SEBUAH konten beredar di Instagram [arsip] yang memuat klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Konten itu berisi teks dengan latar hitam bertuliskan: Prabowo akan Menyusun UU yang Pejabat yang Hina Rakyat. Konten itu memuat audio yang identik dengan suara jurnalis Najwa Shihab yang mengatakan selama ini rakyat bisa dipidana saat menghina pejabat.
Namun, benarkah klaim yang mengatakan ada penyusunan RUU tersebut?
(GFD-2025-26325) Keliru: Prabowo Menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di website resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di website Hukumonline.com.
Tempo juga menemukan suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video yang beredar, sesungguhnya tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara itu, diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu. “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.
Sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi satu pasal yang membahayakan kebebasan berpendapat yakni terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tentang KUHAP
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memasukkan pemidanaan menghina martabat presiden dan wakil presiden, serta menteri, pejabat legislatif (MPR, DPR & DPD), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, KUHAP tidak memperjelas penanganan pasal tersebut, tidak menyediakan opsi mediasi secara jelas, sehingga bisa menjadikan aturan pelarangan penghinaan itu sebagai pasal karet yang digunakan untuk membungkam pengkritik pejabat.
“Jika pasal 191 RUU KUHAP diterapkan secara luas dan tanpa batasan yang jelas, bisa terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik yang sah,” kata Arif melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Pasal 191 RUU KUHAP mengeluarkan atau mengecualikan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden dari pidana yang bisa mengajukan kesepakatan damai, sehingga opsi jalur mediasi menjadi tidak jelas.
Arif mengatakan sumber masalah pasal berbahaya itu muncul di KUHP. Salah satu solusinya, RUU KUHAP perlu memberi jaminan aturan tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat. Mahkamah Konstitusi pun, sebelumnya juga pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, sebaiknya ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kritik yang bersifat konstruktif tetap dilindungi dan tidak dikriminalisasi,” kata Arif lagi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah maupun DPR tentang pemidanaan pejabat yang menghina rakyat.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui RUU yang sedang dibahas dengan memeriksa Prolegnas 2024-2029 dan Prolegnas prioritas pembahasan tahun 2025. “Namun sayang website DPR sangat jauh dari kata mutakhir, sehingga sulit untuk mengetahui apa saja RUU yang sedang dibahas,” kata Nur melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Arif dan Nur sama-sama menganggap pembahasan RUU di DPR tidak transparan, dengan minimnya ketersediaan informasi yang terupdate di website resmi. Kondisi itu menurunkan kepercayaan publik dan mendukung sebaran hoaks.
Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di website resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di website Hukumonline.com.
Tempo juga menemukan suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video yang beredar, sesungguhnya tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara itu, diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu. “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.
Sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi satu pasal yang membahayakan kebebasan berpendapat yakni terkait penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.
Tentang KUHAP
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memasukkan pemidanaan menghina martabat presiden dan wakil presiden, serta menteri, pejabat legislatif (MPR, DPR & DPD), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, KUHAP tidak memperjelas penanganan pasal tersebut, tidak menyediakan opsi mediasi secara jelas, sehingga bisa menjadikan aturan pelarangan penghinaan itu sebagai pasal karet yang digunakan untuk membungkam pengkritik pejabat.
“Jika pasal 191 RUU KUHAP diterapkan secara luas dan tanpa batasan yang jelas, bisa terjadi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik yang sah,” kata Arif melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Pasal 191 RUU KUHAP mengeluarkan atau mengecualikan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden dari pidana yang bisa mengajukan kesepakatan damai, sehingga opsi jalur mediasi menjadi tidak jelas.
Arif mengatakan sumber masalah pasal berbahaya itu muncul di KUHP. Salah satu solusinya, RUU KUHAP perlu memberi jaminan aturan tersebut tidak akan digunakan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat. Mahkamah Konstitusi pun, sebelumnya juga pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, sebaiknya ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kritik yang bersifat konstruktif tetap dilindungi dan tidak dikriminalisasi,” kata Arif lagi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah maupun DPR tentang pemidanaan pejabat yang menghina rakyat.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui RUU yang sedang dibahas dengan memeriksa Prolegnas 2024-2029 dan Prolegnas prioritas pembahasan tahun 2025. “Namun sayang website DPR sangat jauh dari kata mutakhir, sehingga sulit untuk mengetahui apa saja RUU yang sedang dibahas,” kata Nur melalui WhatsApp, 25 Maret 2025.
Arif dan Nur sama-sama menganggap pembahasan RUU di DPR tidak transparan, dengan minimnya ketersediaan informasi yang terupdate di website resmi. Kondisi itu menurunkan kepercayaan publik dan mendukung sebaran hoaks.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo sedang menyusun RUU yang dapat mempidanakan pejabat yang menghina rakyat adalah klaim keliru.
Justru sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP yang tidak melindungi masyarakat yang mengkritik pejabat. Lantaran tidak memberikan batasan yang jelas terkait penegakan pasal penghinaan pejabat dalam KUHP.
Justru sebaliknya, Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP yang tidak melindungi masyarakat yang mengkritik pejabat. Lantaran tidak memberikan batasan yang jelas terkait penegakan pasal penghinaan pejabat dalam KUHP.
Rujukan
- https://www.instagram.com/reel/DHfO9THPL48/?igsh=NHBuNGF5bGpqeGM4
- https://mvau.lt/media/f32f485f-1c08-4e76-8573-e989a19f0407
- https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/
- https://www.youtube.com/watch?v=Q3EKA50FIW4 /cdn-cgi/l/email-protection#3053555b56515b44517044555d405f1e535f1e5954
(GFD-2025-26324) [PENIPUAN] Raffi Ahmad Bagi-Bagi Bantuan untuk Tenaga Kerja Indonesia
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 26/03/2025
Berita
Akun Facebook “Rans family177” pada Kamis (20/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“GIVEAWAY RANS ENTERTAINMENT. RAFFI NAGITA Memberikan Dana Bantuan Total Rp100.000.000'- .Untuk warga INDONESIA yang berada di luar negeri khususnya TKI & TKW IKUTI SYARAT DAN KETENTUAN: siapa nama anak pertama RAFFINAGITA: A. RAYYANZA MALIK AHMAD B. RAFATHAR MALIK AHMAD Like share postingan dan Ikuti halaman ini. SEMOGA BERHASIL DAN TERIMAKASIH”
“Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad bersama RANS entertainment bagi-bagi rejeki buat 17 orang tenaga kerja Indonesia dengan total Rp1 miliar silahkan inbox nama dan negara Anda berasal saya himbau buat semua TKI tolong dihiraukan jika ada yang mengirimkan WhatsApp dan link di kolom komentar. Karena itu, adalah oknum yang tidak bertanggung jawab”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 200-an pengguna dan menuai 53 komentar yang mayoritas mempercayai video tersebut.
“GIVEAWAY RANS ENTERTAINMENT. RAFFI NAGITA Memberikan Dana Bantuan Total Rp100.000.000'- .Untuk warga INDONESIA yang berada di luar negeri khususnya TKI & TKW IKUTI SYARAT DAN KETENTUAN: siapa nama anak pertama RAFFINAGITA: A. RAYYANZA MALIK AHMAD B. RAFATHAR MALIK AHMAD Like share postingan dan Ikuti halaman ini. SEMOGA BERHASIL DAN TERIMAKASIH”
“Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad bersama RANS entertainment bagi-bagi rejeki buat 17 orang tenaga kerja Indonesia dengan total Rp1 miliar silahkan inbox nama dan negara Anda berasal saya himbau buat semua TKI tolong dihiraukan jika ada yang mengirimkan WhatsApp dan link di kolom komentar. Karena itu, adalah oknum yang tidak bertanggung jawab”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 200-an pengguna dan menuai 53 komentar yang mayoritas mempercayai video tersebut.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi soal pembagian dana untuk tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di akun media sosial RANS Entertainment maupun Raffi Ahmad.
Tim kemudian mengecek video yang dibagikan di Facebook itu menggunakan AI Voice Detector untuk menentukan apakah suara Raffi Ahmad dalam video tersebut asli. Hasil pengecekan AI Voice Detector menunjukkan, suara Raffi Ahmad dalam video memiliki probabilitas 89,02 persen dihasilkan oleh AI.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi soal pembagian dana untuk tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di akun media sosial RANS Entertainment maupun Raffi Ahmad.
Tim kemudian mengecek video yang dibagikan di Facebook itu menggunakan AI Voice Detector untuk menentukan apakah suara Raffi Ahmad dalam video tersebut asli. Hasil pengecekan AI Voice Detector menunjukkan, suara Raffi Ahmad dalam video memiliki probabilitas 89,02 persen dihasilkan oleh AI.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Raffi Ahmad bagi-bagi bantuan untuk tenaga kerja Indonesia” merupakan konten tiruan (impostor content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[kompas.com] [HOAKS] Video Raffi Ahmad Beri Bantuan Dana untuk Pekerja Migran
- https://www.facebook.com/61571895024882/videos/504504472722528 (unggahan akun Facebook “Rans family177”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2025/03/Arsip-Raffi-Ahmad-berikan-dana-bantuan-untuk-tenaga-kerja-luar-negeri.png (arsip unggahan akun Facebook “Rans family177”)
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/24/142500382/-hoaks-video-raffi-ahmad-beri-bantuan-dana-untuk-pekerja-migran
(GFD-2025-26323) [SALAH] Ajakan untuk Tarik Uang sebelum Hal Buruk Terjadi
Sumber: X.comTanggal publish: 26/03/2025
Berita
Akun X “TheEagle_BEN” pada Selasa (18/3/2025) membagikan foto [arsip] Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, disertai narasi:
“YG PUNYA TABUNGAN DI BANK, AMBIL SEMUA DUIT KALIAN SEBELUM TERLAMBAT. DI DEPAN ADA SESUATU YG LEBIH NGERI AKAN TERJADI. KARENA KETIKA TIDAK ADA LAGI YG BISA DI CURI. PEMERINTAH AKAN MERAMPOK RAKYATNYA SENDIRI.😬😬😬”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 23.000-an pengguna, menuai 1.000-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 4.000 kali.
“YG PUNYA TABUNGAN DI BANK, AMBIL SEMUA DUIT KALIAN SEBELUM TERLAMBAT. DI DEPAN ADA SESUATU YG LEBIH NGERI AKAN TERJADI. KARENA KETIKA TIDAK ADA LAGI YG BISA DI CURI. PEMERINTAH AKAN MERAMPOK RAKYATNYA SENDIRI.😬😬😬”
Hingga Rabu (26/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 23.000-an pengguna, menuai 1.000-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 4.000 kali.
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.
Tempo mewawancarai dua pakar ekonomi untuk memverifikasi klaim tersebut. Diketahui, menarik uang secara massal di perbankan justru dapat mendorong krisis keuangan lebih besar.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, munculnya seruan agar masyarakat mengambil uang tabungan di bank, terjadi setelah Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual.
Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut Danantara bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan, mengambil uang tabungan di bank secara massal (bank runs atau rush money) merupakan perbuatan keliru.
Ajakan tersebut bisa berujung pada masalah yang lebih besar dan berdampak, seperti:
- kurangnya likuiditas bank,
- bank menjadi kolaps,
- stabilitas sistem keuangan terganggu, dan
- berpotensi berlanjut pada krisis finansial.
Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat. Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998.
“Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis (20/3/2025).
Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai.
“Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Tempo mewawancarai dua pakar ekonomi untuk memverifikasi klaim tersebut. Diketahui, menarik uang secara massal di perbankan justru dapat mendorong krisis keuangan lebih besar.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, munculnya seruan agar masyarakat mengambil uang tabungan di bank, terjadi setelah Pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual.
Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut Danantara bertugas mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan, mengambil uang tabungan di bank secara massal (bank runs atau rush money) merupakan perbuatan keliru.
Ajakan tersebut bisa berujung pada masalah yang lebih besar dan berdampak, seperti:
- kurangnya likuiditas bank,
- bank menjadi kolaps,
- stabilitas sistem keuangan terganggu, dan
- berpotensi berlanjut pada krisis finansial.
Menurut Esther, pemerintah tidak mungkin mengambil uang dari rekening tabungan masyarakat. Di sisi lain, perbankan juga akan melindungi uang nasabah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan ajakan masyarakat mengambil tabungan dapat mengganggu perekonomian nasional termasuk perekonomi masyarakat, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998.
“Rush money saat itu berujung terjadinya krisis moneter,” kata Piter melalui telepon, Kamis (20/3/2025).
Pengambilan uang secara massal dalam membuat perbankan kolaps, kata dia, karena sebagian besar uang yang masuk ke bank, digunakan sebagai kredit ke berbagai badan usaha mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Sementara bank hanya menyimpan sedikit uang tunai.
“Uang yang masuk ke bank disalurkan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “pemerintah akan merampok tabungan rakyat, tarik uang di bank sebelum hal buruk terjadi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[tempo.co] Keliru: Ajakan Agar Masyarakat Tarik Uang Tabungan di Bank Sebelum Terlambat
- https://x.com/TheEagle_BEN/status/1902007344395178340 (unggahan kanal X “TheEagle_BEN)
- https://archive.ph/5znrL (arsip unggahan kanal X “TheEagle_BEN)
- https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-ajakan-agar-masyarakat-tarik-uang-tabungan-di-bank-sebelum-terlambat-1222314
(GFD-2025-26322) [HOAKS] Will Smith Meninggal pada 24 Maret 2025 akibat Kecelakaan Mobil
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Aktor dan penyanyi asal Amerika Serikat, Will Smith, dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan mobil pada Senin (24/3/2025).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.
Kabar Will Smith meninggal dunia dalam kecelakaan mobil dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini pada Senin (24/3/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Innalilahi Wa Innailaihi RojiunArtis Legenda Hollywood (Will Smith) Meninggal dunia dalam kecelakaan tragis..
