• (GFD-2024-23218) [HOAKS] Undian Berhadiah Modal Usaha Rp 57 Juta Mengatasnamakan PT Sido Muncul

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar informasi undian berhadiah modal usaha Rp 57 juta yang mengatasnamakan perusahaan jamu PT Sido Muncul.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi undian berhadiah Rp 57 juta mengatasnamakan PT Sido Muncul dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Selasa (1/10/2024).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PROGRAM BANTUAN DANA (CSR ) PT. SIDOMUNCUL TBK. Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia..UNDIAN KUPON (DANA BANTUAN USAHA)

    Berhadiah dari PT. Sidomuncul TBK Hadir untuk anda, Ayo segera Daftar Agar memenangkan Sejumlah hadiah Berupa, Bantuan modal usaha 57 Juta Rupiah..

    Serta masih banyak bantuan dan kesempatan lainnya... Info lebih lanjut tentang pendaftaran (BANTUAN DANA CSR SIDOMUNCUL)

    Silahkan klik menu (Daftar) yang kami sediakan...*Daftar sekarang juga

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi undian berhadiah tersebut di akun media sosial resmi PT Sido Muncul.

    Sementara itu, situs resmi PT Sido Muncul, www.sidomuncul.co.id, mencantumkan imbauan agar masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan perusahaan.

    Sido Muncul menyebutkan, marak beredar penipuan yang mengatasnamakan perusahaan terkait informasi lowongan pekerjaan dan undian berhadiah.

    "Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah mengadakan undian berhadiah dan info lowongan kerja melalui media selain website resmi kami," demikian imbauan Sido Muncul.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi undian berhadiah modal usaha Rp 57 juta mengatasnamakan PT Sido Muncul adalah hoaks.

    Sido Muncul menyebutkan, perusahaan tidak pernah mengadakan undian berhadiah.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23217) [KLARIFIKASI] Salah Konteks, Video Prabowo Sebut Rocky Gerung Masuk di Kabinetnya

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/10/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi yang menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bahwa pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi menteri di kabinetnya.

    Video itu memang memperlihatkan Prabowo yang menyebut nama Rocky Gerung, kemudian Rocky pun tampil ke atas panggung.

    Namun, setelah ditelusuri video tersebut salah konteks.

    Video Prabowo mengatakan Rocky Gerung akan menjadi menteri di kabinetnya muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan TikTok ini.

    Dalam video itu, Prabowo menyebut sejumlah nama, salah satunya Rocky Gerung.

    Rocky kemudian naik ke panggung dan bersalaman dengan Prabowo di hadapan sejumlah orang.

    Video diberi keterangan teks sebagai berikut:

    Rocky Gerung jd menteri... Habis lh kau d babatnya.. 

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk menelusuri video tersebut.

    Hasilnya, video identik dengan unggahan kanal YouTube CNN Indonesia pada 13 April 2019, yang berjudul "Prabowo Kenalkan 'Calon Menteri', Siapa Saja?".

    Dalam video, Prabowo yang saat itu menjadi calon presiden (capres) mengenalkan sejumlah orang yang akan membantunya di pemerintahan jika menang Pemilihan Presiden 2019.

    Salah satu nama yang disebut memang Rocky Gerung.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kebangsaan di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, pada 12 April 2019. Akan tetapi, pada Pilpres 2019 Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

    Sementara, setelah menang Pilpres 2024, Prabowo belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan menjadi menteri di kabinetnya.

    Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo menargetkan penyusunan kabinet rampung pada 15 Oktober 2024.

    Target penyusunan itu lima hari sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden.

    Menurut Dasco, penyusunan kabinet Prabowo agak lama karena ada dinamika terkait nama-nama yang masuk dalam susunan kabinet.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video Prabowo menyebut Rocky Gerung akan menjadi menteri di kabinetnya disebar dengan konteks keliru. Video itu diambil bukan pada tahun 2024, melainkan 2019. 

    Dalam video aslinya, Prabowo yang saat itu menjadi capres mengenalkan sejumlah nama yang akan membantunya di pemerintahan jika menang Pilpres 2019. Saat itu, Prabowo gagal karena kalah dari Jokowi. 

    Sementara, setelah menang dalam Pilpres 2024, Prabowo belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan menjadi menteri di kabinetnya. Penyusunan kabinet ditargetkan rampung pada 15 Oktober 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23216) CEK FAKTA: Hoaks, Penyembelihan Sapi di RPH Pegirian Tidak Sesuai Syariat Islam - TIMES Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita

    TIMESINDONESIA, JAKARTA – Akun Twitter "Boediantar4" menyebarkan video yang diklaim sebagai dokumentasi penyembelihan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, yang disebut tidak sesuai dengan syariat Islam. 

    Unggahan tersebut menjadi viral, ditonton lebih dari 1,3 juta kali dan dibagikan lebih dari dua ribu kali. Video serupa juga beredar di platform Snack Video.

    https://x.com/Boediantar4/status/1838885947917861024

    Namun, apakah klaim tersebut benar?

    Hasil Cek Fakta

    Menurut hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indoneia, informasi tersebut tidak benar. Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto menjelaskan video tersebut sebenarnya memperlihatkan proses stunning, yaitu metode pemingsanan sapi sebelum disembelih. Proses stunning bertujuan membuat hewan pingsan tanpa menyebabkan kematian, sehingga saat disembelih tetap memenuhi syarat kehalalan.

    Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid, juga telah menegaskan bahwa metode stunning yang diterapkan di RPH Surabaya sesuai dengan fatwa halal MUI. 

    Selain itu, Satgas Halal Kementerian Agama, KH Muhammad Yahya, menyatakan bahwa RPH Pegirian sudah memenuhi persyaratan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
    Sumber: Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Proses Stunning RPH Surabaya Sesuai Fatwa Halal | Kominfo Jatim

    Klaim tersebut juga telah diperiksa oleh Mafindo dan dipublikasikan di turnbackhoax.id (https://turnbackhoax.id/2024/10/04/salah-penyembelihan-di-rph-pegirian-surabaya-tidak-sesuai-syariat-islam/) dan Cekfakta.com ([SALAH] Penyembelihan di RPH Pegirian Surabaya Tidak Sesuai Syariat Islam | CekFakta) melalui artikel berjudul "[SALAH] Penyembelihan di RPH Pegirian Surabaya Tidak Sesuai Syariat Islam".

    Kesimpulan

    Video yang beredar dengan klaim penyembelihan sapi di RPH Pegirian tidak sesuai syariat Islam merupakan konten menyesatkan (misleading content). Faktanya, proses yang diperlihatkan adalah stunning atau pemingsanan ternak sebelum disembelih, dan metode tersebut telah mendapat pengakuan halal dari MUI serta memenuhi standar sertifikat halal.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23215) Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/10/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Oktober 2024.
    Unggahan klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku berupa tulisan sebagai berikut.
    "Pengumuman-pengumuman! Bank Indonesia menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
    Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
    Jika masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.🙏"
    Benarkah klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Uang Pecahan Rp 10 Ribu Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Tak Tolak Transaksi" yang dimuat situs Liputan6.com, pada Sabtu (5/10/2024).
    Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Informasi tersebut pun telah dibantah BI.
    "Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kataKepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikuti, Sabtu (5/10/2024).
    Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
    ​​​​​BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
    Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
    Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.
     

    Kesimpulan


    Hasil Cek Fakta Liputan6.com, klaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tak berlaku telah diklarifikasi.
    Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).