Laman www.aljazera.online memuat artikel berjudul Petir Menggelegar Setelah Presiden Indonesia Masuk ke Kabah pada 15 April 2019.
Artikel tersebut mengaitkan gangguan instalasi listrik menara jam di Makkah dengan sambaran petir dan kegiatan capres petahana Joko Widodo atau Jokowi umrah di masa tenang Pilpres 2019.
Berikut narasinya:
Menara jam tertinggi dunia di kota suci Mekkah, Arab Saudi mendadak gelap. Setelah instalasi listrik di bangunan itu tergangggu akibat sambaran petir.
Dilaporan harian lokal Sabq, listrik di menara jam yang menghadap langsung ke Kabah itu sempat padam dalam beberapa jam, sebelum akhirnya dipulihkan dan kembali normal.
"Daya listrik sudah berhasil dipulihkan beberapa jam kemudian setelah kejadian. Kini sudah berfungsi dengan baik dan tidak ada lagi masalah," kata seorang pejabat pemerintaah di Mekkah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Jokowi diberi kesempatan masuk ke dalam Kakbah di Masjidil Haram saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci, Senin (15/4/2019).
Dua putra Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ikut dalam ibadah tersebut.
"Pada kesempatan itu, Presiden, Ibu Iriana, dan rombongan terbatas berkesempatan masuk ke dalam Kakbah," demikian informasi yang diterima dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Seusai masuk ke dalam Kakbah, Presiden bersama rombongan melakukan tawaf yang kemudian dilanjutkan dengan shalat Subuh berjamaah di depan multazam.
(GFD-2019-1824) Petir Menggelegar Setelah Presiden RI Masuk Kakbah
Sumber: aljazera.onlineTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Situs www.aljazera.online yang memuat kabar tersebut bukan media arus utama yang terpercaya, melainkan blog.
Ini yang tertera dalam laman mereka:
Situs www.aljazera.online yang memuat kabar tersebut bukan media arus utama yang terpercaya, melainkan blog.
Keterangan yang tertera dalam laman mereka:
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.
It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using 'Content here, content here', making it look like readable English. Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for 'lorem ipsum' will uncover many web sites still in their infancy. Various versions have evolved over the years, sometimes by accident, sometimes on purpose (injected humour and the like).
Contrary to popular belief, Lorem Ipsum is not simply random text. It has roots in a piece of classical Latin literature from 45 BC, making it over 2000 years old. Richard McClintock, a Latin professor at Hampden-Sydney College in Virginia, looked up one of the more obscure Latin words, consectetur, from a Lorem Ipsum passage, and going through the cites of the word in classical literature, discovered the undoubtable source. Lorem Ipsum comes from sections 1.10.32 and 1.10.33 of "de Finibus Bonorum et Malorum" (The Extremes of Good and Evil) by Cicero, written in 45 BC. This book is a treatise on the theory of ethics, very popular during the Renaissance. The first line of Lorem Ipsum, "Lorem ipsum dolor sit amet..", comes from a line in section 1.10.32.
The standard chunk of Lorem Ipsum used since the 1500s is reproduced below for those interested. Sections 1.10.32 and 1.10.33 from "de Finibus Bonorum et Malorum" by Cicero are also reproduced in their exact original form, accompanied by English versions from the 1914 translation by H. Rackham.
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour, or randomised words which don't look even slightly believable. If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text. All the Lorem Ipsum generators on the Internet tend to repeat predefined chunks as necessary, making this the first true generator on the Internet. It uses a dictionary of over 200 Latin words, combined with a handful of model sentence structures, to generate Lorem Ipsum which looks reasonable. The generated Lorem Ipsum is therefore always free from repetition, injected humour, or non-characteristic words etc.
Bantahan Al Jazeera
Dalam pernyataan yang disebar grup percakapan Whatsapp para jurnalis, Sohaib Jassim, Kepala Biro Jakarta Al Jazeera Media Network menegaskan, www.aljazera.online tak terkait dengan pihaknya.
Berikut isi keterangan tersebut:
Salam,
Sehubungan dengan beredarnya sebuah tulisan berjudul "Petir Menggelegar Setelah Presiden Indonesia Masuk ke Kabah" yang dipublikasikan oleh situs bernama aljazera.online kemarin, Al Jazeera Media Network Biro Jakarta bermaksud menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Al Jazeera Media Network tidak pernah memproduksi tulisan itu dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pengelola situs tersebut
2. Al Jazeera Media Network mengecam keras penggunaan nama situs yang seolah-olah mirip dengan nama media kami
3. Al Jazeera Media Network mendesak agar pengelola situs aljazera.online dan situs-situs lain yang mencatut nama kami agar segera mengganti nama karena sangat merugikan Al Jazeera Media Network
4. Al Jazeera Media Network tidak memiliki situs berita online berbahasa Indonesia hingga saat ini
Sebagai informasi tambahan, Al Jazeera Media Network merupakan jaringan media internasional berbasis di Qatar yang menaungi stasiun televisi Al Jazeera English Channel, Al Jazeera Arabic Channel, Al Jazeera Documentary, Al Jazeera Mubasher (Live), aljazeera.com (Bahasa Inggris), aljazeera.net (Bahasa Arab), AJ+, dan lainnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Sohaib Jassim
Kepala Biro Jakarta Al Jazeera Media Network
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, memang ada kejadian menara jam Makkah disambar petir. Namun kejadian sudah lama, pada September 2018, bukan ketika Jokowi umrah.
Demikian seperti artikel berjudul Photographers snap electrifying photos of lightning strikes in Mecca yang diunggah situs english.alarabiya.net.
Ini yang tertera dalam laman mereka:
Situs www.aljazera.online yang memuat kabar tersebut bukan media arus utama yang terpercaya, melainkan blog.
Keterangan yang tertera dalam laman mereka:
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.
It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using 'Content here, content here', making it look like readable English. Many desktop publishing packages and web page editors now use Lorem Ipsum as their default model text, and a search for 'lorem ipsum' will uncover many web sites still in their infancy. Various versions have evolved over the years, sometimes by accident, sometimes on purpose (injected humour and the like).
Contrary to popular belief, Lorem Ipsum is not simply random text. It has roots in a piece of classical Latin literature from 45 BC, making it over 2000 years old. Richard McClintock, a Latin professor at Hampden-Sydney College in Virginia, looked up one of the more obscure Latin words, consectetur, from a Lorem Ipsum passage, and going through the cites of the word in classical literature, discovered the undoubtable source. Lorem Ipsum comes from sections 1.10.32 and 1.10.33 of "de Finibus Bonorum et Malorum" (The Extremes of Good and Evil) by Cicero, written in 45 BC. This book is a treatise on the theory of ethics, very popular during the Renaissance. The first line of Lorem Ipsum, "Lorem ipsum dolor sit amet..", comes from a line in section 1.10.32.
The standard chunk of Lorem Ipsum used since the 1500s is reproduced below for those interested. Sections 1.10.32 and 1.10.33 from "de Finibus Bonorum et Malorum" by Cicero are also reproduced in their exact original form, accompanied by English versions from the 1914 translation by H. Rackham.
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour, or randomised words which don't look even slightly believable. If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text. All the Lorem Ipsum generators on the Internet tend to repeat predefined chunks as necessary, making this the first true generator on the Internet. It uses a dictionary of over 200 Latin words, combined with a handful of model sentence structures, to generate Lorem Ipsum which looks reasonable. The generated Lorem Ipsum is therefore always free from repetition, injected humour, or non-characteristic words etc.
Bantahan Al Jazeera
Dalam pernyataan yang disebar grup percakapan Whatsapp para jurnalis, Sohaib Jassim, Kepala Biro Jakarta Al Jazeera Media Network menegaskan, www.aljazera.online tak terkait dengan pihaknya.
Berikut isi keterangan tersebut:
Salam,
Sehubungan dengan beredarnya sebuah tulisan berjudul "Petir Menggelegar Setelah Presiden Indonesia Masuk ke Kabah" yang dipublikasikan oleh situs bernama aljazera.online kemarin, Al Jazeera Media Network Biro Jakarta bermaksud menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Al Jazeera Media Network tidak pernah memproduksi tulisan itu dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pengelola situs tersebut
2. Al Jazeera Media Network mengecam keras penggunaan nama situs yang seolah-olah mirip dengan nama media kami
3. Al Jazeera Media Network mendesak agar pengelola situs aljazera.online dan situs-situs lain yang mencatut nama kami agar segera mengganti nama karena sangat merugikan Al Jazeera Media Network
4. Al Jazeera Media Network tidak memiliki situs berita online berbahasa Indonesia hingga saat ini
Sebagai informasi tambahan, Al Jazeera Media Network merupakan jaringan media internasional berbasis di Qatar yang menaungi stasiun televisi Al Jazeera English Channel, Al Jazeera Arabic Channel, Al Jazeera Documentary, Al Jazeera Mubasher (Live), aljazeera.com (Bahasa Inggris), aljazeera.net (Bahasa Arab), AJ+, dan lainnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Sohaib Jassim
Kepala Biro Jakarta Al Jazeera Media Network
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, memang ada kejadian menara jam Makkah disambar petir. Namun kejadian sudah lama, pada September 2018, bukan ketika Jokowi umrah.
Demikian seperti artikel berjudul Photographers snap electrifying photos of lightning strikes in Mecca yang diunggah situs english.alarabiya.net.
Kesimpulan
Situs yang memuat artikel berjudul 'Petir Menggelegar Setelah Presiden Indonesia Masuk ke Kabah' tidak kredibel.
Pihak Al Jazeera Media Network Biro Jakarta telah membantah menulis artikel tersebut. Momentum Jokowi umrah juga terbukti tak ada kaitan dengan peristiwa petir menyambar menara jam Makkah.
Pihak Al Jazeera Media Network Biro Jakarta telah membantah menulis artikel tersebut. Momentum Jokowi umrah juga terbukti tak ada kaitan dengan peristiwa petir menyambar menara jam Makkah.
Rujukan
(GFD-2019-1823) Adik Ahok Dukung Prabowo
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, dikabarkan memberikan dukungan untuk calon presiden no urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
Kabar dukungan adik Ahok, Fifi Lety Indra ini sebelumnya dikabarkan oleh akun twitter @Sarapan_seru '[Unggah Foto Bareng :thinking_face:] Mengapa Adik Ahok, Dukung Prabowo-Sandi :smile: ? Ini Reaksi Warganet c,' pada Selasa (16/4/2019), pukul 17.00 WIB.
Kabar dukungan adik Ahok, Fifi Lety Indra ini sebelumnya dikabarkan oleh akun twitter @Sarapan_seru '[Unggah Foto Bareng :thinking_face:] Mengapa Adik Ahok, Dukung Prabowo-Sandi :smile: ? Ini Reaksi Warganet c,' pada Selasa (16/4/2019), pukul 17.00 WIB.
Hasil Cek Fakta
Menurut penelusuran tim cek fakta TIMES Indonesia, foto yang diposting ini merupakan foto dari akun Intragram Fifi Lety Indra, @fifiletytjahajapurnama yang telah dipotong dan diberi keterangan baru yang provokatif yakni '[Unggah Foto Bareng :thinking_face:] Mengapa Adik Ahok, Dukung Prabowo-Sandi :smile: ? Ini Reaksi Warganet http://dlvr.it/R2vktP'.
Saat ditelusuri lebih lanjut, pintasan yang disematkan mengarah ke website opiniku.online. Website tersebut merupakan forum warganet untuk mengisi pendapat secara bebas.
Untuk postingan asli FfFifi Lety Indra tidak menyebutkan dukungan melainkan hanya ajakan untuk menjaga perdamaian, toleransi, dan persatuan dalam Pemilu 2019.
Berikut keterangan lengkap foto yang diunggap Fifi:
@fifiletytjahajapurnama:Memasuki Minggu tenang, daripada saling menuduh & mencacimaki, mari kita membangun kembali kasih persaudaraan antar anak bangsa. Mari hilangkan kebencian, dendam, cacimaki Ttp penuhi dengan kasih & saling menghargai & menghornati pilihan menurut hati nurani masing2, karena kita adalah Indonesia. Adalah anugrah Yg luar biasa & Merupakan suatu kehormatan bisa bertemu kembali dengan Bpk Prabowo Subianto, sosok pemimpin berhati besar.
Beliau sudah membuktikan kecintaannya atas Indonesia, NKRI & Pancasila dengan tidak membedakan & merangkul semua anak bangsa. Masih sangat membekas dalam ingatan saya pada saat semua mata tertuju kepada Pilgub DKI Jakarta 2012. Dimana tidak ada seorang pun yang percaya & berani mengangkat “double minoritas” Yg partai nya sendiri tidak berani, Ttp Bpk Prabowo dengan yakin memberikan dukungan penuh pasang badan dengan segala resikonya sampai bisa sukses terpilih memimpin Jakarta. Bukti Beliau pemimpin sejati berhati besar karena berani mengangkat pemimpin Jakarta, Karena beliau percaya untuk menjadi pemimpin yang baik, kompetensi, integritas dan karakter negarawan sejati adalah hal yang utama. Bagi saya Beliau adalah pemimpin pilihan terbaik.
Melalui kebesaran hati Beliau ini saya percaya akan ada rekonsiliasi & pemulihan bangsa karena semua bisa Beliau rangkul untuk Yg terbaik seperti Yg sudah terbukti Di tahun 2012.
Segala sesuatu Yg dimulai tahun 2012 dengan baik seharus dipersatukan kembali di 2019, Dalam Kedamaian & Cinta Kasih Indonesia tidak terpecah belah , Indonesia bersatu dalam damai. Healing for the nation. Always look to future & not look for the past. Tgl 17 Biar lah menjadi hari permulaan Yg baik penuh dengan damai dan kasih #forlovingindonesia Yg terbaik tjd buat bangsa ini ( Roma 8:28 amen ) #pemilu2019 #pemiludamai2019 #kitaindonesia #bhinekatunggalika #cintaindonesia
Postingan ini sendiri dipublkasikan pada Senin (15/4/2019) pada pukul 17.00 WIB, tanpa diketahui secara pasti lokasi pengambilamn foto Fifi dengan Prabowo di suatu ruangan tersebut.
Saat ditelusuri lebih lanjut, pintasan yang disematkan mengarah ke website opiniku.online. Website tersebut merupakan forum warganet untuk mengisi pendapat secara bebas.
Untuk postingan asli FfFifi Lety Indra tidak menyebutkan dukungan melainkan hanya ajakan untuk menjaga perdamaian, toleransi, dan persatuan dalam Pemilu 2019.
Berikut keterangan lengkap foto yang diunggap Fifi:
@fifiletytjahajapurnama:Memasuki Minggu tenang, daripada saling menuduh & mencacimaki, mari kita membangun kembali kasih persaudaraan antar anak bangsa. Mari hilangkan kebencian, dendam, cacimaki Ttp penuhi dengan kasih & saling menghargai & menghornati pilihan menurut hati nurani masing2, karena kita adalah Indonesia. Adalah anugrah Yg luar biasa & Merupakan suatu kehormatan bisa bertemu kembali dengan Bpk Prabowo Subianto, sosok pemimpin berhati besar.
Beliau sudah membuktikan kecintaannya atas Indonesia, NKRI & Pancasila dengan tidak membedakan & merangkul semua anak bangsa. Masih sangat membekas dalam ingatan saya pada saat semua mata tertuju kepada Pilgub DKI Jakarta 2012. Dimana tidak ada seorang pun yang percaya & berani mengangkat “double minoritas” Yg partai nya sendiri tidak berani, Ttp Bpk Prabowo dengan yakin memberikan dukungan penuh pasang badan dengan segala resikonya sampai bisa sukses terpilih memimpin Jakarta. Bukti Beliau pemimpin sejati berhati besar karena berani mengangkat pemimpin Jakarta, Karena beliau percaya untuk menjadi pemimpin yang baik, kompetensi, integritas dan karakter negarawan sejati adalah hal yang utama. Bagi saya Beliau adalah pemimpin pilihan terbaik.
Melalui kebesaran hati Beliau ini saya percaya akan ada rekonsiliasi & pemulihan bangsa karena semua bisa Beliau rangkul untuk Yg terbaik seperti Yg sudah terbukti Di tahun 2012.
Segala sesuatu Yg dimulai tahun 2012 dengan baik seharus dipersatukan kembali di 2019, Dalam Kedamaian & Cinta Kasih Indonesia tidak terpecah belah , Indonesia bersatu dalam damai. Healing for the nation. Always look to future & not look for the past. Tgl 17 Biar lah menjadi hari permulaan Yg baik penuh dengan damai dan kasih #forlovingindonesia Yg terbaik tjd buat bangsa ini ( Roma 8:28 amen ) #pemilu2019 #pemiludamai2019 #kitaindonesia #bhinekatunggalika #cintaindonesia
Postingan ini sendiri dipublkasikan pada Senin (15/4/2019) pada pukul 17.00 WIB, tanpa diketahui secara pasti lokasi pengambilamn foto Fifi dengan Prabowo di suatu ruangan tersebut.
Kesimpulan
Kesimpulannya, dukungan adik Ahok, Fifi Lety Indra, pada Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 merupakan informasi yang salah. Karena merekontruksi ulang keterangan foto yang diunggah dan disebarkan melalui akun yang tidak terverifikasi di twitter.
Rujukan
(GFD-2019-1822) Cukup Tunjukan E-KTP Untuk Gunakan Hak Suara di TPS
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Seorang pengguna twitter mengumumkan bahwa masyarakat cukup menggunakan e-KTP untuk menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Narasi:
Benarkah nyobolos pileg 2019 pindah kota tanpa a5 cukup dengan e ktp
Narasi:
Benarkah nyobolos pileg 2019 pindah kota tanpa a5 cukup dengan e ktp
Hasil Cek Fakta
Dari penelusuran, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat.
Seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
Fakta ini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com dalam artikel berjudul 'MK Nyatakan Aturan E-KTP sebagai Syarat Memilih Pemilu Inkonstitusional'.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan, kepemilikan e-KTP sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3/2019) seperti dilansir Antara.
Aturan tersebut dinyatakan mahkamah sebagai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Termasuk pula surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu."
Pada pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mahkamah menjelaskan, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
Mahkamah menimbang keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT Pemilu 2019, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memosisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," tambah Saldi.
Artinya segala peluang terjadinya kecurangan akibat longgarnya syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya harus ditutupi, sehingga tidak mengabaikan aspek kehati-hatian terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat mengganggu terlaksananya pemilu.
Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.
"Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, penting bagi Mahkamah mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman, lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujar Saldi.
Sementara untuk waktu pemungutan suara di TPS, pemilih perlu memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga pemilih tidak terlambat ketika tiba di TPS.
Berikut tata cara dan jadwal pemungutan suara di Indonesia seperti dikutip dari Liputan6.com dengan judul artikel 'Jadwal Pencoblosan Pemilu hingga Aturan bila Surat Suara Habis'.
Liputan6.com - Jakarta Pemungutan suara pemilu serentak dilakukan pada 17 April 2019. Jadwal pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai selesai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.
Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.
Dalam artikel Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya yang dimuat Kompas.com dijelaskan bahwa pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
"Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. "Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019). Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5."
Seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
Fakta ini sebagaimana dikutip dari Liputan6.com dalam artikel berjudul 'MK Nyatakan Aturan E-KTP sebagai Syarat Memilih Pemilu Inkonstitusional'.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan, kepemilikan e-KTP sebagai syarat utama memilih dalam Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan frasa 'kartu tanda penduduk elektronik' dalam Pasal 348 ayat (9) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/3/2019) seperti dilansir Antara.
Aturan tersebut dinyatakan mahkamah sebagai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Termasuk pula surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu."
Pada pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mahkamah menjelaskan, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
Mahkamah menimbang keberadaan KTP, paspor, atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT Pemilu 2019, sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Meskipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan kartu keluarga, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, dan mendaftarkan diri kepada KPPS yang dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara.
"Dengan syarat-syarat dimaksud Mahkamah tetap memosisikan bahwa akuntabilitas setiap pemilih yang memberikan suara dalam pemilu tetap harus dijaga," tambah Saldi.
Artinya segala peluang terjadinya kecurangan akibat longgarnya syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak memilihnya harus ditutupi, sehingga tidak mengabaikan aspek kehati-hatian terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat mengganggu terlaksananya pemilu.
Kendati demikian mahkamah tetap pada keyakinan bahwa syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-el sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.
Namun bila KTP-el tersebut belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el.
"Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut, penting bagi Mahkamah mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman, lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara," ujar Saldi.
Sementara untuk waktu pemungutan suara di TPS, pemilih perlu memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga pemilih tidak terlambat ketika tiba di TPS.
Berikut tata cara dan jadwal pemungutan suara di Indonesia seperti dikutip dari Liputan6.com dengan judul artikel 'Jadwal Pencoblosan Pemilu hingga Aturan bila Surat Suara Habis'.
Liputan6.com - Jakarta Pemungutan suara pemilu serentak dilakukan pada 17 April 2019. Jadwal pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai selesai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.
Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.
Dalam artikel Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya yang dimuat Kompas.com dijelaskan bahwa pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
"Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. "Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019). Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5."
Kesimpulan
Kabar soal pengguaan e-KTP ketika ingin mencoblos di TPS ternyata tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan aturan dari KPU, penggunaan e-KTP hanya berlaku untuk di TPS yang sesuai dengan domisili, bukan di kota lain.
Berdasarkan aturan dari KPU, penggunaan e-KTP hanya berlaku untuk di TPS yang sesuai dengan domisili, bukan di kota lain.
Rujukan
(GFD-2019-1821) Exit Poll Luar Negeri di Beberapa Negara Prabowo-Sandi Menang
Sumber: twitter.comTanggal publish: 16/04/2019
Berita
Beredarnya informasi tentang hasil Exit Poll luar negeri di beberapa negara bahwa paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menang
Hasil Cek Fakta
CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjelaskan tentang pengertian exit poll yang juga merupakan bagian dari survei. Kata dia, Exit poll berbeda dengan quick count dan real count.
Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.
Ia mengatakan exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.
Kesimpulan
Bahwa Exit Poll bukan menjadi acuan penghitungan suara yang sah. Narasi yang beredar dikategorikan sesat.
Rujukan
Halaman: 5347/5562