KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi yang mengeklaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.
Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.
Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:
Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"
si fufufafa akhirnya mondok juga, ini.
Di vonis 9 bulan penjara
(GFD-2024-23913) [HOAKS] Roy Suryo Dipenjara karena Terbukti sebagai Pemilik Akun Kaskus Fufufafa
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip dalam video yang menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan.
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim Roy Suryo ditangkap karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak benar atau hoaks.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/580845307662339
- https://web.facebook.com/reel/1394900978085984
- https://www.youtube.com/watch?v=A68HpeyLQS8
- https://www.youtube.com/watch?v=Ckp0uuZM0JA
- https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/17523931/ironi-meme-stupa-buat-pakar-telematika-roy-suryo-langgar-uu-ite
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23912) [HOAKS] Video Jembatan Kaca Gunung Bromo yang Baru Buka
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang diklaim memperlihatkan jembatan kaca warna-warni di kawasan wisata Gunung Bromo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo, melainkan Jembatan Ruyi di Zhejiang Shengxianju, China.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Kesimpulan
Jembatan kaca Ruyi di Zhejiang, China disebarkan dengan konteks keliru. Jembatan tersebut bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/534826299321421
- https://www.facebook.com/ayubkhanjtn/videos/1089475936095732
- https://videos.dailymail.co.uk/video/mol/2021/03/29/4984080037716475743/640x360_MP4_4984080037716475743.mp4
- https://www.highestbridges.com/wiki/index.php?title=Ruyi_Glass_Footbridge
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23911) [SALAH] Cawali Makassar Nomor Urut 1 Sebut “Tuhan pun Saya Tumbangkan”
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 12/11/2024
Berita
Akun TikTok “makassarcyber2024” pada Rabu (6/11/2024) mengunggah foto [arsip] tangkapan layar berita sindomakassar.com “Survei MULIA Tetap di Puncak Appi: Tuhan Pun Saya Tumbangkan” disertai takarir:
"Hah? Tuhan pun kau jatuhkan?"
Per Selasa (12/11/2024), unggahan disukai lebih dari 1.200 akun dan dibagikan ulang hampir 100 kali. Konten tersebut juga menuai sekitar 800-an komentar.
"Hah? Tuhan pun kau jatuhkan?"
Per Selasa (12/11/2024), unggahan disukai lebih dari 1.200 akun dan dibagikan ulang hampir 100 kali. Konten tersebut juga menuai sekitar 800-an komentar.
Hasil Cek Fakta
TurnBackHoax mencari tahu kebenaran dengan menelusuri laman sindomakassar.com menggunakan kata kunci “MULIA”. Diketahui, tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan. Reportase asli sindomakassar.com berjudul “Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi Harap Tim & Relawan Tetap Jaga Basis”, tayang Minggu, (3/11/24).
Untuk diketahui, MULIA merupakan identitas kampanye dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, yakni Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham.
Juru bicara MULIA Andi Widya Syadzwina lewat akun Instagram resmi MULIA (mulianews) angkat suara soal unggahan yang beredar itu.
“Narasi yang dimainkan oleh tangan jail berjudul “Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Tuhan pun Saya Tumbangkan”. Padahal judul berita benar sesuai link pemberitaan adalah “Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Harap Tim dan Relawan Tetap Jaga Basis,” tulis pihak Mulia, Rabu (6/11/2024).
Untuk diketahui, MULIA merupakan identitas kampanye dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, yakni Munafri Arifuddin (Appi) dan Aliyah Mustika Ilham.
Juru bicara MULIA Andi Widya Syadzwina lewat akun Instagram resmi MULIA (mulianews) angkat suara soal unggahan yang beredar itu.
“Narasi yang dimainkan oleh tangan jail berjudul “Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Tuhan pun Saya Tumbangkan”. Padahal judul berita benar sesuai link pemberitaan adalah “Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Harap Tim dan Relawan Tetap Jaga Basis,” tulis pihak Mulia, Rabu (6/11/2024).
Kesimpulan
Unggahan dengan narasi Cawali Makassar nomor urut 1 sebut “Tuhan pun Saya Tumbangkan” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[sindomakassar.com] Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi Harap Tim & Relawan Tetap Jaga Basis [Instagram] mulianews
- https://www.tiktok.com/@makassarcyber2024/photo/7433682529648938247 (tautan unggahan akun TikTok “makassarcyber2024”)
- https://archive.ph/Cmkh6 (arsip unggahan akun TikTok “makassarcyber2024”)
- https://sindomakassar.com/read/makassar-city/12737/survei-mulia-tetap-di-puncak-appi-harap-tim-relawan-tetap-jaga-basis-1730603498
- https://www.instagram.com/p/DB-rAqiTZF4/?img_index=1
(GFD-2024-23910) Hoaks Lowongan Pendamping Lokal Desa dengan Gaji Rp15 Juta
Sumber:Tanggal publish: 12/11/2024
Berita
tirto.id - Informasi mengenai lowongan pekerjaan hampir selalu menarik perhatian di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi lowongan kerja bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.
