(GFD-2020-8245) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ketua PBNU Said Aqil Jual Tanah Masjid di Malang ke Gereja?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 26/08/2020
Berita
Klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja beredar di media sosial. Menurut klaim itu, tanah tersebut merupakan tanah milik Haji Qosim yang berlokadi di Karangbesuki, Malang, Jawa Timur.
Klaim itu juga menyebut, awalnya, tanah milik Qosim ini ditawar oleh para misionaris dengan harga Rp 9 miliar. Di atas tanah itu, akan didirikan sebuah gereja. Namun, Qosim yang seorang muslim menolak tawaran itu. Beberapa saat kemudian, menurut klaim tersebut, Said Aqil yang ketika itu masih menjadi pengurus PBNU mendatangi Qosim dan menawar tanah tersebut.
Lewat percakapan telepon yang disaksikan oleh menantu Qosim, menurut klaim itu, Said Aqil meminta agar tanah tersebut dijual kepadanya seharga Rp 1,7 miliar untuk didirikanIslamic center. Qosim pun menyetujui tawaran itu. "Tak dinyana, setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar Rp 700 juta, tanah itu dijual kepada para misionaris. Sehingga, saat ini, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen."
Di Facebook, klaim tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Rahmad Rivai, yakni pada 24 Agustus 2020. Klaim ini disertai dengan tautan artikel di situs Bangsa Online pada 26 Desember 2016 yang berjudul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.
Terdapat pula gambar tangkapan layar sebuah artikel yang tidak diketahui sumbernya yang dipublikasikan pada 28 Desember 2016. Artikel ini memuat foto headline koran Harian Bangsa dengan judul “KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Rahmad Rivai telah dibagikan lebih dari 300 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rahmad Rivai.
Apa benar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjual tanah untuk masjid di Malang ke gereja?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri artikel yang dimuat oleh situs Bangsa Online yang tautannya terdapat dalam unggahan akun Rahmad Rivai. Lewat cara ini, ditemukan bahwa artikel tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: "Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj."
Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. "Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah," ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.
Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul "Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari", dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul "Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam".
Artikel pertama didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, yang merupakan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Namun, pada 23 Juli 2016, Subaryo telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang. Dalam surat bantahannya, Subaryo juga menuturkan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh situs Bangsa Online maupun Harian Bangsa.
Pada 29 Desember 2016, terdapat pula klarifikasi oleh Denny Syaifullah selaku pembeli tanah milik Haji Qosim. Dalam surat pernyataannya pada 29 Desember 2016, dia menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitannya dengan proses jual-beli tanah di Malang tersebut.
Kemudian, pada 13 Januari 2017, Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber dalam artikel kedua di situs Bangsa Online pun membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Pernyataan ini pernah dimuat dalam artikel di situs resmi NU yang berjudul "Luthfi Abdul Hadi Akui Bersalah Kaitkan Kiai Said dengan Penjualan Tanah di Malang".
Menyusul pernyataan dan permohonan maaf dari Luthfi tersebut, pada 14 Januari 2017, situs Bangsa Online memuat berita dengan judul “Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj”. "Meski berita itu dihasilkan lewat wawancara, tapi karena yang bersangkutan mencabut, maka Bangsaonline.com dan Harian Bangsa juga mencabut dan menganggap berita itu tak pernah ada."
Di bawah hak jawab Said Aqil Siradj pada 21 Maret 2017, situs Bangsa Online kembali memuat permohonan maafnya kepada Said Aqil karena dua artikelnya tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. "Bersama ini, Bangsaonline.com mohon maaf sebesar-besarnya pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca, serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut."
Dilansir dari Okezone, pelaporan atas pemberitaan situs Bangsa Online dan Harian Bangsa ke Dewan Pers tersebut dilakukan pada 16 Januari 2017. Setelah digelar berbagai pemeriksaan, termasuk mediasi, pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada Said Aqil Siradj dan pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas pada 2 Maret 2017.
Robikin menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab dari pengadu di media tersebut. Robikin menambahkan, khusus untuk situs Bangsa Online, wajib memuat berita permintaan maaf kepada Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menjual tanah untuk masjid di Malang ke gereja, keliru. Narasumber dalam artikel yang memuat klaim itu telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah tersebut. Narasumber lainnya juga telah menyatakan bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Selain itu, oleh Dewan Pers, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa yang memuat artikel tersebut telah dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/said-aqil
- https://archive.ph/0cKPB
- https://www.bangsaonline.com/berita/29593/keluarga-korban-penjualan-tanah-ke-gereja-bicara-kh-lutfi-abdul-hadi-said-aqil-kejam
- https://www.bangsaonline.com/berita/32075/hak-jawab-said-aqil-siroj-dan-permintaan-maaf-bangsaonline-com-2
- https://www.dutaislam.com/2016/12/berita-kiai-said-makelar-tanah-di-malang-adalah-fitnah.html
- https://www.nu.or.id/post/read/74605/luthfi-abdul-hadi-akui-bersalah-kaitkan-kiai-said-dengan-penjualan-tanah-di-malang
- https://m.bangsaonline.com/berita/30104/%E2%80%8Bpencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj?browsefrom=mobile
- https://www.tempo.co/tag/said-aqil-siradj
- https://nasional.okezone.com/read/2017/03/02/337/1632794/catat-fitnah-kh-said-aqil-siraj-media-ini-harus-tayangkan-permintaan-maaf-selama-7-hari
- https://www.tempo.co/tag/pbnu
- https://m.bangsaonline.com/berita/30104/%E2%80%8Bpencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj?browsefrom=mobile
(GFD-2020-8244) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Pesawat N250 BJ Habibie yang Jatuh di Tol Banyumanik Semarang?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 26/08/2020
Berita
Video yang memperlihatkan pesawat N250 yang berada di bawah pintu tol beredar di media sosial. Menurut pria yang suaranya terekam dalam video itu, pesawat karya mantan Presiden RI BJ Habibie tersebut jatuh di gerbang tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
"Telah terjadi pesawat jatuh di tol Banyumanik, salah jalur. Ini pilotnyasekolahenembak, SIM-e,dadinemasuk ke pintu tol. Waduh, kasian pengendara mobil lainnya ini," demikian narasi yang dilontarkan oleh pria yang merekam video tersebut.
Di YouTube, video itu diunggah salah satunya oleh kanal Alimil Hakim Ahmad pada 21 Agustus 2020. Video berdurasi 21 detik ini diberi judul "Gerbang tol//. dijalan tol banyumanik semarang". Hingga artikel ini dimuat, video itu telah ditonton lebih dari 1.300 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan kanal YouTube Alimil Hakim Ahmad.
Apa benar pesawat N250 dalam video tersebut jatuh di tol Banyumanik, Semarang?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci “pesawat di tol Banyumanik” dalam kolom pencarian YouTube. Hasilnya, ditemukan banyak video yang memperlihatkan pesawat N250 yang berada di gerbang tol tersebut. Namun, pesawat itu bukan pesawat jatuh.
Kanal KompasTV, pada 20 Agustus 2020, pernah mengunggah video pesawat yang berada di gerbang tol itu dengan judul “Lebarnya Badan Pesawat, Truk Pengangkut N-250 Kesulitan Keluar dari Gerbang Tol”.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa truk pengangkut komponen pesawat N250 yang akan dipindahkan ke Museum Pusat Dirgantara Mandala, Yogyakarta, sempat mengalami kesulitan saat keluar dari gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Lebarnya badan pesawat diduga menjadi penyebab truk mengalami kesulitan saat melewati gardu tol pada 20 Agustus 2020. Akhirnya, truk berhasil keluar dari gerbang tol setelah melalui lajur yang lebih lebar.
Dilansir dari Kompas.com, pesawat N250 Gatot Kaca karya mantan Presiden RI BJ Habibie itu memang akan menjadi koleksi Museum Pusat Dirgantara Mandala, Yogyakarta. Pemindahan komponen pesawat bercat putih-biru dan bergambar tokoh wayang Gatot Kaca itu dilakukan melalui jalur darat dengan truk.
Dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta, truk yang mengangkut komponen pesawat N250 Gatot Kaca sempat melintas di tol Semarang-Solo, tepatnya di ruas tol Banyumanik Colomadu pada 20 Agustus 2020 malam. Namun, truk itu mengalami kendala lantaran badan pesawat tidak cukup melewati pintu tol tersebut.
Peristiwa ini ramai dibicarakan warganet. Selain disebut jatuh, ada warganet yang mengatakan bahwa pesawat N250 Gatot Kaca tersangkut di pintu tol Banyumanik. PT Trans Marga Jawa Tengah, pengelola tol Semarang-Solo, pun meluruskan informasi tersebut. "Kami meluruskan tidak ada badan pesawat atau sayap yang menyangkut di gardu tol Banyumanik," kata Junior Spesialist Corporate Communications & Secretary PT TMJ Shintya Putranti Ika.
Shintya menjelaskan truk yang mengangkut pesawat itu tiba di gerbang tol Banyumanik sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas PT TMJ dan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Tengah telah mengarahkan truk tersebut untuk melintasi gardu 16 jalur A yang memiliki lebar 4,1 meter. Sementara lebar badan pesawat kurang lebih 4 meter setelah sayap dilepas.
"Untuk mengantisipasi risiko lain-lain, sebelum truk trailer pengangkut badan pesawat melintasi gardu tersebut, dilakukan ukur ulang dan ternyata ada space yang nantinya bisa menganggu ketika harus melintas di gardu 16 jalur A," ujarnya.
Karena itu, petugas PT TMJ memberikan solusi dengan memindahkan truk ke gardu 24 jalur B atau exit tol Banyumanik karena lebih lebar. Solusi ini pun dianggap lebih aman meskipun harus melawan arus. "Proses pada saat pindah jalur dilakukan dengan mundur karena panjangnya trailer," katanya.
Dilansir dari IDN Times, butuh waktu sekitar 2,5 jam agar bodi pesawat N250 Gatot Kaca itu bisa melintasi gerbang tol Banyumanik. Ketinggian maksimal gerbang tol Banyumanik, yakni 4,2 meter, membuat truk yang mengangkut pesawat itu perlu penyesuaian agar bisa melintas.
"Karena ukurannya besar, jadi sama teman-teman diarahkan untuk mundur ke gerbang yang lebar di sisi paling kanan gerbang tol (Banyumanik), karena lebih tinggi," kata Direktur Utama PT TMJ, David Wijayanto, saat dihubungi IDN Times pada 21 Agustus 2020.
Pesawat N250 Gatot Kaca ini dibawa dengan truk dari Depo Pemeliharaan (Depohar) 10 Lapangan Udara Husein Sastranegara, Bandung. Pesawat karya BJ Habibie itu akan ditempatkan di Museum Pusat Dirgantara Mandala Lapangan Udara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor 284/VIII/2020 pada 14 Agustus 2020 tentang Penugasan Penerimaan Hibah Pesawat Prototype Aircraft PA01 N-250 milik PT Dirgantara Indonesia (DI) ke Museum Pusat Dirgantara Mandala.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pesawat N250 dalam video di atas adalah pesawat jatuh di tol Banyumanik, Semarang, keliru. Pesawat itu merupakan pesawat N-250 Gatot Kaca karya BJ Habibie yang, ketika diangkut dengan truk, sempat mengalami kesulitan untuk keluar dari gerbang tol Banyumanik lantaran badan pesawat tidak cukup melewati pintu tol tersebut. Pada 20 Agustus 2020 lalu, pesawat ini dipindahkan dari Depohar 10 Lapangan Udara Husein Sastranegara, Bandung, ke Museum Pusat Dirgantara Mandala, Yogyakarta, dan melewati tol Semarang-Solo.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/bj-habibie
- http://archive.ph/WOokG
- https://www.tempo.co/tag/pesawat-jatuh
- https://www.youtube.com/watch?v=R50L3m1fxH4
- https://www.tempo.co/tag/kota-semarang
- https://bit.ly/34xgUif
- https://www.tempo.co/tag/tol
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/dhana-kencana-1/begini-nasib-pesawat-n250-yang-sempat-nyangkut-di-gerbang-tol-semarang-nasional/3
- https://www.tempo.co/tag/habibie
(GFD-2020-8243) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Jurnalis AS Ini Ungkap Profit TikTok Dipakai untuk Kamp Uighur?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 25/08/2020
Berita
Klaim yang menyebut jurnalis muda dari Amerika Serikat, Fira Azis, mengungkap bahwa keuntungan platform video TikTok dipakai untuk membiayai kamp Uighur beredar di Facebook. Menurut klaim itu, informasi tersebut didapatkan setelah Fira datang ke Cina dan mendatangi kantor TikTok.
Salah satu akun yang mengunggah klaim tersebut adalah akun Rendi Julian, yakni pada 19 Agustus 2020, ke grup Sahabat Hijrah. Klaim ini dilengkapi dengan kolase yang berisi foto satu pria dan dua wanita pengguna TikTok serta tulisan "TikTok Sukses Membodohi Banyak Orang" dan "Miris !! TikTok Membuat Orang Cina Ini Semakin Kaya, Sedangkan Yang Main Tiktok Seperti Kehilangan Rasa Malu".
Adapun klaim yang dibagikan akun Rendi Julian berbunyi: "Masihkah sahabat bermain TIK-TOK sekalipun bukan tuk pamer aurat? Seorang jurnalis muda dari Amerika bernama 'Fira Aziz' datang ke Negeri Bambu (Cina) mencari kantor Tik-tok, menggali informasi kemanakah keuntungan aplikasi tik-tok mereka salurkan... Ternyata diantara keuntungannya disalurkan untuk membuat camp konsentrasi warga Uighur..."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Rendi Julian.
Benarkah ada jurnalis muda AS bernama Fira Azis yang mengungkap bahwa profit TikTok dipakai untuk membiayai kamp Uighur?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, tidak ditemukan jurnalis AS yang bernama Fira Azis maupun berita yang ditulis atas nama tersebut yang mengungkap bahwa keuntungan TikTok dipakai untuk membiayai kamp Uighur. Akun Rendi Julian pun tidak memberikan penjelasan di media apa Fira Azis bekerja dan tautan berita yang ditulis oleh jurnalis tersebut.
Untuk memverifikasi klaim dalam unggahan akun Rendi Julian, Tempo mula-mula memasukkan kata kunci “Fira Azis, American journalist, TikTok” ke mesin pencarian Google dan Yandex. Namun, tidak ditemukan nama Fira Azis yang merupakan jurnalis AS maupun berita yang ditulis oleh nama tersebut. Demikian pula saat Tempo melakukan pencarian di Twitter, tidak ditemukan akun jurnalis AS yang bernama Fira Azis.
Nama Fira Azis identik dengan nama Feroza Aziz yang videonya pernah viral di TikTok karena menuding pemerintah Cina telah memasukkan umat muslim ke "kamp konsentrasi". Namun, Feroza bukan jurnalis. Ia adalah siswa sekolah menengah berusia 17 tahun dari New Jersey, AS.
Dikutip dari BBC, Feroza mengunggah tiga video tentang perlakuan Cina terhadap muslim Uighur pada 24-25 September 2019. Video pertama telah ditonton lebih dari 1,4 juta kali dan disukai hampir 500 ribu kali. Video tersebut sekilas tampak seperti video tentang tutorial tata rias. Namun, Feroza kemudian meminta penontonnya untuk meningkatkan kesadaran tentang hal yang ia sebut sebagai "Holokaus lain".
Belakangan, Feroza mencuit bahwa TikTok memblokir akunnya. Namun, TikTok membantah klaim tersebut. TikTok mengatakan telah secara permanen melarang salah satu akun lama Feroza pada 15 November 2019 karena mengirim sebuah video, tidak ada kaitannya dengan video yang viral itu, yang melanggar aturan terkait terorisme. Setelah mendapatkan berbagai kecaman, TikTok mencabut blokirnya dan mengaktifkan kembali akun Feroza.
Sensor itu memunculkan analisa dari para ahli di Pusat Kebijakan Siber Internasional Institut Kebijakan Strategis Australia. Dalam laporannya yang dilansir dari The Washington Post, mereka menyimpulkan bahwa banyak perusahaan teknologi Cina yang "terlibat dalam perilaku yang sangat tidak etis di Xinjiang, di mana pekerjaan mereka secara langsung mendukung dan memungkinkan pelanggaran HAM massal".
Juru bicara ByteDance (perusahaan induk TikTok), Anna Wang, mengatakan bahwa layanan keamanan dapat membuka akun di platformnya. Namun, Wang menuturkan bahwa ByteDance "tidak memproduksi, mengoperasikan, atau menyebarkan produk atau layanan apa pun yang terkait dengan pengawasan".
Sejauh ini, tidak ada bukti-bukti yang bisa diakses secara terbuka mengenai apakah TikTok berkontribusi dalam pembiayaan kamp Uighur.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan Tempo, klaim yang menyebut "jurnalis muda dari AS, Fira Azis, mengungkap bahwa keuntungan TikTok dipakai untuk membiayai kamp Uighur" keliru. Tidak ditemukan jurnalis AS yang bernama Fira Azis maupun berita yang ditulis atas nama tersebut tentang kaitan TikTok dengan kamp konsentrasi muslim Uighur. Nama Fira Azis justru identik dengan nama Feroza Azis, remaja 17 tahun asal AS, yang akun TikTok-nya sempat disensor setelah membuat video yang mengkritik perlakuan pemerintah Cina terhadap muslim Uighur. Sejauh ini, tidak ada pula bukti-bukti yang bisa diakses secara terbuka mengenai apakah TikTok berkontribusi dalam pembiayaan kamp Uighur.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/tiktok
- http://archive.ph/xCgNj
- https://www.tempo.co/tag/uighur
- https://www.bbc.com/indonesia/majalah-50568144
- https://www.tempo.co/tag/muslim-uighur
- https://www.washingtonpost.com/world/tiktoks-owner-is-helping-chinas-campaign-of-repression-in-xinjiang-report-finds/2019/11/28/98e8d9e4-119f-11ea-bf62-eadd5d11f559_story.html
- https://www.tempo.co/tag/cina
(GFD-2020-8242) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kode di Tabung Gas LPG Tunjukkan Masa Kedaluwarsa?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 25/08/2020
Berita
Pesan berantai yang berisi klaim bahwa kode pada tabung gas LPG menunjukkan masa kedaluwarsa beredar di media sosial. Informasi itu disebut berasal dari karyawan PT Perusahaan Gas Negara. Menurut klaim tersebut, penulisan masa kedaluwarsa tabung gas LPG berupa "Alfa Code".
Di Facebook, klaim itu dibagikan salah satunya oleh akun Umy SusiDeswitasari, yakni pada 2 Maret 2019. Klaim ini dilengkapi dengan foto-foto dua bocah yang mengalami luka bakar. Berikut ini narasi yang diunggah oleh akun tersebut:
"Info dr karyawan PT. Gas NegaraSetelah kejadian tabung elpiji meledak di Pizza Hut Bekasi juga di beberapa daerah. Maka mari kita lebih berhati2 dan waspada. Jgn sampe menimpah pd kita atau kluarga.
TABUNG gas elpiji ada masa kadaluwarsanya.Jika anda membeli gas, harap diperiksa terlebih dahulu, kapan TABUNG tersebut berakhir masa pakainya?Penulisan kadaluwarsa berupa "ALFA CODE". Contoh: "A 18"
A = Januari - MaretB = April - JuniC = Juli - SeptemberD = Oktober - Desember
maka A 18 adalah :Jan - Mar tahun 2018.
Sebarkan pengetahuan ini , barangkali anda bisa menyelamatkan seseorang.Ini penting karena tabung gas yang sudah kadaluwarsa bisa berbahaya"
Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Umy SusiDeswitasari itu telah direspons lebih dari 1.000 kali, dikomentari lebih dari 200 kali, dan dibagikan lebih dari 9.300 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Umy SusiDeswitasari.
Apa benar kode pada tabung gas LPG menunjukkan masa kedaluwarsa?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media-media kredibel dengan memasukkan kata kunci "masa kedaluwarsa tabung gas LPG" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa pesan berantai itu telah beredar sejak 2016, setelah peristiwa meledaknya tabung LPG di restoran Pizza Hut Delivery (PHD) Pondok Melati, Bekasi.
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan pemeriksaan Tim Puslabfor di lokasi ledakan, dua dari empat tabung gas yang ditemukan masih berisi gas. Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Sukadi, menyebut ada satu tabung gas yang regulatornya masih dalam posisi "on". Kebocoran gas yang menimbulkan ledakan kuat diduga berasal dari tabung tersebut.
"Kalau dilihat dari identifikasi tadi yang dilakukan Puslabfor dan dibantu pihak teknisi tadi, kemungkinan memang ada kebocoran, karena ada 1 tabung gas dalam kondisi on. Dalam kondisi on itulah bisa memungkinkan kebocoran dan kebocoran itu ada ruang hampa sehingga diisi oleh gas tersebut," kata Sukadi pada 24 Oktober 2016.
Terkait isu bahwa kode pada tabung gas LPG menunjukkan masa kedaluwarsa, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan bahwa kode tersebut merupakan tanggal uji ulang, bukan masa kedaluwarsa. Menurut Wianda, tabung gas Elpiji memang memiliki usia teknis. Namun, tabung gas itu akan diuji ulang lima tahun sekali.
Dalam keterangan tertulisnya pada 16 November 2016, Wianda menjelaskan bahwa, secara normal, tabung Elpiji memiliki usia teknis 25 tahun di mana setiap lima tahun diuji ulang secara total di retester. Informasi itu terdapat pada stempel di sisi samping handguard tabung tentang uji ulang. Berikut ini contoh tulisan pada stempel tersebut:
I: 0316 (Berarti telah diuji ulang pada Maret 2016. Jika masih kosong, berarti tabung gas belum diuji ulang karena masih baik dan tidak bocor.)II: ....III: ....IV: ....
Wianda menuturkan pengecekan tabung gas dilakukan setiap masuk Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE). Jika secara visual bocor atau terindikasi rusak sebelum lima tahun, tabung gas akan diuji ulang (retest, repair, atau repaint). Jika terindikasi kurang layak edar, tabung gas akan disortir dan selanjutnya dikirim ke retester.
Jika kondisi tabung gas kusam tapi tidak bocor atau rusak, hanya akan di-repaint. Menurut Wianda, informasi terkait tanggal uji ulang tertera dalam stempel dengan cat putih pada tabung gas. Inisial retester yang melakukan uji ulang tersebut juga terdapat pada bagian bawah tabung dekat foot ring, biasanya berkode huruf dan bukan angka.
Dikutip dari Liputan6.com, Manager External Communication PT Pertamina Arya Dwi Paramita juga menurutkan bahwa tidak ada angka kedaluwarsa yang tertera pada tabung gas Elpiji berbagai ukuran. "Angka yang tertera pada tabung, misalnya '1021', bukanlah kode kedaluwarsa. Itu adalah masa di mana jadwal tabung harus diuji ulang," kata Arya.
Senada dengan Arya, dilansir dari situs resmi PT Pertamina pada 16 September 2019, Vice Presiden Corporate Communicaton Pertamina Fajriyah pun menegaskan bahwa tidak ada istilah tabung gas Elpiji yang kedaluwarsa. Kode yang tercantum pada tabung Elpiji menunjukkan tahun di mana tabung Elpiji harus dites ulang.
Menurut Fajriyah, kode pada tabung gas Elpiji bukan merupakan kode berakhirnya penggunaan tabung tersebut, melainkan waktu untuk uji ulang. “Tabung Elpiji akan diuji ulang setiap lima tahun, untuk memastikan seluruh tabung yang telah digunakan konsumen tetap memenuhi standar keamanan yang telah ditentukan,” ujar Fajriyah.
Jika hasil uji ulang bagus, kata Fajriyah, tabung gas tersebut dapat tetap digunakan. Namun, jika tabung gas dinyatakan kurang layak, akan ditarik dari peredaran dan diganti dengan tabung baru. “Karena itu, seluruh tabung yang beredar di pasaran aman dan layak digunakan konsumen,” ujarnya.
Menurut Fajriyah, jika pada tabung gas Elpiji tertulis kode produksi 2018, tabung tersebut akan diuji ulang pada 2023. "Namun demikian, pengecekan tabung tersebut tidak harus menunggu hingga lima tahun, karena jika ditemukan tabung kurang layak, meskipun belum lima tahun, akan langsung ditarik dan diganti dengan tabung baru," kata Fajriyah.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa kode pada tabung gas LPG menunjukkan masa kedaluwarsa keliru. Kode pada tabung gas LPG menunjukkan tanggal uji ulang tabung gas, bukan masa kedaluwarsa. Sesuai standar, tabung gas Elpiji akan diuji ulang lima tahun sekali.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/lpg
- https://web.facebook.com/ciusy.deswitasari/posts/768086936923284?_rdc=1&_rdr
- https://www.tempo.co/tag/tabung-gas
- https://news.detik.com/berita/d-3346681/pesan-berantai-tabung-elpiji-kedaluwarsa-pasca-tabung-meledak-di-phd-bekasi
- https://www.tempo.co/tag/pertamina
- https://www.tempo.co/tag/elpiji
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/3387961/cek-fakta-kabar-kadaluarsa-tabung-gas-elpiji-beredar-di-media-sosial
- https://pertamina.com/en/news-room/news-release/pertamina-tegaskan-tidak-ada-tabung-kadaluarsa
- https://www.tempo.co/tag/gas-elpiji
Halaman: 5612/7090



