• (GFD-2024-24283) 119 Surat Suara Tercoblos di Juran Alas Sumbawa

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    SUMBAWA, KOMPAS.com -Dugaan kecurangan terjadi di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) pagi. Diduga sejumlah surat suara untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa telah dicoblos. Padahal proses pemilihan belum dilakukan. Dugaan kecurangan ini diungkapkan tim sukses salah satu paslon di TPS setempat yang langsung ditayangkan akun Facebook Turanggo Dedek Sembiring. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik, tampak salah seorang pemilih setempat yang dipanggil Anca mengungkap surat-surat yang telah dicoblos sebelumnya. Anca merinci bahwa untuk surat suara Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTB, telah tercoblos 60 surat suara untuk Paslon nomor urut 3 (Iqbal-Dinda) dan 2 surat suara untuk Paslon Cagub Nomor 1 (Rohmi Firin), termasuk satu surat suara batal.

    Sedangkan di TPS yang sama untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, ada 59 surat suara tercoblos untuk Paslon No.2 (Jarot-Ansori). Pernyataan Anca dibenarkan oleh Ridha Husain, tim dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dewi Noviany dan Talifuddin (Novi Talif), serta Paslon Pilgub Nomor 2 Zulkieflimansyah dan Suhaili (Zul Uhel). Ridha saat dikonfirmasi mengakui usai mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut langsung bergegas ke TPS 06 Juran Alas. “Semua barang bukti sudah diamankan petugas polisi dan TNI yang kebetulan bertugas di TPS tersebut,” ungkap Ridha.

    Dari informasi yang diperolehnya, peristiwa ini terungkap ketika beberapa pemilih yang diberikan surat suara masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Ketika surat suara dibuka, ternyata sudah tercoblos. Pemilih ini pun protes ke panitia pemungutan suara (PPS). Dari temuan itu, surat suara yang belum dibagikan dibongkar dan diperiksa. Lalu ditemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos. “Ini kejadian luar biasa, bayangkan surat suara itu berada di dalam kotak surat suara tersegel sebelum dibuka. Artinya, jika benar, banyak yang terlibat,” duganya. Bawaslu Kabupaten Sumbawa pun membenarkan adanyas urat suara yang tercoblos di TPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas. “Benar. Sudah kami konfirmasi ke Panwascam Alas, memang benar ada kejadian itu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2024).

    Jho, sapaan akrabnya, menyebut jumlah surat suara Pilgub NTB yang telah dicoblos ada 62 lembar. Rinciannya, 60 suara untuk Cagub-Cawagub Nomor Urut 3, Iqbal-Dinda, dan 2 suara untuk nomor urut 1 (Rohmi Firin), termasuk 1 suara batal. Kemudian, 59 surat suara untuk Cabup-Cawabup, semuanya untuk Paslon Nomor Urut 2 (Jarot-Ansori). Sehingga jumlah surat suara yang tercoblos 119. Saat ini, surat suara yang tercoblos ini sudah diamankan petugas di lokasi. Meski demikian, proses pemilihan (pencoblosan) di TPS 06 Juran Alas tetap berlangsung aman dan lancar. Mengenai peristiwa tersebut, Jho mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan secara lengkap dari Panwascam Alas, sehingga diketahui kronologisnya. Dari laporan ini akan dikaji dan dilanjutkan dengan mekanisme penanganan.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2024-24282) Cek Fakta: Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam tidak memilih pemimpin daerah yang didukung oleh Presiden Joko Widodo dalam Pilkada 2024

    Hasil Cek Fakta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui laman resminya pada 24 November 2024, telah merilis Tausiyah Kebangsaan terkait kriteria pemimpin yang sebaiknya dipilih oleh umat Islam dalam Pilkada 2024. Tausiyah ini menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan keimanan, ketakwaan, serta integritas. Berikut poin-poin utamanya:


    1. Kriteria Pemimpin yang Ideal
    MUI menyerukan agar umat Islam memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, yang memiliki sifat:


    • Shiddiq (jujur)

    • Amanah (terpercaya)


    • Tabligh (aktif dan aspiratif)

    • Fathonah (cerdas dan kompeten)


    Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa.

    2. Larangan Memilih Pemimpin Tidak Berintegritas
    MUI menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang:


    • Tidak memenuhi syarat keimanan dan integritas.

    • Melakukan praktik seperti politik uang (money politics), suap, korupsi, oligarki, atau politik dinasti.


    Pernyataan ini tercantum dalam poin 2 huruf b dari dokumen Tausiyah Kebangsaan MUI dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar.


    3. Penjelasan Terkait Politik Dinasti
    Dalam tausiyah tersebut, politik dinasti disebut sebagai salah satu praktik yang harus dihindari. Namun, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan nama-nama calon kepala daerah tertentu atau mengaitkannya dengan dukungan Presiden Joko Widodo.


    4. Tidak Ada Fatwa Khusus Menyerang Dukungan Jokowi
    Hingga saat ini, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyebutkan larangan memilih pemimpin yang didukung oleh Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak menjabat sebagai ketua partai atau secara langsung mengarahkan dukungan politik tertentu dalam Pilkada.


    Kesimpulan

    Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.

    Kesimpulan

    Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24281) Benar, Surat Suara di TPS 9 Tingkulu Manado Sudah Tercoblos saat Dibuka

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    "Kalah fajar p serangan komang, TPS 9 Tingkulu link 8, surat suara blm coblos pe buka so ad coblos".

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menghubungi komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara atau Bawaslu Sulut. Hasilnya, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan informasi tersebut benar. Oleh penyelenggara Pilkada setempat surat, suara itu kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak dan langsung diganti dengang surat suara yang baru.

    Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles, membenarkan adanya temuan kasus di TPS 9 Tingkulu, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Kota Manado, yakni surat suara yang telah tercoblos saat dibuka. Menurut Ardiles, para petugas di TPS tersebut telah melaporkan kejadian itu kepada pihaknya dan segera ditangani.

    "Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles kepada Tempo, Rabu, 27 November 2027.

    Ardiles mengatakan, sesuai regulasi, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak. Hingga sore ini, tambah Ardiles, selain di TPS Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa pada TPS lainnya di Sulut.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.

    Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.

    Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
  • (GFD-2024-24280) [PENIPUAN] Surat Pemberitahuan Perubahan Biaya Transfer Bank BJB

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Pada Sabtu (31/8/2024) akun Facebook “Festival 2024” membagikan foto [arsip] berisi narasi:

    “[BANKBJB] – Surat Pemberitahuan
    Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank BJB Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Dirubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED)”

    Terdapat tautan www.updatetariftransaksibjb.services.my.id/ dalam unggahan. Hingga Rabu (27/11/2024) unggahan menuai sekitar 20 impresi dan 4 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi laman resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), bankbjb.co.id. Hasilnya, tidak ada informasi tentang adanya kenaikan biaya transfer.

    Dari penelusuran TurnBackHoax, tautan dalam unggahan mengarah ke laman tak resmi. Akun Facebook penyebar informasi “kenaikan biaya transfer Bank BJB” juga bukanlah akun media sosial resmi milik Bank BJB.

    Berikut rincian akun media sosial resmi milik Bank BJB:

    Facebook “bank bjb”
    X “infobankbjb”
    YouTube “bankbjbofficial”
    Instagram “bankbjb”
    TikTok “infobankbjb”

    Kesimpulan

    Unggahan berisi surat pemberitahuan perubahan biaya transfer Bank BJB merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan