“Doakan anak ini semoga sembuh.. Ini korban vaksinasi covid.. Anda masih ingin di vaksin!!?????”.
Korban vaksinasi covid19
korban vaksin
bayi vaksin
(GFD-2021-6186) [SALAH] Foto “anak korban vaksinasi covid”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 24/01/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
SUMBER membagikan foto lama dengan narasi yang menimbulkan kesimpulan yang keliru, mengaitkan dengan kondisi saat ini sehubungan dengan vaksin COVID-19.
detikHealth: “Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai program vaksinasi COVID-19 pada hari Rabu (13/1/2021). Vaksin COVID-19 yang digunakan diproduksi oleh Sinovac dan sudah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).”
detikHealth: “Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai program vaksinasi COVID-19 pada hari Rabu (13/1/2021). Vaksin COVID-19 yang digunakan diproduksi oleh Sinovac dan sudah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).”
Kesimpulan
BUKAN foto anak korban vaksinasi COVID-19. FAKTANYA, ditemukan foto serupa yang sudah beredar di Internet sejak tahun 2016.
Rujukan
- httpfirstdraftnews.org: “Berita palsu. Ini rumit.”
- http://bit.ly/2MxVN7S (Google Translate),
- http://bit.ly/2rhTadC. tineye.com: “8 results Searched over 45.6 billion images in 0.8 seconds”. PDF cadangan hasil pencarian, tidak bisa diarsip daring. nationtv.tv,
- https://archive.md/nnKt8 (arsip cadangan). detik.com: “Vaksinasi COVID-19 Indonesia Dimulai Hari Ini, Menkes Juga Disuntik”
- http://bit.ly/3pdVnms /
- https://archive.md/9BKpS (arsip cadangan).
(GFD-2021-6184) [SALAH] Menag Yaqut Tidak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2021
Berita
“DPR Kecewa Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook bernama La pada grup MANUSIA MERDEKA memposting sebuah link artikel yang berjudul “DPR Kecewa Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana untuk Pesantren “. Postingan tersebut diunggah pada tanggal 20 Januari 2021.
Setelah ditelusuri, pada website resmi kemenag.go.id ditemukan berita dengan judul “Afirmasi Pesantren, Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, IP hingga Bantuan Sarpras” pada tanggal 20 Januari 2021. Memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren merupakan komitmen Yaqut Cholil dan sejumlah program telah disiapkan Kemenag dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Program tersebut mencakup aspek akademik, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta bantuan sarana prasarana (sarpras).
“Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (20/01) mengutip dari kemenag.go.id.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran insentif untuk ustadz pesantren dengan jumlah Rp250 ribu. Sedangkan santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren yang sudah di alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren yang sekitar Rp145 miliar dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri.
Dengan demikian, informasi bahwa Menag Yaqut tidak lagi menganggarkan dana untuk pesantren tidak benar sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.
Setelah ditelusuri, pada website resmi kemenag.go.id ditemukan berita dengan judul “Afirmasi Pesantren, Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, IP hingga Bantuan Sarpras” pada tanggal 20 Januari 2021. Memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren merupakan komitmen Yaqut Cholil dan sejumlah program telah disiapkan Kemenag dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Program tersebut mencakup aspek akademik, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta bantuan sarana prasarana (sarpras).
“Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (20/01) mengutip dari kemenag.go.id.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran insentif untuk ustadz pesantren dengan jumlah Rp250 ribu. Sedangkan santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren yang sudah di alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren yang sekitar Rp145 miliar dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri.
Dengan demikian, informasi bahwa Menag Yaqut tidak lagi menganggarkan dana untuk pesantren tidak benar sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Informasi tersebut tidak benar. Faktanya Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.
Informasi tersebut tidak benar. Faktanya Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk ustadz pesantren sedangkan untuk santri berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren.
Rujukan
(GFD-2021-6182) [SALAH] Indonesia Tidak Dapat Menggugat Jika Vaksin Bermasalah
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2021
Berita
Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan tangkapan layar dari sebuah berita yang menyatakan bahwa Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Unggahan ini pun mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.
Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac. Terkait pemberian vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Melansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda, sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.
Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini. Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengaitkan antara vaksin Pfizer dalam artikel, dengan vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac. Terkait pemberian vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Melansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda, sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.
Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini. Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.
Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengaitkan antara vaksin Pfizer dalam artikel, dengan vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Rujukan
- https://bali.suara.com/read/2021/01/12/163136/nah-lho-indonesia-diminta-tak-boleh-gugat-kalau-vaksin-covid-19-bermasalah?ref=terkini_bali_list_1
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/12/140200765/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-sinovac?page=all
- https://www.kompas.com/sains/read/2021/01/11/180200723/vaksin-sinovac-resmi-dapat-izin-bpom-efikasi-uji-capai-653-persen
- https://nasional.tempo.co/read/1423927/wamenkumham-sanksi-pidana-penolak-vaksin-covid-19-jika-pranata-lain-tak-jalan
(GFD-2021-6181) [SALAH] Surat Perintah Karantina Selama Dua Minggu bagi Warga Amerika Serikat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2021
Berita
Beredar sebuah surat di media sosial yang mengatasnamakan Ohio National Guard. Surat tersebut berisi peringatan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan karantina selama dua minggu. Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan segala kebutuhan selama masa karantina karena semua bisnis akan ditutup dan akan ada pengerahan pasukan di sejumlah wilayah.
Hasil Cek Fakta
Namun setelah dilakukan penelusuran, surat peringatan karantina tersebut ternyata hoaks. Ohio National Guard melalui akun Twitter resminya, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar di masyarakat. Dalam cuitannya, pihak Ohio National Guard menyatakan,
” If you see this letter, which is once again circulating on social media and in public, please be aware it IS FALSE AND FAKE,” atau dalam terjemahannya berbunyi,
“Jika Anda melihat surat ini, yang sekali lagi beredar di media sosial dan di depan umum, harap diketahui itu SALAH DAN PALSU.”
Dalam artikel periksa fakta AFP, disebutkan bahwa Undang-undang Stafford 1988 memberikan presiden kekuasaan untuk mengumumkan keadaan darurat nasional, memantau dana bantuan bencana oleh Kongres dan menugaskan Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA) untuk membantu pemerintah daerah.
Trump mengumumkan keadaan darurat nasional selama menjabat sebagai presiden, seperti mengatasi bencana alam, kebakaran hutan di California dan badai di Florida. Dia juga mengumumkan keadaan darurat pada 13 Maret 2020, beberapa hari setelah AS melaporkan kematian Covid-19 pertamanya.
Pada 11 Januari 2021, Trump mengumumkan keadaan darurat di Washington DC jelang pelantikan Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2021.
“FEMA berwenang untuk mengidentifikasi, memobilisasi, dan menyediakan atas kebijakannya sendiri, peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengurangi dampak darurat,” kata pernyataan Gedung Putih, menambahkan bahwa tindakan itu akan diberlakukan hingga 24 Januari.
Namun dalam hal ini, Undang-Undang Stafford tidak secara eksplisit memberi presiden kewenangan untuk mengkarantina warga pada saat bencana. Dalam pernyataannya, Gedung Putih tidak ada menyatakan perintah untuk karantina selama dua minggu atau penutupan bisnis bagi warga AS.
Jadi dapat disimpulkan bahwa surat perintah dari Ohio National Guard tentang karantina selama dua minggu bagi warga AS adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
” If you see this letter, which is once again circulating on social media and in public, please be aware it IS FALSE AND FAKE,” atau dalam terjemahannya berbunyi,
“Jika Anda melihat surat ini, yang sekali lagi beredar di media sosial dan di depan umum, harap diketahui itu SALAH DAN PALSU.”
Dalam artikel periksa fakta AFP, disebutkan bahwa Undang-undang Stafford 1988 memberikan presiden kekuasaan untuk mengumumkan keadaan darurat nasional, memantau dana bantuan bencana oleh Kongres dan menugaskan Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA) untuk membantu pemerintah daerah.
Trump mengumumkan keadaan darurat nasional selama menjabat sebagai presiden, seperti mengatasi bencana alam, kebakaran hutan di California dan badai di Florida. Dia juga mengumumkan keadaan darurat pada 13 Maret 2020, beberapa hari setelah AS melaporkan kematian Covid-19 pertamanya.
Pada 11 Januari 2021, Trump mengumumkan keadaan darurat di Washington DC jelang pelantikan Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2021.
“FEMA berwenang untuk mengidentifikasi, memobilisasi, dan menyediakan atas kebijakannya sendiri, peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengurangi dampak darurat,” kata pernyataan Gedung Putih, menambahkan bahwa tindakan itu akan diberlakukan hingga 24 Januari.
Namun dalam hal ini, Undang-Undang Stafford tidak secara eksplisit memberi presiden kewenangan untuk mengkarantina warga pada saat bencana. Dalam pernyataannya, Gedung Putih tidak ada menyatakan perintah untuk karantina selama dua minggu atau penutupan bisnis bagi warga AS.
Jadi dapat disimpulkan bahwa surat perintah dari Ohio National Guard tentang karantina selama dua minggu bagi warga AS adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa surat perintah dari Ohio National Guard tentang karantina selama dua minggu bagi warga AS adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
Rujukan
- https://factcheck.afp.com/hoax-us-security-alert-misleadingly-warns-national-quarantine-ahead-bidens-inauguration
- https://www.whio.com/news/local/ohio-national-guard-warns-fake-letter-circulating/M44N6UGJENFM7NS4QZS7JPLAS4/
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-surat-petugas-keamanan-as-soal-karantina-jelang-pelantikan-joe-biden.html
Halaman: 6037/7013



