(GFD-2025-28811) Cek Fakta: Surat KPID Jakarta Larang Peliputan Demo
Sumber:Tanggal publish: 02/09/2025
Berita
Murianews, Kudus – Beredar postingan surat imbauan larangan siaran atau liputan aksi demo dari KPID Jakarta. Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Murianews.com, surat tersebut ternyata hoaks.
Surat itu sendiri beredar di sejumlah media sosial. Salah satunya diunggah akun X bernama @mahappyspace, Jumat (29/8/2025).
Akun tersebut menyertakan tangkap layar surat KPID Jakarta mengenai imbauan siaran atau liputan pemberitaan dalam aksi demo.
”media sosial DIKUNCI, mahasiswa turun aksi DIBATASI, jurnalis DIBUNGKAM. celakalah kalian para pejabat penindas rakyat,” tulis akun tersebut.
Berikut isi surat dalam unggahan tersebut:
Tangkap layar isi surat larangan peliputan demo yang diklaim dikeluarkan KPID DKI Jakarta. (Dok. Murianews)
Setelah dilakukan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, imbauan tersebut merupakan hoaks. Simak penelusuran selengkapnya di halaman berikut.
Penelusuran...
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri surat tersebut di mesin pencarian google menggunakan kata kunci dengan kata kunci ” KPID Jakarta Larang Peliputan”.
Hasilnya banyak pemberitaan berisi bantahan dari Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo. Dalam instagram resminya, KPID DKI Jakarta uga membantah adanya surat tersebut.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi. Ia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.
“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (imbauan terkait siaran demonstrasi) ke televisi dan radio,” ujar Puji, dilansir dari Instagram KPID DKI Jakarta.
Kesimpulan...
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, surat terkait larangan peliputan demo yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta merupakan disinformasi dengan jenis imposter content atau Konten Tiruan/ Tipuan.
(GFD-2025-28810) [SALAH] KPID DKI Jakarta Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Menayangkan Siaran Demonstrasi yang Bermuatan Kekerasan Secara Berlebihan
Sumber: InstagramTanggal publish: 02/09/2025
Berita
Beredar unggahan [arsip] oleh akun Instagram “Bushcoo” pada Jumat (29/08/2025), isinya menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Berikut narasi pendukungnya:
Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung. Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama. Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.
Dalam surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Setidaknya ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan. Di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.
Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.
Berikut narasi pendukungnya:
Aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menarik perhatian publik setelah tak satu pun stasiun televisi nasional menayangkan jalannya demonstrasi secara langsung. Absennya liputan ini memicu gelombang kekecewaan hingga kemarahan masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika beredar surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari yang sama. Surat tersebut ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran di Jakarta, berisi imbauan agar pemberitaan aksi massa menolak rencana tunjangan DPR RI dilakukan dengan sangat hati-hati.
Dalam surat itu, KPID menekankan agar seluruh lembaga penyiaran tetap berpegang pada regulasi penyiaran, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Setidaknya ada empat poin utama yang ditekankan, salah satunya larangan menayangkan liputan demonstrasi dengan muatan kekerasan yang dianggap berlebihan. Di sisi lain, KPID juga mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan.
Hingga artikel ini ditulis, postingan tersebut telah bagikan ulang lebih dari 9,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 6,2 ribu komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “KPID DKI Jakarta imbau lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran tersebut mengarah kepada pemberitaan dari beberapa media nasional. Berdasarkan informasi yang didapatkan, surat yang beredar dan viral di media sosial yang menyatakan larangan tersebut adalah hoax atau informasi palsu.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada surat resmi atau edaran yang dikeluarkan oleh KPID yang melarang liputan demonstrasi secara umum.
KPID DKI Jakarta juga akan segera menyampaikan pernyataan klarifikasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, menurut Puji, kemunculan surat yang disebut tidak benar adanya itu sudah menimbulkan keresahan di publik.
Penelusuran tersebut mengarah kepada pemberitaan dari beberapa media nasional. Berdasarkan informasi yang didapatkan, surat yang beredar dan viral di media sosial yang menyatakan larangan tersebut adalah hoax atau informasi palsu.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada surat resmi atau edaran yang dikeluarkan oleh KPID yang melarang liputan demonstrasi secara umum.
