• (GFD-2024-23216) CEK FAKTA: Hoaks, Penyembelihan Sapi di RPH Pegirian Tidak Sesuai Syariat Islam - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Akun Twitter "Boediantar4" menyebarkan video yang diklaim sebagai dokumentasi penyembelihan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, yang disebut tidak sesuai dengan syariat Islam. 

    Unggahan tersebut menjadi viral, ditonton lebih dari 1,3 juta kali dan dibagikan lebih dari dua ribu kali. Video serupa juga beredar di platform Snack Video.

    https://x.com/Boediantar4/status/1838885947917861024

    Namun, apakah klaim tersebut benar?

    Hasil Cek Fakta

    Menurut hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indoneia, informasi tersebut tidak benar. Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto menjelaskan video tersebut sebenarnya memperlihatkan proses stunning, yaitu metode pemingsanan sapi sebelum disembelih. Proses stunning bertujuan membuat hewan pingsan tanpa menyebabkan kematian, sehingga saat disembelih tetap memenuhi syarat kehalalan.

    Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid, juga telah menegaskan bahwa metode stunning yang diterapkan di RPH Surabaya sesuai dengan fatwa halal MUI. 

    Selain itu, Satgas Halal Kementerian Agama, KH Muhammad Yahya, menyatakan bahwa RPH Pegirian sudah memenuhi persyaratan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
    Sumber: Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Proses Stunning RPH Surabaya Sesuai Fatwa Halal | Kominfo Jatim

    Klaim tersebut juga telah diperiksa oleh Mafindo dan dipublikasikan di turnbackhoax.id (https://turnbackhoax.id/2024/10/04/salah-penyembelihan-di-rph-pegirian-surabaya-tidak-sesuai-syariat-islam/) dan Cekfakta.com ([SALAH] Penyembelihan di RPH Pegirian Surabaya Tidak Sesuai Syariat Islam | CekFakta) melalui artikel berjudul "[SALAH] Penyembelihan di RPH Pegirian Surabaya Tidak Sesuai Syariat Islam".

    Kesimpulan

    Video yang beredar dengan klaim penyembelihan sapi di RPH Pegirian tidak sesuai syariat Islam merupakan konten menyesatkan (misleading content). Faktanya, proses yang diperlihatkan adalah stunning atau pemingsanan ternak sebelum disembelih, dan metode tersebut telah mendapat pengakuan halal dari MUI serta memenuhi standar sertifikat halal.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23215) Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Oktober 2024.
    Unggahan klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku berupa tulisan sebagai berikut.
    "Pengumuman-pengumuman! Bank Indonesia menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
    Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
    Jika masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.🙏"
    Benarkah klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Uang Pecahan Rp 10 Ribu Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Tak Tolak Transaksi" yang dimuat situs Liputan6.com, pada Sabtu (5/10/2024).
    Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Informasi tersebut pun telah dibantah BI.
    "Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kataKepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikuti, Sabtu (5/10/2024).
    Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
    ​​​​​BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
    Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
    Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.
     

    Kesimpulan


    Hasil Cek Fakta Liputan6.com, klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku telah diklarifikasi.
    Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     
  • (GFD-2024-23214) CEK FAKTA: Hoaks, Penyembelihan Sapi di RPH Pegirian Tidak Sesuai Syariat Islam

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita

    Akun Twitter "Boediantar4" menyebarkan video yang diklaim sebagai dokumentasi penyembelihan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, yang disebut tidak sesuai dengan syariat Islam. 

    Unggahan tersebut menjadi viral, ditonton lebih dari 1,3 juta kali dan dibagikan lebih dari dua ribu kali. Video serupa juga beredar di platform Snack Video.

    Namun, apakah klaim tersebut benar?

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran Fakta

    Menurut hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indoneia, informasi tersebut tidak benar. Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto menjelaskan video tersebut sebenarnya memperlihatkan proses stunning, yaitu metode pemingsanan sapi sebelum disembelih. Proses stunning bertujuan membuat hewan pingsan tanpa menyebabkan kematian, sehingga saat disembelih tetap memenuhi syarat kehalalan.

    Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid, juga telah menegaskan bahwa metode stunning yang diterapkan di RPH Surabaya sesuai dengan fatwa halal MUI. 

    Selain itu, Satgas Halal Kementerian Agama, KH Muhammad Yahya, menyatakan bahwa RPH Pegirian sudah memenuhi persyaratan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
    Sumber: https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/majelis-ulama-indonesia-tegaskan-proses-stunning-rph-surabaya-sesuai-fatwa-halal

    Klaim tersebut juga telah diperiksa oleh Mafindo dan dipublikasikan di turnbackhoax.id (https://turnbackhoax.id/2024/10/04/salah-penyembelihan-di-rph-pegirian-surabaya-tidak-sesuai-syariat-islam/) dan Cekfakta.com (https://cekfakta.com/focus/23205) melalui artikel berjudul "[SALAH] Penyembelihan di RPH Pegirian Surabaya Tidak Sesuai Syariat Islam".

    Kesimpulan

    Kesimpulan

    Video yang beredar dengan klaim penyembelihan sapi di RPH Pegirian tidak sesuai syariat Islam merupakan konten menyesatkan (misleading content). Faktanya, proses yang diperlihatkan adalah stunning atau pemingsanan ternak sebelum disembelih, dan metode tersebut telah mendapat pengakuan halal dari MUI serta memenuhi standar sertifikat halal.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23213) Suporter Bahrain dilarang FIFA hadiri pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan FIFA memberikan sanksi kepada suporter Timnas Bahrain akibat ulah mereka mengarahkan laser berwarna hijau pada pemain Jepang pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Selasa (10/9/2024).

    Selain itu, disebutkan suporter Bahrain dikenai sanksi karena dianggap melecehkan lagu kebangsaan Jepang. Suporter Bahrain tidak diperbolehkan untuk hadir pada pertandingan lain di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “BAHRAIN KENA SANKSI FIFA SUPORTER TUAN RUMAH DI LARANG HADIR, KECUALI INDONESIA

    Informasinya karena laser dan pelecehan lagu kebangsaan Jepang....

    Kalau ini benar indonesia jelas sangat di untungkan,

    Mimpi itu nyata

    INDONESIA MENANG”

    Namun, benarkah suporter Bahrain dilarang FIFA hadiri pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ada pernyataan resmi FIFA mengenai sanksi atas tindakan suporter Bahrain dalam pertandingan sebelumnya saat melawan Jepang (11/09).

    Sebelumnya, Pelatih Jepang Hajime Moriyasu mengatakan memang penggemar Bahrain mencoba mengalihkan perhatian para pemainnya dengan menggunakan laser. Tak hanya itu, penggemar Bahrain juga mencemooh lagu kebangsaan Jepang selama pertandingan kualifikasi Piala Dunia itu.

    Moriyasu menyatakan kekecewaannya atas ulah para penggemar yang mengarahkan sinar laser hijau ke mata striker Ayase Ueda, saat bersiap untuk mengambil penalti babak pertama.

    Pelatih itu juga mengaku kecewa setelah penggemar tuan rumah mencemooh lagu kebangsaan Jepang sebelum pertandingan di Stadion Nasional Bahrain itu.

    "Tapi saya ingin melihat akhir dari ejekan yang terjadi selama lagu kebangsaan di pertandingan hari ini, dan upaya untuk menghalangi pemain saya, yang bisa menyebabkan kerusakan fisik pada mereka,” kata Pelatih Timnas Jepang, dilansir dari Japan Times. Diketahui, Bahrain akan menjadi lawan Indonesia pada 10 Oktober 2024 pada pukul 23.00 WIB.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan