Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa FIFA secara resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Unggahan tersebut disertai foto Presiden FIFA Gianni Infantino yang terlihat berjabat tangan dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Resmi! Presiden FIFA Umumkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Round 4 – Sejarah Baru Dimulai!”
Namun, benarkah Indonesia jadi tuan rumah ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-27725) Indonesia jadi tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 03/07/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, foto dalam unggahan tersebut tidak berkaitan dengan narasi yang disampaikan. Foto tersebut mirip dengan yang diunggah Erick Thohir di akun X miliknya pada 6 Oktober 2022. Dalam unggahan itu, Gianni Infantino menyampaikan duka cita atas tragedi Kanjuruhan, bukan dalam konteks penunjukan tuan rumah kualifikasi.
Dilansir dari ANTARA, Qatar dan Arab Saudi lah yang resmi ditunjuk sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, juga menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tersebut.
Klaim: Indonesia jadi tuan rumah putaran keempat kualifikasi zona Asia
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Dilansir dari ANTARA, Qatar dan Arab Saudi lah yang resmi ditunjuk sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, juga menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tersebut.
Klaim: Indonesia jadi tuan rumah putaran keempat kualifikasi zona Asia
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-27724) [HOAKS] Video Anak Perempuan di Jakarta Barat Dimangsa Ular Piton
Sumber:Tanggal publish: 03/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video yang diklaim menunjukkan seorang anak perempuan di Jakarta Barat dimangsa oleh seekor ular piton.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Video yang diklaim menunjukkan seorang anak perempuan di Jakarta Barat dimangsa ular piton dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 29 Juni 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
#fyp, waspada kawan Ular makan anak gadis remaja di Citralend, Jakarta Barat, orang tua harus waspada dan warga selalu membersikan selokan, apalagi slokan yang tertutup berpotensi tempat ular sembunyi..
Screenshot Hoaks, video ular piton makan anak perempuan di Jakarta Barat
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Video yang diklaim menunjukkan seorang anak perempuan di Jakarta Barat dimangsa ular piton dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 29 Juni 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
#fyp, waspada kawan Ular makan anak gadis remaja di Citralend, Jakarta Barat, orang tua harus waspada dan warga selalu membersikan selokan, apalagi slokan yang tertutup berpotensi tempat ular sembunyi..
Screenshot Hoaks, video ular piton makan anak perempuan di Jakarta Barat
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan bahwa video yang dicantumkan adalah klip lama dan sebelumnya pernah disebarkan untuk membuat narasi hoaks.
Sebelumnya, video itu disebarkan pada Mei 2024 dengan narasi ular piton memangsa seorang anak kecil. Namun, narasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan pemeriksaan Kompas.com, video tersebut terdiri dari dua klip yang berbeda.
Klip pertama yang menampilkan proses evakuasi ular di selokan mirip dengan gambar di artikel Brilio, 27 Februari 2018. Lokasi kejadian itu disebut di Malaysia.
Ular dengan panjang 5 meter tersebut ditangkap dengan keadaan perut membesar. Menurut laporan warga setempat, ular itu baru saja memangsa dua ekor berang-berang.
Sedangkan klip kedua yang menampilkan sejumlah orang membelah perut ular identik dengan video di YouTube tvOne tertanggal 16 Juni 2018.
Video tvOne memberitakan warga di Desa Persiapan Lawela, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah, membelah perut seekor ular sanca atau piton.
Ular tersebut menelan seorang perempuan berusia 54 tahun bernama Wa Tiba. Sebelumnya, ia berpamitan pergi ke kebun yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
Sebelumnya, video itu disebarkan pada Mei 2024 dengan narasi ular piton memangsa seorang anak kecil. Namun, narasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan pemeriksaan Kompas.com, video tersebut terdiri dari dua klip yang berbeda.
Klip pertama yang menampilkan proses evakuasi ular di selokan mirip dengan gambar di artikel Brilio, 27 Februari 2018. Lokasi kejadian itu disebut di Malaysia.
Ular dengan panjang 5 meter tersebut ditangkap dengan keadaan perut membesar. Menurut laporan warga setempat, ular itu baru saja memangsa dua ekor berang-berang.
Sedangkan klip kedua yang menampilkan sejumlah orang membelah perut ular identik dengan video di YouTube tvOne tertanggal 16 Juni 2018.
Video tvOne memberitakan warga di Desa Persiapan Lawela, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah, membelah perut seekor ular sanca atau piton.
Ular tersebut menelan seorang perempuan berusia 54 tahun bernama Wa Tiba. Sebelumnya, ia berpamitan pergi ke kebun yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan seorang anak perempuan di Jakarta Barat dimangsa ular piton adalah hoaks.
Video itu adalah gabungan dari klip penemuan ular piton di Malaysia dan rekaman saat ular piton di Kabupaten Muna, Sulteng, dibelah perutnya setelah memangsa seorang perempuan.
Video itu adalah gabungan dari klip penemuan ular piton di Malaysia dan rekaman saat ular piton di Kabupaten Muna, Sulteng, dibelah perutnya setelah memangsa seorang perempuan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=749829314156449
- https://www.facebook.com/reel/1047977914145679
- https://www.facebook.com/reel/2720278841672973
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/05/17/084500182/-hoaks-video-ular-piton-menelan-anak-kecil
- https://www.brilio.net/amp/video/serem/serem-banget-ular-piton-raksasa-ditemukan-di-selokan-180227l.html
- https://www.youtube.com/watch?v=11a2N6VgmKI
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-27723) [HOAKS] Tautan Pendaftaran Program Undian Berhadiah BCA Juli 2025
Sumber:Tanggal publish: 03/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk pendaftaran undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan rumah, dari Bank Central Asia (BCA).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk pendaftaran undian berhadiah BCA dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Selasa (1/7/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Khusus Nasabah Bank BCA yang sudah mempunyai Mobile-Banking BCA
BCA Mobile Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Bank BCA Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Bank BCA
Bank BCA BELIMPAH HADIAH
• 3 Unit Mobil Alphard• 3 Unit Mobil BMW• 3 Unit Mobil Pajero Sport
• 3 Unit Mobil CR-V Turbo• 3 Unit Mobil Fortuner• 3 Unit Mobil X Pander
• 3 Unit Mobil BRIO• 3 Unit Mobil Sigra• 15 Unit Motor Kawasaki KLX
• 25 Unit Motor Scoopy• 15 Unit Motor Vespa• 25 Unit Hp iPhone 15 Promax
• 15 Unit Rumah Gratis• 25 Unit Umroh Gratis
Pendaftaran Undian Berbatas Waktu,
Daftarkan nama anda agar menjadi pemenangnya.
Untuk pengundian & pemenangnya akan diumumkan secara online di seluruh sosial media pada tanggal 30 Juli 2025
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran program undian berhadiah BCA
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk pendaftaran undian berhadiah BCA dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Selasa (1/7/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Khusus Nasabah Bank BCA yang sudah mempunyai Mobile-Banking BCA
BCA Mobile Festival Berhadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk memenangkan hadiah undian Bank BCA Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih hadiah menarik sebagai apresiasi dari Bank BCA
Bank BCA BELIMPAH HADIAH
• 3 Unit Mobil Alphard• 3 Unit Mobil BMW• 3 Unit Mobil Pajero Sport
• 3 Unit Mobil CR-V Turbo• 3 Unit Mobil Fortuner• 3 Unit Mobil X Pander
• 3 Unit Mobil BRIO• 3 Unit Mobil Sigra• 15 Unit Motor Kawasaki KLX
• 25 Unit Motor Scoopy• 15 Unit Motor Vespa• 25 Unit Hp iPhone 15 Promax
• 15 Unit Rumah Gratis• 25 Unit Umroh Gratis
Pendaftaran Undian Berbatas Waktu,
Daftarkan nama anda agar menjadi pemenangnya.
Untuk pengundian & pemenangnya akan diumumkan secara online di seluruh sosial media pada tanggal 30 Juli 2025
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran program undian berhadiah BCA
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek kebenaran informasi undian berhadiah tersebut di laman media sosial dan situs web resmi BCA.
Dikutip dari situs resmi, BCA mengimbau nasabah untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan program Gebyar Hadiah BCA atau sejenisnya.
Penipu mencari korban dengan menyebarkan informasi melalui SMS, WhatsApp, atau iklan di media sosial yang menawarkan pendaftaran, tukar poin, atau cetak kupon, yang mengatasnamakan program Gebyar Hadiah BCA, melalui tautan yang disediakan.
Tautan tersebut mengarah ke situs palsu yang gambar-gambarnya diambil dari halaman resmi program Gebyar Hadiah BCA. Situs itu meminta pengunjung mengisi data pribadi perbankan.
Tautan dalam unggahan Facebook yang ditemukan Kompas.com mengarah ke situs palsu yang ciri-cirinya sesuai dengan penjelasan BCA tersebut.
Adapun program Gebyar Hadiah BCA tidak pernah meminta nasabah untuk mendaftar, mencetak kupon undian, menukar poin, atau mengisi data pribadi perbankan.
Semua nasabah secara otomatis sudah dapat mengikuti program Gebyar Hadiah BCA dengan mengumpulkan poin yang bisa didapatkan dari menabung atau melakukan transaksi.
Pengumuman pemenang program Gebyar Hadiah BCA akan diumumkan di website resmi BCA.
Dikutip dari situs resmi, BCA mengimbau nasabah untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan program Gebyar Hadiah BCA atau sejenisnya.
Penipu mencari korban dengan menyebarkan informasi melalui SMS, WhatsApp, atau iklan di media sosial yang menawarkan pendaftaran, tukar poin, atau cetak kupon, yang mengatasnamakan program Gebyar Hadiah BCA, melalui tautan yang disediakan.
Tautan tersebut mengarah ke situs palsu yang gambar-gambarnya diambil dari halaman resmi program Gebyar Hadiah BCA. Situs itu meminta pengunjung mengisi data pribadi perbankan.
Tautan dalam unggahan Facebook yang ditemukan Kompas.com mengarah ke situs palsu yang ciri-cirinya sesuai dengan penjelasan BCA tersebut.
Adapun program Gebyar Hadiah BCA tidak pernah meminta nasabah untuk mendaftar, mencetak kupon undian, menukar poin, atau mengisi data pribadi perbankan.
Semua nasabah secara otomatis sudah dapat mengikuti program Gebyar Hadiah BCA dengan mengumpulkan poin yang bisa didapatkan dari menabung atau melakukan transaksi.
Pengumuman pemenang program Gebyar Hadiah BCA akan diumumkan di website resmi BCA.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk pendaftaran undian berhadiah BCA adalah hoaks.
Tautan itu adalah modus penipuan. Program Gebyar Hadiah BCA tidak pernah meminta nasabah untuk mendaftar, mencetak kupon undian, menukar poin, atau mengisi data pribadi.
Tautan itu adalah modus penipuan. Program Gebyar Hadiah BCA tidak pernah meminta nasabah untuk mendaftar, mencetak kupon undian, menukar poin, atau mengisi data pribadi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0itrmgFjCS5fJ13STvKGsbnfELQ4YpBKFSPmE5P7x6PNTrnR6zAW2AiVPLGqGjtFfl&id=61578012205380
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0rMDqdrN3gjmvkZBV3wpCRGEJDanzjY9jTH3H9nZs25sFpoNMZAMYHALF2MuTjUWdl&id=61577406453342
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02n8UsJT6wnCRJNyP2VfXvTLfxyKu6Fcw5skGJVAxMdX9dtqgC44oxnNoKeoH6XtcWl&id=61578108053256
- https://www.bca.co.id/id/informasi/awas-modus/2024/05/02/08/22/hati-hati-modus-penipuan-mengatasnamakan-program-gebyar-hadiah-bca
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-27722) [KLARIFIKASI] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
Sumber:Tanggal publish: 03/07/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai 2026. Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial pada Juni 2025.
Menurut narasi dalam unggahan, tanah diambil alih seiring dengan tidak berlakunya surat tanah tradisional seperti girik.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan informasinya.
Narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 salah satunya dibagikan akun Facebook ini. Ada kemungkinan narasi ini juga dibagikan di akun lain.
Narator video menyebut warga yang hanya memiliki surat tanah tradisional memiliki waktu sampai akhir 2025 untuk melakukan sertifikasi.
Jika tidak dilakukan sertifikasi, tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Video diberi keterangan sebagai berikut:
Guyss yang masih punya tanah girik cepet2 di urusin sebelum 2026 ya, karna di 2026 semua bukti kepemilikan tanab yg sah cuma sertifikat, tanpa sertifikat tanah bisa di anggep milik negara.
Yang butuh jasa notaris untuk urus pesertifikatan dll. Boleh hubungi aku ya (khusus daerah bekasi)
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut informasi itu tidak benar.
Menurut dia, tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara pada 2026.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis Selasa (01/07/2025).
Asnaedi menjelaskan, surat tradisional seperti girik, verponding, bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.
Sehingga, jika dihitung sejak regulasi itu terbit, batas waktu pendaftaran tanah yakni pada 2026.
Asnaedi mengatakan, melalui aturan itu pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
Menurut narasi dalam unggahan, tanah diambil alih seiring dengan tidak berlakunya surat tanah tradisional seperti girik.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan informasinya.
Narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 salah satunya dibagikan akun Facebook ini. Ada kemungkinan narasi ini juga dibagikan di akun lain.
Narator video menyebut warga yang hanya memiliki surat tanah tradisional memiliki waktu sampai akhir 2025 untuk melakukan sertifikasi.
Jika tidak dilakukan sertifikasi, tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Video diberi keterangan sebagai berikut:
Guyss yang masih punya tanah girik cepet2 di urusin sebelum 2026 ya, karna di 2026 semua bukti kepemilikan tanab yg sah cuma sertifikat, tanpa sertifikat tanah bisa di anggep milik negara.
Yang butuh jasa notaris untuk urus pesertifikatan dll. Boleh hubungi aku ya (khusus daerah bekasi)
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut informasi itu tidak benar.
Menurut dia, tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara pada 2026.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis Selasa (01/07/2025).
Asnaedi menjelaskan, surat tradisional seperti girik, verponding, bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.
Sehingga, jika dihitung sejak regulasi itu terbit, batas waktu pendaftaran tanah yakni pada 2026.
Asnaedi mengatakan, melalui aturan itu pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim tanah tidak bersertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 merupakan informasi tidak benar.
Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara.
Kendati begitu ia mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara.
Kendati begitu ia mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
Rujukan
Halaman: 722/7012