KPID DKI Jakarta juga akan segera menyampaikan pernyataan klarifikasi mengenai hal tersebut. Pasalnya, menurut Puji, kemunculan surat yang disebut tidak benar adanya itu sudah menimbulkan keresahan di publik.
Kesimpulan
Kabar bahwa KPID DKI Jakarta melarang penyiaran demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 adalah konten tiruan (impostor content). Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut dan menyatakan bahwa KPID mendukung kebebasan pers dan aspirasi masyarakat..
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] KPID Jakarta Bantah Melarang Stasiun TV dan Radio Beritakan Liputan Demo [nasional.kompas.com] KPID Jakarta Bantah Keluarkan Surat Larangan Stasiun TV Tayangkan Demo [tirto.id] KPID Jakarta Tegaskan Tak Larang TV & Radio untuk Liputan Demo
- https://www.tempo.co/ekonomi/kpid-jakarta-bantah-melarang-stasiun-tv-dan-radio-beritakan-liputan-demo--2064557
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/18585791/kpid-jakarta-bantah-keluarkan-surat-larangan-stasiun-tv-tayangkan-demo
- https://tirto.id/kpid-jakarta-tegaskan-tak-larang-tv-radio-untuk-liputan-demo-hgL6/
- https://www.instagram.com/p/DN7ugFcko4E/?img_index=1&igsh=M2k2MjF6cjZzY29n (Tautan unggahan akun Instagram ‘Bushcoo”)
- https://archive.ph/mQO00 (arsip unggahan akun Facebook “Bushcoo”) [Instagram] “Bushcoo”
(GFD-2025-28809) [SALAH] Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan
Sumber: twitter.comTanggal publish: 02/09/2025
Berita
Akun X “DS_yantie” pada Minggu (31/8/2025) mengunggah foto [arsip] yang dengan narasi:
Breaking news Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Mentri Keuangan
Per Senin (2/9/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 4,5 juta kali, disukai 82 ribu kali, dibagikan ulang 12 ribu kali dan menuai 3 ribu komentar.
Breaking news Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Mentri Keuangan
Per Senin (2/9/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 4,5 juta kali, disukai 82 ribu kali, dibagikan ulang 12 ribu kali dan menuai 3 ribu komentar.
Hasil Cek Fakta
Dalam foto dari klaim tersebut terdapat logo RMOL.ID, maka tim pemeriksa fakta Mafindo (Turnbackhoax) menelusuri dengan cara membuka google.com dan memasukan kata kunci “sri mulyani mundur site:rmol.id“. Hasilnya, memang ditemukan artikel dengan judul serupa “Beredar Kabar Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih”, namun dalam artikel media tersebut tidak menuliskan secara pasti bahwa Sri Mulyani mundur dari jabatan.
Berikutnya, tim melakukan penelusuran pada akun Instagram resmi milik Sri Mulyani (@smindrawati). Terdapat unggahan pada Senin (1/9/2025) yang menunjukan Sri Mulyani sedang melakukan rapat Kabinet Merah Putih, dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (1/9/2025).
Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi kredibel atau statement dari pemerintah yang membenarkan klaim Sri Mulyani mundur dari jabatan.
Berikutnya, tim melakukan penelusuran pada akun Instagram resmi milik Sri Mulyani (@smindrawati). Terdapat unggahan pada Senin (1/9/2025) yang menunjukan Sri Mulyani sedang melakukan rapat Kabinet Merah Putih, dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (1/9/2025).
Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi kredibel atau statement dari pemerintah yang membenarkan klaim Sri Mulyani mundur dari jabatan.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Sri Mulyani Mundur dari jabatan Menteri Keuangan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(GFD-2025-28808) Salah, Video Konvoi Massa Aksi Demonstrasi di Tangerang
Sumber:Tanggal publish: 02/09/2025
Berita
tirto.id - Dalam sepekan terakhir, wilayah Jabodetabek diwarnai oleh gelombang demonstrasi sejak Senin, 25 Agustus 2025. Di tengah riuh rendah informasi terkait unjuk rasa, muncul sebuah video di media sosial yang menampilkan rombongan motor massa aksi, diklaim di daerah Citra Raya Cikupa, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Di dalam video tersebut, terlihat ribuan kendaraan bermotor memadati jalan, dipimpin oleh dua mobil komando dan seorang orator yang tengah membakar semangat massa aksi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Video itu diunggah oleh pengguna akun TikTok bernama “dnidmuslim” (arsip), pada Minggu (31/8/2025). Di dalam video, tertulis keterangan “citra raya cikupa bree” disertai dengan emoji kepalan tangan dan bendera Indonesia.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Demo Cikupa. foto/hotline periksa fakta tirto
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga Selasa (2/9/2025), unggahan tersebut sudah meraup 49 ribu tanda suka, dan dibagikan lebih dari 22 ribu kali.
