arsip] berisi informasi tentang lowongan kerja (loker) di PT Panasonic untuk posisi testing lab staff.

    Berikut narasi lengkapnya:

    “Penerimaan Pegawai baru PT PANASONIC 2024

    Penempatan Sesuai domisili kalian

    Info Pendaptara Klik Link di Bawah 👇👇”

    Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan menuai lebih dari 1.600 tanda suka dan 200-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Hasilnya, tautan tersebut tak mengarah ke laman resmi PT Panasonic. Warganet justru diminta mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telegram aktif.

    Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi lowongan kerja atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Panasonic (www.panasonic.com/id/corporate/careers)

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi lowongan pekerjaan atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Panasonic (www.panasonic.com/id/corporate/careers)

    Rujukan

  • (GFD-2025-24912) [SALAH] Tautan untuk Mengalihkan Peserta Umum BPJS Kesehatan ke PBI

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 07/01/2025

    Berita

    Ditemukan akun TikTok bernama “bpjskesehatan.com”, berisi banyak video mengenai pendaftaran atau perubahan BPJS. Pada Selasa (17/12/2024) akun TikTok “bpjskesehatan.com” tersebut membagikan foto [arsip] narasi tentang pengalihan layanan BPJS Kesehatan dari peserta umum (peserta bukan penerima upah/PBPU) menjadi penerima bantuan iuran (BPI).

    Berikut narasi selengkapnya :

    “Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya,”

    Hingga Selasa (7/1/2025), unggahan telah dilihat lebih dari 35.000 kali, disukai sekitar 180 akun, dan dibagikan ulang hampir 50 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Tautan rupanya mengarah ke grup Telegram, bukan ke laman resmi BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id). Warganet diminta mengisi formulir berisi nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan dan nomor akun Telegram.

    Sementara itu, setelah dicek akun Tiktok tersebut bukan merupakan akun resmi milik BPJS Kesehatan, nama akun Tiktok BPJS Kesehatan yang asli adalah @bpjskesehatan_ri.

    BPJS Kesehatan lewat akun Instagram resminya “bpjskesehatan_ri” pada November 2024 sudah memberi cap “hoaks” atas narasi pengalihan PBPU menjadi PBI.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi “tautan untuk mengalihkan peserta umum BPJS Kesehatan menjadi penerima bantuan iuran (PBI)” merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan