• (GFD-2025-29531) Keliru: Pernyataan Presiden Uganda soal Hukuman bagi Pasangan Sejenis

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/10/2025

    Berita

    PRESIDEN Uganda Yoweri Museveni diklaim mengeluarkan pernyataan kontroversial soal pasangan LGBT. Dalam video yang beredar di media sosial, ia disebut akan membebaskan pasangan LGBT dari penjara jika salah satunya hamil.

    Uganda memang dikenal sebagai salah satu negara di Afrika yang memenjarakan pasangan sejenis. Narasi berbunyi “Dua pasangan gay Uganda dipenjara untuk waktu yang tidak ditentukan, Presiden Museveni berkata mereka akan dibebaskan jika salah satu hamil,” viral di  Twitter [arsip], Threads dan Instagram [arsip] pada 6 Oktober 2025.



    Namun, benarkah Presiden Uganda Yoweri Museveni menyatakan hal tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menelusuri klaim itu melalui pemberitaan dan hasil pemeriksaan fakta di Afrika, serta melakukan pencarian gambar terbalik pada foto Yoweri Museveni. Hasil verifikasi menunjukkan, meski Uganda memiliki aturan yang memenjarakan pasangan sejenis, pernyataan tersebut tidak berasal dari Presiden Museveni.

    Organisasi pemeriksa fakta asal Nigeria, Factcheck Hub menyatakan tidak ada pemberitaan bahwa Museveni akan membebaskan pasangan gay dari penjara jika salah satunya hamil. Mereka menyimpulkan, narasi yang beredar di media sosial itu keliru.

    Pernyataan tersebut lebih mirip dengan ucapan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe. Dilansir Suara.com, Mugabe melontarkan ucapan itu pada 2006 bersamaan dengan pengesahan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. 

    “Saya telah memerintahkan polisi untuk membebaskan para pasangan gay yang ditangkap jika di antara mereka ada yang berhasil hamil. Jika tidak ada yang hamil, maka mereka akan membusuk di penjara," kata dia di momen pengesahan undang-undang itu. 

    Saat peluncuran kampanye partainya pada 2013, Mugabe diketahui kembali melontarkan pernyataan tersebut.  

    “Saya ingin mengurung mereka (pasangan gay) di suatu ruangan dan melihat apakah mereka hamil. Jika tidak, maka mereka masuk penjara karena mereka mengaku bisa punya anak,” kata dia dikutip dari media Afrika, Modernghana.com dan Red Pepper UG.

    Robert mengundurkan diri sebagai Presiden Zimbabwe pada 2017.

    Selain itu, foto Presiden Uganda yang dipakai dalam konten berasal dari Reuters edisi 16 Januari 2022. Dalam konteks aslinya, Museveni berbicara soal rencana menurunkan hambatan perdagangan di Uganda, bukan soal pemenjaraan terhadap kelompok LGBTQ.



    Kriminalisasi terhadap LGBT di Afrika

    Menurut The Guardian, kelompok LGBTQ di sejumlah negara Afrika, termasuk Uganda dan Zimbabwe, masih dikriminalisasi

    Uganda menjadi salah satu negara yang tidak memberikan ruang bagi kelompok LGBTQ. Pemerintah setempat pernah mengesahkan undang-undang pada 2013 yang dapat memenjarakan kelompok LGBT.  Menurut NBC News, peradilan kemudian membatalkan beleid yang dinilai diskriminatif itu.  

    Namun, sepuluh tahun kemudian, pada 2023, Uganda kembali mengesahkan aturan serupa di tengah kecaman luas. Beleid itu bahkan memuat pasal hukuman mati untuk kasus tertentu yang melibatkan kelompok LGBTQ.

    Terbaru, undang-undang serupa diluncurkan di Burkina Faso pada awal September 2025.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan klaim bahwa Presiden Uganda Yoweri Museveni pernah mengatakan akan memenjarakan pasangan gay dan membebaskan mereka hanya jika salah satunya hamil adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29530) Keliru: Polisi Melarang Warga Isi BBM Jika STNK Mati

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/10/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di TikTok [arsip] dan Instagram dengan klaim, polisi melarang warga mengisi bahan bakar minyak jika masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis.

