• (GFD-2025-27905) Hoaks Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2025

    Berita

    tirto.id - Nama Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, belakangan ini kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan kasus dugaan impor gula yang turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016 tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Sebagaimana yang dilaporkan Tirto, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, beredar sejumlah video di media sosial yang menyebarkan klaim bahwa Tom Lembong telah divonis bebas. Salah satu video memperlihatkan Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan, kemudian melepaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakannya. Dalam video tersebut juga terdapat keterangan bertuliskan “Tom Lembong Bebas”.
    #inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    PERIKSA FAKTA Hoaks Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan.

    #inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Saut Siburian” pada Jumat (4/7/2025) dan “Pendukung Anies Presiden”(arsip) pada Selasa (8/7/2025). Terdapat juga video lain yang menarasikan hal serupa, tentang bebasnya Tom Lembong, yang diunggah oleh akun “Ahmad”(arsip),“Mans Kreasi”, dan “Kalla Biru” pada periode awal Juli 2025.

    Video tersebut menampilkan momen saat Tom berpelukan dengan Anies Baswedan saat persidangan. Momen tersebut diklaim sebagai momen saat Tom Lembong dinyatakan bebas oleh hakim.

    “Menyala gak Pak Tom minta hadirkan Jokowi. Pak Tom Bebas. Dua tokoh anti korupsi yang selalu di cari cari kesalahannya yang pada akhirnya penyidik yang bermasalah,” bunyi keterangan narasi dalam video tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Sepanjang Selasa (8/7/2025) hingga Rabu (16/7/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 8,8 ribu tanda suka, 983 komentar dan telah ditayangkan sebanyak 146 ribu kali.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut? Benarkah Tom Lembong telah divonis bebas?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri video pertama yang menampilkan Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan, kemudian melepaskan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang dikenakannya.

    Dalam video tersebut, memang terlihat Tom Lembong berjalan memasuki ruang sidang didampingi oleh sang istri. Namun, video tersebut hanya menampilkan hingga momen tersebut dan tidak menunjukkan adanya pembacaan vonis oleh hakim. Tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.

    Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Hasilnya, kami menemukan foto yang memperlihatkan momen identik diunggah di situs berita Antara dalam berita berjudul “Hari ini, Tom Lembong bacakan nota pembelaan pada sidang korupsi gula”, yang dipublikasikan pada Rabu (9/7/2025).

    Konteks asli momen tersebut adalah didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Dalam sidang tersebut dijadwalkan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Tom Lembong. Tidak ada pembacaan vonis hakim terkait bebasnya Tom Lembong dalam sidang tersebut.

    Kemudian Tirto menelusuri video kedua yang menampilkan momen saat Tom berpelukan dengan Anies Baswedan saat persidangan. Sama seperti video pertama, tidak ditemukan bukti visual maupun narasi dalam video yang mengonfirmasi bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.

    Tirto lalu menelusuri video tersebut dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images. Kami menemukan video yang menampikan momen serupa diunggah oleh kanal YouTube “Aksanation” berjudul “HARU BANGET! ABAH ANIES MEMELUK TOM LEMBONG” yang diunggah pada Selasa (24/6/2025).

    Sebagai informasi, hingga Rabu (16/7/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada vonis bebas bagi Tom Lembong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong, sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat (18/7/2025).

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa Tom Lembong dinyatakan bebas oleh pengadilan.

    Pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong direncanakan digelar pada Jumat (18/7/2025).

    Jadi, informasi yang menyebut Tom Lembong telah divonis bebas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27904) [SALAH] Konten Kreator "FB Pro" Mengalami Kecelakaan karena Keasikan Siaran Langsung

    Sumber: Instagram
    Tanggal publish: 16/07/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia memperlihatkan seorang konten kreator mengemudikan truk yang diklaim sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan, dengan narasi pada video sebagai berikut:

    “TONTON SAMPAI AKHIR. MOMEN KREATOR INI MENGALAMI KECELAKAAN KARNA KEASIKAN LIVE”.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan menggunakan narasi klaim sebagai kata kunci di mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan dua artikel dari sulselsatu.com dan detik.com memberitakan kronologi kecelakaan truk yang dikendarai oleh seorang wanita bernama Siti Rodhia atau Sithik.

    Kanit Lakalantas Polres Parimo Ipda Ansaruddin menjelaskan kronologi kecelakaan truk tersebut, di mana truk yang dikemudikan Rodhia hilang kendali saat melaju di jalanan menurun, diduga disebabkan oleh rem blong.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo juga menelusuri nama Sithik di Facebook, dan menemukan sebuah akun dengan nama Sithik Tarjikan yang mengunggah video siaran langsung tersebut pada hari Rabu (2/7/2025) yang diklaim sebagai detik-detik sebelum dan setelah kecelakaan terjadi untuk ditonton. Pada video tersebut korban telah mengakhiri siaran langsungnya dikarenakan kendala sinyal jaringan sebelum kecelakaan terjadi.

    Lalu video siaran langsung berikutnya yang diunggah secara terpisah pada hari Kamis (3/7/2025) memperlihatkan proses evakuasi truk yang satu hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Sehingga video yang ada pada klaim tidak terjadi di hari yang sama.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “konten kreator FB Pro mengalami kecelakaan karena keasikan siaran langsung” adalah konteks yang salah (false context).

    Rujukan

  • (GFD-2025-27903) Hoaks! Prabowo resmikan SIM seumur hidup

    Sumber:
    Tanggal publish: 16/07/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Presiden Prabowo Resmikan SIM Berlaku Seumur Hidup!

    Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup.

    Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    #SIMSeumurHidup #PrabowoPresiden #RevolusiPelayananPublik #PrabowoKerjaNyata #PelayananTanpaRibet #IndonesiaMaju #BirokrasiBersih #SIMTanpaPerpanjangan”

    Namun, benarkah Prabowo resmikan SIM seumur hidup?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa SIM akan berlaku seumur hidup.

    Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. SIM tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

    Sebelumnya, pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding memang sempat mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup. Namun, hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan dan belum ada regulasi resmi yang mengatur SIM seumur hidup.

    Klaim: Prabowo resmikan SIM seumur hidup

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27902) [HOAKS] Video Tom Lembong Dinyatakan Bebas Versi Unggahan 8 Juli 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 15/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial diklaim menampilkan momen ketika mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bebas.

    Dalam video, Tom Lembong tampak melepas rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.

    Sebagai konteks, Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

    Dikutip dari Kompas.id, dalam dakwaannya jaksa mempermasalahkan tindakan Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.

    Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong dinyatakan bebas salah satunya dibagikan akun Facebook ini.

    Akun tersebut membagikan video Tom Lembong bersama istrinya memasuki sebuah ruangan.

    Kemudian, Tom Lembong melepas rompi tahanan Kejagung yang ia pakai. Narasi dalam video yakni sebagai berikut:

    TOM LEMBONGBebas Alhamdulillah

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan momen ketika Tom Lembong bebasPenelusuran Kompas.com

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com hingga Selasa (15/7/2025) sore, tidak ditemukan informasi valid Tom Lembong divonis bebas.

    Hingga saat ini memang belum ada putusan vonis terhadap Tom Lembong.

    Dikutip dari Kompas.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat pekan ini (18/7/2025). 

    Saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025), Tom Lembong menyebut perlu adanya masa tenang sebelum putusan. Menurut Tom, hal itu untuk menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran.

    Tom Lembong berharap majelis hakim bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.

    Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, video yang beredar mirip dengan unggahan video akun TikTok ini dan foto di laman Antara ini.

    Video itu adalah momen ketika Tom Lembong didampingi istri Maria Franciska Wihardja memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video yang diklaim menampilkan momen Tom Lembong saat dinyatakan bebas merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Adapun video aslinya adalah momen ketika Tom Lembong yang didampingi istrinya memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Hingga artikel ini diturunkan, Selasa (15/7/2025), belum ada vonis untuk Tom Lembong. Sidang putusan terhadap Tom Lembong baru akan dilakukan pada Jumat (18/7/2025).

    Rujukan