Akun Facebook “Najwa Shihab” (fb.com/61567142211274) pada 7 Oktober 2024 membagikan foto yang menampilkan Najwa Shihab yang tampak terbaring di rumah sakit dengan narasi sebagai berikut:
“”Peringatan: Komplikasi Osteoartritis dan Asam Urat Sangat Berbahaya, 𝗁ɑ𝗆𝗉𝗂𝗋 𝗆𝖾𝗋𝖾𝗇𝗀𝗀ᴜ𝗍 𝗇𝗒ɑ𝗐ɑ 𝖲ɑ𝗒ɑ
Terima kasih kepada seluruh dokter di 𝗥𝗦𝗜𝗔 𝗕𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 yang telah membantu saya sembuh dari osteoarthritis. Seandainya saya mengetahui obat ini lebih awal, saya tidak akan menderita nyeri tulang dan sendi selama 7 tahun terakhir.” Selengkapnya di Sumber.
Postingan ini mendapatkan lebih dari 1.400 reaksi, 100 Komentar dan 89 kali dibagikan.
(GFD-2024-23289) [PENIPUAN] Foto “Najwa Shihab dirawat di rumah sakit karena penyakit tulang”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/10/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya foto yang menampilkan Najwa Shihab yang tampak terbaring di rumah sakit dengan klaim bahwa dia dirawat karena penyakit tulang merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, foto Najwa Shihab yang terbaring di rumah sakit itu adalah foto pada tahun 2021 dan dirawat karena gangguan usus. Selain itu, akun Facebook yang mengunggah foto Najwa tersebut adalah akun palsu.
Berdasarkan hasil pencarian menggunakan fitur Bing Images, foto Najwa Shihab yang terbaring di rumah sakit tersebut dimuat di artikel berita berjudul “Opname di RS Tanpa Ditemani, Najwa Shihab Bagikan 10 Kiat yang Ia Lakukan untuk Habiskan Waktu” yang terbit di situs hipwee.com pada 7 Mei 2021. Di artikel ini, terdapat unggahan foto yang sama dari akun Instagram terverifikasi milik Najwa Shihab.
Foto ini diunggah pada 6 Mei 2021 dengan sebagian narasi sebagai berikut: “Terima kasih banyak untuk semua kiriman doanya ya teman2. Alhamdulillah hari ini sudah mulai membaik. Sisa lemas dan mual aja tapi kondisi lain seperti muntah dan diare sdh berkurang. Sakit di situasi pandemi, di kamar sendirian, gak bisa ditengok memang beda. Apalagi untuk mereka yang terpapar covid. Pasti jauh lebih berat. Sending all virtual hugs to all of you fighters out there.”
Sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021, Najwa Shihab mengunggah mengunggah foto lengan kirinya yang diinfus di dalam kamar perawatannya di sebuah rumah sakit dengan narasi: “Teman2, Rabu malam ini @matanajwa tdk tayang dulu. Sejak kemarin saya harus dirawat di RS karena gangguan usus. Titip saling mendoakan ya. Semoga kita semua selalu dilindungi, diangkat segala penyakit dan diberkahi kesehatan. Aamin ya Rabb.”
Selain itu, berdasarkan hasil pencarian di Facebook, akun Facebook terverifikasi milik Najwa Shihab adalah facebook.com/najwashihabofficial.
Faktanya, foto Najwa Shihab yang terbaring di rumah sakit itu adalah foto pada tahun 2021 dan dirawat karena gangguan usus. Selain itu, akun Facebook yang mengunggah foto Najwa tersebut adalah akun palsu.
Berdasarkan hasil pencarian menggunakan fitur Bing Images, foto Najwa Shihab yang terbaring di rumah sakit tersebut dimuat di artikel berita berjudul “Opname di RS Tanpa Ditemani, Najwa Shihab Bagikan 10 Kiat yang Ia Lakukan untuk Habiskan Waktu” yang terbit di situs hipwee.com pada 7 Mei 2021. Di artikel ini, terdapat unggahan foto yang sama dari akun Instagram terverifikasi milik Najwa Shihab.
Foto ini diunggah pada 6 Mei 2021 dengan sebagian narasi sebagai berikut: “Terima kasih banyak untuk semua kiriman doanya ya teman2. Alhamdulillah hari ini sudah mulai membaik. Sisa lemas dan mual aja tapi kondisi lain seperti muntah dan diare sdh berkurang. Sakit di situasi pandemi, di kamar sendirian, gak bisa ditengok memang beda. Apalagi untuk mereka yang terpapar covid. Pasti jauh lebih berat. Sending all virtual hugs to all of you fighters out there.”
Sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021, Najwa Shihab mengunggah mengunggah foto lengan kirinya yang diinfus di dalam kamar perawatannya di sebuah rumah sakit dengan narasi: “Teman2, Rabu malam ini @matanajwa tdk tayang dulu. Sejak kemarin saya harus dirawat di RS karena gangguan usus. Titip saling mendoakan ya. Semoga kita semua selalu dilindungi, diangkat segala penyakit dan diberkahi kesehatan. Aamin ya Rabb.”
Selain itu, berdasarkan hasil pencarian di Facebook, akun Facebook terverifikasi milik Najwa Shihab adalah facebook.com/najwashihabofficial.
Kesimpulan
Informasi yang menyesatkan. Foto Najwa Shihab yang terbaring di rumah sakit itu adalah foto pada tahun 2021 dan dirawat karena gangguan usus. Selain itu, akun Facebook yang mengunggah foto Najwa tersebut adalah akun palsu.
Rujukan
(GFD-2024-23288) Hoaks! Kapal karam di Sulawesi Selatan tewaskan 23 orang
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di TikTok menampilkan detik-detik sebuah kapal terbalik kemudian tenggelam karena kelebihan muatan.
Dalam video tersebut dinarasikan kapal tenggelam di Sulawesi Selatan pada Minggu (6/10/2024). Pada peristiwa tersebut, dinarasikan sebanyak 23 orang tewas, 64 orang hilang dan 40 orang lainnya selamat.
Berikut narasi dalam ungahan tersebut:
“Breaking News Kecelakaan Goa/sulsel hari ini minggu 06.10.2024. 23jenazah ditemukan, 40 orang berhasil diselamatkan dan 64 hilang. Keserakahan pemilik kapal dalam kelebihan muatan, melebihi kepercayaan para pelancong juga. Sangat menyedihkan, tragis…”
Namun, benarkah video kapal tenggelam tersebut terjadi di Sulsel?
Dalam video tersebut dinarasikan kapal tenggelam di Sulawesi Selatan pada Minggu (6/10/2024). Pada peristiwa tersebut, dinarasikan sebanyak 23 orang tewas, 64 orang hilang dan 40 orang lainnya selamat.
Berikut narasi dalam ungahan tersebut:
“Breaking News Kecelakaan Goa/sulsel hari ini minggu 06.10.2024. 23jenazah ditemukan, 40 orang berhasil diselamatkan dan 64 hilang. Keserakahan pemilik kapal dalam kelebihan muatan, melebihi kepercayaan para pelancong juga. Sangat menyedihkan, tragis…”
Namun, benarkah video kapal tenggelam tersebut terjadi di Sulsel?
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari media Brazil, video tragedi kapal karam dengan 278 orang di dalamnya tersebut terjadi di Kongo. Menurut Gubernur Kivu Selatan Jean Jacques Purisi, kapal itu akan tenggelam karena kelebihan muatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (03/10).
Video yang direkam oleh penumpang kapal lain itu, menangkap momen ketika kapal mulai miring, sampai berbalik sepenuhnya dan tenggelam. Pada Senin (07/10), sekitar 60 orang ditemukan selamat, dan sisanya masih hilang.
Tragedi kapal karam tersebut terjadi di Danau Kivu, salah satu Danau Afrika Besar yang terletak di perbatasan antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda, tepatnya di wilayah Lembah Rift Afrika. Danau tersebut memiliki kedalaman sekitar 485 meter, dan merupakan salah satu yang terdalam di dunia.
Klaim: Kecelakaan kapal di Sulawesi Selatan tewaskan 23 orang
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Video yang direkam oleh penumpang kapal lain itu, menangkap momen ketika kapal mulai miring, sampai berbalik sepenuhnya dan tenggelam. Pada Senin (07/10), sekitar 60 orang ditemukan selamat, dan sisanya masih hilang.
Tragedi kapal karam tersebut terjadi di Danau Kivu, salah satu Danau Afrika Besar yang terletak di perbatasan antara Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Rwanda, tepatnya di wilayah Lembah Rift Afrika. Danau tersebut memiliki kedalaman sekitar 485 meter, dan merupakan salah satu yang terdalam di dunia.
Klaim: Kecelakaan kapal di Sulawesi Selatan tewaskan 23 orang
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-23287) [HOAKS] Link Undian Berhadiah Bank Nagari
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar link atau tautan di media sosial yang diklaim dapat diklik untuk mengikuti undian berhadiah yang diadakan oleh Bank Nagari.
Hadiah yang ditawarkan beragam, seperti mobil, motor, paket umroh, sampai emas.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran itu hoaks.
Tawaran undian berhadiah disebarkan oleh akun-akun Facebook menggunakan nama dan logo Bank Nagari.
Misalnya, akun dengan nama Gebyar Undian BankNagari, banknagarinews, FESTIVAL.Nagari 2024, dan Ollin by Nagari.
Ada pula akun Daftar Gebyar undian Bank Nagari, Promo Undian Bank Nagari, Promo Undian Bank Nagari NCM, dan PromoUndian Bank Nagari.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:
Yth, Nasabah Setia Bank Nagari.
Sebagai bentuk apresiasi kami atas kepercayaan dan kesetiaan Bapak Ibu sebagai Nasabah Bank Nagari, kami informasikan kabar gembira bahwa Bank Nagari mengadakan program “UNDIAN TABUNGAN BERHADIAH BANK NAGARI”.
Dengan hadiah menarik :• 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport• ?1 unit Mobil Toyota Rush• ?1 unit Mobil Honda Brio Satya
• ?3 Paket Umroh• ?54 unit Sepeda Motor• ?10 Emas Logam Mulia
Manfaatkan kesempatan ini untuk meraih hadiah, dengan membuka rekening Tabungan Sikoci dan meningkatkan saldo serta Dapatkan Poin Extra untuk aktivasi Ollin by Nagari, s.d 31 Desember 2024.
Semakin besar poin saldo tabungan yang diperoleh, semakin besar peluang menjadi Pemenang.
Penyelenggaraan Undian akan dilaksanakan pada awal tahun 2025. Informasi lebih lanjut terkait Program Undian ini, dapat diperoleh melalui layanan Kantor Bank Nagari terdekat atau menghubungi Nagari Call - 150234.
Terimakasih atas kepercayaan Bapak Ibu sebagai Nasabah setia Bank Nagari.
Hadiah yang ditawarkan beragam, seperti mobil, motor, paket umroh, sampai emas.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran itu hoaks.
Tawaran undian berhadiah disebarkan oleh akun-akun Facebook menggunakan nama dan logo Bank Nagari.
Misalnya, akun dengan nama Gebyar Undian BankNagari, banknagarinews, FESTIVAL.Nagari 2024, dan Ollin by Nagari.
Ada pula akun Daftar Gebyar undian Bank Nagari, Promo Undian Bank Nagari, Promo Undian Bank Nagari NCM, dan PromoUndian Bank Nagari.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 29 September 2024:
Yth, Nasabah Setia Bank Nagari.
Sebagai bentuk apresiasi kami atas kepercayaan dan kesetiaan Bapak Ibu sebagai Nasabah Bank Nagari, kami informasikan kabar gembira bahwa Bank Nagari mengadakan program “UNDIAN TABUNGAN BERHADIAH BANK NAGARI”.
Dengan hadiah menarik :• 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport• ?1 unit Mobil Toyota Rush• ?1 unit Mobil Honda Brio Satya
• ?3 Paket Umroh• ?54 unit Sepeda Motor• ?10 Emas Logam Mulia
Manfaatkan kesempatan ini untuk meraih hadiah, dengan membuka rekening Tabungan Sikoci dan meningkatkan saldo serta Dapatkan Poin Extra untuk aktivasi Ollin by Nagari, s.d 31 Desember 2024.
Semakin besar poin saldo tabungan yang diperoleh, semakin besar peluang menjadi Pemenang.
Penyelenggaraan Undian akan dilaksanakan pada awal tahun 2025. Informasi lebih lanjut terkait Program Undian ini, dapat diperoleh melalui layanan Kantor Bank Nagari terdekat atau menghubungi Nagari Call - 150234.
Terimakasih atas kepercayaan Bapak Ibu sebagai Nasabah setia Bank Nagari.
Hasil Cek Fakta
Akun-akun Facebook yang menawarkan undian berhadiah merupakan akun tiruan.
Akun Facebook aslinya memakai nama Bank Nagari dan telah memiliki ribuan pengikut.
Akun-akun tersebut meminta nasabah mendaftar melalui situs web sebagai syarat mengikuti undian.
Berikut alamat situs web yang disebarkan:
Tim Cek Fakta Kompas.com mengeceknya melalui URL Scan dan tidak ada satu pun yang mengarah ke situs web resmi Bank Nagari.
Hasil pengecekannya dapat dilihat di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Situs web resmi memiliki alamat domain www.banknagari.co.id.
Bank Nagari memang memiliki program undian berhadiah, tetapi mekanismenya tidak seperti yang disebarkan akun-akun tiruan tersebut.
Melalui situs webnya, Bank Nagari mengimbau kepada nasabah dengan modus penipuan yang beredar di media sosial.
"Jangan pernah memberikan data rahasia seperti Nomor Kartu ATM, PIN ATM, Kode Akses Mobile Banking, Pin Mobile Banking, Kode OTP, Kode Reservasi Cardless, kepada siapapun baik melalui telepon, WA, isian formulir online, isian formulir offline, maupun secara langsung," tulisnya.
Akun Facebook aslinya memakai nama Bank Nagari dan telah memiliki ribuan pengikut.
Akun-akun tersebut meminta nasabah mendaftar melalui situs web sebagai syarat mengikuti undian.
Berikut alamat situs web yang disebarkan:
Tim Cek Fakta Kompas.com mengeceknya melalui URL Scan dan tidak ada satu pun yang mengarah ke situs web resmi Bank Nagari.
Hasil pengecekannya dapat dilihat di sini, di sini, di sini, di sini, di sini, dan di sini.
Situs web resmi memiliki alamat domain www.banknagari.co.id.
Bank Nagari memang memiliki program undian berhadiah, tetapi mekanismenya tidak seperti yang disebarkan akun-akun tiruan tersebut.
Melalui situs webnya, Bank Nagari mengimbau kepada nasabah dengan modus penipuan yang beredar di media sosial.
"Jangan pernah memberikan data rahasia seperti Nomor Kartu ATM, PIN ATM, Kode Akses Mobile Banking, Pin Mobile Banking, Kode OTP, Kode Reservasi Cardless, kepada siapapun baik melalui telepon, WA, isian formulir online, isian formulir offline, maupun secara langsung," tulisnya.
Kesimpulan
Tautan undian berhadiah mengatasnamakan Bank Nagari yang beredar di Facebook merupakan hoaks.
Tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs web resmi Bank Nagari.
Akun-akun Facebook yang membagikan tautan itu merupakan akun tiruan Bank Nagari dan bukan akun resmi.
Tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs web resmi Bank Nagari.
Akun-akun Facebook yang membagikan tautan itu merupakan akun tiruan Bank Nagari dan bukan akun resmi.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0unvfaPsK31V87yRqyv9qewEM4HVM42tz81cGBM5A5m1tGucSXdCFJDkyibBQNTqWl&id=61566597357407
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Lsw2gYCfhdqkTtxWDKQbd3T9V8gZ873mVogt1dyW5oQpbdDQMhSZe8R2ZmETZQHxl&id=61566365211092
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02BBpyPQafPEKK2fJ4zge31PdqkfLkGHGU6ywLJkFQXuWAqNKSmf52UL3gCRH8feG4l&id=61565723291496
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02SezLZZNKnCSZVxaYPW6hWdzL6XRZpGVoSDyYdS5F8ubYJaEb1DHHSzWFQabgbFTTl&id=61565732852549
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02F7kSjcMQjWBBvT16ytyy9ENZPwxGVcCKLzkmqvJmHxwTP8ECE9qNE9FCGEyJptesl&id=61565642445635
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0C7T9FNhGV6Rz9J8de4rjT5N9S737EQ4XGpJXSdfT4gkQubfA1B38TRKoXvP4aAoel&id=100094109811813
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02XBe2mjsCfmxs43LQrGhHk1icnuq1t9NdxfaSUy6wLa7MJvWyr1rLnt5KVEFbCGBNl&id=61559839875544
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02nCvCDrnH3Q5UmCik8PLQZpm6LwMmwtpCoNWcDDUzvifFWhJZRtpjJzxvLWYFNMvRl&id=61565518301700
- https://www.facebook.com/banknagari.co.id/
- https://urlscan.io/result/49756aef-2370-42cd-8a0d-2e2f687ace6c/
- https://urlscan.io/result/c38e0b57-4407-4314-ac1f-f1788d76d276/
- https://urlscan.io/result/b4254298-7e9a-4490-890d-d6a2ee22ab53/
- https://urlscan.io/result/15dcb6ba-5f7a-4eca-bf90-48ed7d2d523a/
- https://urlscan.io/result/a45998da-c608-4c71-85cd-76c59742ab96/
- https://urlscan.io/result/d7d4fa3f-0c58-4044-a567-c86368fbf0c4/
- https://www.banknagari.co.id/
- https://www.banknagari.co.id/berita?page=Cjj60mm5ZGZHvUJsRt6nmw%3D%3D
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23286) Produk Wine Bersertifikat Halal, Bagaimana Faktanya?
Sumber:Tanggal publish: 09/10/2024
Berita
tirto.id - Belum lama ini di media sosial, gaduh video soal adanya produk-produk dengan penamaan “beer”, “wine”, “tuak” dan “tuyul”, yang mendapat sertifikat halal. Video turut menunjukkan situs halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menampilkan produk-produk tersebut.
Video itu akhirnya memunculkan narasi-narasi miring. Salah satu akun Facebook dengan nama “Karmawansyah Karma” (arsip) menyebarkan klaim seolah tuak, wine, beer, yang diberi keterangan halal merupakan turunan produk yang menyebabkan mabuk.
“Negara. Lawak lawak. Sudah jelas tuak wine beer.turunan dari produk yg menyebabkan mabuk(hilang akal,hilangkesadaran). Kog masih bisa d keluarkan sertifikasi "HALAL" nya. Nanti setelah d usut katanya oknum. KOG BISA. Jangan ya dek. Buat malu aja,” tulis akun pengunggah dalam takarirnya.
Sejak diunggah pada Rabu (2/10/2024) sampai Rabu (9/10/2024), video ini telah mendapat satu reaksi berupa likes. Meski impresinya tak banyak, narasi ini penting ini diperiksa agar tidak memicu kekhawatiran publik.
Lantas, bagaimana faktanya?
Video itu akhirnya memunculkan narasi-narasi miring. Salah satu akun Facebook dengan nama “Karmawansyah Karma” (arsip) menyebarkan klaim seolah tuak, wine, beer, yang diberi keterangan halal merupakan turunan produk yang menyebabkan mabuk.
“Negara. Lawak lawak. Sudah jelas tuak wine beer.turunan dari produk yg menyebabkan mabuk(hilang akal,hilangkesadaran). Kog masih bisa d keluarkan sertifikasi "HALAL" nya. Nanti setelah d usut katanya oknum. KOG BISA. Jangan ya dek. Buat malu aja,” tulis akun pengunggah dalam takarirnya.
Sejak diunggah pada Rabu (2/10/2024) sampai Rabu (9/10/2024), video ini telah mendapat satu reaksi berupa likes. Meski impresinya tak banyak, narasi ini penting ini diperiksa agar tidak memicu kekhawatiran publik.
Lantas, bagaimana faktanya?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi narasi yang berbedar, Tim Riset Tirto mencoba memasukkan kata kunci “wine, tuak, dan beer halal” di mesin perambah Google. Dari pencarian itu, kami menemukan lansiran resmi BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), sebagai badan yang diberi mandat menerbitkan produk sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mamat di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut Mamat, ihwal penamaan produk sebetulnya sudah diatur oleh beberapa regulasi, antara lain SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya, masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” sambungnya.
Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga menyatakan hal selaras. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”, di mana semuanya berupa produk kosmetik.
Penggunaan kata “wine” itu berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna “wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan.
Lebih lanjut, produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Beberapa pemilik usaha yang memakai penamaan “beer” juga dipastikan telah mengganti nama.
LPH LPPOM menegaskan pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama "tuyul" dan "tuak".
Berdasarkan penelusuran Tirto di situs https://bpjph.halal.go.id/, per Rabu (9/10/2024), sudah tidak ada lagi produk dengan nama “beer”, “wine”, “tuak”, dan “tuyul” di database BPJPH.
LPH LPPOM menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Lembaga tersebut juka mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mamat di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut Mamat, ihwal penamaan produk sebetulnya sudah diatur oleh beberapa regulasi, antara lain SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya, masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” sambungnya.
Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga menyatakan hal selaras. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”, di mana semuanya berupa produk kosmetik.
Penggunaan kata “wine” itu berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa maupun aroma. Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna “wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan.
Lebih lanjut, produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Beberapa pemilik usaha yang memakai penamaan “beer” juga dipastikan telah mengganti nama.
LPH LPPOM menegaskan pihaknya tidak pernah meloloskan produk dengan nama "tuyul" dan "tuak".
Berdasarkan penelusuran Tirto di situs https://bpjph.halal.go.id/, per Rabu (9/10/2024), sudah tidak ada lagi produk dengan nama “beer”, “wine”, “tuak”, dan “tuyul” di database BPJPH.
LPH LPPOM menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Lembaga tersebut juka mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, narasi soal produk “wine” dan “beer” yang mendapat sertifikasi halal merupakan produk yang memabukkan, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, persoalan penamaan “wine” dan “beer” yang mendapat sertifikat halal berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
Sementara itu, Lembaga Pegkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga menyatakan hal selaras. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”, di mana semuanya berupa produk kosmetik. Penggunaan kata “wine” itu berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, persoalan penamaan “wine” dan “beer” yang mendapat sertifikat halal berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
Sementara itu, Lembaga Pegkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga menyatakan hal selaras. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”, di mana semuanya berupa produk kosmetik. Penggunaan kata “wine” itu berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).
Rujukan
- https://www.facebook.com/karmawansyah.karma/posts/pfbid02GFvz9fMwAQK68fk6uQJ3As9XoY3wpcPFH8S4ejRM7kMSnpw6otgYDUmaXz6G36Hhl
- https://archive.ph/aRPhb
- https://bpjph.halal.go.id/detail/viral-nama-produk-tuak-beer-wine-dapat-sertifikat-halal-bpjph-produk-dipastikan-halal-persoalan-pada-kesepakatan-penamaan
- https://halalmui.org/wp-content/uploads/2023/06/Fatwa-MUI-No-44-Tahun-2020-tentang-Penggunaan-Nama-Bentuk-dan-Kemasan-Produk-yang-Tidak-Dapat-Disertifikasi-Halal.pdf
- https://halalmui.org/klarifikasi-lppom-soal-viralnya-penamaan-produk-halal-wine-dan-beer/
Halaman: 683/5871