Baru-baru ini, di Facebook, beredar unggahan yang berisi informasi lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan gaji Rp15 juta per bulan. Disebutkan, lowongan ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan lulusan SMA/Sederajat atau D3/S1 dari berbagai ilmu.
Bagi masyarakat yang tertarik dan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lowongan ini diarahkan untuk mengeklik link (tautan) yang tertera dalam unggahan tersebut. Disebutkan juga bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan diklaim tanpa dipungut biaya apapun.
Unggahan ini disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Pendamping Lokal Desa Seluruh Indonesia”, “Pendamping Lokal Desa”,“Julio Ekspor”,“INFO LOKER”, “Nur Fidia Alim” dan “Joga Pratama” dalam periode Rabu (23/10/2024) hingga Jumat (8/11/2024). Tirto juga menemukan unggahan serupa di akun Instagram “bumn_2024_” pada Rabu (30/10/2024).
“LOWONGAN KERJA PENDAMPING DESA 2024
Kemendes PDTT membuka pendaftaran untuk penerimaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa lokal. Terbuka Untuk SMA/SMK Sederajat D3 Atau S1 dari berbagai bidang ilmu. Ayo yang ingin berkontribusi untuk desanya boleh banget ikut rekrutmen ini Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online.
Untuk Pendaftaran silahkan Akses link di bawah 👇
https://pendampinglokaldesa.pludi.my.id/
PENDAFTARAN GRATIS!!!
TIDAK DI PUNGUT BIAYA APAPUN," begitu bunyi unggahan salah satu akun tersebut.
Sepanjang Minggu (3/11/2024) hingga Senin (11/11/2024) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 988 tanda suka, 104 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 77 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Tim Riset Tirto beberapa kali telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap sejumlah klaim informasi lowongan pekerjaan palsu. Lowongan tersebut biasanya mencatut nama sejumlah lembaga, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan negara, hingga perusahaan swasta terkemuka.
Baru-baru ini, di Facebook, beredar unggahan yang berisi informasi lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan gaji Rp15 juta per bulan. Disebutkan, lowongan ini terbuka bagi laki-laki dan perempuan lulusan SMA/Sederajat atau D3/S1 dari berbagai ilmu.
Bagi masyarakat yang tertarik dan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lowongan ini diarahkan untuk mengeklik link (tautan) yang tertera dalam unggahan tersebut. Disebutkan juga bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan diklaim tanpa dipungut biaya apapun.
Unggahan ini disebarkan oleh sejumlah akun di Facebook, di antaranya “Pendamping Lokal Desa Seluruh Indonesia”, “Pendamping Lokal Desa”,“Julio Ekspor”,“INFO LOKER”, “Nur Fidia Alim” dan “Joga Pratama” dalam periode Rabu (23/10/2024) hingga Jumat (8/11/2024). Tirto juga menemukan unggahan serupa di akun Instagram “bumn_2024_” pada Rabu (30/10/2024).
“LOWONGAN KERJA PENDAMPING DESA 2024
Kemendes PDTT membuka pendaftaran untuk penerimaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa lokal. Terbuka Untuk SMA/SMK Sederajat D3 Atau S1 dari berbagai bidang ilmu. Ayo yang ingin berkontribusi untuk desanya boleh banget ikut rekrutmen ini Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online.
Untuk Pendaftaran silahkan Akses link di bawah 👇
https://pendampinglokaldesa.pludi.my.id/
PENDAFTARAN GRATIS!!!
TIDAK DI PUNGUT BIAYA APAPUN," begitu bunyi unggahan salah satu akun tersebut.
Sepanjang Minggu (3/11/2024) hingga Senin (11/11/2024) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 988 tanda suka, 104 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 77 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, tenaga pendamping lokal desa adalah tenaga pendamping profesional yang bertugas di antaranya melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Kembali ke klaim soal rekrutmen pendamping lokal desa. Pertama-tama, Tirto mencoba mengeklik tautan pendaftaran yang disertakan dalam seluruh unggahan klaim. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik Kemendes PDTT.
Tautan tersebut justru mengarahkan ke sebuah situs asing yang meminta masyarakat untuk memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat domisili, usia, jenis kelamin, dan nomor akun aplikasi Telegram aktif.
Sebagai informasi, situs resmi milik Kemendes PDTT adalah kemendesa.go.id. Tirto menelusuri situs resmi instansi tersebut dan tidak menemukan informasi soal rekrutmen pendamping lokal desa seperti dalam klaim unggahan.
Namun, dari situs resmi tersebut, kami mendapatkan petunjuk bahwa seluruh akun pengunggah klaim lowongan tenaga pendamping lokal desa baru-baru ini tersebut bukanlah akun resmi milik Kemendes PDTT.
Melalui akun Instagram yang telah terverifikasi resmi milik Kemendes PDTT (@kemendespdtt), kami mendapatkan bantahan resmi dari instansi tersebut terkait klaim lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa.
Dalam keterangan resmi yang diunggah pada Jumat (25/10/2024) tersebut, Kemendes PDT memastikan tidak membuka lowongan Pendamping Lokal Desa. Instansi tersebut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemendes PDT.
“#SobatDesa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak membuka lowongan Pendamping Lokal Desa. Tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.
Jika menerima informasi yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi silahkan dicek kembali kepada kami melalui kanal-kanal komunikasi kami,” bunyi keterangan Kemendes PDTT dalam unggahan tersebut.
Kembali ke klaim soal rekrutmen pendamping lokal desa. Pertama-tama, Tirto mencoba mengeklik tautan pendaftaran yang disertakan dalam seluruh unggahan klaim. Hasilnya, tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi milik Kemendes PDTT.
Tautan tersebut justru mengarahkan ke sebuah situs asing yang meminta masyarakat untuk memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat domisili, usia, jenis kelamin, dan nomor akun aplikasi Telegram aktif.
Sebagai informasi, situs resmi milik Kemendes PDTT adalah kemendesa.go.id. Tirto menelusuri situs resmi instansi tersebut dan tidak menemukan informasi soal rekrutmen pendamping lokal desa seperti dalam klaim unggahan.
Namun, dari situs resmi tersebut, kami mendapatkan petunjuk bahwa seluruh akun pengunggah klaim lowongan tenaga pendamping lokal desa baru-baru ini tersebut bukanlah akun resmi milik Kemendes PDTT.
Melalui akun Instagram yang telah terverifikasi resmi milik Kemendes PDTT (@kemendespdtt), kami mendapatkan bantahan resmi dari instansi tersebut terkait klaim lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa.
Dalam keterangan resmi yang diunggah pada Jumat (25/10/2024) tersebut, Kemendes PDT memastikan tidak membuka lowongan Pendamping Lokal Desa. Instansi tersebut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemendes PDT.
“#SobatDesa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak membuka lowongan Pendamping Lokal Desa. Tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.
Jika menerima informasi yang mengatasnamakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi silahkan dicek kembali kepada kami melalui kanal-kanal komunikasi kami,” bunyi keterangan Kemendes PDTT dalam unggahan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari Kemendes PDTT yang membenarkan klaim soal informasi lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) dengan gaji Rp15 juta.
Sejumlah akun yang menyebarkan klaim ini diketahui bukan merupakan akun resmi milik Kemendes PDTT. Tautan yang disertakan dalam unggahan juga tidak mengarah ke situs resmi milik Kemendes PDTT.
Jadi, informasi soal lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) dari Kemendes PDTT dengan gaji Rp15 juta bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Sejumlah akun yang menyebarkan klaim ini diketahui bukan merupakan akun resmi milik Kemendes PDTT. Tautan yang disertakan dalam unggahan juga tidak mengarah ke situs resmi milik Kemendes PDTT.
Jadi, informasi soal lowongan pekerjaan sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) dari Kemendes PDTT dengan gaji Rp15 juta bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122105450414595046&id=61567851404215
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122100244064579693&id=61567390804748
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122119461182563014&id=61566890445114
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122125123772491229&id=61564736890212
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122123545424495793&id=61564873791291
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122110578008580962&id=61567428868938
- https://www.instagram.com/p/DBu9Xv6Tsw_/?utm_source=ig_embed&ig_rid=0ea8e058-5925-4076-ae71-f7057cb84253
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/199683/permendesa-pdtt-no-19-tahun-2020
- https://kemendesa.go.id/?fbclid=PAZXh0bgNhZW0CMTEAAaZuTIXB8Pc6HUTntVvVi-AQZqQeqAAkunYiu5ny_NujazxHLpxDU_HJ8go_aem_SlrhI5wFsapssjUMFDv_Yg
- https://www.instagram.com/kemendespdtt/
- https://www.instagram.com/kemendespdtt/p/DBhtK7DTgta/
Halaman: 699/6040