(GFD-2019-2000) Klarifikasi UI Terkait Sebaran Form Digital Pendaftaran Muslim UI Kepada MABA 2019
Sumber: form digitalTanggal publish: 07/05/2019
Berita
Beredar sebuah form digital pendaftaran berjudul “Pendaftaran Muslim UI 2019” tersebar kepada Mahasiswa Baru (MABA) 2019. Form itu seolah-olah wajib diisi oleh para MABA UI.
Hasil Cek Fakta
Atas munculnya kesalahpahaman itu, pihak Rektorat UI memberikan klarifikasinya berupa Surat Edaran dengan nomor SE-602/UN2.R/HKP.00.012019. Berikut kutipan surat edaran tersebut:
[…] Surat Edaran
Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019
Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;
2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :
• Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;
• Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";
• Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.
3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.
Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.
6 Mei 2019
Rektor,
Ttd
Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met
NIP 19570626 198503 1 002 […]
Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.
Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.
Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.
[…] Surat Edaran
Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019
Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;
2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :
• Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;
• Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";
• Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.
3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.
Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.
6 Mei 2019
Rektor,
Ttd
Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met
NIP 19570626 198503 1 002 […]
Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.
Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.
Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/887711151561421/
- https://turnbackhoax.id/2019/05/07/berita-klarifikasi-ui-terkait-sebaran-form-digital-pendaftaran-muslim-ui-kepada-maba-2019/
- https://web.facebook.com/ui.ac.id/photos/a.298627354489/10157241512109490/?type=3&theater
- https://www.instagram.com/p/BxGwF2OFLAi/
- https://twitter.com/univ_indonesia/status/1125251115405045761
- https://edukasi.kompas.com/read/2019/05/07/07524071/benarkah-ui-melakukan-pendataan-mahasiswa-muslim-baru
- https://republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/pr3bua409/klarifikasi-ui-soal-form-pendataan-mahasiswa-baru-muslim
- https://news.detik.com/berita/d-4537642/universitas-indonesia-tarik-form-data-mahasiswa-baru-muslim
(GFD-2019-1981) [BENAR] Permen Jeli yang Dibuat dengan Gelatin yang Berasal dari Kulit dan Tulang Hewan.
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 07/05/2019
Berita
Salah satu bahan baku pembuatan permen jelly adalah gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya kulit) dan ikan (kulit).
=====
Beredar Gambar yang menyertakan narasi bahwa dalam pembuatan permen jelly, salah satu bahannya adalah gelatin yang dibuat dari kulit, tulang dan tulang rawan dari hewan.
Narasi:
“GUMMIES OR JELLY CANDY ARE GELATIN-BASED CHEWY CANDY WHICH IS MADE BY BOILING SKIN CARTILAGE AND BONES FROM ANIMALS”
“Take care of yourself.dont buy this candy for any person.”
=====
Beredar Gambar yang menyertakan narasi bahwa dalam pembuatan permen jelly, salah satu bahannya adalah gelatin yang dibuat dari kulit, tulang dan tulang rawan dari hewan.
Narasi:
“GUMMIES OR JELLY CANDY ARE GELATIN-BASED CHEWY CANDY WHICH IS MADE BY BOILING SKIN CARTILAGE AND BONES FROM ANIMALS”
“Take care of yourself.dont buy this candy for any person.”
Hasil Cek Fakta
Penjelasan:
Salah satu bahan baku pembuatan permen jelly adalah gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya kulit) dan ikan (kulit).
Namun penduduk Indonesia yang mengharamkan babi tidak perlu khawatir karena segala jenis produk yang beredar dalam masyarakat yang memiliki logo Halal sudah dipastikan kehalalannya oleh MUI dan dapat dengan aman dikonsumsi karena gelatin yang digunakan oleh produk makanan yang menggunakan gelatin seperti permen Yupi menggunakan gelatin yang menggunakan bahan baku dari hewan sapi dan ikan yang dibuktikan dengan surat edaran dari Kementrian Perdagangan Indonesia.
Salah satu bahan baku pembuatan permen jelly adalah gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya kulit) dan ikan (kulit).
Namun penduduk Indonesia yang mengharamkan babi tidak perlu khawatir karena segala jenis produk yang beredar dalam masyarakat yang memiliki logo Halal sudah dipastikan kehalalannya oleh MUI dan dapat dengan aman dikonsumsi karena gelatin yang digunakan oleh produk makanan yang menggunakan gelatin seperti permen Yupi menggunakan gelatin yang menggunakan bahan baku dari hewan sapi dan ikan yang dibuktikan dengan surat edaran dari Kementrian Perdagangan Indonesia.
Rujukan
- https://id.wikipedia.org/wiki/Gelatin
- http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2014/10/17/dinyatakan-halal-yupi-tak-mengandung-gelatin-babi-id0-1413543806.pdf
- https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/Mediagro/article/view/539
- http://kesmavet.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/berita/tulisan-ilmiah-populer/139-mengenal-gelatin-kegunaan-dan-pembuatannya
(GFD-2019-1977) [SALAH] Daging Babi Halal ‘Halal Pork’ di Singapura
Sumber: Media SosialTanggal publish: 06/05/2019
Berita
Beredar sebuah gambar produk daging babi segar berlabel halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), bertuliskan ‘Pasar Fresh Pork’ yang dijual di jaringan supermarket Singapura, NTUC FairPrice.
Hasil Cek Fakta
Isu ini merupakan isu lama yang kembali beredar. Melansir dari laman republika.co.id pada Januari 2014, NTUC FairPrice menyebut foto tersebut adalah hoax alias bohong. CEO jaringan ritel supermarket NTUC FairPrice, Seah Kian-peng, menjelaskan bahwa kemasan asli produk babi bermerek ‘Pasar Fresh Pork’ tidak mencantumkan label halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS). Pihak NTUC FairPrice juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Singapura.
Rujukan
(GFD-2019-1975) [SALAH] Saksi Prabowo-Sandi di PPK Amalatu Mati Ditebas Lehernya Sampai Putus
Sumber: facebook.comTanggal publish: 05/05/2019
Berita
Sebuah postingan berisikan informasi telah meninggal Saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, bernama Ade Samsul Hehanussa, di PPK Amalatu, Maluku. Disebutkan, korban meninggal itu dibacok orang yang tidak dikenal hingga lehernya putus saat mengerjakan tugasnya sebagai saksi dari Paslon Prabowo-Sandi. Selain itu, pada beberapa sumber terdapat gambar tangkapan layar lain ucapan bela sungkawa kepada korban dengan nama panggilan lain Bang Obing.
Berikut kutipan narasinya:
innalillahi wa inna ilaihi Roji'un...
Telah meninggal dunia saudara kita Ade Samsul Hehanussa SAKSI PAS di PPK AMALATU, MALUKU
Tadi teman, saudara kita SAKSI PAS MATI DIBUNUH DI LATU SORE JAM 16.00 WIT.
Lehernya beliau di tebas hingga putus ....
Kejam sekali pelakunya.. ????????????
Berikut kutipan narasinya:
innalillahi wa inna ilaihi Roji'un...
Telah meninggal dunia saudara kita Ade Samsul Hehanussa SAKSI PAS di PPK AMALATU, MALUKU
Tadi teman, saudara kita SAKSI PAS MATI DIBUNUH DI LATU SORE JAM 16.00 WIT.
Lehernya beliau di tebas hingga putus ....
Kejam sekali pelakunya.. ????????????
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa korban pembacokan di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bukanlah Ade Samsul Hehanussa. Adapun, nama korban yang sebenarnya ialah Syamsul Lussy (38). Adapun, menurut keterangan pihak kepolisian setempat, korban meninggal lantaran sejumlah luka di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menjelaskan kronologis kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Ohoirat mengatakan awalnya korban bersama keluarga menumpangi speedboat dari Lastetu Negeri Kamariang menuju Hualoy. Mereka harus menggunakan speedboat ke Hualoy karena tidak bisa lewat jalur darat menyusul ketegangan warga Hualoy dan Latu sejak Januari 2019.
Namun dalam perjalanan speedboat yang ditumpangi korban dan keluarganya macet, mengalami gangguan dan terdampar hingga perairan hutan Latu. Massa mendatangi korban dan menganiayanya hingga tewas. Penganiayaan itu disaksikan istri dan anak-anak korban.
“Ketika mendapat kabar ada speedboat terdampar. Dan saat personel TNI-Polri tiba di lokasi, korban sudah dibacok. Untuk situasi keamanan sudah dikerahkan personel Polres dan Brimob ke TKP untuk melakukan pengamanan,” tandas Ohoirat.
Penulusuran selanjutnya terkait foto tangkapan layar ucapan bela sungkawa kepada sosok bernama Bang Obing. Diketahui, melalui penelusuran media sosial, sosok Bang Obing bukanlah Ade Samsul Hehanussa dan juga bukan warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, Maluku.
Adapun, sosok bernama Bang Obing memiliki nama asli Moh Sobir dan beliau merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut beberapa akun media sosial Facebook koleganya, Bang Obing meninggal lantaran sakit dan sempat dirawat di RS Hermina.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menjelaskan kronologis kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Ohoirat mengatakan awalnya korban bersama keluarga menumpangi speedboat dari Lastetu Negeri Kamariang menuju Hualoy. Mereka harus menggunakan speedboat ke Hualoy karena tidak bisa lewat jalur darat menyusul ketegangan warga Hualoy dan Latu sejak Januari 2019.
Namun dalam perjalanan speedboat yang ditumpangi korban dan keluarganya macet, mengalami gangguan dan terdampar hingga perairan hutan Latu. Massa mendatangi korban dan menganiayanya hingga tewas. Penganiayaan itu disaksikan istri dan anak-anak korban.
“Ketika mendapat kabar ada speedboat terdampar. Dan saat personel TNI-Polri tiba di lokasi, korban sudah dibacok. Untuk situasi keamanan sudah dikerahkan personel Polres dan Brimob ke TKP untuk melakukan pengamanan,” tandas Ohoirat.
Penulusuran selanjutnya terkait foto tangkapan layar ucapan bela sungkawa kepada sosok bernama Bang Obing. Diketahui, melalui penelusuran media sosial, sosok Bang Obing bukanlah Ade Samsul Hehanussa dan juga bukan warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, Maluku.
Adapun, sosok bernama Bang Obing memiliki nama asli Moh Sobir dan beliau merupakan warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut beberapa akun media sosial Facebook koleganya, Bang Obing meninggal lantaran sakit dan sempat dirawat di RS Hermina.
Kesimpulan
Dengan demikian, konteks sosok Bang Obing dikatakan sebagai Ade Samsul Hehanussa tidak tepat. Selain itu, korban pembacokan di Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, Maluku yang sebenarnya bernama Syamsul Lussy, bukan Ade Samsul Hehanussa. Meninggalnya Syamsul tidak terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019, melainkan terkait konflik antara warga di Desa Latu dengan Desa Hualoy di Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB. Maka dari itu, informasi yang tersebar di media sosial itu masuk kategori false connection.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/886613215004548/
- https://turnbackhoax.id/2019/05/05/salah-saksi-prabowo-sandi-di-ppk-amalatu-mati-ditebas-lehernya-sampai-putus/
- http://ambonekspres.fajar.co.id/2019/05/04/aparat-kemanan-perketat-keamanan-di-latu-hualoy/
- http://rakyatmaluku.com/2019/05/1-warga-hualoy-tewas-dibacok/
- https://terasmaluku.com/polda-maluku-sampaikan-sejumlah-fakta-kasus-pembacokan-warga-hualoy/
- https://www.tribun-maluku.com/2019/05/syamsul-jadi-korban-penganiayaan-di-hutan-pantai-desa-latu/
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2266861176690158&set=a.105776882798609&type=3&theater
- https://www.facebook.com/msobir1
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10219224968074573&set=a.2242415059434&type=3&theater
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10205594491017399&set=a.1084446287172&type=3&theater
Halaman: 5312/5553