• (GFD-2025-27903) Hoaks! Prabowo resmikan SIM seumur hidup

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!

    Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.

    Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    #SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan”

    Namun, benarkah Prabowo resmikan SIM seumur hidup?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup.

    Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

    Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.

    Klaim: Prabowo resmikan SIM seumur hidup

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27902) [HOAKS] Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas Versi Unggahan 8 Juli 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial diklaim menampilkan momen ketika mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bebas.

    Dalam video, Tom Lembong tampak melepas rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.

    Sebagai konteks, Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

    Dikutip dari Kompas.id, dalam dakwaannya jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.

    Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong dinyatakan bebas salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan video Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan.

    Kemudian, Tom Lembong melepas rompi tahanan Kejagung yang ia pakai. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    TOM LEMBONGBebas Alhamdulillah

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan momen ketika Tom Lembong bebasPenelusuran Kompas.com

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com hingga Selasa (15/7/2025) sore, tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong divonis bebas.

    Hingga saat ini memang belum ada putusan vonis terhadap Tom Lembong.

    Dikutip dari Kompas.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat pekan ini (18/7/2025). 

    Saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025), Tom Lembong menyebut perlu adanya masa tenang sebelum putusan. Menurut Tom, hal itu untuk menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran.

    Tom Lembong berharap majelis hakim bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.

    Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, video yang beredar mirip dengan unggahan video akun TikTok ini dan foto di laman Antara ini.

    Video itu adalah momen ketika Tom Lembong didampingi istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong saat dinyatakan bebas merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Adapun video aslinya adalah momen ketika Tom Lembong yang didampingi istrinya memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Hingga artikel ini diturunkan, Selasa (15/7/2025), belum ada vonis untuk Tom Lembong. Sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025).

    Rujukan

  • (GFD-2025-27901) [HOAKS] Dedi Mulyadi Tawarkan Bantuan Rp 50 Juta di Facebook

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengeklaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence.

    Vidoe yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook, salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Dalam video, Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan diminta menghubunginya lewat Facebook Messenger.

    Narasi dalam unggahan yakni sebagai berikut:

    Semoga bisa bermanfaat. Saya akan berbagi 50 juta Kepada semua yang membutuhkan melalui program ini

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menjanjikan bantuan Rp 50 juta

    Hasil Cek Fakta

    Ketika dicek, di media sosial Dedi Mulyadi tidak ditemukan konten soal program bantuan Rp 50 juta.

    Penelusuran menggunakan Google Lens menemukan video yang beradar identik dengan unggahan akun TikTok Dedi Mulyadi pada 12 Mei 2025 ini.

    Dalam video aslinya, Dedi tidak menawarkan bantuan Rp 50 juta.

    Namun, ia menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.

    Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil sampel suara Dedi Mulyadi dalam video yang beredar dan mengeceknya menggunakan Hive Moderation.

    Hasilnya, suara Dedi Mulyadi menawarkan bantuan Rp 50 juta memiliki probabilitas 99,7 persen dihasilkan artificial intelligence (AI).

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan Dedi Mulyadi menawarkan program bantuan Rp 50 juta melalui Facebook merupakan hasil manipulasi.

    Dalam video aslinya, Dedii menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya empat TNI dan sembilan warga sipil saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Kabupaten Garut pada 12 Mei 2025.

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation suara Dedi dalam video terdeteksi dihasilkan AI.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27900) Cek Fakta: Hoaks Artikel Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut Orang yang Ragukan Ijazah Jokowi Sebagai Kaum Radikal

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel yang berjudul Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut orang yang meragukan ijazah Jokowi sebagai kaum radikal. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Mei 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Tempo berjudul
    "Dedi Mulyadi: Hanya Kaum Radikal yang Meragukan Ijazah Pak Jokowi, Tangkap dan Penjarakan Orang Orang Yang Menyebar Fitnah Kepada Presiden Ke-7 Indonesia"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Dengan pernyataan ini, Dedi mulyadi memastikan bahwa dia sama dengan jokowi , pernyataan radikal yang di maksud adalah untuk umat islam"
    Lalu benarkah postingan artikel yang berjudul Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut orang yang meragukan ijazah Jokowi sebagai kaum radikal?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan di laman Tempo.co. Artikel itu menggunakan foto dan waktu unggahan yang sama yakni 29 April 2025.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Dedi Mulyadi Akan Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Terima Bansos"
    Artikel itu juga sama sekali tidak membahas komentar Dedi Mulyadi pada kasus ijazah palsu. Artikel itu membahas rencana kebijakan Dedi yang akan menerapkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial.

    Kesimpulan


    Postingan artikel yang berjudul Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut orang yang meragukan ijazah Jokowi sebagai kaum radikal adalah tidak benar. Faktanya judul dalam artikel itu telah disunting.

    Rujukan