    Video itu menampilkan sejumlah polisi berjaga di sebuah SPBU. Mereka disebutkan menggelar razia STNK yang habis masa berlakunya. Warga yang kedapatan belum membayar pajak dilarang membeli bensin bersubsidi.

     

    Namun, benarkah klaim dalam video itu?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu lewat pencarian gambar terbalik, penelusuran lokasi dengan Google Street View, dan membandingkan dengan sumber kredibel. Hasilnya, klaim dalam video itu tidak benar. Keberadaan polisi di SPBU tersebut untuk menertibkan antrean panjang yang terjadi, bukan merazia pemilik STNK mati. 

    Video yang beredar merupakan hasil kompilasi dua video yang pernah diunggah oleh akun Facebook Munir Aphatis pada 8 September 2025 dan 23 September 2025. 



    Sejak Mei-September 2025, akun tersebut mengunggah 13 video yang memperlihatkan suasana penjagaan SPBU oleh polisi. Dalam unggahan terakhir tanggal 26 September, dia menyematkan keterangan: “Melakukan pengaturan agar tidak terjadi antrean Panjang”.



    SPBU tersebut berada di wilayah kerja Polsek Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat dua SPBU di wilayah tersebut, yaitu SPBU Tomoni dan SPBU Lopi Mangkutana.

    Menurut media lokal, Matapublik.net, Polsek Mangkutana rutin menjaga proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU Tomoni dan SPBU Lopi Mangkutana. Langkah ini diambil agar antrean berlangsung lancar dan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

    Dikutip dari situs Batarapos.com, Kapolsek Mangkutana Ajun Komisaris Simon Siltu mengungkapkan, aktivitas rutin itu dilakukan lantaran pengendara sering tidak tertib saat membeli BBM.

    “Penertiban rutin kita lakukan, karena masih banyak pengendara yang tidak tertib saat antre isi BBM, kata Kapolsek.

    Penelusuran menggunakan Google Street View menegaskan penemuan Tempo. Terdapat kesamaan bangunan dalam video dengan SPBU Lopi Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.



    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Tempo menegaskan, tidak ada larangan bagi penunggak pajak untuk membeli BBM di SPBU.

    “Larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan klaim bahwa video ada razia STNK mati di SPBU adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2026-29529) CEK FAKTA: Video Harimau Ganggu Petani di Sukabumi Adalah Hoaks

    Sumber:
    Tanggal publish: 13/02/2026

    Berita



    SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial beberapa waktu yang lalu dihebohkan dengan video berdurasi 39 detik menampilkan situasi menegangkan antara seorang petani yang diintai harimau. Dimana seorang pria yang tengah berdiam diri di atas pohon, diawasi oleh seekor harimau tepat dibawahnya.

    Video tersebut viral di TikTok dan diunggah oleh akun @mrijal9695, dengan caption “Detik-detik gabisa turun ada harimau”. Video berbahasa Sunda tersebut hingga Senin (13/10/2025), sudah ditonton sebanyak 1,2 juta kali, di like 87 ribu kali, 19 ribu dibagikan dan 2.310 komentar.

    “Halo gaes, aduh gawat euy, ripuh iyeu teu bisa turun di handap aya nu nungguan. Aduh iyeu kumaha dekah, bingung ek turun teh aya nu nungguan. Kakarek saumur hirup ningali nu kitu, tempo bos tuh dihandap. Tuh geura bos tinggali, aduh aing mah kumaha iyeu, aduh aing mah teu bisa turun. Tuh nempokeun deuih kaluhur (harimau) bingung iye kumaha,” bunyi dalam video tersebut.

    Dalam konten itu, tak sedikit komentar dari warganet yang percaya dengan keaslian video, dan meminta kepada orang yang di dalam video untuk berhati-hati.

    Tak sampai disitu, akun media sosial lainnya yakni inilah-com, membagikan video tersebut di Instagram dan X dengan judul video “Harimau Jawa: Bangkit dari Bayangan Kepunahan?”

    Lalu dalam captionnya mengatakan jika dalam video tersebut adalah seorang petani aren dari Sukabumi. “Video menegangkan seorang petani aren dari Sukabumi Selatan mendadak viral. Seekor harimau tampak mengintai dari balik pohon — diduga Harimau Jawa, spesies yang dinyatakan punah sejak 1970-an,” tulis dalam caption, dikutip Senin (13/10/2025).

