• (GFD-2025-29491) Menyesatkan: Aksi Polisi Prancis Lempar Borgol untuk Dukung Demonstran

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/10/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di TikTok, Facebook, dan Threads [arsip] pada 3 Oktober 2025 dengan klaim polisi di Prancis mendukung demonstrasi dengan membuang borgol.

    Video itu memperlihatkan puluhan orang yang diklaim sebagai polisi melempar borgol ke tanah. “Viral Polisi Prancis Menolak Perintah Penguasa Untuk menangkap Para Demonstrasi,” tulis pengunggah video tersebut.



    Namun, benarkah video yang beredar memperlihatkan polisi Prancis dalam aksi menolak perintah pemerintah untuk menangkap demonstran?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menggunakan aplikasi pencarian gambar terbalik untuk memverifikasi video tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang dapat diverifikasi, klaim dalam konten tersebut tidak akurat.  



    Video yang beredar mirip unggahan dari agensi berita Ruptly pada pertengahan Juni 2020. Klip itu disertai keterangan sebagai aksi protes polisi Perancis di sekitar Monumen Arc de Triomphe di kota Paris. Aksi protes oleh polisi Prancis itu juga diberitakan BBC.

    Hal itu diawali demonstrasi anti rasisme di Perancis sebagai bagian aksi Black Lives Matter yang berlangsung di sejumlah negara. Gerakan Black Lives Matter muncul sebagai protes publik di Amerika Serikat setelah polisi membunuh George Floyd, seorang keturunan Afrika-Amerika di Minneapolis. 

    George Floyd tewas setelah polisi Amerika, Derek Chauvin, mencekik lehernya selama 9 menit 28 detik. Chauvin kemudian dipecat dan dihukum 22,5 tahun penjara.

    Gerakan Black Lives Matter itu menular di Prancis yang memiliki kasus serupa pada 2016.

    Perwakilan demonstran di Prancis kemudian menemui Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner. Sang menteri setuju untuk menghapus tindakan polisi berupa mencekik leher sebagai bagian penegakan hukum. Ia juga menjanjikan “nol toleransi” terhadap aksi rasisme dalam penegakan hukum.

    Namun keputusan Castaner itu mengundang reaksi dari institusi kepolisian Prancis. Menurut mereka, tidak ada yang bisa menggantikan tindakan ‘mencekik leher’ terduga penjahat. 

    Selain itu, mereka menyatakan, mencekik leher sesuai standar saat polisi harus memasang borgol pada terduga penjahat dengan durasi kurang dari delapan menit.

    Sebelumnya, video tersebut beredar dengan klaim polisi Prancis menggelar aksi melempar borgol untuk menentang kebijakan pemerintah saat pandemi COVID-19. 

    Narasi tersebut telah dibantah oleh organisasi pemeriksa fakta Hong Kong Baptist University dan sebuah LSM di Turki Dogrulukpayi.com.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan aksi polisi Prancis melempar borgol sebagai tanda menolak arahan pemerintah untuk menangkap demonstran adalah klaim menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29490) Keliru: Prabowo Menyatakan Gaji DPR dan BUMN Seharusnya Setara PNS

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/10/2025

    Berita

    SEBUAH konten dengan klaim Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gaji DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS, beredar di X [arsip] pada 4 Oktober 2025. 

    Konten itu memuat foto Prabowo berpidato di podium dengan latar belakang bendera Merah Putih. Prabowo menanyakan siapa yang setuju gaji DPR dan MPR setara dengan PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?



    Namun, benarkah Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan bahwa gaji anggota DPR, DPD, MPR dan BUMN seharusnya setara PNS.



    Foto Prabowo dalam konten itu identik dengan materi yang diunggah oleh situs Sindonews.com pada 7 Mei 2025. Peristiwa dalam foto itu saat Presiden Prabowo memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

    Pidato Prabowo itu disiarkan secara langsung lewat  YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama berjudul “Arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Kantor Presiden, 5 Mei 2025”.

    Sidang tersebut untuk mengevaluasi kinerja enam bulan pertama Kabinet Merah Putih sejak dilantik. Presiden Prabowo menyampaikan klaim capaian pemerintahannya berupa 28 kebijakan baru dengan lebih dari 100 hingga hampir 200 produk hukum.

    “Kalau kita melihat secara objektif, saya mau katakan bahwa dalam enam bulan kita memerintah, kita telah mencapai hal-hal yang cukup berarti, hal-hal yang bersifat fundamental, memperkuat landasan kebangkitan kita sebagai bangsa,” kata Presiden dalam acara itu.

    Presiden Prabowo tidak menyatakan menyinggung mengenai gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan BUMN.

    Ketentuan Gaji DPR, DPD, dan MPR

    Ketentuan gaji DPR, DPD dan MPR di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Dalam Bab II yang terdiri dari tiga pasal menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.

    Aturan tentang tunjangan ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

    Selain itu kepada anggota MPR yang bukan anggota DPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    Nominal gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP 75/2000 bahwa Ketua MPR dan DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp.4.620.000 per bulan. Untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

    Bagi PNS, aturan terkait gaji pokok tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan itu terdapat skema gaji bagi PNS berdasarkan golongannya.

    Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan. Golongan terendah yakni golongan Ia (juru muda), mendapatkan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara golongan tertinggi yakni golongan IVe (pembina utama) bergaji sebesar Rp3.880.400-Rp6.373.200.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Prabowo pernah menyatakan gaji DPR dan BUMN seharusnya setara PNS adalah keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29489) Keliru: Video Bencana Tsunami

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/10/2025

    Berita

    SEBUAH akun Facebook [arsip] mengunggah video dengan klaim gelombang tsunami menghantam rumah serta penduduknya, 6 Oktober 2025.

    Video berdurasi sepuluh detik itu menampilkan tingginya gelombang laut yang menghantam dan menghancurkan rumah-rumah serta penduduk yang berada di pesisir pantai. Suara gemuruh air dan teriakan histeris terdengar jelas



    Namun benarkah ini bencana tsunami?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi video itu dengan bantuan Google Lens, menganalisis isinya, lalu membandingkannya dengan pemberitaan kredibel. Hasilnya, rekaman tersebut buatan akal imitasi (AI) bukan peristiwa nyata.

    Video identik pernah diunggah akun TikTok CWX1121 beraksara Cina pada 6 Oktober 2025. Pemilik akun menulis bahwa tsunami yang dahsyat melanda desa pesisir, seketika menelan banyak korban dan menghancurkan rumah-rumah. Kreator melabeli video tersebut sebagai video yang dihasilkan oleh AI.



    Akun tersebut rutin memproduksi konten bencana yang terjadi di sejumlah negara dengan bantuan akal imitasi atau AI. Namun warganet lain mengunggah ulang video tanpa menyebut bahwa konten itu merupakan hasil buatan AI. 

    Tempo juga menganalisis video dengan alat pendeteksi kecerdasan buatan, Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan 99 persen video yang beredar itu dibuat menggunakan akal imitasi.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim video bencana tsunami keliru. Video itu hasil buatan AI, bukan peristiwa nyata.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29488) Cek Fakta: Erick Thohir Menyesal Pecat STY usai Timnas Kalah vs Arab

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/10/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar video dengan narasi Ketua PSSI Erick Thohir menyesal pecat Shin Tae-yong (STY) usai Timnas Indonesia kalah vs Arab Saudi di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Kamis (9/10/2025) dini hari. Yuk cek faktanya dulu.



    Video dengan narasi Erick Thohir menyesal telah memecat STY itu salah satunya diunggah akun Facebook bernama Tri Cenell Sport, Kamis (9/10/2025). Klip berdurasi 1 menit 30 detik itu diberi narasi sebagai berikut.



    ”AKUI MENYESAL PECAT SHIN TAE YONG ERIK TOHIR LANGSUNG NGOMONG BEGINI USAJ MELIHAT BURUKNYA PERMINTAAN INDONESIA. SAYA NYESEL UDAH PECAT COACH STY!!! AKHIRNYA MENYESAL!! PENGAKUAN JUJUR ERICK THOHIR SETELAH TIMNAS KALAH 3-2 DARI ARAB SAUDI,”



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan klaim Erick Thohir menyesal telah memecat STY usai Timnas Indonesia kalah 2-3 vs Arab Saudi merupakan hoaks.



    Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut ini.

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri klaim yang beredar dengan menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci Erick Thohir menyesal telah memecat STY. Hasilnya terdampat pemberitaan tentang statemen Erick Thohir terkait keputusan memutus kontrak Shin Tae-yong.



    Tim Cek Fakta Murianews.com juga mencarinya dengan menggunakan google lens untuk mencocokan video yang beredar tersebut. Hasilnya, beberapa bagian dari video itu identik dengan video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews dengan judul Erick Thohir Mengaku Bertanggung Jawab atas Kekalahan Timnas Indonesia: Saya Minta Maaf.



    Klip dengan narasi Erick Thohir menyesal pecat STY yang beredar menggunakan potongan video wawancara Erick Thohir pada detik ke 17 sampai detik ke 23 sebagaimana yang tayang di kanal Official iNews.



    Ketika diputar penuh  video aslinya merupakan momentum saat Erick Thohir memberikan komentarnya terkait kekalahan Timnas Indonesia vs Jepang dengan skor 0-4, Jumat (15/11/2024) malam.



    Pembuat video kemudian mengedit video itu dan menempelkan klip tersebut dengan klip lainnya yang kemudian diberi narasi seolah-olah Erick Thohir menyesal telah pecat STY usai Timnas Indonesia kalah 2-3 dari Arab Saudi.



    Kesimpulan dari penelusuran di atas dapat disimak di halaman berikut.

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, video dengan klaim Erick Thohir menyesal telah memecat STY merupakan konten disinformasi dengan kategori misleading content atau konten menyesatkan.



    Tak ada pernyataan resmi yang menyebutkan Erick Thohir telah menyesal memecat STY usai Timnas Indonesia kalah vs Arab Saudi 2-3.



    Klip yang beredar merupakan hasil edit video moment saat Erick Thohir memberikan komentar hasil Timnas Indonesia vs Jepang. Di mana skuad Garuda kalah 0-4.