• (GFD-2024-22326) [SALAH] RANCANGAN AWAL ISTANA NEGARA IKN BERWARNA PUTIH, SEMENTARA HASIL AKHIRNYA BERWARNA HITAM

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 31/08/2024

    Berita

    "Hitam kelam seperti gorong2
    Mengaoa harus hitam bukan putih,, yang mengerti pasti paham,,"

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, gambar beserta narasi tentang rancangan awal istana negara di IKN yang sangat berbeda dengan hasil akhirnya. Di dalam unggahan yang diunggah ulang oleh akun Facebook bernama Siswanto Yanto, ditampilkan dua gambar yang diklaim sebagai rancangan awal istana IKN dan hasil akhir yang telah selesai dikerjakan. Tampak bahwa di gambar rancangan awal, bangunan istana berwarna putih dan berbentuk seperti burung garuda. Sementara di hasil akhirnya, tampak bangunan tersebut berwarna biru kehijauan yang gelap dan tidak terlihat bentuk burung garuda seperti yang dirancangkan pada rancangan awal. Hal ini menimbulkan pemikiran bahwa hasil akhir pengerjaan Istana Negara IKN, tidak sesuai dengan perancangan awal.

    Pembangunan istana negara IKN memang tengah menuai sorotan dari seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan upacara peringatan HUT RI Ke-79 yang akan digelar untuk pertama kalinya di IKN pada 17 Agustus 2024. Tampilan istana negara kemudian beredar luas melalui media sosial, salah satunya bangunan berwarna hitam yang sering disebut menyeramkan oleh pengguna media sosial. Salah satunya pada unggahan akun Facebook Siswanto Yanto tersebut yang menyebutkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara rancangan awal dan hasil akhir pembangunan Istana Negara IKN tersebut, khususnya pada warna gedung.

    Melansir dari artikel tempo.co pada April 2021, terdapat berbagai bentuk visualisasi desain Garuda untuk Istana Negara di IKN dari berbagai sisi. Salah satu gambar visual tersebut, merupakan gambar yang terdapat di dalam gambar "rancangan awal" pada unggahan Facebook Siswanto Yanto tersebut, yaitu bangunan burung Garuda yang tampak berwarna putih. Namun pada gambar lainnya, terdapat pula visualisasi desain Garuda yang tampak berwarna biru kehijauan. Sementara di dalam ulasan dari kemenparekraf.go.id pada Mei 2022, terdapat gambar lanskap desain Istana Negara IKN yang mirip dengan gambar "hasil akhir" pada unggahan Facebook Siswanto Yanto, visualisasi Garuda berwarna biru kehijauan yang sedikit gelap. Gambar yang tampak mirip juga terdapat pada ulasan milik merdeka.com pada Agustus 2024. Di dalam keterangannya, bangunan yang tampak berwarna gelap ini disebutkan sebagai penampakan Istana Kepresidenan di IKN saat senja.

    Dari beberapa ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa tampilan Burung Garuda yang berwarna putih yang beredar di berbagai media sosial, hanya merupakan gambar visualisasi yang dibuat oleh perancang bangunan IKN.

    Sejak awal, Desainer Istana garuda IKN, Nyoman Nuarta telah memilih warna kuningan sebagai warna di bagian muka Istana Garuda, yang akhir-akhir ini dinilai masyarakat membuat penampakan gedung tersebut terkesan gelap dan beraura mistis. Masih dari artikel merdeka.com, Nyoman mengungkapkan bahwa warna pilihannya tersebut ternyata perlahan akan berubah menjadi warna hijau kebiruan (biru toska). Perubahan warna ini disebut Nyoman terjadi karena proses oksidasi pada permukaan logam membentuk lapisan tipia yang bernama patina.

    Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang menyebutkan bahwa gedung Istana Negara IKN akhirnya berwarna hitam, padahal awalnya dirancangkan berwarna putih, merupakan klaim yang salah dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, pemilihan warna gedung Istana IKN telah ditentukan oleh desainer Istana Garuda IKN, Nyoman Nuarta. Sejak awal, Nyoman memilih warna biru toska untuk bangunan Istana garuda IKN ini. Warna yang matang ini akan didapatkan setelah gedung selesai dibangun dan mengalami oksidasi selama kurang lebih 2 tahun.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22325) [SALAH] PRATAMA ARHAN TIDAK AKAN BERMAIN PADA LAGA KUALIFIKASI PIALA DUNIA KARENA KASUS PERSELINGKUHAN ISTRINYA

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 31/08/2024

    Berita

    "Karena perselingkuhan itu,kita tidak bisa melihat Penampilan Bek kita Pratama Arhan di WC qualify nnti, Stay Strong Arhan"

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video melalui media sosial Tiktok, berisi informasi yang menyebutkan bahwa pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, tidak akan bermain pada laga kualifikasi piala dunia yang akan dilaksanakan sebentar lagi. Hal ini terjadi lantaran kasus perselingkuhan yang melibatkan rumah tangga Pemain Back Timnas Indonesia ini. Akun bernama @indo.information sekaligus menampilkan hasil tangkapan layar dari artikel yang diterbitkan oleh media Suaradotcom berjudul, "Pratama Arhan Bakal Dicoret Shin tae-yong dari Timnas Indonesia Usai Isu Perselingkuhan Azizah Salsha?". Lalu apakah benar bahwa Pratama Arhan tidak akan disertakan dalam laga kualifikasi karena kasus perselingkuhan yang melibatkan pasangannya?

    Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut, didapati informasi yang menunjukkan bahwa klaim pada akun Tiktok tersebut mengandung kekeliruan. Sebab, melansir dari artikel yang terdapat di dalam unggahan tersebut, tidak didapati narasi yang menyatakan bahwa Pratama Arhan tidak akan bermain dalam laga kualifikasi karena kasus perselingkuhan yang melibatkan pasangannya, Azizah Salsha. Di dalam artikel tersebut hanya berisi ulasan mengenai komentar warganet yang tidak menyetujui keterlibatan Pratama Arhan pada laga kualifikasi Piala Dunia usai kasus perselingkuhan yang menimpa pasangannya.

    Sementara itu, melalui artikel Suara.com yang lain, terdapat pula ulasan mengenai komentar pelatih Timnas saat ini, Shin Tae-yong, terhadap keturutsertaan Pratama Arhan pada laga kualifikasi Piala Dunia yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

    Sebelum munculnya kabar mengenai kasus perselingkuhan yang menimpa Pratama Arhan, Shin Tae-yong memang mulai mempertimbangkan untuk tidak memanggil Pratama Arhan ke Timnas Indonesia karena Pratama Arhan dinilai kesulitan tampil reguler di klubnya saat ini. Pratama Arhan, yang kini memperkuat klub kasta teratas Liga Korea Selatan, Suwon FC, tidak menjadi pilihan utama timnya.

    "Memang sebelum masalah ini pun, Saya sudah berpikir [Pratama Arhan] harus dipilih atau tidak. Karena di Liga Korea juga dia tidak jadi pilihan utama," kata Shin Tae-yong, dilansir dari Suara.com, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

    Namun akhirnya pelatih asal Korea Selatan itu memutuskan untuk tetap membawa Pratama Arhan ke Timnas Indonesia. Melansir dari artikel milik bola.net, Shin Tae-yong menuturkan bahwa mantan pemain PSIS Semarang itu adalah pemain yang bermanfaat untuk Timnas Indonesia.

    "Memang Arhan ini ya pemain yang sangat baik dan kerja keras. Jadi kita pun tidak boleh kehilangan pemain yang baik seperti ini," tutur Shin Tae-yong.

    "Jadi kita harus tetap bawa ke Timnas Indonesia dan kita harus kontrol dia. Memang kita tidak bisa jamin ya, dia pasti bakal bermain di pertandingan berikutnya. Tetapi kita tetap harus bisa bawa dia, biar tidak kehilangan pemain timnas yang baik," imbuh Shin Tae-yong.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Pratama Arhan tidak akan bermain pada laga kualifikasi Piala Dunia karena kasus perselingkuhan yang menimpa dirinya, merupakan klaim yang salah dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Faktanya, Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia menyatakan untuk tetap membawa Pratama Arhan ke Timnas Indonesia dalam laga kualifikasi piala dunia. Walaupun sebelumnya Shin Tae-yong mempertimbangkan keturutsertaan Pratama Arhan karena dinilai kesulitan bermain di klubnya saat ini yaitu Siwon FC.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22324) [PENIPUAN] AKUN WHATSAPP MENGATASNAMAKAN TELKOMSEL UNTUK PENUKARAN POIN

    Sumber: Whatsapp
    Tanggal publish: 31/08/2024

    Berita

    "Salam dari Telkomsel: kami perhatikan bahwa poin Telkomsel (3022 poin) di akun Anda akan habis masa berlakunya hari ini. Silahkan tukarkan poin Anda dengan reward yang tersedia. Silahkan kunjungi https://lihi[dot]cc/WPr2X untuk informasi lebih lanjut."

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, yang berisi informasi perihal penukaran hadiah melalui mekanisme tukar poin Telkomsel. Di dalam pesan yang dikirim oleh nomor +51910110381 (Zazadczxk) terdapat tautan yang mengarahkan penerima pesan pada laman yang memiliki tampilan dan logo seperti milik Telkomsel.

    Namun, ada yang aneh ketika menekan tautan tersebut. Sebab, penerima pesan ternyata diarahkan untuk mengisi nomor telepon/nomor kartu yang dimiliki. Padahal di awal narasi disebutkan bahwa penerima pesan memiliki poin pada kartunya. Lalu apakah tautan dan kegiatan tukar poin yang terdapat di dalam narasi tersebut adalah benar berasal dari Telkomsel?

    Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan tautan dan narasi yang terdapat di dalam pesan tersebut, ditemukan fakta bahwa pesan tersebut terindikasi sebagai sebuah penipuan. Pasalnya, melansir dari laman resmi Telkomsel yaitu telkomsel.com, tidak ditemui adanya informasi mengenai penukaran poin melalui tautan yang dikirimkan dari pesan Whatsapp.

    Melansir dari artikel milik Telkomsel yang berjudul, "Telkomsel Poin: Kegunaan dan Cara Menukarnya" yang diunggah pada 24 Mei 2024, disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) cara untuk dapat menukar Telkomsel Poin, yaitu melalui aplikasi MyTelkomsel dan melalui kode UMB *700#. Tidak didapati metode penukaran poin melalui tautan atau pesan Whatsapp seperti yang dikirimkan oleh nomor tersebut.

    Melalui artikel lainnya, pihak Telkomsel juga telah mengimbau para pengguna untuk berhati-hati dan lebih waspada dalam mengenali berbagai jenis penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel. Salah satunya modus penipuan Online Phising dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks seperti WhatsApp dan Telegram.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Telkomsel dalam rangka penukaran poin menjadi hadiah merupakan pesan penipuan dan termasuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Faktanya, melansir laman resminya, Telkomsel hanya menyediakan 2 (dua) cara untuk dapat menukar poin milik pengguna, yaitu: melalui aplikasi MyTelkomsel dan melalui kode UMB *700#.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22323) [KLARIFIKASI] Konten Promosi "Judol" Mencatut Mahkamah Konstitusi

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/08/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang.

    Narasi itu beredar di tengah penolakan atas revisi Undang-Undang Pilkada dan ajakan untuk mengawal putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi soal pernyataan MK bahwa tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang dibagikan oleh akun Facebook ini, pada 25 Agustus 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    BERITA HARI INI MK MENGATAKAN INI KEPADA SELURUH PENDEMO

    Narasi itu disertai video berlatar biru dengan lambang Garuda Pancasila, serta memuat teks sebagai berikut:

    PERINGATAN DARURAT KEPADA MASYARAKAT INDONESIA. JANGAN SKIP VIDIO INI JIKA KALIAN PEDULI TERHADAP NEGARA. DISEBUT DARURAT KARENA BARU SEKARANG MK MENGUMUMKAN BAHWA TIDAK ADA HARAPAN LAGI BAGI RAKYAT UNTUK MENANG.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah disimak sampai tuntas, video itu merupakan konten clickbait untuk mempromosikan judi onlineĀ atau judol. MK tidak pernah membuat pernyataan seperti dalam konten tersebut.

    Konten itu menarik perhatian warganet dengan memunculkan topik hangat pada awal video, lalu menyelipkan promosi judol di bagian akhir.

    Adapun konten "Peringatan Darurat" dengan lambang Garuda Pancasila berlatar warna biru trending di media sosial pada 21 Agustus 2024.

    Sebagaimana diberitakan Kompas.com, konten tersebut muncul setelah DPR berupaya membatalkan putusan MK soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

    MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Lewat putusan tersebut partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

    Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

    Selain itu, MK juga menetapkan syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.

    Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

    Putusan MK soal syarat usia dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024.

    Namun, Badan Legislasi DPR berupaya merevisi UU Pilkada dan dengan demikian "mengakali" putusan MK yang telah ditetapkan.

    Gelombang unjuk rasa pun muncul di berbagai daerah pada 22 Agustus 2024. Demonstran menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan yang dibuat MK.

    Diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

    "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa MK menyatakan tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang adalah hoaks.

    Narasi tersebut merupakan bagian dalam konten clickbait untuk mempromosikan judi online. MK tidak pernah membuat pernyataan semacam itu.

    Rujukan