• (GFD-2019-2401) [SALAH] “jelaslah, siapa mereka”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 15/05/2019

    Berita

    “Mereka ini berfoto diwarung Martabaknya anaknya Jokowi. Kawan2 bisa liat didinding belakang mereka ada gambar simbol apa? Hmmm…jelaslah, siapa mereka….”

    mural jokowi

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan isu yang sudah diklarifikasi di 2015: “”Mata satu atau mulat satu di Markobar mempunyai arti penyatuan visi dan misi antara saya (Gibran) dan Arif (Arif Setyobudi salah satu pemilik Markobar). Satu bahasa dan satu pandangan dalam menjalankan bisnis ke depan,””. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2359) Kasus ABG Ancam Tembak Jokowi Akhirnya Selesai di Luar Pengadilan

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/05/2019

    Berita

    narasi,
    Benarkah Royson yang menghina presiden dibebaskan?
    Kasus itu awalnya diproses lalu diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018. Setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi dan hasilnya didapat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Melalui proses diversi, RJ dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing dan juga dibina oleh Bapas.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    FYI : Artikel PANJANG, BACA sampai SELESAI dan sikapi dengan BIJAKSANA

    ==============================================
    Kategori : BERITA / Klarifikasi
    ==============================================

    1. 23 Mei 2018

    Sebelumnya, sebuah video berdurasi 19 detik mendadak viral di dunia maya, Instagram. Di mana video tersebut memperlihatkan seorang pria dengan bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam video yang akunya bernama @jojo_ismayname itu pria yang diketahui belakangan identitasnya sebagai RJ mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Bahkan, ia menantang Jokowi untuk menemuinya.

    “Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang,” ujar RJ tersebut dalam videonya.

    ================

    Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari pria tersebut.

    “Ya nanti team akan cari dan kejar orang tersebut,” kata Idham kepada merdeka.com, Rabu (23/5/2018).

    Tak butuh lama, Polisi akhirnya menangkap pemuda yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Instagram. Pemuda berusia 16 tahun itu diamankan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

    Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku hanya bercanda dengan teman-temannya membuat video menghina kepala negara tersebut.

    Argo menjelaskan alasan bercanda pemuda berinisial S tersebut dengan temannya. Argo mengatakan, pemuda itu tengah berkumpul dengan temannya. Temannya menantang apakah dia berani untuk membuat video menghina Presiden Jokowi. Tantangan itu juga sekaligus untuk mencoba apakah video itu akan berujung ke kepolisian.

    “Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan bahwa ‘kamu berani enggak kamu, nanti kalau berani kamu bisa enggak ditangkep polisi’. Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia,” kata Argo

    RJ akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ini disampaikan bersama orangtuanya melalui sebuah video dan diunggah ke media sosial.

    Dalam video berdurasi 55 detik itu terlihat orangtua pelaku mengakui kesalahan anaknya dan meminta maaf. Dia menegaskan, tak ada niat buruk anaknya untuk menghina Jokowi.

    “Saya sebagai orang tua mengakui kenakalan anak kami yang baru berusia 16 tahun. Tidak ada niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami ini semata-mata untuk menguji kemampuan pihak ke polisian. Pada kesempatan ini saya ortu mohon maaf kepada bapak presiden Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata orangtua pelaku.

    Tidak hanya orang tua, pelaku juga memohon ampun kepada Presiden Jokowi.

    “Saya minta maaf kenakalan saya yang saya anggap becanda, dan mohon ampun kepada pak Jokowi,” ujar pelaku penghina Jokowi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
    Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.

    “Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

    Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.

    “Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.

    “Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.

    ================

    2. 30 Mei 2018

    Polisi melimpahkan berkas kasus RJ (16), ABG, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan ke jaksa pada siang ini.

    “Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

    Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. “Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19,” terang dia.

    ================

    3. 24 Juli 2018

    Berkas kasus RJ, anak baru gede (ABG) yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dilimpahkan ke kejaksaan. RJ akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum RJT berikut barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (27/6/2018).

    Nirwan mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa (24/7).

    “Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

    ================

    4. 27 Juli 2018

    Kejaksaan menyatakan remaja berusia 16 tahun berinisial RJT yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui video berdurasi 19 detik, tidak ditahan pascapelimpahan tahap dua perkara itu dari penyidik Polda Metro Jaya.

    “Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, serta sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (27/7).

    “Bahwa setelah diterimanya anak yang berkonflik dengan hukum RJT oleh pihak Kejati DKI Jakarta, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

    Diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    ================

    5. 9 Agustus 2018

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menjelaskan kasus itu awalnya diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan tahap 2 dalam perkara itu dilakukan pada 24 Juli 2018.

    Setelah itu, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    “Bahwa setelah diterimanya RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

    “Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik deng

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2019-2358) [SALAH] “Bangunkan saudara2mu #RakyatTahuKalianCurang”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 14/05/2019

    Berita

    “Mahasiswa trisakti dan jayabaya sudah mulai jalan???????? td malam..tdk diliput oleh tv
    Alhamdulillah adinda sdh bangun dari tidur syantik.
    Bangunkan saudara2mu.
    #RakyatTahuKalianCurang”.

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan video yang tidak terkait dengan pemilu, Presiden BEM Universitas Trisakti menjelaskan bahwa kegiatan di video tersebut adalah bagian dari ‘Malam Gelora’ untuk mendoakan korban Tragedi Trisakti. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2345) Video “Siaran Kecurangan Pilpres TV Al Jazeera”

    Sumber: facebook.com, twitter.com
    Tanggal publish: 14/05/2019

    Berita

    Beredarnya sebuah video berjudul “Siaran Kecurangan Pilpres TV Al Jazeera” di media sosial maupun aplikasi percakapan.

    Banyak warganet yang menyebarkan video tersebut dengan diberikan narasi yang bermuatan negatif.

    "*TV Al-Jazeera* menyiarkan kecurangan Pemilu di Indonesia, bikin geger Dunia. Pemilu curang telah dipertontonkan oleh Rezim Jokowi yang merusak citra Indonesia dimata dunia, demokrasi sudah mati di Indonesia. Itu Wiranto kalau berani suruh tutup…" salah satu narasinya.

    Di dalam video tersebut mencuplik berita Al Jazeera berbahasa Arab. Terdapat potongan wawancara politikus Fahri Hamzah yang dialih suara dengan bahasa Arab dan petugas Bawaslu yang menghamburkan kertas yang tampak seperti lembaran C1.

    Hasil Cek Fakta

    Pihak Al Jazeera Tv langsung membuat surat klarifikasi kepada awak media terkait viralnya video tersebut.

    Dibawah ini surat siaran pers klarifikasinya ;

    Sehubungan dengan tersebarnya sebuah video berjudul “Siaran Kecurangan Pilpres TV Al Jazeera” di media sosial maupun aplikasi percakapan, Al Jazeera Media Network Biro Jakarta bermaksud menyampaikan keterangan sebagai berikut:

    1. Al Jazeera Media Network menyesalkan beredarnya video “Siaran Kecurangan Pilpres TV Al Jazeera” karena menggunakan tayangan berita Al Jazeera Media Network yang telah diedit dan diberi caption di luar konteks berita sehingga dapat membingungkan penontonnya.

    2. Al Jazeera Media Network selalu berpegang kuat pada prinsip obyektifitas dan cover both sides dalam setiap peliputan termasuk pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Indonesia 2019.

    3. Al Jazeera Media Network mengimbau semua pihak untuk menggunakan situs maupun akun media sosial resmi kami agar terhindar dari konten hoax atau informasi yang menyesatkan dengan mengatasnamakan Al Jazeera Media Network.

    4. Peristiwa ini merupakan kali kedua menimpa Al Jazeera Media Network sepanjang Pemilihan Umum 2019 sehingga kami mempertimbangkan untuk menggunakan langkah hukum terhadap pihak yang berupaya merusak kredibilitas media kami dengan menyebar konten hoax atau informasi menyesatkan dengan mengatasnamakan Al Jazeera Media Network.

    Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.


    Sohaib Jassim
    Kepala Biro Jakarta
    Al Jazeera Media Network

    Kesimpulan

    Video “Siaran Kecurangan Pilpres TV Al Jazeera” ini menggunakan tayangan berita Al Jazeera Media Network yang telah diedit dan diberi caption di luar konteks berita.

    Rujukan