Beredar gambar tangkapan layar postingan dari akun Facebook Aru Saja dengan narasi sebagai berikut:
“atas dasar pengakuan si pelaku penusukan syeh ali jaber itu tlh di biyayai oleh megawati dan sekutunya PKI di blakang nya terbongkar sudah semua nya … bahwa megawati berencana untuk menghabisi alim ulama kiyai ustad penda’i di indonesia ini ……. kita harus bela ulama untuk memerangi mereka komunis PKI megawati … laktatullah…”
Narasi itu disertai dengan gambar tangkapan layar sebuah video di YouTube yang berjudul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syekh Ali Jaber”. Video yang diunggah oleh kanal Dakwah Islam itu telah ditonton lebih dari 600 ribu kali. Dalam thumbnail video ini, terdapat foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, serta teks yang berbunyi “Tokoh yang Membiayai Alfin untuk Menikam Syekh Ali Jaber”.
(GFD-2020-5034) [SALAH] “pengakuan si pelaku penusukan syeh ali jaber itu dibiayai oleh megawati dan sekutunya PKI”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim adanya pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI adalah klaim yang keliru.
Faktanya, tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahann itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.
Dilansir dari Tempo, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri video-video yang gambar tangkapan layarnya diunggah oleh akun Aru Saja. Video pertama, yang merupakan video milik kanal Dakwah Islam, diunggah pada 14 September 2020 dengan judul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber”.
Video berdurasi 11 menit 5 detik itu terdiri dari dua segmen. Segmen pertama, dari detik ke-8 hingga menit 2:39, berisi komentar dari seorang pria berbaju dan berserban putih mengenai penusukan Syekh Ali Jaber. Pria itu heran mengapa Syekh Ali Jaber, seorang ulama yang lembut dan kalem, bisa menjadi target pembunuhan. Pria ini pun menyinggung soal PKI.
“Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada,” kata pria itu.
Adapun segmen kedua, dari menit 2:39 hingga akhir, menayangkan rekaman dakwah Syeh Ali Jaber. Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI.
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan di media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI” ke mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan berita dengan judul semacam itu di situs-situs media mana pun.
Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. “Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menambahkan, saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurut Pandra, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Dia menuturkan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.
“Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan),” kata Pandra saat dihubungi pada 16 September 2020.
Pandra pun mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.
Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber dalam acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berada dekat dari rumahnya, niat yang sudah lama terpendam muncul kembali. “Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah,” tuturnya.
Faktanya, tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahann itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.
Dilansir dari Tempo, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri video-video yang gambar tangkapan layarnya diunggah oleh akun Aru Saja. Video pertama, yang merupakan video milik kanal Dakwah Islam, diunggah pada 14 September 2020 dengan judul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber”.
Video berdurasi 11 menit 5 detik itu terdiri dari dua segmen. Segmen pertama, dari detik ke-8 hingga menit 2:39, berisi komentar dari seorang pria berbaju dan berserban putih mengenai penusukan Syekh Ali Jaber. Pria itu heran mengapa Syekh Ali Jaber, seorang ulama yang lembut dan kalem, bisa menjadi target pembunuhan. Pria ini pun menyinggung soal PKI.
“Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada,” kata pria itu.
Adapun segmen kedua, dari menit 2:39 hingga akhir, menayangkan rekaman dakwah Syeh Ali Jaber. Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI.
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan di media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI” ke mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan berita dengan judul semacam itu di situs-situs media mana pun.
Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. “Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menambahkan, saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurut Pandra, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Dia menuturkan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.
“Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan),” kata Pandra saat dihubungi pada 16 September 2020.
Pandra pun mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.
Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber dalam acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berada dekat dari rumahnya, niat yang sudah lama terpendam muncul kembali. “Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah,” tuturnya.
Kesimpulan
Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahan itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1015/fakta-atau-hoaks-benarkah-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-mengaku-dibiayai-megawati-dan-pki
- https://archive.md/gu6bM (Arsip video)
- https://nasional.tempo.co/read/1386741/penusukan-syekh-ali-jaber-polisi-saat-ini-tersangka-sehat-bisa-dijerat-hukum
- https://nasional.tempo.co/read/1386811/polda-lampung-penusukan-syekh-ali-jaber-terencana
(GFD-2020-5033) [SALAH] Informasi Rekrutmen PLN Tingkat SMA/S1 Dibuka hingga 20 September 2020
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/09/2020
Berita
“Rekrutmen Umum Tingkat SMA/SMK, D-III, D-IV dan S1 Tahun 2020
Pendaftaran dibuka hingga 20 September 2020
Profesi yang dibuka:
Administrasi SDM
Akuntansi
Manajemen Keuangan
Manajemen Konstruksi
Operasi Distribusi
Operasi Pembangkitan
Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan
Pemeliharaan Distribusi
Pemeliharaan Pembangkitan
Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
Persyaratan:
Bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan
Usia maksimal 35 tahun
Lulusan SMA/SMK, D-III, D-IV, atau S-1
Nilai rapor rata-rata 7.00 untuk lulusan SMA/SMK, indeks prestasi komulatif (IPK) lebih dari 2,75
Untuk pendaftaran, peserta diharapkan dapat menyiakan berkas lamaran dalam bentuk soft copy sebagai berikut:
Surat lamaran, menyertakan nomor handphone
Riwayat hidup (CV)
KTP
Ijazah
Transkrip nilai
Akte kelahiran
Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian
Pendaftaran dilakukan melalui Email rekrutmen.pln@email.com dengan mengirim berkas lamaran yang telah diminta dan pada subjek melampirkan Nama Lengkap, Nomor Handphone, Profesi yang dilamar
Lain-lain:
Pengumuman setiap tahapan seleksi melalui Email rekrutmen.pln@email.com Peserta rekrutmen wajib melakukan pengecekan secara berkala
Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini dan keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu gugat
Tidak dipungut biaya apapun dalam mengikuti yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero) berhak menentukan profesi lainnya di luar profesi yang dilamar tanpa meminta perstujuan peserta terlebih dahulu.”
Pendaftaran dibuka hingga 20 September 2020
Profesi yang dibuka:
Administrasi SDM
Akuntansi
Manajemen Keuangan
Manajemen Konstruksi
Operasi Distribusi
Operasi Pembangkitan
Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan
Pemeliharaan Distribusi
Pemeliharaan Pembangkitan
Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
Persyaratan:
Bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan
Usia maksimal 35 tahun
Lulusan SMA/SMK, D-III, D-IV, atau S-1
Nilai rapor rata-rata 7.00 untuk lulusan SMA/SMK, indeks prestasi komulatif (IPK) lebih dari 2,75
Untuk pendaftaran, peserta diharapkan dapat menyiakan berkas lamaran dalam bentuk soft copy sebagai berikut:
Surat lamaran, menyertakan nomor handphone
Riwayat hidup (CV)
KTP
Ijazah
Transkrip nilai
Akte kelahiran
Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian
Pendaftaran dilakukan melalui Email rekrutmen.pln@email.com dengan mengirim berkas lamaran yang telah diminta dan pada subjek melampirkan Nama Lengkap, Nomor Handphone, Profesi yang dilamar
Lain-lain:
Pengumuman setiap tahapan seleksi melalui Email rekrutmen.pln@email.com Peserta rekrutmen wajib melakukan pengecekan secara berkala
Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini dan keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu gugat
Tidak dipungut biaya apapun dalam mengikuti yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero) berhak menentukan profesi lainnya di luar profesi yang dilamar tanpa meminta perstujuan peserta terlebih dahulu.”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook bernama Surya Adi Wijaya mengunggah sebuah tangkapan layar kertas surat yang berisikan rekrutmen PT. PLN (Persero), ia juga menginfokan bahwa rekrutmen ini dibuka hingga 20 September 2020.
Setelah ditelusuri unggahan Surya Adi Wijaya ini tidak benar atau hoax. Ini berdasarkan konfirmasi Vice President Public Relation PLN Arsyadi Ghana Akmalaputri. Arsyadi menjelaskan bahwa saat ini PLN sedang tidak melakukan perekrutan seperti halnya informasi yang beredar.
“Kita awareness lagi bahwa informasi rekrutmen itu tidak benar atau hoaks” kata Arsyadi.
Lebih lanjut Arsyadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan pihaknya. Ditegaskan pula bahwa PLN hanya melakukan perekrutan melalui akun E-mail, website dan media sosial resmi.
“Dilihat E-mailnya saja sudah salah. PLN hanya menggunakan akun E-mail resmi PLN untuk rekrutmen di rekrutmen@pln.co.id” lanjut Arsyadi.
Berdasarkan informasi yang ada terkait rekrutmen pegawai PLN yang dibuka hingga 20 September 2020 adalah hoaks dan masuk kedalam kategori konten palsu.
Setelah ditelusuri unggahan Surya Adi Wijaya ini tidak benar atau hoax. Ini berdasarkan konfirmasi Vice President Public Relation PLN Arsyadi Ghana Akmalaputri. Arsyadi menjelaskan bahwa saat ini PLN sedang tidak melakukan perekrutan seperti halnya informasi yang beredar.
“Kita awareness lagi bahwa informasi rekrutmen itu tidak benar atau hoaks” kata Arsyadi.
Lebih lanjut Arsyadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan pihaknya. Ditegaskan pula bahwa PLN hanya melakukan perekrutan melalui akun E-mail, website dan media sosial resmi.
“Dilihat E-mailnya saja sudah salah. PLN hanya menggunakan akun E-mail resmi PLN untuk rekrutmen di rekrutmen@pln.co.id” lanjut Arsyadi.
Berdasarkan informasi yang ada terkait rekrutmen pegawai PLN yang dibuka hingga 20 September 2020 adalah hoaks dan masuk kedalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Informasi salah. PT. PLN (Persero) menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang tidak melakukan rekrutmen pegawai.
Rujukan
(GFD-2020-5032) [SALAH] Nomor Whatsapp dan Akun Blog Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 20/09/2020
Berita
sebuah nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan akun blog https://bimahariawibisana.blogspot.com/ mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana. Agar lebih meyakinkan, baik nomor Whatsapp dan akun blog tersebut diketahui sama-sama mengguunakan foto dan data milik Bima Haria
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan akun blog https://bimahariawibisana.blogspot.com/ mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana. Agar lebih meyakinkan, baik nomor Whatsapp dan akun blog tersebut diketahui sama-sama mengguunakan foto dan data milik Bima Haria.
Namun belakangan diketahui bahwa nomor dan akun tersebut adalah palsu alias hoaks. Melansir dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, ditegaskan baik nomor dan akun blog yang beredar bukanlah milik Bima Haria.
Berikut klarifikasi lengkap oleh @bkngoidofficial:
Kembali beredar nomor telepon +6285322229925 serta akun https://bimahariawibisana.blogspot.com dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bahkan oknum tersebut tanpa izin telah menampilkan foto dan data pribadi Kepala BKN. Dengan ini kami sampaikan dan tegaskan bahwa akun dan nomor telepon tsb PALSU.
Kami berharap masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan/upaya lain yang berpotensi merugikan masyarakat dari akun dan nomor telepon tsb.
Namun belakangan diketahui bahwa nomor dan akun tersebut adalah palsu alias hoaks. Melansir dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, ditegaskan baik nomor dan akun blog yang beredar bukanlah milik Bima Haria.
Berikut klarifikasi lengkap oleh @bkngoidofficial:
Kembali beredar nomor telepon +6285322229925 serta akun https://bimahariawibisana.blogspot.com dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bahkan oknum tersebut tanpa izin telah menampilkan foto dan data pribadi Kepala BKN. Dengan ini kami sampaikan dan tegaskan bahwa akun dan nomor telepon tsb PALSU.
Kami berharap masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan/upaya lain yang berpotensi merugikan masyarakat dari akun dan nomor telepon tsb.
Kesimpulan
Nomor Whatsapp dan akun blog tersebut palsu. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan https://bimahariawibisana.blogspot.com/ bukan milik Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Rujukan
(GFD-2020-5031) [SALAH] Pelarangan Masker Scuba Politik Perusahaan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/09/2020
Berita
Akun Facebook Tommy Cen mengunggah sejumlah foto mengenai pemberitaan dari sejumlah media televisi mengenai pelarangan penggunaan masker bertipe scuba. Dalam narasinya, akun tersebut menyebutkan bahwa itu merupakan politik perusahaan.
Berikut kutipan narasinya:
“ini politik perusahaan beneran...dl awal podemi masker di save harga di naikan selangit & kluar lah masker scuba produksi rmhan harga murah jg bisa di cuci pakai lagi...skrg di larang masker scuba krn masker mereka tdk laku jg mahal...bantu tdk mlh sll nyusahin masyarakat melulu...bila mau membantu stiap rumah di bagi masker 1 kotak/bln scr free n sosialisasi br jlnin larangan itu.”
Berikut kutipan narasinya:
“ini politik perusahaan beneran...dl awal podemi masker di save harga di naikan selangit & kluar lah masker scuba produksi rmhan harga murah jg bisa di cuci pakai lagi...skrg di larang masker scuba krn masker mereka tdk laku jg mahal...bantu tdk mlh sll nyusahin masyarakat melulu...bila mau membantu stiap rumah di bagi masker 1 kotak/bln scr free n sosialisasi br jlnin larangan itu.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, pelarangan penggunaan masker bertipe scuba lebih kepada aspek fungsinya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, masker scuba dan buff dinilai sebagai masker dengan satu lapisan, tipis, dan lantaran mudah ditarik ke leher, penggunaannya dirasa tidak berarti. Sebagai pencegahan, Wiku merekomendasikan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun.
Ketua Tim Protokol Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI, DR Dr Eka Ginanjar mengungkapkan, masker scuba termasuk masker kain yang proteksinya tidak terlalu kuat. Menurutnya, setiap renggangan yang ditimbulkan, maka pori-pori dari masker scuba akan melebar. Hal inilah yang menyebabkan daya tapisnya akan jauh berkurang.
"Sehingga dalam kondisi yang seperti ini tidak disarankan menggunakan masker scuba karena kondisi infeksi sedang tinggi, hanya satu lapis, bisa merenggang, dan kurang ketat menutup aliran udara," ujar Eka kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Dilansir dari suara.com, Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Kepala Leher RSA UGM, dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp. THT-KL menyatakan bahwa penggunaan masker scuba dinilai tidak efektif sebagai pencegahan diri terhadap serangan virus Covid-19.
"Masker scuba memiliki efektifitas paling kecil hanya sekitar nol sampai lima persen sehingga tidak cukup untuk proteksi," jelasnya.
Artinya, pemakaian masker scuba kurang efektif melindungi area hidung dan mulut penggunanya dari kontak dengan percikan, tetesan, maupun partikel yang mungkin terpapar penyakit yang disebabkan oleh vierus SARS-CoV-2 ini. Oleh sebab itu dia tidak menyarankan pemakaian masker scuba sebagai alat pelindung dari penularan Covid-19.
"Tidak disarankan pakai scuba atau buff masker karena kemampuan filtarsinya sangat kecil. Masyarakat disarankan memakai masker kain tiga lapis yang memiliki efektivitas penyaringan partikel 50-70 persen," tutur pria yang akrab disapa Boni ini.
Hal senada juga diungkapkan dr Muhamad Fajri Adda'i, seorang praktisi sekaligus relawan Covid-19.
"Masker scuba itu tipis satu lapis, tidak efektif, karena bahannya neoprene, cenderung elastis. Jika ditarik pori akan membesar. Padahal, kita butuh kemampuan filtrasinya," kata dia.
Ketua Tim Protokol Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI, DR Dr Eka Ginanjar mengungkapkan, masker scuba termasuk masker kain yang proteksinya tidak terlalu kuat. Menurutnya, setiap renggangan yang ditimbulkan, maka pori-pori dari masker scuba akan melebar. Hal inilah yang menyebabkan daya tapisnya akan jauh berkurang.
"Sehingga dalam kondisi yang seperti ini tidak disarankan menggunakan masker scuba karena kondisi infeksi sedang tinggi, hanya satu lapis, bisa merenggang, dan kurang ketat menutup aliran udara," ujar Eka kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Dilansir dari suara.com, Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Kepala Leher RSA UGM, dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp. THT-KL menyatakan bahwa penggunaan masker scuba dinilai tidak efektif sebagai pencegahan diri terhadap serangan virus Covid-19.
"Masker scuba memiliki efektifitas paling kecil hanya sekitar nol sampai lima persen sehingga tidak cukup untuk proteksi," jelasnya.
Artinya, pemakaian masker scuba kurang efektif melindungi area hidung dan mulut penggunanya dari kontak dengan percikan, tetesan, maupun partikel yang mungkin terpapar penyakit yang disebabkan oleh vierus SARS-CoV-2 ini. Oleh sebab itu dia tidak menyarankan pemakaian masker scuba sebagai alat pelindung dari penularan Covid-19.
"Tidak disarankan pakai scuba atau buff masker karena kemampuan filtarsinya sangat kecil. Masyarakat disarankan memakai masker kain tiga lapis yang memiliki efektivitas penyaringan partikel 50-70 persen," tutur pria yang akrab disapa Boni ini.
Hal senada juga diungkapkan dr Muhamad Fajri Adda'i, seorang praktisi sekaligus relawan Covid-19.
"Masker scuba itu tipis satu lapis, tidak efektif, karena bahannya neoprene, cenderung elastis. Jika ditarik pori akan membesar. Padahal, kita butuh kemampuan filtrasinya," kata dia.
Kesimpulan
Pelarangan menggunakan masker bertipe scuba lantaran masker tersebut dianggap tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19, bukan karena politik perusahaan.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1293043984361467/
- https://turnbackhoax.id/2020/09/20/salah-pelarangan-masker-scuba-politik-perusahaan/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4361067/cek-fakta-tidak-benar-masker-scuba-dilarang-karena-alasan-politik
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/18/190500565/simak-penjelasan-idi-soal-alasan-tidak-direkomendasikannya-masker-scuba?page=all
- https://jogja.suara.com/read/2020/09/20/105857/masker-scuba-tak-efektif-tangkal-covid-19-ini-penjelasan-dokter-rsa-ugm
Halaman: 5440/6137