Narasi tersebut disertai foto sebuah mobil berwarna putih dalam kondisi hancur.
Screenshot Hoaks, kabar Will Smith meninggal dunia pada 24 Maret
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut hoaks.
Kabar Will Smith meninggal dunia dalam kecelakaan mobil dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini pada Senin (24/3/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Innalilahi Wa Innailaihi RojiunArtis Legenda Hollywood (Will Smith) Meninggal dunia dalam kecelakaan tragis..
Narasi tersebut disertai foto sebuah mobil berwarna putih dalam kondisi hancur.
Screenshot Hoaks, kabar Will Smith meninggal dunia pada 24 Maret
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek kabar terkini Will Smith melalui akun Instagram-nya @willsmith (terverifikasi).
Will Smith masih mengunggah konten di Instagram pada Selasa (25/3/2025). Tidak ada informasi bahwa ia mengalami kecelakaan mobil.
Sementara itu, Goal memberitakan bahwa Will Smith baru saja tampil di SoFi Stadium, Inglewood, California pada Minggu (23/3/2025).
Aktor yang juga penyanyi rap itu membawakan sejumlah lagu hits-nya sebelum laga final CONCACAF Nations League yang mempertemukan Meksiko dan Panama.
Sementara itu, foto mobil putih dalam kondisi hancur ditemukan dalam pemberitaan San Francisco Chronicle, 12 November 2022.
Pemberitaan itu menyebutkan, dua kendaraan, sebuah sedan Toyota Prius dan sedan Tesla, bertabrakan di San Bruno Avenue dan Mansell Street pada 10 November 2022.
Salah satu kendaraan menabrak sebuah hunian tiga lantai di 3217 San Bruno dan menyebabkan kerusakan pada unit serta saluran utilitas.
Tiga orang terluka parah dan 22 warga, terdiri dari 18 orang dewasa dan 4 anak-anak, harus mengungsi.
Kecelakaan tersebut tidak melibatkan Will Smith dan ia juga tidak menjadi korban. Sehingga, kabar yang menyebut foto itu sebagai kecelakaan yang menewaskan Will Smith adalah hoaks.
Will Smith masih mengunggah konten di Instagram pada Selasa (25/3/2025). Tidak ada informasi bahwa ia mengalami kecelakaan mobil.
Sementara itu, Goal memberitakan bahwa Will Smith baru saja tampil di SoFi Stadium, Inglewood, California pada Minggu (23/3/2025).
Aktor yang juga penyanyi rap itu membawakan sejumlah lagu hits-nya sebelum laga final CONCACAF Nations League yang mempertemukan Meksiko dan Panama.
Sementara itu, foto mobil putih dalam kondisi hancur ditemukan dalam pemberitaan San Francisco Chronicle, 12 November 2022.
Pemberitaan itu menyebutkan, dua kendaraan, sebuah sedan Toyota Prius dan sedan Tesla, bertabrakan di San Bruno Avenue dan Mansell Street pada 10 November 2022.
Salah satu kendaraan menabrak sebuah hunian tiga lantai di 3217 San Bruno dan menyebabkan kerusakan pada unit serta saluran utilitas.
Tiga orang terluka parah dan 22 warga, terdiri dari 18 orang dewasa dan 4 anak-anak, harus mengungsi.
Kecelakaan tersebut tidak melibatkan Will Smith dan ia juga tidak menjadi korban. Sehingga, kabar yang menyebut foto itu sebagai kecelakaan yang menewaskan Will Smith adalah hoaks.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Kabar Will Smith meninggal dunia dalam kecelakaan mobil pada Senin (23/5/2025) adalah hoaks.
Will Smith masih aktif mengunggah konten di laman Instagram-nya pada Selasa (25/3/2025).
Will Smith masih aktif mengunggah konten di laman Instagram-nya pada Selasa (25/3/2025).
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=638754815566075&set=a.111703608271201
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=23950643471205154&set=a.562996837063147
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=23950647594538075&set=gm.1016421220380981&idorvanity=413082167381559
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=23950645841204917&set=gm.2578607502343388&idorvanity=1622623294608485
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=23950646924538142&set=gm.1178387296623754&idorvanity=1026054135190405
- https://www.instagram.com/willsmith/p/DHmNE1DBjMG/?img_index=1
- https://www.goal.com/en-sa/lists/will-smith-rocks-concacaf-nations-league-finals-show-ahead-of-mexico-claiming-trophy-over-panama/blt98f935f091d4e796#csf345e2338949e693
- https://www.sfchronicle.com/sf/article/Two-vehicle-crash-in-S-F-sends-3-people-to-17576222.php
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 79/6020