Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Bank Jateng (www.bankjateng.co.id) atau akun media sosial terverifikasi milik perusahaan, seperti akun Instagram ‘bankjateng’. Sebaliknya, warganet justru diminta mengisi nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan akun Telegram.
TurnBackHoax kemudian menelusuri laman Bank Jateng (www.bankjateng.co.id) dan akun Instagram ‘bankjateng’. Hasilnya, tidak ditemukan informasi undian berhadiah sebagaimana yang diunggah akun Facebook “Menandai anda sebagai pemenang”.
Dalam unggahan akun Instagram pada Senin (2/6/2025), Bank Jateng menyampaikan bahwa saat ini banyak modus penipuan bermunculan di Facebook, salah satunya berupa phishing atau pencurian data yang mengatasnamakan pihak bank. Nasabah diimbau untuk mengabaikan, memblokir, serta melaporkan setiap bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bank Jateng.
Unggahan berisi tautan "undian berhadiah Bank Jateng" yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).