• (GFD-2025-27343) [SALAH] Pesan Berantai Proses Pembuatan Beras dari Botol Bekas

    Sumber: X/Twitter
    Tanggal publish: 12/06/2025

    Berita

    Pada Minggu (1/6/2025) beredar sebuah pesan berantai (broadcast) di WhatsApp (arsip cadangan) yang berisikan sebuah video disertai narasi:

    “Mari Sebarkan sebanyak banyaknya di group sebelah dengan mksd agar mereka tau & berhati hati membeli beras”

    Per tangkapan layar (screenshot) dibuat ketika ketika pesan tersebut diterima sudah viral yang ditandai dengan label “Forwarded many times” (diteruskan berkali-kali).

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim menggunakan fitur pencarian di situs turnbackhox.id karena unggahan di berbagai platform media sosial dengan klaim serupa sudah berulang kali muncul sebelumnya.

    Faktanya, video yang dibagikan adalah proses daur ulang sampah plastik untuk dijadikan pelet plastik.

    Proses pembuatan pelet plastik adalah mendaur ulang plastik bekas menjadi bahan baku bersih, yang akan digunakan kembali oleh perusahaan pembuat plastik sebagai bahan untuk berbagai aplikasi.

    Untuk mengkoroborasi mendukung hasil pemeriksaan di atas, penelusuran menggunakan perkakas (tool) Google Images menunjukkan berbagai foto pelet plastik dengan variasi warna dan bentuk, termasuk yang berwarna putih dan berbentuk biji yang diklaim sebagai “beras palsu”.

    Selain itu, penelusuran menggunakan Google Videos menghasilkan berbagai video yang membagikan proses pembuatan pelet plastik, salah satunya unggahan di YouTube oleh akun “Dr Phani R S CH” yang mulai segmen 0:43 menunjukkan kesamaan bentuk memanjang berwarna putih seperti di video yang dibagikan di pesan berantai, dengan proses yang serupa: dilanjutkan dengan proses pendinginan menggunakan air, masuk ke mesin pencacah, dengan hasil akhir berbentuk pelet plastik berwarna putih.

    Kesimpulan

    Pesan berantai tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content), faktanya video yang dibagikan adalah proses daur ulang sampah plastik untuk dijadikan pelet/biji plastik.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27342) [SALAH] Penegasan Nadiem Makarim Berbagi Uang Pengadaan Laptop dengan Jokowi

    Sumber: X/Twitter
    Tanggal publish: 12/06/2025

    Berita

    Pada Minggu (1/5/2025) beredar sebuah unggahan di X (arsip cadangan) oleh akun "#FreePalestine" (@Nemesis_34N) yang membagikan foto tangkapan layar artikel berita dengan narasi:

    “Nadim Makarim Tegaskan uang pengadaan laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pak Jokowi Gibran saksinya di Solo”
    dengan menambahkan:

    “Copas
    TEMUAN KEJAGUNG ANGGARAN LAPTOP 9,9 TRILIUN.*
    *PERLAPTOP |” 10 JUTA/HARGA PASARAN CUMA, 1,7-2,6 JUTA.*
    *"Nadim Makarim Tegaskan uang pengadaan laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pak Jokowi Gibran saksinya di Solo".*
    @grok betul berita ini?”

    di unggahannya.

    Per tangkapan layar dibuat ketika artikel ini disusun, unggahan tersebut sudah ditonton 1.839 ribu kali, mendapatkan 7 jawaban, dibagikan ulang 17 kali, dan disukai oleh 23 akun pengguna X lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim menggunakan perkakas (tool) Google Lens untuk mencari kecocokan foto yang digunakan di artikel.

    Hasil pencarian mengarahkan ke beberapa sumber artikel di situs TEMPO.CO, salah satunya yang berdasarkan kecocokan tanggal tayang artikel dengan yang ditampilkan di tangkapan layar yaitu pada 28 Mei 2025 pukul 21.36 WIB dengan judul “Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook”.

    Selain itu, menggunakan kata kunci “Nadiem Makarim Istana Kepresidenan Jakarta 27 Mei 2024” sesuai dengan deskripsi yang dituliskan di foto artikel untuk menjalankan pencarian foto di Google Images hasilnya mengarahkan ke berbagai unggahan foto dari media lainnya yang mengkoroborasi mendukung foto yang digunakan, karena meliput peristiwa yang sama.

    Kesimpulan

    Unggahan tersebut masuk ke kategori konten palsu (fabricated content), faktanya judul artikel yang asli adalah "Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook".

    Rujukan

  • (GFD-2025-27341) Hoaks! Tautan token listrik gratis sebesar Rp250.000

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/06/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook bernama Peduli Listrik Indonesia 2025 membagikan informasi mengenai pendaftaran token listrik gratis senilai Rp250.000 untuk periode Juni 2025.

    Dalam unggahan tersebut, disertakan sebuah tautan yang meminta pengguna mengisi data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telepon.

    Dalam unggahan tersebut terdapat tautan pendaftaran yang berisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PLN BAGI-BAGI TOKEN LISTRIK GRATIS UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    DAFTARKAN SEGERA DAN KLAIM TOKEN GRATIS CARANYA KLIK LINK DI?”

    Namun, benarkah tautan token listrik gratis tersebutt?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintah atau PLN. Tautan itu meminta pengguna untuk mengisi data pribadi yang akan dikaitkan dengan akun Telegram.

    Hal itu merupaka menimbulkan potensi penipuan melalui metode phishing, yakni kejahatan siber yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan dengan cara menipu dan memanipulasi korban.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Masyarakat perlu waspada karena informasi resmi terkait program atau promo dari PLN hanya disampaikan melalui situs resmi PLN dan akun media sosial resminya.

    Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif yang semula direncanakan berlaku pada Juni - Juli 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan karena proses penganggaran dinilai tidak cukup cepat untuk mendukung pelaksanaan program pada waktu tersebut.

    Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari segi data dan pelaksanaan.

    Klaim: Tautan token listrik gratis sebesar Rp250.000

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27340) [HOAKS] Hasto Kristiyanto Divonis 7 Tahun Penjara pada 10 Juni 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/06/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diklaim telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap.

    Sebuah video di media sosial menyebutkan, Hasto telah menitipkan surat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto disebarkan oleh akun Facebook ini pada Selasa (10/6/2025).

    Video serupa ditemukan di kanal YouTube ini, yang lantas tautannya disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Berikut judul video berdurasi sekitar 20 menit tersebut:

    SEKJEN PDIP HASTO MENANGIS DIPERSIDANGAN..!!DIVONIS 7 TAHUN..!? Hasto TITIP SURAT WASIAT UNTUK MEGAWATI..!!

    Hasil Cek Fakta

    Video yang beredar merupakan pendapat seorang pria atas pemberitaan media terkait buku yang ditulis Hasto selama ditahan oleh KPK.

    Hasto menunjukkan buku tersebut kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Video Hasto menunjukkan buku bertajuk Spiritualitas PDI Perjuangan dapat dilihat di sini.

    Buku setebal 285 halaman tersebut, kata Hasto, dipersembahkan untuk Megawati.

    Adapun buku itu bukanlah wasiat, melainkan berisi gagasan untuk merawat semangat perjuangan.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.

    Ia diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku

    Kendati demikian, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto belum mencapai tahap vonis.

    Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian. Sidang terbaru digelar pada 5 Juni 2025.

    Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat tentang alat bukti.

    Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti.

    Hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewan Pengawas.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto menurut unggahan 10 Juni 2025 merupakan hoaks.

    Proses persidangan Hasto masih berlangsung di tahap pembuktian. Sidang terbaru digelar pada 5 Juni 2025, terkait sah tidaknya alat bukti.

    Buku yang ditulis Hasto selama dipenjara bukanlah surat wasiat, melainkan gagasannya soal semangat perjuangan.

    Rujukan