• (GFD-2020-5451) [SALAH] Lelang Online PT Pegadaian

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 04/11/2020

    Berita

    “Karena ini merupakan barang jatuh tempo jadi untuk memiliki barang tersebut cukup membayar uang tebusnya saja
    Ayo tunggu apa lagi buruan di order jangan sampai ada yang lebih dulu menebusnya”

    Hasil Cek Fakta

    Marak di media sosial Instagram akun-akun yang mengatasnamakan PT Pegadaian dan melakukan lelang online dengan harga di bawah harga pasar. Barang-barang yang ditawarkan dalam lelang online tersebut diklaim merupakan barang-barang jatuh tempo.

    Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R Swasono Amoeng Widodo, menegaskan bahwa akun-akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pegadaian merupakan akun palsu. Amoeng juga menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melaporkan lebih dari 400 akun-akun tersebut atas dugaan penipuan. PT Pegadaian juga telah merilis imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk aksi penipuan lelang online yang mengatasnamakan PT Pegadaian.

    Dengan demikian, lelang online yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram yang mengatasnamakan PT Pegadaian tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. PT Pegadaian menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akun lelang dan tidak melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5450) [SALAH] “kalau ada yg kerumah, pakai baju lambang pancasila laki-laki 2 orang, Penipu itu, karna sudah ada yg dihipnotis.”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/11/2020

    Berita

    Akun NouRha Aisya (fb.com/nourha.aisya) mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan dua pria berpakaian merah putih dan mengepalkan tangan dan narasi sebagai berikut:

    “Dibertahukan kalau ada yg kerumah.. pakai baju lambang pancasila laki-laki 2 orang dengan mengatas namakan bantuan/peduli pulau sebuku atau yg lainnya jangan bukain pintu. Penipu itu, karna sudah ada yg dihipnotis.. lgi keliling sekarang. (Info dari group kelurahan, mohon bisa di teruskan yg lain agar bisa diantisipasi bersama2) #bantu share”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya dua pria berpakaian merah putih yang menjadi pelaku penipuan dengan modus hipnotis mengatasnamakan bantuan / peduli Pulau Sebuku adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, klaim itu adalah hoaks lama yang beredar kembali. Klaim ini sudah pernah beredar sejak tahun 2018 dengan lokasi yang berubah-ubah, namun hasil penyelidikan pihak berwajib menyatakan klaim itu hoaks.

    Dilansir dari Liputan6, Humas Polda Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pertama kali muncul, berita hoax ini dikatakan tempatnya di Jatiasih, dua orang minta bantuan untuk korban banjir Jatiasih. Kemudian muncul hoax lagi dengan narasi agak berbeda dengan mengatakan minta bantuan untuk korban gempa Palu.

    Dilansir dari JawaPos, Polsek Waru, Sidoarjo, yang membawahkan wilayah Bungurasih juga telah menerjunkan bhabinkamtibmas. ”Tidak ada laporan. Bhabinkamtibmas juga sudah mengecek ke lapangan, tapi tidak ada kasus tersebut,” kata Kapolsek Waru Kompol Fathoni.

    Sementara itu, dikutip dari Detikcom, Bungur yang disebutkan di broadcast yang mengklaim bantuan peduli Palu itu ada di Tapin, Kalimantan Selatan.

    Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno menyebut broadcast itu hoax.

    “Kami telah membahas tentang informasi yang viral itu ternyata hoax karena di Bungur tidak ada trotoar. Namun, kami tetap meminta masyarakat waspada dan memberikan sumbangan melalui pihak-pihak yang tepercaya,” kata AKBP Bagus saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/10/2018).

    Imbauan senada datang dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Irjen Setyo meminta warga waspada saat memberikan sumbangan.

    “Kalau ada orang-orang yang mengaku-aku untuk menyumbang bencana, sebaiknya kita lebih waspada. Kalau mau nyumbang, silakan ke posko atau ke tempat yang sudah ditetapkan. Apakah itu dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, ataupun TNI-Polri yang membantu memberangkatkan barang bantuan,” ungkap Irjen Setyo di kantornya, Jakarta, Senin (1/10/2018).

    Kesimpulan

    Hoaks lama beredar kembali. Klaim ini sudah pernah beredar sejak tahun 2018 dengan lokasi yang berubah-ubah, namun hasil penyelidikan pihak berwajib menyatakan klaim itu hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5449) [SALAH] Diskopindag Kota Malang Tunjuk Pihak Ketiga untuk Berikan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 04/11/2020

    Berita

    “PENGUMUMAN!!!

    Assalamualaikum teman2 semua….

    Admin akan share informasi tentang

    Pemodalan bagi UKM kota malang.

    Diskoperindag kota malang telah menunjuk pihak ketiga untuk mencairkan

    dana pinjaman lunak tanpa bunga dan tanpa agunan dari angkasa putra dan kimia farma dengan kuota hanya 200 umkm yanga nanti akan dibeckup oleh koperasi yang sudah ditunjuk oleh dinkop kota malang syarat pengajuan tersebut sebagi berikut:

    1. FC ktp dank k I lembar

    2. Pas photo 3×4 suap test

    3. Rek listrik 1 lembar

    4. Lumk

    5. Mengisi formulir yang sudah disediakan

    6. Surat pernyataan kesanggupan

    7. Foto produk 5 lbr

    8. Foto tempat usaha 3 lbr

    9. Admintrasi 65k dan materai 2 lbr

    10. Survey tempat usaha

    11. Rek Koran tiga bulan terakhir

    12. Pembukaan usaha 3bulan terakhir

    Alhamdullilah, kita wajib bersyukur karena dikumpulkan dalam satu wadah komunitas MALANG KULINER karena untuk pengajuan kolektif di bawah bendera komunitas nanti akan dipermudahkan prosesnya.

    Dana akan disalurkan pada awal bulan November sampai dengan Desember.

    Akan banyak manfaat yang kita peroleh nantinya dengan adanya program2 tersebut. Dan selama masa angsuran 2tahun nanti akan dilakukan evaluasi atas dana yang sudah dicairkan. Apa bila perkembangan usaha bagus, makan akan adan pencairan dana kedua sebesara dana yang dicairkan pertama. Akan tetapi kita perluh mengangsur lagi untuk dana kedua. Karena dana tersebut akan dihibahkan kekita. Mengingat waktu terbatas maka penyetoran berkas ditunggu paling akhir tanggal 10 November.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar informasi melalui pesan Whatsapp bahwa adanya penunjukkan pihak ketiga oleh Diskopindag Kota Malang untuk memberikan pinjaman lunak tanpa bunga hanya dengan mengisi persyaratan berdasarkan data pribadi.

    Saat ditelusuri melalui media daring, tidak ditemukan adannya Diskopindag Kota Malang tunjuk pihak ketiga untuk memberikan pinjaman lunak tanpa bunga adalah salah. Melalui akun Instagram resmi @pemkotmalang, pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa informasi tesebut tidak benar alias hoaks.

    “Diskopindag kota malang tidak menunjuk pihak ketiga untuk memberikan pinjaman dana lunak tanpa Bunga maupun sejenisnya dan berita yang beredar tersebut adalah hoaks”.

    Dengan demikian informasi yang beredar melalui pesan Whatsapp bahwa Diskopindag Kota Malang tunjuk pihak ketiga untuk memberikan pinjaman lunak tanpa bunga adalah salah dan termasuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Sandiori Umbu Ngedo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

    Informasi tersebut salah. Faktanya pemerintah Kota Malang melalui media sosial Instagram menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5448) [SALAH] Video Penangkapan Ketua Aliansi Dokter Sedunia Penyebar Hoaks Covid-19

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 04/11/2020

    Berita

    Sebuah video sudah ditonton ribuan kali di media sosial, Facebook. Video itu disebut warganet sebagai penangkapan ketua aliansi dokter sedunia. Organisasi ini sempat viral karena memberikan informasi palsu tentang covid-19.

    Salah satu akun Facebook yang mengunggah video penangkapan ketua aliansi dokter sedunia adalah Novi Yulianti. Dia memberikan narasi seperti ini untuk videonya:

    "Ketua Aliansi Dokter Sedunia Akhirnya Di Tangkap Karena Memberikan Informasi Menyesatkan Tentang Covid".

    Dia mengunggah video itu sekitar seminggu yang lalu. Sejak berada di Facebook, video itu sudah ditonton hingga 1,2 ribu kali dan 25 kali dibagikan oleh warga Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com membuat tangkapan layar dan mencari kebenaran video tersebut melalui pencarian gambar terbalik, Google Images dan Yandex.

    Hasil penelusuran mengarahkan ke channel YouTube Shirin Koohyar. Video itu berada di situs berbagi video sejak 27 September 2020 dengan judul: "Dr. Heiko Schoning arrested & dragged by police moments after speaking Hyde Park on Saturday Sep 26" atau dalam Bahasa Indonesia: "Dr. Heiko Schoning ditangkap dan digelandang oleh polisi beberapa saat setelah berbicara di Hyde Park pada Sabtu 26 September".

    Namun, channel YouTube itu tidak menjelaskan alasan Dr. Heiko Schoning ditangkap. Untuk melihat video aslinya, klik tautan ini.

    Hasil penelusuran Google juga mengarahkan ke situs The Liberny Beacon dengan judul artikel: "German Doctor Heiko Schoning Arrested After Speaking At “We Do Not Consent” Rally In London [VIDEOS]". Artikel itu sudah dipublikasikan pada 28 September 2020.

    Dalam artikel tersebut, pria yang berada di Facebook Novi Yulianti bernama Dr. Heiko Schoning, seorang dokter asal Jerman.

    Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.

    Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris. Mereka ditangkap pada 26 September lalu dan diperiksa kantor polisi Wandsworth. Namun, tidak sampai 24 jam, tiga dokter itu dibebaskan polisi.

    Kesimpulan

    Video yang menggambarkan penangkapan ketua aliansi dokter sedunia ternyata salah. Faktanya, pria yang ditangkap dalam video tersebut Dr. Heiko Schoning, seorang dokter asal Jerman.

    Dia ditangkap oleh kepolisian Inggris bersama dua dokter asal Jerman lainnya dengan Dr. Bobo Schiffmann dan Dr. Martin Haditsch.

    Mereka ditangkap di London karena memprotes adanya aturan penguncian wilayah atau lockdown yang kedua kalinya di Inggris, akhir September 2020.

    Rujukan