    Lalu benarkah video petani dan seekor harimau tersebut asli di rekam di Sukabumi?

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran tim Cek Fakta sukabumiupdate.com menyatakan bahwa informasi mengenai video yang menampilkan seorang petani bersama seekor harimau Jawa di Sukabumi adalah tidak benar.

    Penelusuran dilakukan melalui kolom komentar video yang beredar, dan ditemukan bahwa konten asli menggunakan bahasa Jawa, bukan bahasa Sunda seperti yang diasumsikan. Seorang warganet bahkan membagikan tautan video asli dan menyebut bahwa video tersebut adalah hasil editan lama. “Editan, ini upload-nya malah udah lama, beda bahasa yang upload ini,” tulis akun TikTok ele**.

    “Piye Nnek wit Ramban golek godhong Jolali alas iki lan ditunggoni ngenteni kaya ngene iki piye. Iki sing kurong percoyo kowe iki, Lur ora wani mudhun aku, ora wani mudhun iki, nggoleki godhong Jolali iki lho,” dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @erick_kelana, terdengar narasi berbahasa Jawa.

    Beberapa warganet juga menyebut bahwa harimau dalam video tersebut bernama Mulan, milik seorang pria bernama Abdullah Sholeh atau yang dikenal sebagai Cak Sholeh. Dalam video yang dibagikan oleh akun TikTok @mrijal9695, terlihat adanya transisi editan yang tidak rapi, memperkuat dugaan bahwa video tersebut telah dimanipulasi.

    “Ini editan, lihat transisi video di cut jelas sekali ini editan. Sebelumnya juga pernah lihat video harimau yg sama tapi dengan video awalnya berbeda. Heran orang2 masih percaya dg video murahan begini dan malah muncul di banyak TL. Mimpi harimau jawa masih ada,” ujar salah satu warganet.

    Tim sukabumiupdate.com juga tidak menemukan satu pun media kredibel yang mengonfirmasi keaslian dari video Harimau Jawa di Sukabumi seperti yang disebutkan dalam video tersebut. Apalagi video yang dibagikan oleh akun @mrijal9695 tidak menunjukkan lokasi asli kejadian.

    Dengan demikian, klaim bahwa video tersebut direkam di Sukabumi dapat dipastikan hoaks, apalagi pemberitaan hanya bersumber dari video aku tersebut dan komentar pengguna media sosial. Video itu dibuat untuk kepentingan konten, dan merupakan hasil editan dari beberapa video berbeda lokasi dan waktu.

    Berdasarkan hasil Cek Fakta sukabumiupdate.com, informasi tentang “Harimau Jawa di Sukabumi” adalah TIDAK BENAR.
  • (GFD-2025-29528) [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan Tunai untuk Pemilik Gas LPG 3 Kg”

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 14/10/2025

    Berita

    Akun Facebook “Berita terbaru 2025” pada Selasa (30/9/2025) membagikan tautan [arsip] disertai gambar gas LPG 3 kg (yang disubsidi pemerintah).

    Unggahan disertai narasi:

    “Untuk pemilik ELPIJI 3 kg yang belum dapat bantuan 300 ribu silahkan daftar kan diri melalui link di bawah ini 👇👇👇 daftarsekarang25[dot]registerasi[dot]web[dot]id”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan hanya mengarah ke laman yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram untuk login. Tautan tidak mengarah ke laman resmi milik pemerintah maupun laman Pertamina selaku pemasok gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “bantuan 300.000 pemilik gas LPG”. Hasilnya, tidak ditemukan sumber kredibel yang membenarkan klaim. Hasil penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun Instagram “cliks_ciamislibashoaks” yang juga membantah klaim serupa.

    Sebelumnya, TurnBackHoax pada Desember 2024 telah membantah klaim bantuan uang bagi penerima gas bersubsidi dalam artikel “[SALAH] 2026, Subsidi Gas LPG 3 Kg Bakal Diganti Bantuan Uang”.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan tunai untuk pemilik gas LPG 3 kg” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan