(GFD-2020-4294) [SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2
Hasil Cek Fakta
Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
“Tidak benar, hoaks,” tegasnya.
Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:
1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
“Tidak benar, hoaks,” tegasnya.
Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:
1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kesimpulan
Informasi tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan penggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan melainkan untuk para pelaku usaha.
Rujukan
(GFD-2020-4293) [SALAH] “Jokowi Halal Dilengserkan, Sudah di labeli oleh MUI, Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
“*Bismillah Ar Rahman Ar Rahim*
Sudah di labeli oleh MUI . Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM. Tinggal tunggu revolusi berdarah atau mengakui kecurangan secara konstitusional Dan Mempertanggung jawabkan semua kerusakan yg di perbuat bersama Gerombolannya serta Bertobat. Kami di ciptakan hidup baik untuk nanti Mati dengan jln Selamat. MUI”
Gambar tersebut berisi foto Presiden Joko Widodo dan label halal dari MUI. Terdapat juga narasi “JOKOWI HALAL DILENGSERKAN”.
Sudah di labeli oleh MUI . Siapa yg tdk patuh terhadap MUI maka HARAM. Tinggal tunggu revolusi berdarah atau mengakui kecurangan secara konstitusional Dan Mempertanggung jawabkan semua kerusakan yg di perbuat bersama Gerombolannya serta Bertobat. Kami di ciptakan hidup baik untuk nanti Mati dengan jln Selamat. MUI”
Gambar tersebut berisi foto Presiden Joko Widodo dan label halal dari MUI. Terdapat juga narasi “JOKOWI HALAL DILENGSERKAN”.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar yang berisi narasi “JOKOWI HALAL DILENGSERKAN” dan foto Presiden Joko Widodo serta logo “HALAL” Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah klaim yang salah.
Faktanya, klaim itu adalah Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar tersebut adalah gambar hasil suntingan atau editan.
Pada 26 Desember 2019, di artikel berjudul “[SALAH] Jokowi Halal Dilengserkan”, dijelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang diposting tersebut aslinya adalah karya dari Fotografer AFP PHOTO, Mohd Rasfan dan logo MUI yang disematkan adalah logo dari LPPOM MUI.
Selain itu, tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label “HALAL” untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.
DIlansir dari halalmui.org, Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Faktanya, klaim itu adalah Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar tersebut adalah gambar hasil suntingan atau editan.
Pada 26 Desember 2019, di artikel berjudul “[SALAH] Jokowi Halal Dilengserkan”, dijelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang diposting tersebut aslinya adalah karya dari Fotografer AFP PHOTO, Mohd Rasfan dan logo MUI yang disematkan adalah logo dari LPPOM MUI.
Selain itu, tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label “HALAL” untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.
DIlansir dari halalmui.org, Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kesimpulan
Hoaks Lama Beredar Kembali. Gambar hasil suntingan atau editan. Tidak ada informasi valid yang menyatakan MUI sudah memberikan label “HALAL” untuk pelengseran Presiden Joko Widodo.
Rujukan
(GFD-2020-4292) [SALAH] “habis apel ganyang PKI ga perduli kovid2an yang penting dapur ngebul”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
“habis apel ganyang PKI ga perduli kovid2an yang penting dapur ngebul”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ 5 Juli 2020, Jubir FPI Munarman sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah demonstran adalah klaim yang keliru.
Faktanya, foto itu adalah foto tahun 2016, bukan setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat itu, Jubir FPI Munarman memberikan uang untuk ongkos pulang kepada massa demo yang ketinggalan rombongan.
Dilansir Detik.com, foto itu diabadikan pada Sabtu 5 November 2016 atau satu hari setelah aksi 4 November 2016. Munarman mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah peserta aksi tidak memiliki ongkos untuk kembali ke rumah masing-masing. Sebagai koordinator lapangan aksi saat itu, Munarman merasa bertanggung jawab. Ia menelusuri sejumlah tempat mencari massa demo yang ketinggalan rombongan untuk kembali ke wilayah asal.
“Mereka itu kehabisan ongkos, terus ketinggalan sama rombongannya. Terus salah kalau saya bantu? Salah kalau mereka dikasih makan? Saya tentu merasa tanggung jawab dong,” kata Munarman seperti dilansir Detik.com, Kamis 17 November 2016.
Sementara itu, apel siaga ‘Ganyang Komunis’ digelar pada Minggu 5 Juli 2020 di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apel itu dihadiri sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Dilansir Medcom.id, ormas yang hadir di antaranya FPI, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Mereka menuntut keadilan hukum atas pihak yang berusaha mengubah dasar negara melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Faktanya, foto itu adalah foto tahun 2016, bukan setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat itu, Jubir FPI Munarman memberikan uang untuk ongkos pulang kepada massa demo yang ketinggalan rombongan.
Dilansir Detik.com, foto itu diabadikan pada Sabtu 5 November 2016 atau satu hari setelah aksi 4 November 2016. Munarman mengaku mendapat laporan bahwa sejumlah peserta aksi tidak memiliki ongkos untuk kembali ke rumah masing-masing. Sebagai koordinator lapangan aksi saat itu, Munarman merasa bertanggung jawab. Ia menelusuri sejumlah tempat mencari massa demo yang ketinggalan rombongan untuk kembali ke wilayah asal.
“Mereka itu kehabisan ongkos, terus ketinggalan sama rombongannya. Terus salah kalau saya bantu? Salah kalau mereka dikasih makan? Saya tentu merasa tanggung jawab dong,” kata Munarman seperti dilansir Detik.com, Kamis 17 November 2016.
Sementara itu, apel siaga ‘Ganyang Komunis’ digelar pada Minggu 5 Juli 2020 di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apel itu dihadiri sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Dilansir Medcom.id, ormas yang hadir di antaranya FPI, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Mereka menuntut keadilan hukum atas pihak yang berusaha mengubah dasar negara melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Kesimpulan
Foto tahun 2016, bukan setelah apel siaga ‘Ganyang Komunis’ pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat itu, Jubir FPI Munarman memberikan uang untuk ongkos pulang kepada massa demo yang ketinggalan rombongan.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNPGaYVK-beredar-foto-fpi-bagi-bagi-uang-ke-demonstran-usai-apel-ganyang-pki-ini-fa
- https://news.detik.com/berita/d-3347967/foto-bagi-bagi-uang-ke-pendemo-viral-di-medsos-ini-kata-munarman
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/0kp0BR5k-massa-aksi-ganyang-komunis-tuntut-keadilan
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200705154938-22-521066/foto-apel-siaga-ganyang-komunis
(GFD-2020-4291) [SALAH] Aksi Demo Menolak TKA dan Pemukulan Mahasiswa Oleh Polisi Hingga Tewas
Sumber: facebook.comTanggal publish: 08/07/2020
Berita
“Demo Menolak TKA…”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook bernama Achid Keiko embagikan tautan video youtube dengan narasi “Demo Menolak TKA”. dalam thumbnail tautan video tersebut terlihat pendemo yang wajahnya berlumuran darah dan diberi keterangan “Polisi pukul mahasiswa hingga tewas”.
Berdasarkan penelusuran, tautan video yang dibagikan akun facebook tersebut merupakan aksi Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepton dan Koalisi Parlemen Jalanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi.
Massa aksi menuntut adanya transparansi anggaran dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2. Aksi tersebut berujung pada bentrok antar tim pengamanan aparat kepolisian juga satpol PP bersama massa aksi.
Dalam video youtube tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam di tarik hingga tersungkur lalu ditendang. Pria itu terlihat lemas lalu diangkat dan telah berlumuran darah pada bagian wajah.
Diketahui pria tersebut bernama Emen Lahuda yang merupakan korlap aksi yang babak belur dan berdarah di bagian pelipis, namun dirinya tidak meninggal seperti pada klaim judul tautan video youtube yang dibagikan.
Akibat bentrok tersebut sejumlah massa aksi mengalami luka memar. Sementara satu orang anggota intel Polres Wakatobi terkena lemparan batu di bagian kepala. Akibat lembaran tersebut anggota polri tersebut mengalami luka di bagian kepala.
Sebelum terjadinya bentrok, massa aksi mencoba menerobos barisan pihak keamanan karena pihak perwakilan pemda tidak mau menemui masa aksi di luar. Pihak pemda hanya mengizinkan para perwakilan pendemo sebanyak 10 orang yang masuk. Sehingga terjadi aksi saling dorang dan lempar antara pihak pemdemo dan pihak keamanan.
Berdasarkan penelusuran, tautan video yang dibagikan akun facebook tersebut merupakan aksi Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepton dan Koalisi Parlemen Jalanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Wakatobi.
Massa aksi menuntut adanya transparansi anggaran dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2. Aksi tersebut berujung pada bentrok antar tim pengamanan aparat kepolisian juga satpol PP bersama massa aksi.
Dalam video youtube tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam di tarik hingga tersungkur lalu ditendang. Pria itu terlihat lemas lalu diangkat dan telah berlumuran darah pada bagian wajah.
Diketahui pria tersebut bernama Emen Lahuda yang merupakan korlap aksi yang babak belur dan berdarah di bagian pelipis, namun dirinya tidak meninggal seperti pada klaim judul tautan video youtube yang dibagikan.
Akibat bentrok tersebut sejumlah massa aksi mengalami luka memar. Sementara satu orang anggota intel Polres Wakatobi terkena lemparan batu di bagian kepala. Akibat lembaran tersebut anggota polri tersebut mengalami luka di bagian kepala.
Sebelum terjadinya bentrok, massa aksi mencoba menerobos barisan pihak keamanan karena pihak perwakilan pemda tidak mau menemui masa aksi di luar. Pihak pemda hanya mengizinkan para perwakilan pendemo sebanyak 10 orang yang masuk. Sehingga terjadi aksi saling dorang dan lempar antara pihak pemdemo dan pihak keamanan.
Kesimpulan
Bukan demo penolakan TKA, Massa aksi menuntut adanya transparansi anggaran dan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 di depan kantor bupati Wakatobi. Selain itu klaim adanya mahasiswa yang meninggal akibat dipukuli adalah tidak benar.
Rujukan
Halaman: 5009/5542