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah konvoi tersebut merupakan bagian dari aksi demonstrasi pada 31 Agustus?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam video tersebut, terlihat ribuan kendaraan bermotor memadati jalan, dipimpin oleh dua mobil komando dan seorang orator yang tengah membakar semangat massa aksi.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Video itu diunggah oleh pengguna akun TikTok bernama “dnidmuslim” (arsip), pada Minggu (31/8/2025). Di dalam video, tertulis keterangan “citra raya cikupa bree” disertai dengan emoji kepalan tangan dan bendera Indonesia.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Demo Cikupa. foto/hotline periksa fakta tirto
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Hingga Selasa (2/9/2025), unggahan tersebut sudah meraup 49 ribu tanda suka, dan dibagikan lebih dari 22 ribu kali.
Lantas, bagaimana faktanya? Apakah konvoi tersebut merupakan bagian dari aksi demonstrasi pada 31 Agustus?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Tirto melakukan verifikasi melalui pencarian gambar terbalik (reverse image search) di Google. Dari hasil pencarian, tim riset Tirto diarahkan kepada sebuah unggahan akun Facebook “Tangsel Life” pada 6 Oktober 2020.
Dalam keterangan unggahan, dituliskan kalau rombongan kendaraan bermotor tersebut merupakan konvoi buruh ketika memasuki Citra Raya Cikupa untuk demonstrasi menolak Omnibus Law pada 6 Oktober 2020.
“Masih berlanjut hingga siang hari ini. Buruh yang konvoi sudah memasuki Citra Raya Cikupa, yang selanjutnya akan melakukan Aksi Demo menolak Omnibus Law. Selasa (6/10/2020),” tulis keterangan unggahan.
Tirto juga menemukan sebuah artikel dari Tribunnews.com, yang menyebutkan sejumlah 14 ribu buruh se-Tangerang Raya melakukan mogok kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020. Mereka turun ke jalan untuk memprotes pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Mulanya para buruh terpusat di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, lalu berpencar ke berbagai titik.
Budiono, Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tangerang, menjelaskan bahwa aksi mogok kerja saat itu adalah bentuk reaksi buruh atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu persatu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," ucap Budiono, dilansir Tribunnews.com.
Dalam keterangan unggahan, dituliskan kalau rombongan kendaraan bermotor tersebut merupakan konvoi buruh ketika memasuki Citra Raya Cikupa untuk demonstrasi menolak Omnibus Law pada 6 Oktober 2020.
“Masih berlanjut hingga siang hari ini. Buruh yang konvoi sudah memasuki Citra Raya Cikupa, yang selanjutnya akan melakukan Aksi Demo menolak Omnibus Law. Selasa (6/10/2020),” tulis keterangan unggahan.
Tirto juga menemukan sebuah artikel dari Tribunnews.com, yang menyebutkan sejumlah 14 ribu buruh se-Tangerang Raya melakukan mogok kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020. Mereka turun ke jalan untuk memprotes pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Mulanya para buruh terpusat di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, lalu berpencar ke berbagai titik.
Budiono, Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tangerang, menjelaskan bahwa aksi mogok kerja saat itu adalah bentuk reaksi buruh atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu persatu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan," ucap Budiono, dilansir Tribunnews.com.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan, klaim video bahwa rombongan motor di Citra Raya Cikupa, Tangerang, sedang konvoi untuk mengikuti demonstrasi pada 31 Agustus 2025 adalah salah dan menyesatkan (false & misleading).
Video tersebut nyatanya pernah diunggah sebelumnya di Facebook pada 6 Oktober 2020. Di unggahan aslinya, massa berunjuk rasa atas disahkannya UU Cipta Kerja pada 2020 silam.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Video tersebut nyatanya pernah diunggah sebelumnya di Facebook pada 6 Oktober 2020. Di unggahan aslinya, massa berunjuk rasa atas disahkannya UU Cipta Kerja pada 2020 silam.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
Halaman: 75/6636