(GFD-2023-12285) Menyesatkan, Video PDIP Blitar Deklarasi Anies Baswedan Menjadi Capres 2024
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 06/04/2023
Berita
Sebuah video beredar dengan klaim bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Blitar mendeklarasikan dukungan pada Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024. Tempo menerima permintaan dari pembaca untuk memverifikasi video tersebut melalui WhatsApp. Video yang sama juga beredar di Twitter dan YouTube.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Dukungan untuknya pun bermunculan di berbagai daerah.
Video yang beredar tidak menjelaskan yang dimaksud DPC PDIP Kota Blitar atau Kabupaten Blitar. Setidaknya, video itu telah ditonton lebih dari sepuluh ribu kali. Namun, benarkah klaim tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo mengamati video tersebut, hingga mendapatkan petunjuk tulisan latar panggung bahwa isinya melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) se-Jawa Timur dan sebuah acara yang digelar di Ponorogo pada 26 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran informasi di mesin pencari, ditemukan bahwa isi video itu terkait acara pelantikan DPC BMI se-Jawa Timur, Minggu 26 Februari 2023 di Gedung Kesenian Ponorogo.
Klaim: PDIP Blitar deklarasi mendukung Anies untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Fakta: PDIP hingga saat ini belum mengumumkan calon yang diusungnya atau didukungnya dalam Pilpres 2024. Mereka masih menjajaki kemungkinan membentuk koalisi besar dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), sebagaimana dilansir Tempo.
Selanjutnya, PDIP menyatakan bersedia bergabung dengan koalisi besar itu asalkan calon presiden (capres) yang diusung bersama berasal dari kader mereka. Namun, mereka belum menyebutkan siapa kader partai yang akan dicalonkan.
Verifikasi Video
Video 1
Pada bagian awal video tersebut, ditampilkan tiga pria berkemeja merah sedang berdiri menghadap mikrofon. Salah satunya tampak membaca naskah dalam map merah yang dibukanya. Berdasarkan penelusuran Tempo, bagian video tersebut sama dengan acara pelantikan DPC BMI se-Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Harian Surya yang berjudul “Pengurus DPC BMI Se-Jatim Dilantik, Siap Dapatkan Suara Milenial untuk Menangkan PDI Perjuangan.”
Acara yang juga diberitakan Berita Jatim dan dipublikasikan situs DPD PDIP Jawa Timur itu, digelar di Gedung Kesenian Ponorogo, Minggu 26 Februari 2023. Pengurus BMI di Jawa Timur diharapkan bisa menjaring suara pemilih muda dalam pemilu mendatang.
Video 2
Pada menit detik ke-17, fragmen video menampilkan Ketua DPD BMI Jatim Sugiri Sancoko yang sedang memberikan keterangan kepada wartawan seputar pelantikan DPC BMI se-Jawa Timur dan strategi PDIP mengumpulkan suara untuk pemilu.
Potongan video itu juga sama dengan isi berita Harian Surya, di mana pria yang juga menjabat sebagai Bupati Ponorogo itu mengatakan, dengan merangkul anak muda, partainya diharapkan mendapat tambahan suara yang signifikan dalam pemilu mendatang.
Video 3
Pada detik ke-38, fragmen video memperlihatkan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah, tengah memberikan keterangan dalam wawancara media, terkait strategi mencapai target pengumpulan 37 persen suara di Jawa Timur.
Potongan video itu juga sama dengan isi berita sebelumnya, di mana Said Abdullah menyatakan pihaknya akan berusaha mencapai target perolehan suara. Caranya dengan menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan berupa penanaman pohon, lomba voli, serta e-sport.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa video yang beredar merupakan acara deklarasi PDIP Blitar mendukung Anies dalam Pilpres 2024 adalah menyesatkan.
Acara dalam video itu adalah pelantikan DPC BMI se-Jawa Timur, yang merupakan organisasi sayap PDIP, yang digelar di Gedung Kesenian Ponorogo, Minggu 26 Februari 2023.
Rujukan
- https://mobile.twitter.com/Jatayu_45/status/1641061577297387523
- https://www.youtube.com/watch?v=0O_sihfe8sQ
- https://nasional.tempo.co/read/1709723/pengamat-sebut-jika-kkir-dan-kib-merger-bisa-persulit-pencapresan-ganjar-pranowo
- https://www.youtube.com/watch?v=AFDv4FMdoRo
- https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/said-abdullah-beri-wejangan-untuk-ratusan-pengurus-dpc-bmi-se-jatim/
- https://pdiperjuangan-jatim.com/pelantikan-dpc-bmi-se-jatim-kang-giri-kita-besarkan-partai-dengan-kerja-kerakyatan/
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-12450) [SALAH] “Akun Facebook Atta Aurel giveaway”
Sumber: FacebookTanggal publish: 05/04/2023
Berita
Akun Facebook Atta Aurel (fb.com/100082337720490) pada 1 April 2023 mengunggah sebuah video yang menampilkan artis Aurel Hermansyah dengan narasi: spesial berkah ramadhan yang bisa tebak kata diatas dengan benar saya kasih iphone sekarang tanpa diundi”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook dengan nama Atta Aurel merupakan akun tiruan.
Faktanya, akun itu adalah akun palsu. Akun Facebook asli milik Atta Halilintar (fb.com/AttaHalilintar) dan akun asli milik Aurel Hermansyah (fb.com/100044841243624) sudah memilik centang biru atau terverifikasi.
Selian itu, dilansir dari situs karawangpost.pikiran-rakyat.com, Atta Halilintar menyatakan akun berbagi yang benar-benar dipegang dan dikelola oleh pihak Atta hanya akun media sosial Instagram @ahhaberbagi
Faktanya, akun itu adalah akun palsu. Akun Facebook asli milik Atta Halilintar (fb.com/AttaHalilintar) dan akun asli milik Aurel Hermansyah (fb.com/100044841243624) sudah memilik centang biru atau terverifikasi.
Selian itu, dilansir dari situs karawangpost.pikiran-rakyat.com, Atta Halilintar menyatakan akun berbagi yang benar-benar dipegang dan dikelola oleh pihak Atta hanya akun media sosial Instagram @ahhaberbagi
Kesimpulan
Akun palsu. Akun Facebook asli milik Atta Halilintar (fb.com/AttaHalilintar) dan akun asli milik Aurel Hermansyah (fb.com/100044841243624) sudah memilik centang biru atau terverifikasi.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2023-12451) [SALAH] “Akun Facebook Nagita Slavina giveaway”
Sumber: FacebookTanggal publish: 05/04/2023
Berita
Akun Facebook Nagita Slavina (fb.com/100091341062575) membagikan video yang menampilkan artis Nagita Slavina dengan narasi: “Nagita buat buat yang mempunyai rekening dibawah saya transfer 50 juta”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun yang mengatasnamakan Nagita Slavina dan membagikan video giveaway merupakan akun tiruan.
Faktanya, akun itu merupakan akun palsu. Akun Facebook Nagita Slavina yang resmi dan memiliki tanda verifikasi centang biru adalah: facebook.com/nagita.slavina.100.
Faktanya, akun itu merupakan akun palsu. Akun Facebook Nagita Slavina yang resmi dan memiliki tanda verifikasi centang biru adalah: facebook.com/nagita.slavina.100.
Kesimpulan
Akun palsu. Akun Facebook Nagita Slavina yang resmi dan memiliki tanda verifikasi centang biru adalah: facebook.com/nagita.slavina.100.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2023-12274) Keliru, Video Berisi Klaim Mahfud MD Nonaktifkan 72 Anggota DPR
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 05/04/2023
Berita
Sebuah akun Facebook membagikan video dengan klaim Mahfud MD menonaktifkan 72 anggota DPR. Video serupa juga diunggah oleh akun YouTube ini.
Dalam konten video itu tampak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati serta sejumlah anggota legislatif.
Kemudian narator video mengatakan, “Mahfud MD pernah pecat 72 anggota DPR. Pantesan saja dia gak kenal takut hajar keras DPR saat rapat dengar pendapat. Gaspol pak Menkopolhukam.”
Sejak diunggah pada 31 Maret 2023, sudah ditonton pengguna Facebook sebanyak 225 ribu kali, disukai 3,9 netizen dan mendapat 523 komentar. Namun, benarkah nonaktifkan 72 anggota DPR?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan tools Keyframe dan menelusurinya pakai Google Reverse Image dan Yandex Image Search.
Video 1
Potongan video detik ke-48 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD. Ini merupakan momen ketika dia mengikuti rapat dengan pendapat dengan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Video mengenai proses berjalannya rapat dengar pendapat sudah banyak disiarkan di media-media kredibel, termasuk Liputan6 dengan judul "Headline: Rapat Panas Menko Mahfud Md dengan Komisi III DPR, Berujung Pansus?" Sepanjang rapat tersebut sering terjadi hujan interupsi dan perdebatan.
Kolase video itu tidak berkaitan dengan narasi yang disampaikan narator tentang Mahfud MD memecat atau pun menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Video 2
Potongan video selanjutnya, menit ke-8:10 menampilkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilainya mencapai Rp 349 triliun. “Itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain,” kata Mahfud usai rapat bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Senin, 21 Maret 2023.
Mahfud menekankan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Beberapa waktu lalu, Mahfud sempat menyinggung ada transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun.
“Namun, transaksi itu bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu,” kata Ivan dikutip dari berita Kompas.com berjudul "Mahfud Tegaskan Dugaan TPPU di Kemenkeu Libatkan Pihak Lain".
Pada bagian ini pun Mahfud MD tidak ada membahas soal pemecatan atau menonaktifkan 72 anggota DPR.
Kewenangan Pemberhentian Anggota DPR
Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan. Merujuk pada peraturan ini, anggota DPR dapat diberhentikan jika:
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Jadi, melalui peraturan tersebut pejabat Menteri tidak mempunyai kewenangan untuk menonaktifkan anggota DPR. Presiden pun tidak punya kewenangan melakukan itu, karena di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim Mahfud MD nonaktifkan 72 anggota DPR, adalah keliru.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian anggota DPR telah ditentukan dalam sebuah regulasi, yaitu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pasal 12 ayat 2, dan pasal 15.
Rujukan
- https://youtu.be/2W24LkkJ3CA
- https://www.liputan6.com/news/read/5247874/headline-rapat-panas-menko-mahfud-md-dengan-komisi-iii-dpr-berujung-pansus
- https://video.kompas.com/watch/330450/mahfud-tegaskan-dugaan-tppu-di-kemenkeu-libatkan-pihak-lain
- https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/01000071/apakah-presiden-bisa-memecat-dpr-
- https://www.dpr.go.id/tentang/tata-tertib
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 5613/8115





