Akun TikTok “UPDATE LOKER KINI” pada Jumat (21/03/2025) mengunggah video [arsip] berisi lowongan kerja di PT Ajinomoto.
Unggahan disertai narasi :
“tlah di buka loker di pt Ajinomoto
Cowok dan cewek
Gaji 5,2jt/ bulan + uwang makan 50rb/hari
Tdk ada batas usia yang penting sehat
Jam kerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore
Ijazah tdk diutamakan
Mess di sediakan dan biaya keberangkatan kami tanggung (GRATIS)
Jika berminat silahkan berkomentar atau langsung daftar sekarang melalui link pendaftaran di Bio”
Per Kamis (27/03/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.300 kali, mendapat 25 tanda suka, dan 11 komentar.
(GFD-2025-26356) [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja PT Ajinomoto Indonesia
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 27/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat di bio akun pengunggah. Diketahui, tautan tersebut mengarahkan calon pelamar untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon. Laman tersebut menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil melakukan registrasi.
TurnBackHoax kemudian menelusuri laman resmi PT Ajinomoto Indonesia (ajinomoto.co.id). Diketahui, perusahaan saat ini membuka lowongan pekerjaan untuk bidang section manager, sales, regulation staff, production, hingga operational untuk wilayah Jakarta dan Surabaya.
Dari pengamatan TurnBackHoax, lowongan dari PT Ajinomoto Indonesia selalu menyertakan posisi, penempatan, syarat, dan deskripsi pekerjaan, tidak seperti unggahan akun TikTok “UPDATE LOKER KINI”.
Untuk melamar lowongan pekerjaan di PT Ajinomoto Indonesia, peminat perlu membuka laman ajinomoto.co.id dan memilih lowongan kerja yang tersedia. Calon pelamar kemudian diminta mengisi:
daftar riwayat hidup,
riwayat pendidikan, dan
riwayat pekerjaan.
TurnBackHoax kemudian menelusuri laman resmi PT Ajinomoto Indonesia (ajinomoto.co.id). Diketahui, perusahaan saat ini membuka lowongan pekerjaan untuk bidang section manager, sales, regulation staff, production, hingga operational untuk wilayah Jakarta dan Surabaya.
Dari pengamatan TurnBackHoax, lowongan dari PT Ajinomoto Indonesia selalu menyertakan posisi, penempatan, syarat, dan deskripsi pekerjaan, tidak seperti unggahan akun TikTok “UPDATE LOKER KINI”.
Untuk melamar lowongan pekerjaan di PT Ajinomoto Indonesia, peminat perlu membuka laman ajinomoto.co.id dan memilih lowongan kerja yang tersedia. Calon pelamar kemudian diminta mengisi:
daftar riwayat hidup,
riwayat pendidikan, dan
riwayat pekerjaan.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “lowongan kerja PT Ajinomoto Indonesia” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
(GFD-2025-26355) Video Kericuhan di DPR Tidak Terkait RUU Perampasan Aset
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2025
Berita
tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali santer dibicarakan usai banyaknya kasus korupsi yang melanda tanah air belakangan ini. Berbagai kalangan pun mendesak pengesahan RUU tersebut, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah ramai pembahasan soal RUU Perampasan Aset, beredar di media sosial video yang menampilkan suasana kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diklaim terjadi saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah akun Facebook mengunggah narasi itu dalam periode Kamis (20/3/2025) hingga Sabtu (22/3/2025), di antaranya “Erikson Sinurat”(arsip), “Indra Kurniawan”(arsip), “Onay Ranto”(arsip), serta “Rival Karan Cayo”, dan “Syaharuddin Syaharuddin” dalam bentuk video yang menampilkan suasana kericuhan di tempat yang terlihat seperti Gedung DPR. Kericuhan itu dikaitkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 ini.
“DPR-RI ricuh Yang pro rakyat mendesak RUU Perampasan aset bagi koruptor tetapi wakil ketua DPR RI menolak uu perampasan aset bagi Para koruptor,” bunyi keterangan teks dalam video tersebut.
Sepanjang Sabtu (22/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025), atau selama lima hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 216 tanda suka, 172 komentar, dan telah ditonton selama 76 ribu kali.
Lantas, benarkah video itu menampilkan suasana kericuhan di gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset?
Di tengah ramai pembahasan soal RUU Perampasan Aset, beredar di media sosial video yang menampilkan suasana kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diklaim terjadi saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah akun Facebook mengunggah narasi itu dalam periode Kamis (20/3/2025) hingga Sabtu (22/3/2025), di antaranya “Erikson Sinurat”(arsip), “Indra Kurniawan”(arsip), “Onay Ranto”(arsip), serta “Rival Karan Cayo”, dan “Syaharuddin Syaharuddin” dalam bentuk video yang menampilkan suasana kericuhan di tempat yang terlihat seperti Gedung DPR. Kericuhan itu dikaitkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 ini.
“DPR-RI ricuh Yang pro rakyat mendesak RUU Perampasan aset bagi koruptor tetapi wakil ketua DPR RI menolak uu perampasan aset bagi Para koruptor,” bunyi keterangan teks dalam video tersebut.
Sepanjang Sabtu (22/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025), atau selama lima hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 216 tanda suka, 172 komentar, dan telah ditonton selama 76 ribu kali.
Lantas, benarkah video itu menampilkan suasana kericuhan di gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset?
Hasil Cek Fakta
Tirto mengamati video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir. Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam video tersebut, di antaranya beberapa anggota DPR yang ada di video tersebut diketahui sudah tidak menjabat pada periode 2024-2029.
Sosok perempuan berbaju merah muda yang duduk di kursi pimpinan DPR adalah Popong Otje Djundjunan, ia adalah politisi yang berasal dari Partai Golkar. Wanita yang juga akrab disapa Ceu Popong ini pernah menjadi anggota Komisi X yang membidangi kebudayaan dan pendidikan.
Terlihat di video juga sosok Masinton Pasaribu, yang dalam video itu nampak sedang berdiri di dekat meja pimpinan. Di tahun 2014, Masinton Pasaribu, S.H, terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil DKI Jakarta II.
Kedua politisi tersebut diketahui sudah tidak menjabat sebagai Anggota DPR periode 2024-2029. Artinya, video tersebut kemungkinan besar bukan terjadi baru-baru ini.
Penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks video itu dilanjutkan dengan menggunakan teknik reverse image search. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke video identik di kanal youtube BeritaSatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” yang diunggah pada Kamis (2/10/2014).
Konteks asli video tersebut adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019. Kericuhan itu membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama, harus menskors sidang beberapa kali. Kericuhan itu sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebagai informasi, penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. Pada 2014, RUU Perampasan Aset masuk kembali dalam daftar pembahasan prioritas. Di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU ini bahkan jadi RUU inisiatif pemerintah dan masuk Prolegnas prioritas 2023.
Langkah tersebut telah pula diikuti surat dan draf yang dilayangkan pemerintah kepada Ketua DPR pada Mei 2023. Jokowi meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset di Senayan. Namun, RUU tersebut urung dibahas pada tahun itu.
Seturut pemberitaan Tirto pada November 2024, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU Perampasan Aset hanya bercokol sebagai salah satu dari 178 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Sosok perempuan berbaju merah muda yang duduk di kursi pimpinan DPR adalah Popong Otje Djundjunan, ia adalah politisi yang berasal dari Partai Golkar. Wanita yang juga akrab disapa Ceu Popong ini pernah menjadi anggota Komisi X yang membidangi kebudayaan dan pendidikan.
Terlihat di video juga sosok Masinton Pasaribu, yang dalam video itu nampak sedang berdiri di dekat meja pimpinan. Di tahun 2014, Masinton Pasaribu, S.H, terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil DKI Jakarta II.
Kedua politisi tersebut diketahui sudah tidak menjabat sebagai Anggota DPR periode 2024-2029. Artinya, video tersebut kemungkinan besar bukan terjadi baru-baru ini.
Penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks video itu dilanjutkan dengan menggunakan teknik reverse image search. Hasil penelusuran mengarahkan kami ke video identik di kanal youtube BeritaSatu berjudul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh” yang diunggah pada Kamis (2/10/2014).
Konteks asli video tersebut adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019. Kericuhan itu membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama, harus menskors sidang beberapa kali. Kericuhan itu sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebagai informasi, penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. Pada 2014, RUU Perampasan Aset masuk kembali dalam daftar pembahasan prioritas. Di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU ini bahkan jadi RUU inisiatif pemerintah dan masuk Prolegnas prioritas 2023.
Langkah tersebut telah pula diikuti surat dan draf yang dilayangkan pemerintah kepada Ketua DPR pada Mei 2023. Jokowi meminta DPR segera membahas RUU Perampasan Aset di Senayan. Namun, RUU tersebut urung dibahas pada tahun itu.
Seturut pemberitaan Tirto pada November 2024, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU Perampasan Aset hanya bercokol sebagai salah satu dari 178 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, video yang disertakan dalam klaim unggahan bukanlah video kericuhan di Gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Konteks asli video yang disertakan dalam unggahan adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019 yang sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jadi, video yang diklaim menampilkan suasana kericuhan di Gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Konteks asli video yang disertakan dalam unggahan adalah momen kericuhan saat sidang paripurna untuk menentukan pimpinan DPR periode 2014-2019 yang sama sekali tidak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jadi, video yang diklaim menampilkan suasana kericuhan di Gedung DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/1871141716956625
- https://archive.ph/Ip5fi
- https://web.facebook.com/watch/?v=678087578221646
- https://archive.ph/ovUAv
- https://web.facebook.com/Onay.ranto/videos/9678552078834603/
- https://archive.ph/LLbT7
- https://web.facebook.com/reel/8102738379851071
- https://web.facebook.com/reel/873039424938172
- https://tirto.id/tokoh/popong-otje-djundjunan-gY
- https://tirto.id/tokoh/masinton-pasaribu-Cg
- https://www.youtube.com/watch?v=4QO--VthctM
- https://tirto.id/pro-kontra-isi-ruu-perampasan-aset-sejarah-apakah-sudah-disahkan-g21P
- https://tirto.id/komitmen-loyo-dpr-ruu-perampasan-aset-kembali-jadi-pajangan-g5VC
(GFD-2025-26354) [HOAKS] DPR Tolak Permintaan Prabowo untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diklaim menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?
Narasi yang beredar mengeklaim, DPR RI menolak permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengangkat palu.
Berikut teks yang tertera dalam gambar yang beredar:
RUU Perampasan Aset Di Tolak Oleh DPR RI
Presiden Prabowo Meminta RUU PErampasan Aset Di Sahkan Menjadi RUU Namun Tetapo DPR RI Menolak RUU PErampasan Aset, Ada Apa Dengan DPR RI Menolak RUU Perampasan Aset?
Hasil Cek Fakta
Foto Puan Maharani yang disebarkan di media sosial bersumber dari situs berita Liputan6.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Puan sedang memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada 1 Oktober 2019.
Momen tersebut merupakan rapat pertama yang dihadiri Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
Ia hanya menyampaikan pidato dan berjanji akan pembahasan RUU yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas.
Tidak ada pembahasan mengenai penolakan RUU Perampasan Aset.
Sebagai konteks, RUU Perampasan mulai disusun sejak 2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikutip dari Kompas.com, RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional pada 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi.
Sejauh ini, belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir Harian Kompas, saat ditanya komitmen Prabowo soal RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang.
Ia hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Belum ada instruksi spesifik dari Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diajukan masuk legislasi nasional sejak 2012 tetapi tak kunjung diundangkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=577085835389565&set=gm.1382557259559524&idorvanity=962919028190018
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=612484905113804&set=a.351706364524994
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122223402416098090&set=gm.1447676386203657&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1315932796327758&set=gm.1450151459289483&idorvanity=890785618559406
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1543718966307028&set=gm.9453555311373599&idorvanity=272068182855737
- https://www.liputan6.com/news/read/4076497/pidato-pertama-puan-maharani-sebagai-ketua-dpr-bicara-nkri-hingga-kritik?page=2
- https://nasional.kompas.com/read/2024/09/30/09074581/mengingat-lagi-ruu-perampasan-aset-yang-belasan-tahun-tak-kunjung-disahkan
- https://www.kompas.id/artikel/prabowo-minta-ruu-yang-bisa-hambat-programnya-dikaji-ulang-termasuk-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26353) [HOAKS] Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun di Baznas
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di jagat maya beredar narasi adanya korupsi dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 11,7 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun dibagikan oleh akun Instagram ini pada 13 Maret 2025. Berikut narasi yang dibagikan:
ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Narasi itu disertai foto yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas
Screenshot Hoaks, korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun di Baznas
Hasil Cek Fakta
Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan, tidak ada kasus korupsi dana zakat yang melibatkan lembaganya.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Noor Achmad, penyebaran informasi yang kurang tepat telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh Baznas dikorupsi.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad, dalam pernyataan yang diunggah di situs Baznas pada 9 Maret 2025.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode "Uang Zakat" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
KPK baru mengungkap satu dari 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut, yaitu PT Petro Energy.
Potensi kerugian negara dari korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara Rp 11,7 triliun.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi korupsi dana zakat Rp 11,7 triliun yang dikelola Baznas adalah hoaks.
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Tidak ada kasus korupsi dana zakat di Baznas. Istilah "uang zakat" muncul dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menyebutkan, istilah itu muncul ketika direksi LPEI meminta jatah kepada debitur. Jatah tersebut diberi istilah "uang zakat".
Rujukan
- https://www.instagram.com/p/DHICn56zSpR/
- https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_Sesalkan_Penggunaan_Kode_%22Zakat%22_dalam_Kasus_Korupsi_LPEI/2934
- https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/06181341/ada-kode-uang-zakat-dalam-kasus-korupsi-lpei?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 70/6018