KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim Ketua DPR RI Puan Maharani lengser dari jabatannya di lembaga legislatif tersebut.
Narasi itu mengeklaim, Puan lengser dari Ketua DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi yang mengeklaim Puan lengeser dari jabatan Ketua DPR RI dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 September 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
HEBOH!!! PUAN RESMI LENGSER!!
PRABOWO BOIKOT DPR, KURSI PUAN DIUJUNG TANDUK. Satu per 1 tumbang di era kepemimpinan pak prabowo.
presiden Prabowo gunakan hak istimewa, PUAN Maharani resmi Lengser. mantap pak berita ini yang kami nanti-nantikan
Screenshot Hoaks, Puan Maharani lengser dari jabatan Ketua DPR RI
(GFD-2025-29224) [HOAKS] Puan Maharani Lengser dari Jabatan Ketua DPR RI
Sumber:Tanggal publish: 23/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang menyebutkan Puan lengser dari jabatannya.
Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Pada Senin (22/9/2025), Puan menerima perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, Puan didampingi Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Kelompok buruh yang datang salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diwakili oleh Andi Gani Nena Wea.
Selain itu, terdapat pula perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta beberapa massa aksi dari kalangan buruh.
Puan juga masih memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2026-2025, pada Selasa (23/9/2025).
Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk melengserkan Ketua DPR.
Kekuasaan presiden diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 15 UUD1945.
Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Pada Senin (22/9/2025), Puan menerima perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diberitakan Kompas.com, Puan didampingi Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Kelompok buruh yang datang salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diwakili oleh Andi Gani Nena Wea.
Selain itu, terdapat pula perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta beberapa massa aksi dari kalangan buruh.
Puan juga masih memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2026-2025, pada Selasa (23/9/2025).
Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk melengserkan Ketua DPR.
Kekuasaan presiden diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 15 UUD1945.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Puan Maharani lengeser dari jabatan Ketua DPR RI adalah hoaks.
Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia menerima perwakilan kelompok buruh pada Senin (22/9/2025), dan memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI pada Selasa (23/9/2025).
Puan masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Dia menerima perwakilan kelompok buruh pada Senin (22/9/2025), dan memimpin rapat paripurna ke-5 DPR RI pada Selasa (23/9/2025).
Rujukan
- https://web.facebook.com/watch/?v=832407959374569
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/22/13082601/puan-maharani-terima-perwakilan-buruh-yang-demo-di-dpr-ri
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/23/11042611/dpr-gelar-rapat-paripurna-bahas-rapbn-2026-hingga-tetapkan-hakim-agung
- https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle
(GFD-2025-29223) Cek Fakta: Tidak Benar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bagi Hadiah Rp 50 Juta
Sumber:Tanggal publish: 24/09/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagikan hadiah Rp 50 juta. Dalam unggahannya, turut menyertakan tautan kirim pesan.
Informasi ini beredar di media sosial Facebook pada 20 September 2025.
Klaim unggahan berupa tulisan sebagai berikut:
"ini semua akan terbaik"
Unggahan menyertakan gambar Dedi Mulyadi dan narasi berikut ini:
"KDM Dedi Mulyadi#
Saya mau bagikan hadiah 50 juta siapa cepat dia dapat, silakan hubungi saya"
Ketika tautan pesan dibuka, akan mengarah pada kotak percakapan.
Benarkah klaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagikan hadiah Rp 50 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagikan hadiah Rp 50 juta. Penelusuran mengarah pada pernyataan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui akun Instagram resminya @jabarprovgoid yang dikutip pada Rabu (23/9/2025).
Berikut pernyataannya:
Hoaks, Kabar “Give Away dari Kang Dedi Mulyadi”
*KOTA BANDUNG -* Kabar adanya _give away_ dari Kang Dedi Mulyadi, yang beredar di media sosial, informasi tersebut tidak benar keberadaannya dan termasuk hoaks atau berita bohong jenis _fabricated content_ atau konten palsu yang sengaja dibuat untuk menipu dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil _check and recheck_ dan penelusuran yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat melalui Jabar Saber Hoaks (JSH), baik di akun resmi Dedi Mulyadi Instagram @dedimulyadi71, YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Tiktok dedimulyadiofficial tidak ditemukan surat, surat informasi, tangkapan layar atau pernyataan yang menyebutkan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi memberikan _give away_ sebesar Rp50.300.000 dan biaya pengaktifan hadiah Rp300.000.
Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar mengimbau warga Jawa Barat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial yang belum pasti kebenarannya.
"Sebaiknya masyarakat melakukan _check and recheck_ terhadap informasi yang diterima. Jangan mudah percaya. Apalagi informasi yang menjanjikan," ucap Adi Komar di Kota Bandung, Kamis (26/6/2025).
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membagikan hadiah Rp 50 juta, tidak benar.
(GFD-2025-29222) [SALAH] Anggota DPR Gebrak Meja saat Sidang Menolak RUU Perampasan Aset
Sumber: FacebookTanggal publish: 24/09/2025
Berita
Beredar video [arsip] yang diunggah oleh akun Facebook “Deri Irawan” pada Sabtu (20/9/2025) berisikan video terjadinya kericuhan di parlemen dengan narasi sebagai berikut:
“Anggota DPR ricuh Viral disoraki full arogan hingga gedor gedor meja saat sidang. Anggota DPR benar-benar Menolak RUU PERAMPASAN ASET, bagaimana ini arogan sekali.”
Hingga Selasa (23/9/2025) video tersebut telah ditonton lebih dari 3,700 kali, disukai lebih dari 3,600 kali, menuai lebih dari 1,300 komentar, dan dibagikan 415 kali.
“Anggota DPR ricuh Viral disoraki full arogan hingga gedor gedor meja saat sidang. Anggota DPR benar-benar Menolak RUU PERAMPASAN ASET, bagaimana ini arogan sekali.”
Hingga Selasa (23/9/2025) video tersebut telah ditonton lebih dari 3,700 kali, disukai lebih dari 3,600 kali, menuai lebih dari 1,300 komentar, dan dibagikan 415 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "paripurna DPD ricuh" seperti pada headline video tersebut pada kolom pencarian YouTube.
Hasilnya ditemukan video serupa yang diunggah oleh akun YouTube resmi KOMPASTV berjudul “Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna” Selasa (12/4/2016). Pada video tersebut memberitakan tentang kericuhan yang terjadi saat Paripurna DPD.
Hasilnya ditemukan video serupa yang diunggah oleh akun YouTube resmi KOMPASTV berjudul “Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna” Selasa (12/4/2016). Pada video tersebut memberitakan tentang kericuhan yang terjadi saat Paripurna DPD.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[YouTube] Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna
- https://www.youtube.com/watch?v=_bw9DAEW_8U
- https://web.facebook.com/reel/785446667424605 (Unggahan akun Facebook Deri Irawan)
- https://web.archive.org/web/20250923022355/
- https://www.facebook.com/reel/785446667424605 (Arsip unggahan akun Facebook Deri Irawan)
(GFD-2025-29221) [PENIPUAN] Wakil Presiden Gibran Bagi-Bagi Bantuan Dana Puluhan Juta
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 24/09/2025
Berita
Pada Rabu (27/8/2025) akun Facebook “Info Terkini Indonesia 2025” membagikan video [arsip] memperlihatkan Wakil Presiden Gibran sedang berbicara dengan narasi :
“Assalamualaikum saya gibran rakabuming raka hari ini mengumumkan kepada seluruh rakyat yang sedang membutuhkan biaya sekolah biaya kuliah bayar hutang modal usaha atau keluhan ekonomi bisa langsung cair dengan hanya like share dan komentar kamu dari kota mana sesimpel itu asal jangan dipergunakan untuk foya-foya saya akan membantu”
Hingga Rabu (24/9/2025) unggahan telah mendapatkan 321 tanda suka, 378 komentar dan telah dilihat 16.000 kali.
“Assalamualaikum saya gibran rakabuming raka hari ini mengumumkan kepada seluruh rakyat yang sedang membutuhkan biaya sekolah biaya kuliah bayar hutang modal usaha atau keluhan ekonomi bisa langsung cair dengan hanya like share dan komentar kamu dari kota mana sesimpel itu asal jangan dipergunakan untuk foya-foya saya akan membantu”
Hingga Rabu (24/9/2025) unggahan telah mendapatkan 321 tanda suka, 378 komentar dan telah dilihat 16.000 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunduh video tersebut dan menganalisisnya dengan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 86.8 persen.
TurnBackHoax kemudian melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci “Gibran bagikan bantuan dana Rp40 juta” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax kemudian melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci “Gibran bagikan bantuan dana Rp40 juta” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Wakil Presiden Gibran bagi-bagi bantuan dana puluhan juta” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[hivemoderation.com] Alat Pendeteksi AI.
- https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection [arsip] Hasil Analisis AI
- https://web.facebook.com/61579880012581/videos/648870201102997/ (unggahan akun Facebook “Info Terkini Indonesia 2025”)
- https://web.archive.org/web/20250922045912/
- https://www.facebook.com/61579880012581/videos/648870201102997/?_rdc=1&_rdr (arsip unggahan akun Facebook “Info Terkini Indonesia 2025”)
Halaman: 74/6735