Akun Facebook Uci Gilang memposting foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir pada 19 April 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19.
Berikut kutipan narasinya:
“Karena COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan.
para alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahat bebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena COVID-19
RATUSAN RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG DIBEBASKAN”
(GFD-2020-3849) [SALAH] Dari Ratusan Ribu Tahanan Tidak Ada Satupun Aktivis Islam yang Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/04/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk dibebaskan.
Dilansir dari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan Bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
"Beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam” kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak penawaran.
Meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasan Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Sedangkan dikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang dibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebut berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi” kata Rika kepada wartawan.
Adapun Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk dibebaskan.
Dilansir dari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan Bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.
"Beliau tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam” kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak penawaran.
Meski hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasan Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Sedangkan dikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang dibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebut berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi” kata Rika kepada wartawan.
Adapun Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Kesimpulan
Atas penjelasan tersebut yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
Rujukan
(GFD-2020-3848) [SALAH] Alfamart Menyumbangkan 6000 Kupon Untuk Membantu Melawan COVID-19
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 22/04/2020
Berita
Beredar sebuah informasi yang menyebutkan jika Alfamart menyumbangkan 6000 kupon gartis dengan nilai 2 juta rupiah untuk membantu melawan COVID-19.
Berikut kutipan narasinya:
“Alfamart ???? akan menyumbangkan 6.000 kupon gratis senilai Rp 2.000.000 untuk membantu melawan Covid-19. Saya baru saja mengambil voucher saya di sini: https://t[dot]co/R8nJz1ubpQ”
_*Kupon Rp 2.000.000 dari Alfamart*_
_Buruan Dapatkan dari Alfamart_
_*Alfamart* 🛒 Memberikan 9.000 kupon gratis senilai Rp2.000.000._
_*Klik Di Bawah 👇*_
_http://alfamart.gratisurl.xyz_
http://alfamartkupons.gifts945.com/?c=tahunbaru
05:39:14
Berikut kutipan narasinya:
“Alfamart ???? akan menyumbangkan 6.000 kupon gratis senilai Rp 2.000.000 untuk membantu melawan Covid-19. Saya baru saja mengambil voucher saya di sini: https://t[dot]co/R8nJz1ubpQ”
_*Kupon Rp 2.000.000 dari Alfamart*_
_Buruan Dapatkan dari Alfamart_
_*Alfamart* 🛒 Memberikan 9.000 kupon gratis senilai Rp2.000.000._
_*Klik Di Bawah 👇*_
_http://alfamart.gratisurl.xyz_
http://alfamartkupons.gifts945.com/?c=tahunbaru
05:39:14
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa Alfamart tidak pernah mengadakan program penyumbangan 6000 kupon gratis dengan nilai Rp2 juta untuk melawan COVID-19. Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman menyebutkan bahwa PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak mengadakan kuis atau kegiatan survei dengan imbalan hadiah seperti yang tertera di website/situs berikut: 6.000 kupon gratis senilai Rp 2.000.000 untuk membantu melawan COVID-19.
“Kami mohon masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Alfamart dengan memberi iming-iming hadiah atau voucher belanja, karena situs tersebut tidak benar dan bukan dari situs resmi kami. Penawaran voucher hanya melalui nomor resmi Whatsapp Alfamart di 08111500959,” ujar Nur Rachman.
Selain itu PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga telah melaporkan melalui surat elektronik kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs tersebut dan menyatakan jika pesan terseut adalah hoaks yang dapat merugikan dan menyesatkan masyarakat banyak.
Racham juga mengharapkan kepada konsumen untuk tetap waspada apabila mendapatkan tawaran seperti pesan tersebut. Semua yang berkaitan dengan pemberian voucher atau promo oleh Alfamart hanya melalui situs resmi www.alfamartku.com, akun media sosial facebook Alfamart, instagram www.instagram.com/alfamart, twitter www.twitter.com/alfamart dan nomor resmi WhatsApp Alfamart 08111500959. Diluar dari semua akun sosial media diatas adalah informasi tidak benar.
“Kami mohon masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Alfamart dengan memberi iming-iming hadiah atau voucher belanja, karena situs tersebut tidak benar dan bukan dari situs resmi kami. Penawaran voucher hanya melalui nomor resmi Whatsapp Alfamart di 08111500959,” ujar Nur Rachman.
Selain itu PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga telah melaporkan melalui surat elektronik kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs tersebut dan menyatakan jika pesan terseut adalah hoaks yang dapat merugikan dan menyesatkan masyarakat banyak.
Racham juga mengharapkan kepada konsumen untuk tetap waspada apabila mendapatkan tawaran seperti pesan tersebut. Semua yang berkaitan dengan pemberian voucher atau promo oleh Alfamart hanya melalui situs resmi www.alfamartku.com, akun media sosial facebook Alfamart, instagram www.instagram.com/alfamart, twitter www.twitter.com/alfamart dan nomor resmi WhatsApp Alfamart 08111500959. Diluar dari semua akun sosial media diatas adalah informasi tidak benar.
Kesimpulan
Berdasarkan bantahan dalam penjelasan di atas mengenai informasi yang menyebutkan jika Alfamart menyumbangkan 6000 kupon gratis adalah tidak benar, maka pesan tersebut masuk ke dalam Konten Palsu.
Rujukan
- https://web.facebook.com/alfamartku/photos/a.316798527771/10157662281312772/?type=3
- https://twitter.com/alfamart/status/1252571868856324096
- https://www.instagram.com/p/B_PgL_Olbq1/
- https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/21/hoax-survey-berhadiah-kupon-alfamart-gratis-rp-2-juta-yang-beredar-di-whatsapp
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4233739/cek-fakta-hoaks-alfamart-bagi-bagi-6000-kupon-senilai-rp-2-juta-untuk-bantu-lawan-covid-19
- https://makassar.terkini.id/hoaks-pesan-berantai-alfamart-bagi-voucher-rp2-juta-untuk-lawan-corona/
(GFD-2020-3847) [SALAH] Foto Di Tengah Pemerintah Sibuk Melawan Corona Anies Sibuk Main Bola Dengan Anaknya
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/04/2020
Berita
Akun Mustafa Sarumbu membagikan foto Anies Baswedan tengah bermain bola dengan anaknya. Dalam narasi postingannya disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak punya hati karena bermain bola di tengah pemerintah sibuk melawan virus Corona atau wabah COVID-19. Berikut kutipan narasinya:
“Di tengah pemerintah sibuk melawan Corona Anies sibuk main bola dgn anaknya emang Anis nggak punya hati..”
“Di tengah pemerintah sibuk melawan Corona Anies sibuk main bola dgn anaknya emang Anis nggak punya hati..”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim narasi postingan salah. Sebab, foto Anies Baswedan tengah bermain bola dengan anaknya itu merupakan foto pada tahun 2016. Hal itu diketahui dari penelusuran gambar.
Gambar tersebut muncul dalam portal daring tribunnews.com sebagai foto utama dalam pemberitaan bertajuk “Tak Lagi Jadi Menteri, Ini Yang Dilakukan Anies Baswedan. Lihat Foto-fotonya!” yang tayang pada 31 Juli 2016.
Dalam pemberitaan itu diketahui bahwa foto Anies Baswedan bermain bola diunggah oleh akun Facebook dengan nama Kelly Atan. Ditelusuri lebih lanjut, foto dari akun Kelly Atan juga tertera keterangan waktu postingnya, yakni pada 29 Juli 2016.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa foto Anies Baswedan bermain bola dengan anaknya merupakan foto lama. Foto tersebut diambil saat Anies baru saja berhenti menjadi Menteri Pendidikan.
Gambar tersebut muncul dalam portal daring tribunnews.com sebagai foto utama dalam pemberitaan bertajuk “Tak Lagi Jadi Menteri, Ini Yang Dilakukan Anies Baswedan. Lihat Foto-fotonya!” yang tayang pada 31 Juli 2016.
Dalam pemberitaan itu diketahui bahwa foto Anies Baswedan bermain bola diunggah oleh akun Facebook dengan nama Kelly Atan. Ditelusuri lebih lanjut, foto dari akun Kelly Atan juga tertera keterangan waktu postingnya, yakni pada 29 Juli 2016.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa foto Anies Baswedan bermain bola dengan anaknya merupakan foto lama. Foto tersebut diambil saat Anies baru saja berhenti menjadi Menteri Pendidikan.
Kesimpulan
Atas penjelasan tersebut, maka klaim narasi pada postingan Mustafa Sarumbu salah. Oleh sebab itu, konten postingan tersebut masuk kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1166567960342404/
- https://turnbackhoax.id/2020/04/22/salah-foto-di-tengah-pemerintah-sibuk-melawan-corona-anies-sibuk-main-bola-dengan-anaknya/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNAY3W8N-gara-gara-foto-ini-anies-disebut-tak-punya-hati-simak-faktanya
- https://www.lampost.co/berita-cek-fakta-gara-gara-foto-ini-anies-disebut-tak-punya-hati-simak-faktanya.html
- https://jateng.tribunnews.com/2016/07/31/tak-lagi-jadi-menteri-ini-yang-dilakukan-anies-baswedan-lihat-foto-fotonya?page=all
- https://web.facebook.com/photo.php?fbid=1240650815954314&set=a.392339090785495&type=3
(GFD-2020-3846) [SALAH] Luhut Perintahkan TNI-Polri Tangkap Pemda yang Tutup Bandara
Sumber: facebook.comTanggal publish: 21/04/2020
Berita
Akun Ahmad Muhajir membagikan sebuah tangkapan layar yang mengklaim bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemerintah Daerah (Pemda) yang menutup bandara. Dalam tangkapan layar tersebut juga tampak kutipan pernyataan Luhut mengenai dirinya memiliki kekuasaan negara.
Berikut kutipan narasinya:
Ada dua narasi, yakni narasi pada postingan dan narasi pada gambar tangkapan layar. Berikut narasinya:
Narasi pada postingan:
“Pedasnya LEVEL 10.....
Se Indonesia NGGAK PUNYA NYALI.....negelawan KAKEK TUA.....”
Narasi pada gambar tangkapan layar:
“Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda.
Tangkap kalau ada yang melawan. Jangan ada yang kurang ajar sama saya dan pada pemerintah pusat.
LBP: "Negara ini Dalam Kekuasaan saya..." Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian.”
Berikut kutipan narasinya:
Ada dua narasi, yakni narasi pada postingan dan narasi pada gambar tangkapan layar. Berikut narasinya:
Narasi pada postingan:
“Pedasnya LEVEL 10.....
Se Indonesia NGGAK PUNYA NYALI.....negelawan KAKEK TUA.....”
Narasi pada gambar tangkapan layar:
“Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda.
Tangkap kalau ada yang melawan. Jangan ada yang kurang ajar sama saya dan pada pemerintah pusat.
LBP: "Negara ini Dalam Kekuasaan saya..." Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian.”
Hasil Cek Fakta
Melalui penelusuran, diketahui bahwa postingan itu menyesatkan. Sebab, judul yang dikutip pada tangkapan layar berasal dari pemberitaan bizlaw.id berjudul “Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda” yang tayang pada tanggal 7 April 2020.
Pada pemberitaan tersebut, tidak ditemukan Menteri Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemda. Bahkan, tidak ditemukan pernyataan bahwa ia menguasai negara. Berikut kutipan beritanya:
[…] Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemungkinan akan diterapkan sejumlah daerah langsung diantisipasi pemerintah pusat. Luhut Panjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim, meminta kepada para stakeholder terkait agar tidak menutup prasarana transportasi publik seperti bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona. Panglima TNI dan Kapolri termasuk yang diminta Luhut untuk menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.
Terdapat 8 tembusan dalam surat Luhut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.
Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut. […]
Pemberitaan itu sejalan dengan sejumlah pemberitaan terkait permintaan Menteri Luhut agar transportasi publik tetap berjalan selama masa pandemi COVID-19. Pemberitaan dari liputan6.com dengan judul “Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona” yang tayang pada tanggal 6 April 2020 berisikan permintaan operasional bandara dan transportasi publik tetap berjalan.
Dalam pemberitaan itu juga tidak ditemukan perintah Luhut kepada TNI-Polri terhadap Pemda yang menutup bandara. Pemberitaan tersebut hanya membahas seputar isi dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020. Berikut kutipannya:
[…] Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona
Liputan6.com, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) meminta kepada para stakeholder terkait untuk tidak melakukan penutupan terhadap prasarana transportasi publik semisal bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Permintaan itu dituangkan dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.
Terdapat 8 tembusan dalam surat tersebut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam surat tersebut.
Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, kepastian pelayanan transportasi tetap dapat berjalan baik dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat," tegas dia.
Di sisi lain, ia juga mengajak tiap operator angkutan penumpang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, terutama kepada masyarakat yang hendak mudik di tengah penyebaran virus corona.
"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik," ujar dia. […]
Pemberitaan lainnya, yakni dari bisnis.com, dengan judul “Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi” yang tayang pada 6 April 2020 juga tidak ditemukan perintah Menteri Luhut untuk menangkap Pemda. Berikut kutipan beritanya:
[…] Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meminta agar akses transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun yang menjadi objek vital nasional yang ditutup sepihak oleh pemerintah daerah agar segera kembali dibuka.
Beberapa pemda memang melakukan penutupan akses transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.
Surat yang bertanda tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," begitu jelasnya dalam surat yang dikutip, Senin (6/4/2020).
Surat bernomor PL.001/1/4 Phb 2020 tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, tulisnya, memperhatikan situasi terkini penyebaran Covid-19 maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri [Dalam Negeri] dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh lndonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasi
Pada pemberitaan tersebut, tidak ditemukan Menteri Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap Pemda. Bahkan, tidak ditemukan pernyataan bahwa ia menguasai negara. Berikut kutipan beritanya:
[…] Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemungkinan akan diterapkan sejumlah daerah langsung diantisipasi pemerintah pusat. Luhut Panjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim, meminta kepada para stakeholder terkait agar tidak menutup prasarana transportasi publik seperti bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona. Panglima TNI dan Kapolri termasuk yang diminta Luhut untuk menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.
Terdapat 8 tembusan dalam surat Luhut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.
Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut. […]
Pemberitaan itu sejalan dengan sejumlah pemberitaan terkait permintaan Menteri Luhut agar transportasi publik tetap berjalan selama masa pandemi COVID-19. Pemberitaan dari liputan6.com dengan judul “Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona” yang tayang pada tanggal 6 April 2020 berisikan permintaan operasional bandara dan transportasi publik tetap berjalan.
Dalam pemberitaan itu juga tidak ditemukan perintah Luhut kepada TNI-Polri terhadap Pemda yang menutup bandara. Pemberitaan tersebut hanya membahas seputar isi dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020. Berikut kutipannya:
[…] Menko Luhut Larang Bandara hingga Terminal Tutup Meski Ada Corona
Liputan6.com, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan (Menhub) meminta kepada para stakeholder terkait untuk tidak melakukan penutupan terhadap prasarana transportasi publik semisal bandara hingga terminal selama masa penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Permintaan itu dituangkan dalam Surat Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.
Terdapat 8 tembusan dalam surat tersebut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPB.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," tulis Luhut dalam surat tersebut.
Operasional seluruh sarana transportasi itu disebutnya tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," pinta Luhut.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, kepastian pelayanan transportasi tetap dapat berjalan baik dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar tidak mengganggu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat," tegas dia.
Di sisi lain, ia juga mengajak tiap operator angkutan penumpang untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, terutama kepada masyarakat yang hendak mudik di tengah penyebaran virus corona.
"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik," ujar dia. […]
Pemberitaan lainnya, yakni dari bisnis.com, dengan judul “Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi” yang tayang pada 6 April 2020 juga tidak ditemukan perintah Menteri Luhut untuk menangkap Pemda. Berikut kutipan beritanya:
[…] Corona Mewabah, Luhut Perintahkan Bandara Hingga Pelabuhan Tetap Beroperasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meminta agar akses transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun yang menjadi objek vital nasional yang ditutup sepihak oleh pemerintah daerah agar segera kembali dibuka.
Beberapa pemda memang melakukan penutupan akses transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tetapi berdasarkan regulasi, prasarana transportasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.
Surat yang bertanda tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya dan dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional prasarana transportasi harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," begitu jelasnya dalam surat yang dikutip, Senin (6/4/2020).
Surat bernomor PL.001/1/4 Phb 2020 tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk kembali membuka layanan transportasi umum yang sempat ditutup seperti yang terjadi di Papua dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, tulisnya, memperhatikan situasi terkini penyebaran Covid-19 maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri [Dalam Negeri] dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh lndonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasi
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten postingan terbukti tidak benar. Oleh sebab itu, maka konten tersebut masuk kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1165783347087532/
- https://www.bizlaw.id/read/20584/Luhut-Minta-Panglima-TNI-dan-Kapolri-Kawal-Bandara-Jangan-Sampai-Ditutup-Pemda
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/742/fakta-atau-hoaks-benarkah-luhut-perintahkan-tni-polri-tangkap-pemda-yang-tutup-bandara-di-tengah-pandemi-corona
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-luhut-perintahkan-tni-polri-tangkap-pemda-yang-berani-tutup-bandara.html
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/4220960/menko-luhut-larang-bandara-hingga-terminal-tutup-meski-ada-corona
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20200406/98/1223243/corona-mewabah-luhut-perintahkan-bandara-hingga-pelabuhan-tetap-beroperasi
Halaman: 5646/6084